Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87035/PP/M.XVB/99/2017
Putusan Nomor : Put-87035/PP/M.XVB/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-419/WPJ.07/2017 tanggal 25 Januari 2017 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dapat mempertimbangkan permohonan keberatan Penggugat yang diajukan dengan Surat Nomor: 013/KD/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016 dikarenakan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan, yang tidak disetujui oleh Penggugat. Menurut Terbanding : bahwa Tergugat dalam hal ini KPP PMA Empat menerbitkan SKPKB Nomor: 00004/207/11/057/16 tanggal 20 Januari 2016 dan mengirimkan ke alamat Penggugat sesuai data Master File dalam SIDJP pada tanggal 22 Januari 2016 dengan resi nomor 14483218384; Menurut Pemohon Banding : bahwa Penggugat tidak sependapat dengan Tergugat yang menyatakan bahwa pengajuan keberatan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dikirimkan melalui pos, karena SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2011 Nomor: 00004/207/11/057/16 tersebut tidak pernah Penggugat terima, baik melalui pos pengiriman, faksimili maupun secara langsung sebagaimana dalam surat pemberitahuan yang pernah Penggugat sampaikan kepada Tergugat (Kepala KPP PMA 4) dengan Nomor. 001/KD/V/2016 tanggal 20 Mei 2016; Menurut Majelis : Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-419/WPJ.07/2017 tanggal 25 Januari 2017 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang isinya menyatakan tidak dapat mempertimbangkan permohonan keberatan yang diajukan Penggugat dengan Surat Nomor: 013/KD/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016 dikarenakan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan; bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang diajukan keberatan oleh Penggugat adalah tanggal 20 Januari 2016 dan telah dikirimkan kepada Penggugat melalui pos pada tanggal 22 Januari 2016, sedangkan keberatan Penggugat baru diajukan pada tanggal 10 Agustus 2016 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 11 Agustus 2016, sehingga pengajuan keberatan tersebut telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan dan tidak dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut; bahwa Penggugat menyatakan tidak pernah menerima salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2011 Nomor: 00007/207/11/057/16 baik melalui pos, facsimile, maupun secara langsung; bahwa Penggugat baru menerima salinan Surat Ketetapan Pajak a quo melalui surat elektronik pada tanggal 20 Mei 2016, sehingga seharusnya pengajuan keberatan yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal 10 Agustus 2016 dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 8 Agustus 2016, masih memenuhi jangka waktu pengajuan keberatan; Menimbang : bahwa untuk meneliti pemenuhan jangka waktu pengajuan Keberatan oleh Penggugat tersebut, Majelis telah meneliti bukti Pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2011 Nomor: 00007/207/11/057/16 yang disampaikan dalam Surat Tanggapan Tergugat; bahwa berdasarkan bukti Lacak Kiriman Pos yang disampaikan oleh Tergugat diketahui bahwa Surat Ketetapan Pajak a quo telah dikirimkan kepada Penggugat melalui pos pada tanggal 22 Januari 2016 akan tetapi kembali pos pada tanggal 01 Februari 2016; bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat, diketahui bahwa pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut kembali pos karena alamat pengirimannya adalah alamat Penggugat di Jl. BB No.XXXB, Denpasar X0XXX yang merupakan alamat kantor Penggugat yang lama; bahwa berdasarkan bukti Surat Keberatan Penggugat (bukti P-2), diketahui bahwa Penggugat telah menyampaikan kepada Tergugat alamat kantor Penggugat yang merupakan alamat korespondensi yang baru yaitu di Jl. AA No.X00, Batuan, DD, Denpasar; bahwa dalam persidangan juga telah didapatkan fakta bahwa Tergugat telah mengetahui perpindahan alamat tersebut pada waktu pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak tersebut dan telah melakukan pemeriksaan di kantor Penggugat yang baru; bahwa selain itu Tergugat juga pernah mengirimkan Surat Himbauan Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan Surat Nomor S057/WPJ.07/KP.0503/2013 tanggal 6 Maret 2013 yang ditujukan kepada Direktur Penggugat di alamat yang baru yaitu di Jl. AA No.X00, Batuan, DD, Denpasar (bukti P-10); bahwa Tergugat menyatakan bahwa tetap menggunakan alamat Penggugat Jl. BB No.XXXB, Denpasar, dikarenakan Penggugat tidak