Putusan Nomor : 72882/PP/M.IXA/19/2016
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2015 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif Pos 1 PIB, jenis barang berupa 37750-KPH-7012-M1/ERTSW04222D Thermistor Sensor, Negara asal Thailand; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan identifikasi barang bahwa barang impor berupa 37750-K12H-7012- M1/ERTSW04D222D Thermistor Sensor adalah “Aparatus berupa Thermistor yang mempunyai fungsi sebagai sensor perubahan temperatur pada mesin otomotif atau mesin industri bukan sebagai penyimpan arus atau tegangan Isitrik sehingga tidak tepat diklasifikasikan sebagai kapasitor dalam pos tarif 8532.29.00.00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut Pemohon Banding HS yang Pemohon Banding pakai untuk impor 37750-KPH-7012-M1/ERTSW04D222D Thermistor Sensor sudah sesuai yaitu 8532.29.00.00 yang merupakan dasar pengatur suhu pada mesin mobil; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 089987 tanggal 05 Maret 2015, jenis barang berupa 37750-KPH-7012-M1/ERTSW04222D Thermistor Sensor, dan lain-lain (21 Jenis barang sesuai lembar lanjut PIB), Pos 1 berupa 37750-KPH-7012-M1/ERTSW04222D Thermistor Sensor, Negara asal Thailand, klasifikasi pos tarif 8532.29.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ATIGA sebesar 0% berdasarkan Form D Nomor: IDX0XX-00XXXXX tanggal 27 Februari 2015; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-4793/KPU.01/2015 tanggal 24 Juni 2015, klasifikasi pos tarif Pos 1 PIB atas PIB Nomor: 089987 tanggal 05 Maret 2015, jenis barang berupa 37750-KPH-7012-M1/ERTSW04222D Thermistor Sensor, klasifikasi pos tarif 8532.29.00.00, menjadi klasifikasi pos tarif 9025.19.11.00 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa 37750-KPH-7012-M1/ERTSW04222D Thermistor Sensor diidentifikasikan sebagai Aparatus berupa Thermistor yang mempunyai fungsi sebagai sensor perubahan temperatur pada mesin otomotif atau mesin industri; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 003/JViC/VII/2015 tanggal 08 Juli 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP4793/KPU.01/2015 tanggal 24 Juni 2015 dengan alasan bahwa klasifikasi pos tarif jenis barang berupa 37750-KPH-7012-M1/ERTSW04222D Thermistor Sensor adalah 8532.29.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0% dengan alasan bahwa menurut Pemohon Banding HS yang dipakai untuk 37750-KPH-7012-M1/ERTSW04D222D Thermistor Sensor sudah sesuai yaitu 8532.29.00.00 yang merupakan dasar pengatur suhu pada mesin mobil; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif Pos 1 PIB berupa 37750-KPH-7012-M1/ERTSW04222D Thermistor Sensor, negara asal Thailand, klasifikasi pos tarif 8532.29.00.00, menjadi klasifikasi pos tarif 9025.19.11.00 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa 37750-KPH-7012-M1/ERTSW04222D Thermistor Sensor diidentifikasikan sebagai Aparatus berupa Thermistor yang mempunyai fungsi sebagai sensor perubahan temperatur pada mesin otomotif atau mesin industri; bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”; bahwa dalam BTKI 2012, uraian pos 8532 adalah sebagai berikut: Pos/SubposUraian Barang85.32Resistor listrik (termasuk reostat dan potensiometer), selain Resistor panas.8532.10 8532.20 8532.21 8532.29 8532.30 8532.40 8532.90 – Resistor karbon tetap, tipe komposisi atau film: – Resistor tetap lainnya: – – Untuk kapasitas pemindah daya tidak melebihi 20 W – – Lain-lain – Resistor variabel wirewound, termasuk rheostat dan potensiometer – Resistor variabel lainnya, termasuk reostat dan potensiometer – Bagian bahwa Explanatory Notes Catatan pos 8532 menyatakan “Electrical capacitors (or condensers) consist, in principle, of two conducting surfaces separated by an insulating material (dielectric), e.g., air, paper, mica, oil, resins, rubber and plastics, ceramics or glass”; bahwa dalam BTKI 2012, uraian pos 9025 adalah sebagai berikut: Pos/SubposUraian Barang90.25Hidrometer dan instrumen apung semacam itu, termometer, pirometer, barometer, higrometer dan psikrometer, dengan perekam atau tidak dan berbagai kombinasi dari instrumen tersebut.9025.10 9025.11 9025.19 9025.19.10 9025.19.11 9025.19.19 9025.19.20 9025.80 9025.90- Termometer dan pirometer tidak dikombinasi dengan instrumen lainnya: – – Berisi cairan, untuk pembacaan langsung – – Lain-lain – – – Dioperasikan secara elektrik: – – – – Pengukur suhu untuk kendaraan bermotor – – – – Lain-lain – – -Tidak dioperasikan secara elektrik – Instrumen lainnya – Bagian dan aksesori bahwa Explanatory Notes Catatan pos 9025 menyatakan “The heading also includes “contact” thermometers which indicate temperature but also incorporate an auxiliary device which can operate an electric signal light, alarm, relay or switch”; bahwa jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 089987 tanggal 05 Maret 2015, Pos 1 PIB berupa 37750-KPH-7012-M1/ERTSW04222D Thermistor Sensor diidentifikasikan merupakan Thermistor yang mempunyai fungsi sebagai sensor perubahan temperatur pada mesin otomotif atau mesin industri; bahwa jenis barang berupa 37750-KPH-7012-M1/ERTSW04222D Thermistor Sensor diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9025.19.11.00; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 089987 tanggal 05 Maret 2015, jenis barang berupa 37750-KPH-7012-M1/ERTSW04222D Thermistor Sensor, dan lain-lain (21 Jenis barang sesuai lembar lanjut PIB), dengan pembebanan tarif bea masuk ATIGA berdasarkan Form D Nomor: ID2015-0045136 tanggal 27 Februari 2015; bahwa ketentuan ATIGA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) juncto Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengesahan ASEAN Trade In Goods Agreement (Pengesahan Perdagangan Barang ASEAN); bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012, tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pembebanan tarif bea masuk pos tarif 9025.19.11.00 adalah sebesar 0%; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Pos 1 PIB berupa 37750-KPH-7012-M1/ERTSW04222D Thermistor Sensor, Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 089987 tanggal 05 Maret 2015 diidentifikasikan merupakan Thermistor yang mempunyai fungsi sebagai sensor perubahan temperatur pada mesin otomotif atau mesin industri sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 9025.19.11.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ATIGA); |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor Pos 1 PIB berupa 37750-KPH-7012-M1/ERTSW04222D Thermistor Sensor, Negara asal Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 089987 tanggal 05 Maret 2015 diklasifikasikan pada pos tarif 9025.19.11.00 dan mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP4793/KPU.01/2015 tanggal 24 Juni 2015; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4793/KPU.01/2015 tanggal 24 Juni 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP004800/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 20 Maret 2015, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 1 PIB atas PIB Nomor: 089987 tanggal 05 Maret 2015, jenis barang berupa 37750-KPH-7012-M1/ERTSW04222D Thermistor Sensor, Negara asal Thailand, menjadi klasifikasi pos tarif 9025.19.11.00 dan mendapat preferensi tarif skema ATIGA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AA, MM Sebagai Hakim Ketua,Drs. BB, MM, MHSebagai Hakim Anggota,Dr. CC, SH, MMSebagai Hakim Anggota,NNSebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding; |

