Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.79850/PP/M.XIIA/99/2017
| Jenis Pajak | : | Gugatan Pajak |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara Gugatan ini adalah penolakan atas Keputusan Tergugat Nomor: S-152/WPJ.07/KP.03/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Permohonan Pembayaran Kelebihan Pajak atas Putusan Gugatan yang diajukan gugatan oleh Penggugat; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa menurut Tergugat surat nomor S-152/WPJ.07/KP.03/2014 tanggal 16 Januari 2014 perihal permohonan pembayaran kelebihan pajak atas putusan gugatan, merupakan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak bukan merupakan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002, dengan demikian surat (objek yang disengketakan) tersebut bukan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 37 PP Nomor 74 tahun 2011 ( tidak memenuhi ketentuan formal untuk mengajukan gugatan); |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Putusan Gugatan yang telah diterbitkan, maka Tergugat wajib menerbitkan surat pelaksanaan Putusan Gugatan, yang mana Putusan Gugatan adalah mengabulkan seluruhnya permohonan Penggugat untuk pembatalan Surat Tagihan Pajak, dan dengan Putusan Gugatan ini, maka Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh Tergugat secara hukum telah gugur sehingga pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah Penggugat bayarkan telah menjadi hak Penggugat dan Tergugat wajib menerbitkan surat pelaksanaan putusan gugat. Demikian, Surat Nomor S-152/WPJ.07/KP.03/2014 tanggal 16 Januari 2014 merupakan surat yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan sudah harus dibatalkan, kemudian Putusan Gugatan secara hukum harus dapat untuk dilaksanakan maka Penggugat mohon Majelis Hakim untuk dapat menerbitkan putusan yang memerintahkan pelaksanaan putusan gugatan dalam Putusan Pengadilan Pajak sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakan Putusan Gugatan Pajak sebagaimana telah Penggugat uraikan diatas; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sengketa gugatan ini timbul karena permohonan pengembalian kelebihan pajak berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh gugatan atau membatalkan Keputusan Tergugat tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertanbahan Nilai, ditolak oleh Tergugat dengan Surat Nomor : S-152/WPJ.07/KP.03/2014 tanggal 16 Januari 2014; bahwa Penggugat tidak setuju dengan penolakan permohonan pengembalian kelebihan pajak tersebut dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan Surat Gugatan Nomor : 24/ACC-PTOI/LTR/II/2014 tanggal 14 Februari 2014; Sengketa Formal : bahwa menurut Tergugat, Surat Keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan, sehingga permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 serta Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa menurut Penggugat permohonan gugatan didasarkan pada Pasal 23 ayat (2) UU KUP dimana Surat Tergugat Nomor : S-152/WPJ.07/KP.03/2014 tanggal 16 Januari 2014 yang merupakan jawaban atas Surat Permohonan Pembayaran Kelebihan Pajak berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak yang Penggugat kirimkan kepada Tergugat, maka sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 bahwa yang termasuk suatu Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sehingga Surat Nomor S-152/WPJ.07/KP.03/2014 tanggal 16 Januari 2014 merupakan suatu putusan yang dapat diajukan gugatan; bahwa menurut Majelis dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP diatur bahwa” Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, hanya dapat diajukan ke peradilan pajak”. bahwa sebelum Tergugat menerbitkan Surat Nomor : S-152/WPJ.07/KP.03/2014 tanggal 16 Januari 2014, Terugat telah menerbitkan Keputusan tentang penolakan Tergugat atas permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan oleh Penggugat, sehingga Majelis berpendapat