pernah secara resmi mengajukan permohonan perpindahan alamat kepada Tergugat sehingga data yang ada pada Masterfile Tergugat adalah alamat yang lama tersebut; bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 pada huruf f menyatakan bahwa:…………… Selain itu, pemeriksaan dapat juga dilakukan untuk tujuan lain, di antaranya:pencocokan data dan/atau alat keterangan;…………… Menimbang : bahwa berdasarkan data dan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan di ketahui bahwa Tergugat telah mengetahui adanya perpindahan alamat kantor Penggugat pada saat dilakukannya pemeriksaan guna penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, berdasarkan hasil pemeriksaan seharusnya Tergugat melakukan update alamat Penggugat, walaupun Penggugat tidak secara resmi mengajukan permohonan perpindahan alamat; bahwa dengan demikian, bukti pengiriman salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2011 Nomor: 00007/207/11/057/16 melalui pos pada tanggal 22 Januari 2016 yang masih menggunakan alamat Penggugat yang lama tidak dapat dipertimbangkan sebagai bukti untuk menghitung jangka waktu pengajuan Keberatan oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan, Penggugat telah menyampaikan tanda terima Surat Tergugat melalui surat elektronik yang dikirimkan oleh Seksi Penagihan KPP Penanaman Modal Asing Empat pada tanggal 20 Mei 2016 (bukti P-4) yang akan dipakai Majelis sebagai dasar untuk menghitung pemenuhan jangka waktu pengajuan Keberatan oleh Penggugat; bahwa apabila dihitung dari tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2011 Nomor: 00007/207/11/057/16 melalui surat elektronik pada tanggal 20 Mei 2016 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Keberatan oleh Tergugat pada tanggal 11 Agustus 2017, maka Surat Keberatan Penggugat tersebut diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015; bahwa dengan demikian, penerbitan Surat Tergugat Nomor: S419/WPJ.07/2017 tanggal 12 Januari 2017 yang menyatakan tidak dapat mempertimbangkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87034/PP/M.XVB/99/2017
Putusan Nomor : Put-87034/PP/M.XVB/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-418/WPJ.07/2017 tanggal 25 Januari 2017 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dapat mempertimbangkan permohonan keberatan Penggugat yang diajukan dengan Surat Nomor: 010/KD/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016 dikarenakan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan, yang tidak disetujui oleh Penggugat. Menurut Terbanding : bahwa Tergugat dalam hal ini KPP PMA Empat menerbitkan SKPKB Nomor: 00004/207/11/057/16 tanggal 20 Januari 2016 dan mengirimkan ke alamat Penggugat sesuai data Master File dalam SIDJP pada tanggal 22 Januari 2016 dengan resi nomor XXXXXXXXXXX; Menurut Pemohon Banding : bahwa Penggugat tidak sependapat dengan Tergugat yang menyatakan bahwa pengajuan keberatan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dikirimkan melalui pos, karena SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2011 Nomor: 00004/207/11/057/16 tersebut tidak pernah Penggugat terima, baik melalui pos pengiriman, faksimili maupun secara langsung sebagaimana dalam surat pemberitahuan yang pernah Penggugat sampaikan kepada Tergugat (Kepala KPP PMA 4) dengan Nomor. 001/KD/V/2016 tanggal 20 Mei 2016; Menurut Majelis : Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-418/WPJ.07/2017 tanggal 25 Januari 2017 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang isinya menyatakan tidak dapat mempertimbangkan permohonan keberatan yang diajukan Penggugat dengan Surat Nomor: 010/KD/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016 dikarenakan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan; bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang diajukan keberatan oleh Penggugat adalah tanggal 20 Januari 2016 dan telah dikirimkan kepada Penggugat melalui pos pada tanggal 22 Januari 2016, sedangkan keberatan Penggugat baru diajukan pada tanggal 10 Agustus 2016 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 11 Agustus 2016, sehingga pengajuan keberatan tersebut telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan dan tidak dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut; bahwa Penggugat menyatakan tidak pernah menerima salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2011 Nomor: 00004/207/11/057/16 baik melalui pos, facsimile, maupun secara langsung; bahwa Penggugat baru menerima salinan Surat Ketetapan