Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-82341/PP/M.IXB/19/2017

Putusan Nomor : Put-82341/PP/M.IXB/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak  :2016
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan klasifikasi atas impor barang berupa Feather Meal/Hydrolized Feather Meal dengan 8 (delapan) PIB yang diberitahukan pada pos tarif 2309.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding berdasarkan LHA Nomor: LHA-33/BC.62/IU/2016 tanggal 29 Januari 2016 diklasifikasikan pada pos tarif 0505.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 367.423.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding :bahwa Pos 23.09 tidak meliputi produk yang digunakan untuk makanan hewan yang termasuk dalam pos lain. Sedangkan dalam penjelasan sebelumnya, berdasarkan Explanatory Notes tepung kasar dari bulu bangsa burung termasuk ke dalam Pos 05.05. Oleh karena itu, feather meal tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos 23.09. Menurut pembagian maka persyaratan “tidak dikerjakan Iebih lanjut selain dibersihkan, disucihamakan atau dikerjakan untuk pengawetan” adalah untuk Kulit dan Bagian lainnya dari unggas, sedangkan untuk Bubuk dan Sisa dari Bulu, persyaratan hanyalah terbuat dari unggas atau bangsa burung tidak melihat proses pembuatannya untuk tercakup dalam Pos 05.05;
Menurut Pemohon Banding:bahwa dalam Catatan Bab Penjelasan HS Code Pos 05.05 dinyatakan bahwa bab ini tidak meliputi produk yang dapat dimakan (selain usus, kandung kemih, dan lambung hewan, utuh dan potongannya, dan darah hewan, cair atau kering). Sedangkan Hydrolized Feather Meal/Feather Meal adalah produk yang digunakan sebagai bahan baku makanan hewan yang digunakan oleh industri pembuat makanan hewan lengkap;
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan kembali Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-68/BC.6/2016 tanggal 02 Februari 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Feather Meal/Hydrolized Feather Meal dengan 8 (delapan) PIB, berdasarkan LHA Nomor: LHA33/BC.62/IU/2016 tanggal 29 Januari 2016, diklasifikasikan pada pos tarif 0505.90.90.00 dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 367.423.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan kembali Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-68/BC.6/2016 tanggal 02 Februari 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan

bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 23/Pennentan/PK.130/4/2015 tanggal 13 April 2015, Lampiran I tentang Jenis Bahan Pakan Asal Hewan Yang Dapat Dimasukkan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, jelas bahwa Hydrolized Feather Meal masuk ke dalam pos tarif 2309.90.90.00 sehingga tidak dikenakan bea masuk 5%;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Feather Meal/Hydrolized Feather Meal dengan 8 (delapan) PIB, sesuai LHA Nomor: LHA-33/BC.62/IU/2016 tanggal 29 Januari 2016, dengan rincian PIB sebagai berikut:

N
Kd KtrPIBDiberitahukanPenetapanNoTgl
HS CodeTrf
HS Code
Trf
1
0X0X0038381423-Sep-142309.90.90.000%0505.90.90.005%2
0X0X0001049630-Jan-152309.90.90.000%0505.90.90.005%3
0X0X0001947525-Feb-152309.90.90.000%0505.90.90.005%4
0X0X0004769125-May-152309.90.90.000%0505.90.90.005%5
0X0X00053856
9-Jun-152309.90.90.000%0505.90.90.005%6
0X0X0007733825-Aug-152309.90.90.000%0505.90.90.005%7
0X0X003404845-Sep-152309.90.90.000%0505.90.90.005%8
0X0X003435748-Sep-152309.90.90.000%0505.90.90.005%
bahwa berdasarkan informasi mengenai Hydrolized Feather Meal dari Wikipedia (https://en.wikipedia.oro/wikl/Feather_meal) diketahui bahwa Hydrolized Feather Meal terbuat dari bulu unggas yang dihidrolisis, digiling, dan dikeringkan menjadi bubuk (tanpa adanya penambahan unsur lain/bahan lain);

bahwa berdasarkan data pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa Buku Pedoman Bagi Pembeli Produk Render yang diterbitkan oleh National Renderers Association, Inc., Feather Meal (Tepung Bulu) dibentuk melalui proses pemasakan dengan tekanan, berasal dari bulu yang bersih dan belum terdekomposisi dari rumah potong unggas. Tepung bulu harus diproses dalam waktu yang cukup untuk memecahkan rantai sistin dan menghasilkan tepung bulu yang memiliki bulu yang level kecernaan pepsin minimum antara 70-75%. Saat ikatan sistin pecah menyebabkan meningkatnya nilai nutrisi tepung bulu;

bahwa berdasarkan artikel tentang Production of Feather Meal oleh Dr. Waqas Nawaz, diperoleh informasi sebagai berikut:

