Putusan Nomor : Put-82340/PP/M.IXB/19/2017
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2015 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang 100% Polyester Fabric: EF Boa 5MM, Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 428816 pos 3 dan 4 tanggal 09 November 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD23.091,13 (Pos 3) dan CIF USD3.336,07 (Pos 4) dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD33.978,30, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD35.023,43 (Pos 3) dan CIF USD4.768,06 (Pos 4) dengan total Nilai Pabean CIF USD47.342,58, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp116.014.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | harga yang diberitahukan atas dokumen PIB nomor 428816 tanggal 09 Nopember 2015 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 47.342,58 berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 428816, tanggal 09 November 2015 (Aju 20151106-004257, tanggal 06 November 2015) disertakan IP Tekstil nomor : 04.IP07.15.0314, tanggal 08 September 2015 untuk persyaratan import 100% Polyester Fabric.Barang yang tercantum adalah EF BOA 5MM dengan HS Code: 6001.90.9090 berupa kain bulu menurut pendapat Pemohon Banding sudah benar dengan kategori dan bahannya; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang 100% Polyester Fabric: EF Boa 5MM, Negara asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 428816 pos 3 dan 4 tanggal 09 November 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD23.091,13 (Pos 3) dan CIF USD3.336,07 (Pos 4) dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD33.978,30, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD35.023,43 (Pos 3) dan CIF USD4.768,06 (Pos 4) dengan total Nilai Pabean CIF USD47.342,58; bahwa menurut Terbanding, data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 428816 tanggal 09 Nopember 2015 tidak dapat diterima sebagai Nilai transaksi oleh karena itu harga yang diberitahukan atas dokumen PIB nomor 428816 tanggal 09 Nopember 2015 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD47.342,58 berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dan pada pokoknya mengemukakan bahwa nilai transaksi yang Pemohon Banding cantumkan dan baritahukan dalam PIB nopen 428816 tanggal 09 November 2015 adalah nilai yang sebenarnya sesuai penawaran harga dari Pabrik USD 2.45/YDS untuk pos 3, USD 2.60/YDS untuk pos 4. Harga tersebut adalah harga/YDS sesuai bahannya. Dan hal tersebut dapat Pemohon Banding buktikan dengan Sales Contract No. TOXXX0X0A, tanggal 20 Oktober 2015 yang dikeluarkan oleh Pabrik dan Eksportir. Dan dapat Pemohon Banding lengkapi juga dengan bukti transfer, rekening koran atas transaksi barang import tersebut; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 428816 pos 3 dan 4 tanggal 09 November 2015 menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD47.342,58; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menerbitkan Purchase Order Nomor: 101515 tanggal 15 Oktober 2015 dengan uraian jenis barang pada pos 3 dan 4: EF Boa 5MM, dengan nilai total USD33.578,30; bahwa Pemohon Banding dan Supplier GG, Korea menandatangani Sales Contract Nomor: TOXXX0X0A tanggal 20 Oktober 2015 dengan uraian jenis barang pos 3 dan 4: EF Boa 5MM, dengan nilai total FOB USD33.578,30; bahwa Supplier GG, Korea, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: TO-XXX0X0 tanggal 20 Oktober 2015 dengan uraian jenis barang pos 3 dan 4: 100% Polyester Fabric: EF Boa 5MM, dengan nilai total USD33.578,30; bahwa barang impor 100% Polyester Fabric: EF Boa 5MM dengan Invoice Nomor: tanggal telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 428816 tanggal 09 November 2015 dengan nilai pabean sebesar CIF USD33.978,30, dengan rincian sebagai berikut: – Nilai FOBUSD 33.578,30- FreightUSD 