Pajak a quo melalui surat elektronik pada tanggal 20 Mei 2016, sehingga seharusnya pengajuan keberatan yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal 10 Agustus 2016 dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 8 Agustus 2016, masih memenuhi jangka waktu pengajuan keberatan; Menimbang : bahwa untuk meneliti pemenuhan jangka waktu pengajuan Keberatan oleh Penggugat tersebut, Majelis telah meneliti bukti Pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2011 Nomor: 00004/207/11/057/16 yang disampaikan dalam Surat Tanggapan Tergugat; bahwa berdasarkan bukti Lacak Kiriman Pos yang disampaikan oleh Tergugat diketahui bahwa Surat Ketetapan Pajak a quo telah dikirimkan kepada Penggugat melalui pos pada tanggal 22 Januari 2016 akan tetapi kembali pos pada tanggal 01 Februari 2016; bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat, diketahui bahwa pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut kembali pos karena alamat pengirimannya adalah alamat Penggugat di Jl. BB No.XXXB, Denpasar X0XXX yang merupakan alamat kantor Penggugat yang lama; bahwa berdasarkan bukti Surat Keberatan Penggugat (bukti P-2), diketahui bahwa Penggugat telah menyampaikan kepada Tergugat alamat kantor Penggugat yang merupakan alamat korespondensi yang baru yaitu di Jl. AA No.X00, Batuan, DD, Denpasar; bahwa dalam persidangan juga telah didapatkan fakta bahwa Tergugat telah mengetahui perpindahan alamat tersebut pada waktu pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak tersebut dan telah melakukan pemeriksaan di kantor Penggugat yang baru; bahwa selain itu Tergugat juga pernah mengirimkan Surat Himbauan Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan Surat Nomor S057/WPJ.07/KP.0503/2013 tanggal 6 Maret 2013 yang ditujukan kepada Direktur Penggugat di alamat yang baru yaitu di Jl. AA No.X00, Batuan, DD, Denpasar (bukti P-10); bahwa Tergugat menyatakan bahwa tetap menggunakan alamat Penggugat Jl. BB No.XXXB, Denpasar, dikarenakan Penggugat tidak pernah secara resmi mengajukan permohonan perpindahan alamat kepada Tergugat sehingga data yang ada pada Masterfile Tergugat adalah alamat yang lama tersebut; bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 pada huruf f menyatakan bahwa:…………… Selain itu, pemeriksaan dapat juga dilakukan untuk tujuan lain, di antaranya:pencocokan data dan/atau alat keterangan;…………… Menimbang : bahwa berdasarkan data dan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan di ketahui bahwa Tergugat telah mengetahui adanya perpindahan alamat kantor Penggugat pada saat dilakukannya pemeriksaan guna penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, berdasarkan hasil pemeriksaan seharusnya Tergugat melakukan update alamat Penggugat, walaupun Penggugat tidak secara resmi mengajukan permohonan perpindahan alamat; bahwa dengan demikian, bukti pengiriman salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2011 Nomor: 00004/207/11/057/16 melalui pos pada tanggal 22 Januari 2016 yang masih menggunakan alamat Penggugat yang lama tidak dapat dipertimbangkan sebagai bukti untuk menghitung jangka waktu pengajuan Keberatan oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan, Penggugat telah menyampaikan tanda terima Surat Tergugat melalui surat elektronik yang dikirimkan oleh Seksi Penagihan KPP Penanaman Modal Asing Empat pada tanggal 20 Mei 2016 (bukti P-4) yang akan dipakai Majelis sebagai dasar untuk menghitung pemenuhan jangka waktu pengajuan Keberatan oleh Penggugat; bahwa apabila dihitung dari tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2011 Nomor: 00004/207/11/057/16 melalui surat elektronik pada tanggal 20 Mei 2016 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Keberatan oleh Tergugat pada tanggal 11 Agustus 2017, maka Surat Keberatan Penggugat tersebut diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015; bahwa dengan demikian, penerbitan Surat Tergugat Nomor: S418/WPJ.07/2017 tanggal 12 Januari 2017 yang menyatakan tidak dapat mempertimbangkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87032/PP/M.XVB/99/2017