bahwa Surat Tergugat Nomor : S-152/WPJ.07/KP.03/2014 tanggal 16 Januari 2014 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Terugat tentang penolakan atas permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan oleh Penggugat; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Tergugat Nomor : S-152/WPJ.07/KP.03/2014 tanggal 16 Januari 2014 merupakan objek gugatan sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, sehingga Surat Gugatan Penggugat memenuhi persyaratan formal sebagai surat gugatan dan dapat dilanjutkan untuk memeriksa sengketa materi gugatan. Sengketa Materi Gugatan : bahwa secara kronologis penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-152/WPJ.07/KP.03/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Penolakan Permohonan Pembayaran Kelebihan Pajak adalah sebagai berikut : Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas PPN untuk :Masa Pajak Oktober 2008 nomor : 00002/107/08/055/12 tanggal 18 Januari 2012 yang mengenakan STP Pasal 14 ayat (4) KUP dan atas STP tersebut telah dilunasi dengan SSP sebesar Rp. 91.393.428,00;Masa November 2008 nomor : 00003/107/08/055/12 tanggal 18 Januari 2012 yang mengenakan STP Pasal 14 ayat (4) KUP dan atas STP tersebut telah dilunasi dengan SSP sebesar Rp. 156.883.592,00;Masa Pajak Desember 2008 nomor : 00004/107/08/055/12 tanggal 18 Januari 2012 yang mengenakan STP Pasal 14 ayat (4) KUP dan atas STP tersebut telah dilunasi dengan SSP sebesar Rp. 193.483.300,00;Masa Pajak Januari 2009 nomor : 00012/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 yang mengenakan STP Pasal 14 ayat (4) KUP dan telah dilunasi dengan SSP sebesar Rp. 161.674.191,00;Masa Pajak Februari 2009 nomor : 00013/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 yang mengenakan STP Pasal 14 ayat (2) KUP dan telah dilunasi dengan SSP sebesar Rp. 185.510.167,00;Masa Pajak Maret 2009 nomor : 00014/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 yang mengenakan STP Pasal 14 ayat (4) KUP dan telah dilunasi dengan SSP sebesar Rp. 157.921.981,00;Masa Pajak April 2009 nomor : 00015/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 yang mengenakan STP Pasal 14 ayat (4) KUP dan telah dilunasi dengan SSP sebesar Rp. 271.377.413,00;Masa Pajak Mei 2009 nomor : 00018/107/09/055/12 tanggal 27 Januari 2012 yang mengenakan STP Pasal 14 ayat (4) KUP dan telah dilunasi dengan STP sebesar Rp. 213.864.307,00;Masa Pajak Juni 2009 nomor : 00019/107/09/055/12 tanggal 27 Januari 2012 yang mengenakan STP Pasal 14 ayat (4) KUP dan telah dilunasi dengan SSP sebesar Rp. 158.448.145,00;Masa Pajak Juli 2009 nomor : 00020/107/09/055/12 tanggal 27 Januari 2012 yang mengenakan STP Pasal 14 ayat (4) KUP dan telah dibayar lunas dengan SSP sebesar Rp. 197.618.805,00;Masa Pajak Agustus 2009 nomor : 00021/107/09/055/12 tanggal 27 Januari 2012 yang mengenakan STP Pasal 14 ayat (4) KUP dan telah dilunasi dengan SSP sebesar Rp. 208.392.386,00;Masa Pajak September 2009 nomor : 00022/107/09/055/12 tanggal 27 Januari 2012 yang mengenakan STP Pasal 14 ayat (4) KUP dan telah dilunasi dengan SSP sebesar Rp. 145.150.592,00;Masa Pajak Oktober – Desember 2009 nomor : 00027/107/09/055/12 tanggal 27 Januari 2012 yang mengenakan STP Pasal 14 ayat (4) KUP dan telah dilunasi dengan SSP sebesar Rp. 600.290.722,00;Masa Pajak Januari – September 2010 nomor : 00074/107/10/055/12 tanggal 25 Januari 2012 yang mengenakan STP Pasal 14 ayat (4) KUP dan telah dilunasi dengan SSP sebesar Rp. 2.265.193.651,00; Atas STP tersebut Penggugat mengajukan surat permohonan pembatalan STP dengan rincian :Surat Nomor 03/ACC-PTOI/LTR/IV/2012 tanggal 9 April 2012 tentang permohonan pembatalan STP nomor : 00002/107/08/055/12 Masa Pajak Oktober 2008 yang diterima Tergugat pada tanggal 18 April 2012;Surat Nomor 04/ACC-PTOI/LTR/IV/2012 tanggal 9 April 2012 tentang permohonan pembatalan STP nomor: 0003/107/08/055/12 Masa Pajak November 2008 yang diterima