400,00- Insurance USD 0.00- Nilai Impor USD 33.978,30 bahwa menurut Terbanding, atas nilai barang sebesar FOB USD33.578,30 telah dibayar ke pihak Supplier GG, Korea sesuai dengan bukti transfer Slip Pengiriman Uang Bank FF Saudara tanggal 25 November 2015 sebesar USD87.958,25 dan Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank KK tanggal 29 Desember 2015 sebesar USD70.000,00; bahwa menurut Terbanding, transfer ke pihak Supplier GG, Korea sesuai dengan bukti transfer Slip Pengiriman Uang Bank FF Saudara tanggal 25 November 2015 sebesar USD87.958,25 dan Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank KK tanggal 29 Desember 2015 sebesar USD70.000,00, adalah untuk pembayaran 4 (empat) invoice sebagaimana tersebut dalam matriks di bawah ini: NOShip. DateINVOICEPAYMENTSALDONo. DateQTYAMOUNT1 ETD 11 Okt 15TO-XXX00X02- Oct-1516.327 Yrd$32.617,60 $32.617,60 1×20 2 ETD 22 Okt 15TO-XXX0XX14- Oct-1526.188 Yrd$62.362,60 $94.980,20 1×40 3 ETD 29 Okt 15TO-XXX0X020-Oct-1514.518 Yrd$33.578,30 $128.558,50 1×20 4 ETD 06 Nop, 15 TO-XXX0XX29-Oct-1513.546 Yrd$29.123,05 $157.681,55 25/11/2015Transfer Payment Via Bank FF $87.958,25$69.723,30 29/12/2015 Transfer Payment Via Bank KK $70.000,00$ (276,70)GRAND TOTAL 70.579 Yrd$ 157.681,55 $ 157.958,25 bahwa Majelis berpendapat terdapat selisih sebesar USD276,70 yang berasal dari jumlah total yang dibayarkan ke Supplier GG sebesar USD157.958,25 dikurangi jumlah total harga barang pada ke4 Invoice sebesar USD157.681,55 dan Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan dalil yang menyatakan alasan terdapatnya selisih sebesar USD276,70 aquo; bahwa Majelis berpendapat tujuan transfer dalam bukti transfer Slip Pengiriman Uang Bank FF Saudara tanggal 25 November 2015 dan Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank KK tanggal 29 Desember 2015 aquo tidak jelas karena di dalam bukti transfer aquo tidak terdapat keterangan atau berita (message) yang menunjukkan bahwa tujuan transfer adalah untuk pembayaran Invoice yaitu Nomor TO-XXX00X tanggal 02 Oktober 2015, Nomor: TO-XXX0XX tanggal 14 Oktober 2015, Nomor: TO-XXX0X0 tanggal 20 Oktober 2015, dan Nomor: TO-XXX0XX tanggal 29 Oktober 2015; bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa total transfer sebesar USD157.958,25 adalah untuk pembayaran ke-4 Invoice yaitu Nomor TO-XXX00X tanggal 02 Oktober 2015, Nomor: TO-XXX0XX tanggal 14 Oktober 2015, Nomor: TO-XXX0X0 tanggal 20 Oktober 2015, dan Nomor: TO-XXX0XX tanggal 29 Oktober 2015; |
| menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: TO-XXX0X0 tanggal 20 Oktober 2015 sebesar USD33.578,30, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 428816 tanggal 09 November 2015 sebesar CIF USD33.978,30, adalah bukan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan menolak banding Pemohon Banding, sehingga tagihannya adalah Rp116.014.000,00; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1316/KPU.01/2016 tanggal 04 Maret 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-016986/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 08 Desember 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang 100% Polyester Fabric: EF Boa 5MM dalam PIB Nomor: 428816 pos 3 dan 4 tanggal 09 November 2015 sebesar CIF USD35.023,43 (Pos 3) dan CIF USD4.768,06 (Pos 4) dengan total Nilai Pabean sebesar CIF USD47.342,58, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah Rp116.014.000,00; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 oleh Hakim Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. AA, M.M., M.H.Sebagai Hakim Ketua,Drs. BB, M.M.Sebagai Hakim Anggota,Dr. CC, S.H., M.M.Sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh: DD, S.E. Sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 27 Maret 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding; |