Putusan Nomor : Put-87032/PP/M.XVB/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-622/WPJ.07/2017 tanggal 08 Februari 2017 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dapat mempertimbangkan permohonan keberatan Penggugat yang diajukan dengan Surat Nomor: 006/KD/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016 dikarenakan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan, yang tidak disetujui oleh Penggugat. Menurut Terbanding : bahwa Tergugat dalam hal ini KPP PMA Empat menerbitkan SKPKB Nomor: 00002/207/11/057/16 tanggal 20 Januari 2016 dan mengirimkan ke alamat Penggugat sesuai data Master File dalam SIDJP pada tanggal 22 Januari 2016 dengan resi nomor 14483218384; Menurut Pemohon Banding : bahwa Penggugat tidak sependapat dengan Tergugat yang menyatakan bahwa pengajuan keberatan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dikirimkan melalui pos, karena SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2011 Nomor: 00002/207/11/057/16 tersebut tidak pernah Penggugat terima, baik melalui pos pengiriman, faksimili maupun secara langsung sebagaimana dalam surat pemberitahuan yang pernah Penggugat sampaikan kepada Tergugat (Kepala KPP PMA 4) dengan Nomor. 001/KD/V/2016 tanggal 20 Mei 2016; Menurut Majelis : Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-622/WPJ.07/2017 tanggal 08 Februari 2017 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang isinya menyatakan tidak dapat mempertimbangkan permohonan keberatan yang diajukan Penggugat dengan Surat Nomor: 006/KD/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016 dikarenakan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan; bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang diajukan keberatan oleh penggugat adalah tanggal 20 Januari 2016 dan telah dikirimkan kepada Penggugat melalui pos pada tanggal 22 Januari 2016, sedangkan keberatan Penggugat baru diajukan pada tanggal 10 Agustus 2016 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 11 Agustus 2016, sehingga pengajuan keberatan tersebut telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan dan tidak dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut; bahwa Penggugat menyatakan tidak pernah menerima salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2011 Nomor: 00002/207/11/057/16 baik melalui pos, facsimile, maupun secara langsung; bahwa Penggugat baru menerima salinan Surat Ketetapan Pajak a quo melalui surat elektronik pada tanggal 20 Mei 2016, sehingga seharusnya pengajuan keberatan yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal 10 Agustus 2016 dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 8 Agustus 2016, masih memenuhi jangka waktu pengajuan keberatan; Menimbang : bahwa untuk meneliti pemenuhan jangka waktu pengajuan Keberatan oleh Penggugat tersebut, Majelis telah meneliti bukti Pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2011 Nomor: 00002/207/11/057/16 yang disampaikan dalam Surat Tanggapan Tergugat; bahwa berdasarkan bukti Lacak Kiriman Pos yang disampaikan oleh Tergugat diketahui bahwa Surat Ketetapan Pajak a quo telah dikirimkan kepada Penggugat melalui pos pada tanggal 22 Januari 2016 akan tetapi kembali pos pada tanggal 01 Februari 2016; bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat, diketahui bahwa pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut kembali pos karena alamat pengirimannya adalah alamat Penggugat di Jl. CC No.XXXB, Denpasar X0XXX yang merupakan alamat kantor Penggugat yang lama; bahwa berdasarkan bukti Surat Keberatan Penggugat (bukti P-2), diketahui bahwa Penggugat telah menyampaikan kepada Tergugat alamat kantor Penggugat yang merupakan alamat korespondensi yang baru yaitu di Jl. AA No.X00, Batuan, BB, Denpasar; bahwa dalam persidangan juga telah didapatkan fakta bahwa Tergugat telah mengetahui perpindahan alamat tersebut pada waktu pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak tersebut dan telah melakukan pemeriksaan di kantor Penggugat yang baru; bahwa selain itu Tergugat juga pernah mengirimkan Surat Himbauan Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan Surat Nomor S057/WPJ.07/KP.0503/2013 tanggal 6 Maret 2013 yang ditujukan kepada Direktur Penggugat di alamat yang baru yaitu di Jl. AA No.X00, Batuan, BB, Denpasar (bukti P-10); bahwa Tergugat menyatakan bahwa tetap menggunakan alamat Penggugat Jl. CC No.123B, Denpasar, dikarenakan Penggugat tidak pernah secara resmi mengajukan permohonan perpindahan alamat kepada Tergugat sehingga data yang ada pada Masterfile Tergugat adalah alamat yang lama tersebut; bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 pada huruf f menyatakan bahwa:………… Selain itu, pemeriksaan dapat juga dilakukan untuk tujuan lain, di antaranya:pencocokan data dan/atau alat keterangan;…………… Menimbang : bahwa berdasarkan data dan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan di ketahui bahwa