“Feather meal (light-mid brown) is a byproduct of processing poultry feather; it is made from poultry feather by hydrolyzing them under elevated heat & pressure, then drying & grinding” Principle of Hydrolization:

“Hydrolization of the feather prior to drying breaks down the protein bonds in the raw material and makes the feather meal highly digestible”

bahwa dari artikel tersebut diketahui, feather meal adalah produk sampingan dari pengolahan bulu unggas; feather meal dibuat dari bulu unggas dengan proses hidrolisis dibawah suhu dan tekanan yang tinggi, kemudian dilakukan pengeringan dan penggilingan (tidak ada penambahan bahan lain). Prinsip dari proses hidrolisis adalah untuk memecah ikatan protein dalam bahan baku dan membuat feather meal mudah dicerna;

bahwa hasil identifikasi berdasarkan Surat Nomor: S-1240/SHPIB/WBC.07/BPIB/2015 tanggal 13 November 2015 perihal Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang diketahui contoh uji merupakan produk hewani. Berdasarkan pengujian sifat kimia diperoleh hasil uji bahwa contoh uji memiliki kandungan protein 81,40%, lemak 6,03% dan impuritas. Contoh uji mengandung bulu dan diidentifikasikan sebagai Hydrolized Feather Meal berupa tepung kasar dari bulu unggas;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis mengidentifikasikan barang impor berupa Feather Meal/Hydrolized Feather Meal yang diberitahukan dalam dengan 8 (delapan) PIB sesuai LHA Nomor:LHA-33/BC.62/IU/2016 tanggal 29 Januari 2016, merupakan tepung kasar dari bulu unggas yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan pakan ternak;

bahwa Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB barang impor diklasifikasikan pada pos tarif 2309.90.90.00;

bahwa berdasarkan BTKI 2012, uraian pos 23.09 adalah sebagai berikut:

23.09 Olahan dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan.2309.10  – Makanan anjing atau kucing, disiapkan untuk penjualan eceran:2309.10.10.00- – Mengandung daging2309.10.90.00- – Lain-lain2309.90    – Lain-lain:
– – Makanan lengkap:2309.90.11.00- – – Dari jenis yang cocok untuk unggas2309.90.12.00- – – Dari jenis yang cocok untuk babi2309.90.13.00- – – Dari jenis yang cocok untuk udang2309.90.14.00- – – Dari jenis yang cocok untuk primata2309.90.19.00- – – Lain-lain2309.90.20.00
– – Premix, suplemen makanan atau tambahan makanan2309.90.30.00
– – Lain-lain, mengandung daging2309.90.90.00 
– – Lain-lain 
bahwa dalam Catatan 1 Bab 23 disebutkan:

Pos 23.09 meliputi produk dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain, diperoleh dengan pemrosesan bahan nabati atau hewani sedemikian rupa sehingga hilang karakter utama dari bahan aslinya, selain sisa nabati, residu nabati dan produk sampingan dari pemrosesan tersebut.

bahwa berdasarkan Explanatory Notes Bagian IV, Bab 23, Pos 23.09 dijelaskan sebagai berikut:

Pos 23.09 meliputi produk dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain, diperoleh dengan pemrosesan bahan nabati atau hewani sedemikian rupa sehingga hilang karakter utama dari bahan aslinya, selain sisa nabati, residu nabati dan produk sampingan dari pemrosesan tersebut.

