Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32056/PP/M.III/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32056/PP/M.III/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : Tahun 2010 Pokok Sengketa : Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1410/BC.8/2010 tanggal 20 Mei 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000694/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 09 Februari 2010 Menurut Terbanding : Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1410/BC.8/2010 tanggal 20 Mei 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000694/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 09 Februari 2010 Menurut Pemohon : Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 012/OT/III/LSHID/2010 tanggal 31 Maret 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1410/BC.8/2010 tanggal 20 Mei 2010 keberatan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 023/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 05 Juli 2010 mengajukan banding; Pendapat Majelis : 1.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:bahwa Surat Banding Nomor: 023/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 05 Juli 2010, ditandatangani oleh Sdr. QWE, Jabatan: Kuasa Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 023/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 05 Juli 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 023/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 05 Juli 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1410/BC.8/2010 tanggal 20 Mei 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000694/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 09 Februari 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 023/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 05 Juli 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 16 Juli 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2010 (58 hari), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 023/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 05 Juli 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 023/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 05 Juli 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, yaitu tanggal 21 Juni 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 023/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 05 Juli 2010, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.9.157.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp.4.578.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 17 Juni 2010 sebesar Rp.9.157.000,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 023/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 05 Juli 2010 ditandatangani oleh Sdr. QWE, sebagai Kuasa Direktur; bahwa dalam berkas banding, Pemohon Banding melampirkan Surat Kuasa Khusus Pemohon Banding No. 051/07/LSH-ID/PP/10 tanggal 15 Juli 2010 atas nama Sdr. RTY, Jabatan: Presiden Direktur, yang memberikan Kuasa Khusus kepada Sdr. QWE, Jabatan: Office Manager, untuk menyiapkan, mengajukan dan menandatangani Surat Banding; bahwa dalam berkas banding, Pemohon Banding melampirkan Salinan Akta Notaris Hj. ASD, S.H., Nomor: 08 tanggal 09 Juli 2008 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. FGH yang menerangkan bahwa Sdr. RTY, Jabatan: Presiden Direktur, sehingga berwenang untuk memberikan Kuasa Khusus kepada Sdr. QWE Jabatan: Office Manager; bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Surat Kuasa a quo diketahui bahwa sebagai Pemberi Kuasa adalah RTY jabatan Presiden Direktur dan Penerima Kuasa adalah QWE jabatan Office Manager; bahwa namun tanggal dari Surat Kuasa a quo adalah 15 Juli 2011, sedangkan Surat Banding a quo ditandatangani oleh Sdr. QWE sebagai Kuasa Direktur pada tanggal 05 Juli 2010 yaitu sebelum tanggal pemberian kuasa oleh Pemberi Kuasa sdr RTY jabatan Presiden Direktur kepada Penerima Kuasa Sdr. QWE jabatan Office Manager; bahwa oleh karenanya Sdr. QWE, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 028/PP/I/LSHID/2011 tanggal 21 Januari 2011, diketahui tidak berhak menandatangani Surat Banding, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1410/BC.8/2010 tanggal 20 Mei 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000694/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 09 Februari 2010 atas nama : PT. FGH, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di ZXC, Jl. VBN XVII E SFB Blok U XX A, Cikarang, Bekasi (17530), tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32019/PP/M.IX/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32019/PP/M.IX/16/2011 Jenis Pajak : PPN Masa Pajak : 2009 Pokok Sengketa : Menimbang, bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa banding dilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai kompensasi kerugian, tarif pajak, kredit pajak dan materi sengketa tentang hal lainnya, diakhiri dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa tentang sanksi administrasi; Menimbang, bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai objek pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai objek pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai objek pajak tersebut, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai objek pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini; bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya objek pajak, sebagai berikut: bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 61.798.693.231,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 2.531.523.596,00, sehingga selisih Dasar Pengenaan Pajak PPN sebelum keberatan adalah sebesar Rp 59.267.169.635,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 61.798.693.231,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 2.531.523.596,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp 59.267.169.635,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 2.531.523.596,00, Terbanding menggunakan nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 61.798.693.231,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp 59.267.169.635,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 61.798.693.231,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp 2.531.523.596,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp 59.267.169.635,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 2.531.523.596,00 Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 adalah Rp 61.798.693.231,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah Rp 59.267.169.635,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 adalah Rp 61.798.693.231,00, Pemohon Banding membuat bantahan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp 2.531.523.596,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah Rp 59.267.169.635,00; Menimbang, bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 59.267.169.635,00; Menimbang, bahwa hasil pembahasan pokok sengketa di atas adalah sebagai berikut: Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan transaksi pemberian pinjaman kepada PT Y sebagai bagian dari Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa; bahwa atas pengadaan barang dan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pemohon Banding melaporkannya sebagai Pajak Masukan bagi Pemohon Banding; bahwa berdasarkan sifat transaksi Terbanding berpendapat advance berupa pembayaran biaya-biaya dan pengadaan barang dan jasa bagi kepentingan PT Y pada hakikatnya merupakan suatu kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu fasilitas atau kemudahan tersedia bagi PT Y sebagai pengguna biaya, barang, dan jasa; bahwa karena Pemohon Banding telah melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas perolehan barang dan jasa sebagai Pajak Masukan, maka Pemohon Banding sebenarnya mengakui bahwa Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan penyerahan suatu Barang/Jasa kena Pajak; bahwa berdasarkan fakta tersebut dan memperhatikan definisi jasa menurut undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Terbanding berpendapat bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan suatu jasa, selanjutnya karena Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa, sesuai ketentuan pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, penagihan pengeluaran-pengeluaran tersebut ditagihkan kepada PT Y merupakan suatau penyerahan jasa yang kena pajak; bahwa Pemohon Banding mengakui transaksi dengan PT Y secara formal sebagai transaksi pinjaman, tetapi Terbanding berpendapat bahwa secara substansi transaksi yang dilakukan merupakan transaksi jasa, oleh karena pajak dikenakan berdasarkan asas material (bukan asas formal), atas transaksi yang dipersengketakan, Terbanding menguji apakah transaksi tersebut memenuhi syarat untuk dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan tarif 10% sebagaimana dimaksud dalam memori penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Y memenuhi persyaratan untuk dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPN sebesar Rp 59.389.371.197,00 karena dalam perkiraan Due From Related Party per 31 Desember 2007 sejumlah Rp 59.389.371.197,00 bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada PT Y karena tidak ada penyerahan barang dan jasa apapun kepada PT Y atas jumlah tersebut; bahwa jumlah tersebut merupakan biaya atau tagihan dari pihak lain kepada PT Y yang mana atas tagihan tersebut dibayarkan dahulu oleh Pemohon Banding setelah itu dimintakan kembali ke PT Y; bahwa Pemohon Banding telah memberikan keterangan tambahan yang menyatakan bahwa Due From Related Party merupakan pinjaman yang diberikan kepada PT Y (Pihak yang mempunyai hubungan afiliasi) untuk kebutuhan investasi dan modal kerja PT Y atas pinjaman tersebut dibebankan bunga;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31948/PP/M.VIII/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31948/PP/M.VIII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 31,603.20, dengan uraian sebagai berikut: PIB Nomor : 332526 tanggal 30 November 2009 PosJenis BarangTotal(CIF USD) 12 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB(Lembar Lanjutan PIB tidak dilampirkan di dalam berkas banding)26,934.00 bahwa hasil pembahasan atas tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut: Mengenai penetapan nilai pabean atas impor Printer (2 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) sebesar USD 31,603.20; Menurut Terbanding : bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP, dan data pendukung lainnya; bahwa dokumen pendukung yang diserahkan oleh yang