Tergugat tanggal 18 April 2012;Surat Nomor 05/ACC-PTOI/LTR/IV/2012 tanggal 9 April 2012 tentang permohonan pembatalan STP nomor : 00004/107/08/055/12 Masa Pajak Desember 2008 yang diterima Tergugat tanggal 18 April 2012;Surat Nomor 05/ACC-PTOI/LTR/IV/2012 tanggal 9 April 2012 tentang permohonan pembatalan STP nomor : 00012/107/09/055/12 Masa Pajak Januari 2009 yang diterima Tergugat tanggal 18 April 2012;Surat Nomor 07/ACC-PTOI/LTR/IV/2012 tanggal 9 April 2012 tentang permohonan pembatalan STP nomor : 00013/107/09/055/12 Masa Pajak Februari 2009 yang diterima Terugat tanggal 18 April 2012;Surat Nomor 08/ACC-PTOI/LTR/IV/2012 tanggal 9 April 2012 tentang permohonan pembatalan STP nompr :00014/107/09/055/12 Masa Pajak Maret 2009 yang diterima Tergugat tanggal 18 April 2012;Surat Nomor 09/ACC-PTOI/LTR/IV/2012 tanggal 9 April 2012 tentang permohonan pembatalan STL nomor : 00015/107/09/055/12 Masa Pajak April 2009 yang diterima Tergugat tanggal 18 April 2012;Surat Nomor 10/ACC-PTOI/LTR/IV/2012 tanggal 9 April 2012 tentang permohonan pembatalan STP nomor : 00018/107/09/055/12 Masa Pajak Mei 2009 yang diterima Tergugat tanggal 18 April 2012;Surat Nomor 11/ACC-PTOI/LTR/IV/2012 tanggal 9 April 2012 tentang permohonan pembatalan STP nomor : 00019/107/09/055/12 Masa Pajak Juni 2009 yang diterima Tergugat tanggal 18 April 2012;Surat Nomor 12/ACC-PTOI/LTR/IV/2012 tanggal 9 April 2012 tentang permohonan pembatalan STP nomor : 00020/107/09/055/12 Masa Pajak Juli 2009 yang diterima Tergugat tanggal 18 April 2012;Surat Nomor 13/ACC-PTOI/LTR/IV/2012 tanggal 9 April 2012 tentang permohonan pembatalan STP nomor : 00021/107/09/055/12 Masa Pajak Agustus 2009 yang diterima Tergugat tanggal 18 April 2012;Surat Nomor 14/ACC-PTOI/LTR/IV/2012 tanggal 9 April 2012 tentang permohonan pembatalan STP nomor : 00022/107/09/055/12 Masa Pajak September 2009 yang diterima Tergugat tanggal 18 April 2012;Surat Nomor 15/ACC-PTOI/LTR/IV/2012 tanggal 9 April 2012 tentang permohonan pembatalan STP nomor : 00027/107/09/055/12 Masa Pajak Oktober – Desember 2009 yang diterima Tergugat tanggal 18 April 2012;Surat Nomor 16/ACC-PTOI/LTR/IV/2012 tanggal 9 April 2012 tentang permohonan pembatalan STP nomor : 00074/107/10/055/12 Masa Pajak Januari – September 2010 yang diterima Tergugat tanggal 18 April 2012. Tergugat menolak surat permohonan pembatalan STP Penggugat melalui Keputusan Nomor :KEP-1476/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Oktober 2008;KEP-1471/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak November 2008;KEP-1472/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Desember 2008;KEP-1473/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Januari 2009;KEP-1470/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Februari 2009;KEP-1468/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Maret 2009;KEP-1480/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak April 2009;KEP-1467/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Mei 2009;KEP-1475/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Juni 2009;KEP-1466/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Juli 2009;KEP-1469/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Agustus 2009;KEP-1490/WPJ.07/2012 tanggal 7 Agustus 2012 untuk Masa Pajak September 2009;KEP-1474/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Oktober – Desember 2009;KEP-1489/WPJ.07/2012 tanggal 7 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Januari – September 2010. Atas penolakan Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan surat nomor :01/ACC-PTOI/LTR/IX/2012 atas KEP-1476/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Oktober 2008 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 5 September 2012;02/ACC-PTTOI/LTR/IX/2012 atas KEP-1471/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk masa November 2008 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 5 September 