bahwa dari uraian di atas, barang yang termasuk dalam pos 23.09 merupakan olahan dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan, yang diperoleh dengan pemrosesan bahan nabati atau hewani sedemikian rupa sehingga hilang karakter utama dari bahan aslinya, selain sisa nabati, residu nabati dan produk sampingan dari pemrosesan tersebut;

bahwa barang impor berupa Feather Meal/Hydrolized Feather Meal merupakan tepung kasar yang diproses dari bulu unggas dengan proses hidrolisis dibawah suhu dan tekanan yang tinggi kemudian dilakukan pengeringan dan penggilingan, namun tidak menghilangkan karakter utama dari bahan aslinya, sehingga tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 2309.90.90.00;

bahwa berdasarkan BTKI 2012, kulit dan bagian lainnya dari unggas, masih berbulu atau berbulu halus, bulu unggas dan bagiannya (pinggirannya dipangkas maupun tidak) dan bulu halus, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dibersihkan, disucihamakan atau dikerjakan untuk pengawetan; bubuk dan sisa dari bulu atau bagiannya, diklasifikasikan pada pos 05.05, dengan uraian sebagai berikut:

05.05 Kulit dan bagian lainnya dari unggas, masih berbulu atau berbulu halus, bulu unggas dan bagiannya (pinggirannya dipangkas maupun tidak) dan bulu halus, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dibersihkan, disucihamakan atau dikerjakan untuk pengawetan; bubuk dan sisa dari bulu atau bagiannya.0505.10- Bulu unggas dari jenis yang digunakan untuk bahan pengisi; bulu halus:0505.10.10.00- – Bulu bebek0505.10.90.00- – Lain-lain0505.90
– Lain-lain:0505.90.10.00
– – Bulu bebek0505.90.90.00 
– – Lain-lain
bahwa berdasarkan Explanatory Notes Catatan Bagian I Bab 5 pada catatan umum dijelaskan sebagai berikut:

This chapter covers a variety of materials animal origin, unworked or having undergone a simple process of preparation, which are not normally used as food (except certain blood, guts, bladders and stomachs of animals) and which are not dealt with in other Chapter of the Nomenclature.

bahwa Bab 5 meliputi berbagai macam bahan yang berasal dan hewan, belum dikerjakan atau telah mengalami proses pengolahan sederhana, yang tidak lazim digunakan sebagai makanan (kecuali darah tertentu, usus, kantong kemih; dan lambung dari hewan) dan yang tidak diuraikan dalam Bab lainnya dari Nomenklatur ini;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes pos 05.05 dijelaskan sebagai berikut: This heading covers:

(1)skins and other parts of birds (e.g., heads, wings) with their feathers or down, and(2)feathers and parts of feathers (whether or not with trimmed edges), and down, provided they are either unworked, or merely cleaned, disinfected or treated for preservation, but not otherwise worked or mounted.
The heading also covers powder, meal and waste of feathers or parts of feathers.”

bahwa berdasarkan Explanatory Notes pos 05.05, bubuk, tepung kasar dan sisa dari buku atau bagian dari bulu, termasuk dalam pos 05.05;

bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor berupa Feather Meal/Hydrolized Feather Meal, yang merupakan merupakan tepung kasar yang diproses dari bulu unggas dengan proses hidrolisis dibawah suhu dan tekanan yang tinggi kemudian dilakukan pengeringan dan penggilingan, namun tidak menghilangkan karakter utama dari bahan aslinya, diklasifikasikan pada pos tarif 0505.90.90.00;
menimbang:bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa atas barang impor berupa Feather Meal/Hydrolized Feather Meal yang diberitahukan dalam 8 (delapan) PIB berdasarkan LHA Nomor: LHA-33/BC.62/IU/2016 tanggal 29 Januari 2016, diklasifikasikan pada pos tarif 0505.90.90.00 dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-68/BC.6/2016 tanggal 02 Februari 2016 ditolak;
Mengingat    :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan  :Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-68/BC.6/2016 tanggal 02 Februari 2016, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas barang impor berupa Feather Meal/Hydrolized Feather Meal yang diberitahukan dalam 8 (delapan) PIB berdasarkan LHA Nomor: LHA-33/BC.62/IU/2016 tanggal 29 Januari 2016 diklasifikasikan pada pos tarif 0505.90.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 367.423.000,00;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 24 November 2016 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Drs. AA, M.M., M.H.  Sebagai Hakim Ketua,Drs. BB, M.M.Sebagai Hakim Anggota,Dr. CC, S.H., M.M.Sebagai Hakim Anggota,dengan dibantu oleh
DD, S.E.Sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 27 Maret 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;