bersangkutan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 332526 tanggal 30 November 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki; bahwa Pemohon Banding adalah Importir High Risk, sehingga berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 ”Dalam hal nilai pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga yang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh Importir High Risk, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya”; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima alasan penolakan Terbanding dengan Keputusan Nomor : KEP-705/KPU-01/2010 tanggal 02 Februari 2010 dengan alasan sebagai berikut :bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya, sesuai dengan Invoice Nomor : DS090916-3005 tanggal 17 Agustus 2009, Purchase Order Nomor : 010/ZK-PO/VIII/2009 tanggal 07 Agustus 2009, Sales Contract Nomor : AFSC1509 tanggal 12 Agustus 2009 dan bukti pembayaran berupa T/T tanggal 11 Desember 2009;bahwa pihak Terbanding dalam mengambil keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana pihak Terbanding menolak nilai transaksi (Metode I) semata-mata hanya berdasarkan tidak dapat meyakini dan menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode II sampai dengan metode VI sesuai dengan hirarki penggunaannya tanpa menyatakan dengan jelas Metode berapa yang menjadi landasan/dasar penetapan tersebut, tidak ada perincian/perhitungan data yang jelas dari mana timbulnya angka CIF USD 31,603.20 yang ditetapkan oleh Terbanding (angka yang ditetapkan sebagai nilai pabean);bahwa apabila Terbanding tidak dapat meyakini/tidak dapat menerima nilai transaksi (Metode I), seharusnya menilai berdasarkan Metode II, sampai pada Metode VI dengan jelas, jadi jelas penetapan tersebut / di atas bertentangan / tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lampiran PIB dan pencocokan dengan dokumen Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Bukti Transfer Bank, Bukti Pengeluaran Bank, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak) serta Buku Besar Kas/Bank terbukti bahwa jenis dan kuantitas barang serta harga yang terdapat dalam PIB telah sesuai dengan dokumen transaksi; bahwa setelah meneliti dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 332526 tanggal 30 November 2009, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 332526 tanggal 30 November 2009 yaitu sebesar CIF USD 26,934.00; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 332526 tanggal 30 November 2009 sebagai Nilai Pabean sudah benar dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Nomor: KEP-705/KPU-01/2010 tanggal 02 Februari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPTNP) Nomor:SPTNP-030113/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 04 Desember 2009, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi barang 12 Case Printer (2 Jenis Barang), negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 332526 tanggal 30 November 2009 adalah sebesar CIF USD 26,934.00;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31945/PP/M.VIII/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31945/PP/M.VIII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 37,000.00, dengan uraian sebagai berikut: PIB Nomor : 414354 tanggal 18 Desember 2008 Pos. : Zinc Dust F-2000 Nilai Pabean : CIF USD 37,000.00 bahwa hasil pembahasan atas tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut: Mengenai penetapan nilai pabean atas impor Zinc Dust F-2000 sebesar USD 37,800.00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan, dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan permintaan data tambahan dengan Surat Nomor : S-00295/KPU-PRIOK/BD.02/2009 tanggal 9 Januari 2009 namun hingga batas waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding tidak menyerahkan data pelengkap yang diminta dan sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007, apabila importir atau kuasanya tidak memenuhi permintaan yang diajukan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pejabat Bea dan Cukai dapat menggunakan data yang tersedia dalam rangka menetapkan nilai pabean; bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 414354 tanggal 18 Desember 2008 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II s.d. Metode VI secara hirarki; bahwa penetapan nilai pabean atas PIB Nomor : 414354 tanggal 18 Desember 2008 menggunakan Metode II menjadi sebesar total CIF USD 37,800.00; Menurut Pemohon : bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas ditolaknya permohonan keberatan SPKPBM Pemohon Banding melalui Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1020/KPU.01/2009 tanggal 10 Februari 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-038402/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 22 Desember 2008, yang mewajibkan Pemohon Banding membayar bea masuk/cukai/sanksi administrasi/bunga/pajak dalam rangka impor sebesar Rp 6.112.360,00, dengan alasan sebagai berikut :bahwa barang Zinc Dust yang Pemohon Banding impor sebanyak 20MT (AK-772/08) telah Pemohon Banding bayarkan ke QWE Pte Ltd sesuai dengan Sales Contract dan Invoice sebesar USD 1.850/MT dari perusahaan eksporter tersebut tanpa adanya penambahan ataupun pengurangan harga oleh Pemohon Banding dan bukti-bukti terlampir berikut nota penjualan