2012;03/ACC-PTOI/LTR/IX/2012 atas KEP-1472/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Desember 2008 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 5 September 2012;04/ACC-PTOI/LTR/IX/2012 atas KEP-1473/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Januari 2009 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 5 September 2012;05/ACC-PTOI/LTR/IX/2012 atas KEP-1470/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Februari 2009 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 5 September 2012;06/ACC-PTOI/LTR/IX/2012 atas KEP-1468/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Maret 2009 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 5 September 2012;07/ACC-PTOI/LTR/IX/2012 atas KEP-1480/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak April 2009 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 5 September 2012;08/ACC-PTOI/LTR/IX/2012 atas KEP-1467/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Mei 2009 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 5 September 2012;09/ACC-PTOI/LTR/IX/2012 atas KEP-1475/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Juni 2009 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 5 September 2012;10/ACC-PTOI/LTR/IX/2012 atas KEP-1466/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Juli 2009 yang diterima Pengadilan pajak tanggal 5 September 2012;11/ACC-PTOI/LTR/IX/2012 atas KEP-1469/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Agustus 2009 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 5 September 2012;14/ACC-PTOI/LTR/IX/2012 atas KEP-1490/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak September 2009 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 5 September 2012;12/ACC-PTOI/LTR/IX/2012 atas KEP-1474/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Oktober – Desember 2009 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 5 September 2012;13/ACC-PTOI/LTR/IX/2012 atas KEP-1489/WPJ.07/2012 tanggal 7 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Januari – September 2010 yang dikirimkan melalui PT FG pada tanggal 6 September 2012. Atas permohonan gugatan tersebut, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan gugatan Penggugat dengan Putusan Pengadilan Pajak sebagai berikut :Nomor Put.47685/PP/M.XII/99/2013 tanggal 7 Oktober 2013 membatalkan KEP-1476/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Oktober 2008;Nomor Put.47686/PP/M.XII/99/2013 tanggal 7 Oktober 2013 membatalkan KEP-1471/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Novembe r 2008;Nomor Put.47687/PP/M.XII/99/2013 tanggal 7 Oktober 2013 membatalkan KEP-1472/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Desember 2008;Nomor Put.47688/PP/M.XII/99/2013 tanggal 7 Oktober 2013 membatalkan KEP-1473/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Januari 2009;Nomor Put.47689/PP/M.XII/99/2013 tanggal 7 Oktober 2013 membatalkan KEP-1470/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Februari 2009;Nomor Put.47690/PP/M.XII/99/2013 tanggal 7 Oktober 2013 membatalkan KEP-1468/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Maret 2009;Nomor Put.47691/PP/M.XII/99/2013 tanggal 7 Oktober 2013 membatalkan KEP-1480/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak April 2009;Nomor Put.47692/PP/M.XII/99/2013 tanggal 7 Oktober 2013 membatalkan KEP-1467/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Mei 2009;Nomor Put.47693/PP/M.XII/99/2013 tanggal 7 Oktober 2013 membatalkan KEP-1475/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Juni 2009;Nomor Put.47694/PP/M.XII/99/2013 tanggal 7 Oktober 2013 membatalkan KEP- 1466/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Juli 2009;Nomor Put.47695/PP/M.XII/99/2013 tanggal 7 Oktober 2013 membatalkan KEP-1469/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Agustus 2009;Nomor Put.47697/PP/M.XII/99/2013 tanggal 7 Oktober 2013 membatalkan KEP- 1490/WPJ.07/2012 