Tergugat telah mengetahui adanya perpindahan alamat kantor Penggugat pada saat dilakukannya pemeriksaan guna penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, berdasarkan hasil pemeriksaan seharusnya Tergugat melakukan update alamat Penggugat, walaupun Penggugat tidak secara resmi mengajukan permohonan perpindahan alamat; bahwa dengan demikian, bukti pengiriman salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2011 Nomor: 00002/207/11/057/16 melalui pos pada tanggal 22 Januari 2016 yang masih menggunakan alamat Penggugat yang lama tidak dapat dipertimbangkan sebagai bukti untuk menghitung jangka waktu pengajuan Keberatan oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan, Penggugat telah menyampaikan tanda terima Surat Tergugat melalui surat elektronik yang dikirimkan oleh Seksi Penagihan KPP Penanaman Modal Asing Empat pada tanggal 20 Mei 2016 (bukti P-4) yang akan dipakai Majelis sebagai dasar untuk menghitung pemenuhan jangka waktu pengajuan Keberatan oleh Penggugat; bahwa apabila dihitung dari tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2011 Nomor: 00002/207/11/057/16 melalui surat elektronik pada tanggal 20 Mei 2016 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Keberatan oleh Tergugat pada tanggal 11 Agustus 2017, maka Surat Keberatan Penggugat tersebut diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015; bahwa dengan demikian, penerbitan Surat Tergugat Nomor: S622/WPJ.07/2017 tanggal 08 Februari 2017 yang menyatakan tidak dapat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87031/PP/M.XVB/99/2017
Putusan Nomor : Put-87031/PP/M.XVB/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-195/WPJ.07/2017 tanggal 12 Januari 2017 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dapat mempertimbangkan permohonan keberatan Penggugat yang diajukan dengan Surat Nomor: 005/KD/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016 dikarenakan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan, yang tidak disetujui oleh Penggugat. Menurut Terbanding : bahwa Tergugat dalam hal ini KPP PMA Empat menerbitkan SKPKB Nomor: 00001/207/11/057/16 tanggal 20 Januari 2016 dan mengirimkan ke alamat Penggugat sesuai data Master File dalam SIDJP pada tanggal 22 Januari 2016 dengan resi nomor XXXXXXXXXXX; Menurut Pemohon Banding : bahwa Penggugat tidak sependapat dengan Tergugat yang menyatakan bahwa pengajuan keberatan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dikirimkan melalui pos, karena SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2011 Nomor: 00001/207/11/057/16 tersebut tidak pernah Penggugat terima, baik melalui pos pengiriman, faksimili maupun secara langsung sebagaimana dalam surat pemberitahuan yang pernah Penggugat sampaikan kepada Tergugat (Kepala KPP PMA 4) dengan Nomor. 001/KD/V/2016 tanggal 20 Mei 2016; Menurut Majelis : Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-195/WPJ.07/2017 tanggal 12 Januari 2017 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang isinya menyatakan tidak dapat mempertimbangkan permohonan keberatan yang diajukan Penggugat dengan Surat Nomor: 005/KD/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016 dikarenakan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan; bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang diajukan keberatan oleh penggugat adalah tanggal 20 Januari 2016 dan telah dikirimkan kepada Penggugat melalui pos pada tanggal 22 Januari 2016, sedangkan keberatan Penggugat baru diajukan pada tanggal 10 Agustus 2016 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 11 Agustus 2016, sehingga pengajuan keberatan tersebut telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan dan tidak dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut; bahwa Penggugat menyatakan tidak pernah menerima salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2011 Nomor: 00001/207/11/057/16 baik melalui pos, facsimile, maupun secara langsung; bahwa Penggugat baru menerima salinan Surat Ketetapan Pajak a quo melalui surat elektronik pada tanggal 20 Mei 2016, sehingga seharusnya pengajuan keberatan yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal 10 Agustus 2016 dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 8 Agustus 2016, masih memenuhi jangka waktu pengajuan keberatan; Menimbang : bahwa untuk meneliti pemenuhan jangka waktu pengajuan Keberatan oleh Penggugat tersebut, Majelis telah meneliti bukti Pengiriman Surat SN Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2011 