tanggal 7 Agustus 2012 untuk Masa Pajak September 2009;Nomor Put.47696/PP/M.XII/99/2013 tanggal 7 Oktober 2013 membatalkan KEP- 1474/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Oktober – Desember 2009;Nomor Put.47698/PP/M.XII/99/2013 tanggal 7 Oktober 2013 membatalkan KEP-1489/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 untuk Masa Pajak Januari – September 2010; Sebagai tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pembayaran kelebihan pajak kepada Tergugat dengan surat sebagai berikut :Nomor 06/ACC-PTOI/LTR/I/2014 tanggal 9 Januari 2014 untuk Masa Pajak Oktober 2008;Nomor 07/ACC-PTOI/LTR/I/2014 tanggal 9 Januari 2014 untuk Masa Pajak November 2008;Nomor 08/ACC-PTOI/LTR/I/2014 tanggal 9 Januari 2014 untuk Masa Pajak Desember 2008;Nomor 11/ACC-PTOI/LTR/I/2014 tanggal 9 Januari 2014 untuk Masa Pajak Januari 2009;Nomor 12/ACC-PTOI/LTR/I/2014 tanggal 9 Januari 2014 untuk Masa Pajak Februari 2009;Nomor 10/ACC-PTOI/LTR/I/2014 tanggal 9 Januari 2014 untuk Masa Pajak Maret 2009;Nomor 15/ACC-PTOI/LTR/I/2014 tanggal 9 Januari 2014 untuk Masa Pajak April 2009;Nomor 12/ACC-PTOI/LTR/I/2014 tanggal 9 Januari 2014 untuk Masa Pajak Mei 2009;Nomor 16/ACC-PTOI/LTR/I/2014 tanggal 9 Januari 2014 untuk Masa Pajak Juni 2009;Nomor 13/ACC-PTOI/LTR/I/2014 tanggal 9 Januari 2014 untuk Masa Pajak Juli 2009;Nomor 17/ACC-PTOI/LTR/I/2014 tanggal 9 Januari 2014 untuk Masa Pajak Agustus 2009;Nomor 14/ACC-PTOI/LTR/I/2014 tanggal 9 Januari 2014 untuk Masa Pajak September 2009;Nomor 19/ACC-PTOI/LTR/I/2014 tanggal 9 Januari 2014 untuk Masa Pajak Oktober-Desember 2009;Nomor 20/ACC-PTOI/LTR/I/2014 tanggal 9 Januari 2014 untuk Masa Pajak Januari-September 2010 . Tergugat menolak seluruh permohonan pembayaran kelebihan pajak Penggugat tersebut dengan Surat Nomor : S152/WPJ.07/KP.03/2014tanggal 16 Januari 2014 dengan alasan sebagai berikut :Berdasarkan Pasal 11 ayat (1a) UU KUP, produk hukum yang dapat digunakan sebagai dasar pengembalian antara lain adalah Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;Tergugat tidak dapat melakukan proses pengurangan atau membatalkan STP secara jabatan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP sebelum adanya aturan pelaksanaan yang menjelaskan Pasal 33 ayat (1) b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;Dengan demikian, Tergugat tidak dapat memenuhi permohonan Penggugat mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Putusan Gugatan Pengadilan Pajak. Atas penolakan permohonan pembayaran kelebihan pajak oleh Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan sebagai berikut : bahwa berdasarkan Pasal 77 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap”; bahwa selanjutnya pada Pasal 86 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain “; bahwa pada Memori Penjelasan Pasal 86 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 menjelaskan bahwa “Pada dasarnya putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan kecuali putusan dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Misalnya putusan Pengadilan Pajak menyebabkan Pajak Penghasilan menjadi lebih dibayar, dalam hal ini Kepala KPP masih harus menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang diperlukan pembayar pajak untuk dapat memperoleh kelebihan dimaksud”; bahwa sesuai Pasal 77 dan Pasal 86 UU Pengadilan Pajak dapat disimpulkan bahwa putusan Pengadilan Pajak bersifat eksekutorial sehingga harus dilaksanakan; bahwa berdasarkan pada Pasal 88 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan “Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan”; bahwa terkait alasan yang disampaikan oleh Tergugat bahwa tidak terdapat aturan dalam Undang-undang KUP dan peraturan dibawahnya, maka berdasarkan Pasal 48 Undang-undang KUP dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Pasal 42 ayat (3) yang bunyinya “Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan Putusan Gugatan setelah