Nomor: 00001/207/11/057/16 yang disampaikan dalam Surat Tanggapan Tergugat; bahwa berdasarkan bukti Lacak Kiriman Pos yang disampaikan oleh Tergugat diketahui bahwa Surat Ketetapan Pajak a quo telah dikirimkan kepada Penggugat melalui pos pada tanggal 22 Januari 2016 akan tetapi kembali pos pada tanggal 01 Februari 2016; bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat, diketahui bahwa pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut kembali pos karena alamat pengirimannya adalah alamat Penggugat di Jl. BB No.XXXB, Denpasar X0XXX yang merupakan alamat kantor Penggugat yang lama; bahwa berdasarkan bukti Surat Keberatan Penggugat (bukti P-2), diketahui bahwa Penggugat telah menyampaikan kepada Tergugat alamat kantor Penggugat yang merupakan alamat korespondensi yang baru yaitu di Jl. AA No.X00, Batuan, DD, Denpasar; bahwa dalam persidangan juga telah didapatkan fakta bahwa Tergugat telah mengetahui perpindahan alamat tersebut pada waktu pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak tersebut dan telah melakukan pemeriksaan di kantor Penggugat yang baru; bahwa selain itu Tergugat juga pernah mengirimkan Surat Himbauan Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan Surat Nomor S057/WPJ.07/KP.0503/2013 tanggal 6 Maret 2013 yang ditujukan kepada Direktur Penggugat di alamat yang baru yaitu di Jl. AA No.X00, Batuan, DD, Denpasar (bukti P-10); bahwa Tergugat menyatakan bahwa tetap menggunakan alamat Penggugat Jl. BB No.XXB, Denpasar, dikarenakan Penggugat tidak pernah secara resmi mengajukan permohonan perpindahan alamat kepada Tergugat sehingga data yang ada pada Masterfile Tergugat adalah alamat yang lama tersebut; bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 pada huruf f menyatakan bahwa:……………. Selain itu, pemeriksaan dapat juga dilakukan untuk tujuan lain, di antaranya:pencocokan data dan/atau alat keterangan;…………… Menimbang : bahwa berdasarkan data dan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan di ketahui bahwa Tergugat telah mengetahui adanya perpindahan alamat kantor Penggugat pada saat dilakukannya pemeriksaan guna penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, berdasarkan hasil pemeriksaan seharusnya Tergugat melakukan update alamat Penggugat, walaupun Penggugat tidak secara resmi mengajukan permohonan perpindahan alamat; bahwa dengan demikian, bukti pengiriman salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2011 Nomor: 00001/207/11/057/16 melalui pos pada tanggal 22 Januari 2016 yang masih menggunakan alamat Penggugat yang lama tidak dapat dipertimbangkan sebagai bukti untuk menghitung jangka waktu pengajuan Keberatan oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan, Penggugat telah menyampaikan tanda terima Surat Tergugat melalui surat elektronik yang dikirimkan oleh Seksi Penagihan KPP Penanaman Modal Asing Empat pada tanggal 20 Mei 2016 (bukti P-4) yang akan dipakai Majelis sebagai dasar untuk menghitung pemenuhan jangka waktu pengajuan Keberatan oleh Penggugat; bahwa apabila dihitung dari tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2011 Nomor: 00001/207/11/057/16 melalui surat elektronik pada tanggal 20 Mei 2016 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Keberatan oleh Tergugat pada tanggal 11 Agustus 2017, maka Surat Keberatan Penggugat tersebut diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015; bahwa dengan demikian, penerbitan Surat Tergugat Nomor: S195/WPJ.07/2017 tanggal 12 Januari 2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87030/PP/M.XVB/99/2017
Putusan Nomor : Put-87030/PP/M.XVB/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-190/WPJ.07/2017 tanggal 12 Januari 2017 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan yang tidak dapat mempertimbangkan permohonan keberatan Penggugat yang diajukan dengan Surat Nomor: 004/KD/VIII/2016 tanggal 6 Agustus 2016 dikarenakan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan, yang tidak disetujui oleh Penggugat. Menurut Terbanding : bahwa Tergugat dalam hal ini KPP PMA Empat menerbitkan SKPKB Nomor: 00002/206/11/057/16 tanggal 20 Januari 2016 dan mengirimkan ke alamat Penggugat sesuai data Master File dalam SIDJP pada tanggal 22 Januari 2016 dengan resi nomor XXXXXXXXXXXX; Menurut Pemohon Banding : bahwa Penggugat tidak sependapat dengan Tergugat yang menyatakan bahwa pengajuan keberatan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dikirimkan melalui pos, karena SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor: 00002/206/11/057/16 tersebut tidak pernah Penggugat terima, baik melalui pos pengiriman, faksimili maupun secara langsung sebagaimana dalam surat pemberitahuan yang pernah Penggugat sampaikan kepada Tergugat (Kepala KPP PMA 4) dengan Nomor. 001/KD/V/2016 tanggal 20 Mei 2016; Menurut Majelis : Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-190/WPJ.07/2017 tanggal 12 Januari 2017 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan yang isinya menyatakan tidak dapat mempertimbangkan permohonan keberatan yang diajukan Penggugat dengan Surat Nomor: 004/KD/VIII/2016 tanggal 6 Agustus 2016 dikarenakan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan; bahwa menurut Tergugat, penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang diajukan keberatan oleh penggugat adalah tanggal 20 Januari 2016 dan telah dikirimkan kepada Penggugat melalui pos pada tanggal 22 Januari 2016, sedangkan keberatan Penggugat baru diajukan pada tanggal 6 Agustus 2016 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 8 Agustus 2016, sehingga pengajuan keberatan tersebut telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan dan tidak dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut; bahwa Penggugat menyatakan tidak pernah menerima salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor: 00002/206/11/057/16 baik melalui pos, facsimile, maupun secara langsung; bahwa Penggugat baru menerima salinan Surat Ketetapan Pajak a quo melalui surat elektronik pada tanggal 20 Mei 2016, sehingga seharusnya pengajuan keberatan yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal 6 Agustus 2016 dan diterima oleh Tergugat pada tanggal 8 Agustus 2016, masih memenuhi jangka waktu pengajuan keberatan; Menimbang : bahwa untuk meneliti pemenuhan jangka waktu pengajuan Keberatan oleh Penggugat tersebut, Majelis telah meneliti bukti Pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor: 00002/206/11/057/16 yang disampaikan dalam Surat Tanggapan Tergugat; bahwa berdasarkan bukti Lacak Kiriman Pos yang disampaikan oleh Tergugat diketahui bahwa Surat Ketetapan Pajak a quo telah dikirimkan kepada Penggugat melalui pos pada tanggal 22 Januari 2016 akan tetapi kembali pos pada tanggal 01 Februari 2016; bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat, diketahui bahwa pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut kembali pos karena alamat pengirimannya adalah alamat Penggugat di Jl. AA No.XXXB, Denpasar X0XXX yang merupakan alamat kantor Penggugat yang lama; bahwa berdasarkan bukti Surat Keberatan Penggugat (bukti P-2), diketahui bahwa Penggugat telah menyampaikan kepada Tergugat alamat kantor Penggugat yang merupakan alamat korespondensi yang baru yaitu di Jl. BB No.X00, Batuan, DD, Denpasar; bahwa dalam persidangan juga telah didapatkan fakta bahwa Tergugat telah mengetahui perpindahan alamat tersebut pada waktu pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak tersebut dan telah melakukan pemeriksaan di kantor Penggugat yang baru; bahwa selain itu Tergugat juga pernah mengirimkan Surat Himbauan Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan Surat Nomor S057/WPJ.07/KP.0503/2013 tanggal 6 Maret 2013 yang ditujukan kepada Direktur Penggugat di alamat yang baru yaitu di Jl. BB No.X00, Batuan, DD, Denpasar (bukti P-10); bahwa Tergugat menyatakan bahwa tetap menggunakan alamat Penggugat Jl. AA No.XXXB, Denpasar, dikarenakan Penggugat tidak pernah secara resmi mengajukan permohonan perpindahan alamat kepada Tergugat sehingga data yang ada pada Masterfile Tergugat adalah alamat yang lama tersebut; bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 pada huruf f menyatakan bahwa:…………… Selain itu, pemeriksaan dapat juga dilakukan untuk tujuan lain, di antaranya:pencocokan data dan/atau alat keterangan;…………… Menimbang : bahwa berdasarkan data dan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan di ketahui bahwa Tergugat telah mengetahui adanya perpindahan alamat kantor Penggugat pada saat dilakukannya pemeriksaan guna penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, berdasarkan hasil pemeriksaan seharusnya Tergugat melakukan update alamat Penggugat, walaupun Penggugat tidak secara resmi mengajukan permohonan perpindahan alamat; bahwa dengan demikian, bukti pengiriman salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor: 00002/206/11/057/16 melalui pos pada tanggal 22 Januari 2016 yang masih menggunakan alamat Penggugat yang lama tidak dapat dipertimbangkan