menerima Putusan Gugatan”; bahwa dengan demikian alasan yang digunakan Tergugat untuk tidak melaksanakan putusan gugatan menjadi tidak benar dan hanya merupakan tindakan yang justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa atas putusan gugatan yang telah diterbitkan, Tergugat wajib menerbitkan surat pelaksanaan putusan gugatan yang mengabulkan seluruhnya permohonan Penggugat untuk pembatalan Surat Tagihan Pajak, sehingga pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang menjadi hak Penggugat, wajib diterbitkan surat pelaksanan putusan gugatan oleh Tergugat.bahwa setelah mempertimbangkan alasan-alasan penolakan yang disampaikan oleh Tergugat atas permohonan pengembalian kelebihan pajak Penggugat, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa terkait Pasal 11 ayat (1a) UU KUP yang dipergunakan sebagai salah satu dasar hukum penolakan permohonan pembayaran kelebihan pajak oleh Terbanding mengatur bahwa “Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak dan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali serta Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan jika ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut”, Majelis berpendapat bahwa walaupun dalam Pasal tersebut hanya disebutkan “Putusan Banding” dan tidak disebutkan” Putusan Gugatan”, namun yang dimaksud dengan Putusan Banding dalam Pasal tersebut adalah Putusan Peradilan Tingkat Banding yaitu Putusan Pengadilan Pajak, yang dalam hal ini putusannya dapat berupa putusan atas permohonan banding yang disebut sebagai Putusan Banding dan putusan atas permohonan gugatan yang disebut sebagai Putusan Gugatan; bahwa terkait alasan Tergugat yang menyatakan bahwa Tergugat tidak dapat melakukan proses pengurangan atau membatalkan STP secara jabatan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang KUP sebelum adanya aturan pelaksanaan yang menjelaskan Pasal 33 ayat (1) b PMK Nomor 8/PMK/2013, Majelis berpendapat bahwa sesuai Penjelasan Pasal 86 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ditegaskan bahwa “Pada dasarnya putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan kecuali putusan dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak masih harus menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak”; bahwa Majelis berpendapat dalam Pasal 42 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 telah diatur bahwa “Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanan Putusan Gugatan setelah menerima Putusan Gugatan”, dengan demikian setelah menerima Putusan Gugatan, Tergugat berkewajiban untuk menerbitkan surat pelaksanaan putusan gugatan, dalam hal ini adalah Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Penggugat untuk membatalkan Surat Tergugat Nomor : S-152/WPJ.07/KP.03/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Permohonan Pembayaran kelebihan Pajak Penggugat dan memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Pajak dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang menjadi hak Tergugat; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: S152/WPJ.07/KP.03/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Permohonan Pembayaran Kelebihan Pajak atas Putusan Gugatan, atas nama : XXX; Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 3 September 2014, berdasarkan musyawarah Majelis XII A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00402/PP/PM/IV/2014 tanggal 11 April 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. R. AA, SH., MM., MH.Sebagai Hakim Ketua,BB, SH. Sebagai Hakim Anggota,Drs. CC, MSi Sebagai Hakim Anggota,DDSebagai Panitera Pengganti. Putusan Nomor : PUT.79850/PP/M.XIIA/99/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: BB, S.H.Sebagai Hakim Ketua,Drs. CC, MSi Sebagai Hakim Anggota,FF, Ak., M.M., C.A.Sebagai Hakim Anggota,DDSebagai Panitera Pengganti. dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Penggugat dan tidak dihadiri Tergugat; |