sebagai bukti untuk menghitung jangka waktu pengajuan Keberatan oleh Penggugat; bahwa dalam persidangan, Penggugat telah menyampaikan tanda terima Surat Tergugat melalui surat elektronik yang dikirimkan oleh Seksi Penagihan KPP Penanaman Modal Asing Empat pada tanggal 20 Mei 2016 (bukti P-4) yang akan dipakai Majelis sebagai dasar untuk menghitung pemenuhan jangka waktu pengajuan Keberatan oleh Penggugat; bahwa apabila dihitung dari tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor: 00002/206/11/057/16 melalui surat elektronik pada tanggal 20 Mei 2016 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Keberatan oleh Tergugat pada tanggal 8 Agustus 2017, maka Surat Keberatan Penggugat tersebut diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015; bahwa dengan demikian, penerbitan Surat Tergugat Nomor: S190/WPJ.07/2017 tanggal 12 Januari 2017 yang menyatakan tidak dapat mempertimbangkan keberatan Penggugat, tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86516/PP/M.VII.A/19/2017
Putusan Nomor : Put-86516/PP/M.VII.A/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 014841 tanggal 24 Mei 2016, berupa importasi Elbow 90 DEG LR 3” SCH40 Seamless Carbon Steel Pipe Fittings dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan masuk klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB pos tarif 7307.93.10.00 dan klasifikasi Pos 4 s.d. 8 PIB pos tarif 7307.93.90.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB pos tarif 7307.93.10.00 dan klasifikasi Pos 4 s.d. 8 PIB pos tarif 7307.93.90.00 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp7.724.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding bahwa, Form E nomor referensi E161306003930033 tanggal 03 Mei 2016 tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan tarif preferensi sehingga terhadap PIB nomor 014841 tanggal 24 Mei 2016 dengan jenis barang berupa Elbow (8 items) diberitahukan pada Pos Tarif 7307.93.1000 dan 7307.93.9000 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; Menurut Pemohon Banding : bahwa penetapan Nilai Pabean yang Pemohon Banding ajukan pada PIB sudah sesuai dengan BTBMI dan Original serta Triplicate CoO yang Pemohon Banding lampirkan adalah dokumen asli yang Pemohon Banding terima dari supplier Pemohon Banding di China, tanpa rekayasa dan dapat di pertanggung jawabkan secara hukum; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-425/WBC.02/2016 tanggal 12 Oktober 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Elbow 90 DEG LR 3” SCH40 Seamless Carbon Steel Pipe Fittings dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 014841 tanggal 24 Mei 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 3, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan ACFTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-425/WBC.02/2016 tanggal 12 Oktober 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan: bahwa penetapan Nilai Pabean yang Pemohon Banding ajukan pada PIB sudah sesuai dengan BTBMI dan Original serta Triplicate CoO yang Pemohon Banding lampirkan adalah dokumen asli yang Pemohon Banding terima dari supplier Pemohon Banding di China, tanpa rekayasa dan dapat di pertanggung jawabkan secara hukum; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E nomor E161306003930033 tanggal 03 Mei 2016, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China; bahwa sampai dengan persidangan dicukupkan, Terbanding belum dapat menyampaikan surat jawaban dari pihak penerbit Form E dari China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E161306003930033 tanggal 03 Mei 2016 pada kolom 10 disebutkan nomor invoice RT16420 tanggal 20 April 2016 dengan jenis barang adalah Elbow dalam 14 Package, dan pada kolom 8 disebutkan Origin Criteria adalah “WO”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor KKLUTSN354155 tanggal 3 Mei 2016, dengan jenis barang Elbow 14 Package, dikirimkan dengan kapal Talassa, dari Port of Loading Xingang, China tujuan Belawan, Indonesia; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, seluruh barang berasal dari China, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Elbow 90 DEG LR 3” SCH40 Seamless Carbon Steel Pipe Fittings dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, klasifikasi Pos 1 s.d. 3 PIB pos tarif 7307.93.10.00 dan klasifikasi Pos 4 s.d. 8 PIB pos tarif 7307.93.90.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-425/WBC.02/2016 tanggal 12 Oktober 2016; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10