ke customer PT. RTY Rp 28.062,50/kg, beserta Faktur Pajak-nya, juga Pemohon Banding lampirkan bukti transfer bank beserta rekening koran dan data pendukung lainnya, mengingat harga yang Pemohon Banding bayarkan harus sesuai dengan harga diluar negeri sehingga Pemohon Banding tidak dapat menaikkan atau menurunkan harga barang tersebut, berikut juga Pemohon Banding lampirkan harga internasional London Metal Exchange Price pada tanggal 12 Desember 2008 dimana harga pasaran dunia (LME) adalah cash USD 1,042.00/MT sedangkan pada tanggal 20 November 2008 adalah USD 1,131.00/MT, sehingga harga impor Pemohon Banding di bulan Desember lebih murah dari pada order Pemohon Banding AK-769/08 yang Pemohon Banding impor tanggal 23 November 2008;bahwa sebelumnya Pemohon Banding juga mengimpor barang yang sama AK-769/08 dengan harga Zinc Dust USD 1.890/MT (harga lebih tinggi ) mengikuti harga pasar luar negeri dan telah Pemohon Banding lampirkan Annual Price Table (LME-nya), dan sebagai pertimbangan juga Pemohon Banding lampirkan Nota Penjualan ke customer PT ASD USD 2.10/kg, beserta Faktur Pajak-nya, bukti transfer bank, rekening koran, proforma Invoice/sales contract, Invoice, Packing List, BL dan data pendukung lainnya, untuk order ini tidak dikenakan Notul; Menurut Majelis : bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/ataupejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Terbanding tidak menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tersebut di atas; bahwa Terbanding juga tidak pernah hadir di dalam persidangan dan menjelaskan mengenai metode penetapan Nilai Pabean yang digunakan sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan yang berlaku; bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai pengguguran nilai transaksi dan penetapan Nilai Pabean tidak dapat diperiksa kebenarannya oleh Majelis, sedangkan disisi lain ketentuan perundangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen nilai transaksi; bahwa setelah meneliti dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 414354 tanggal 18 Desember 2008, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 414354 tanggal 18 Desember 2008 yaitu sebesar CIF USD 37,000.00; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 414354 tanggal 18 Desember 2008 sebagai Nilai Pabean sudah benar dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-31882/PP/M.VI/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-31882/PP/M.VI/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas PIB Nomor: 328225, tanggal 25 Nopember 2009 berupa importasi 3 MT AlTib 5.1 Coil Form, 500 Pcs Ceramic Foam Filter 12x12x2 20PPI, 100 Pcs Ceramic Foam Filter 15x15x2 20PPI, 100 Pcs Ceramic Foam Filter 15x15x2 30PPI, dan 100 Pcs Ceramic Foam Filter 17x17x2 30PPI, negara asal United States, dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 19,805.00 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 25,372.00, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.9.439.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dalam menimbang huruf h, i, dan j Keputusan Terbanding Nomor: 547/KPU.01/2010, tanggal 27 Januari 2010, dinyatakan sebagai berikut:“h.bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya.i.bahwa dokumen pendukung yang diserahkan oleh yang bersangkutan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;j.bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang dibertahukan dalam PIB Nomor: 328225 tanggal 25 Nopember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki”; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menyatakan, nilai pabean (harga) yang Pemohon Banding beritahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 328225 tanggal 25 Nopember 2009 sebagai dasar perhitungan Bea Masuk, PPN Impor, dan PPh Impor adalah nilai transaksi yang sebenarnya Pemohon Banding bayar kepada penjual, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Cargo Transportation Insurance Policy No: 20500023002020908884, tanggal 11 Nopember 2009 yang diterbitkan oleh QWE, Ltd. (perusahaan asuransi luar negeri), diperoleh petunjuk bahwa RTY Company, China, mengasuransikan pengiriman atas importasi berupa 3 MT AlTib 5.1 Coil Form, 500 Pcs Ceramic Foam Filter 12x12x2 20PPI, 100 Pcs Ceramic Foam Filter 15x15x2 20PPI, 100 Pcs Ceramic Foam Filter 15x15x2 30PPI, dan 100 Pcs Ceramic Foam Filter 17x17x2 30PPI, yang diangkut dengan APL Seattle, Voyage No: 028W melalui pelabuhan Chiwan, Shenzhen, China, dengan tujuan pelabuhan Jakarta, Indonesia; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas : Permohonan Pengiriman Uang tanggal 29 Oktober 2009 pada Bank ASD, Nama Penerima: RTY Company, China, Norek Penerima: XXX XXX XXX XXX 0XX 0XX; (Bank of China, Pingxiang Branch), Nama Pengirim: Pemohon Banding Jumlah Transfer sebesar USD 2,000.00; bahwa jumlah transfer sebesar USD 2,000.00 adalah pembayaran untuk Invoice Nomor : ID-PTH-003, tanggal 13 Nopember 2009; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank ASD Norek: 0XX0XXXXXX, mata uang: USD, a.n Pemohon Banding, periode: 30-09-09 s/d 31-10-09, dapat diketahui pada tanggal 29 Oktober 2009 terdapat mutasi debet rekening sebesar USD 2,000.00; Permohonan Pengiriman Uang tanggal 17 Nopember 2009 pada Bank ASD, Nama Penerima: RTY Company, China, Norek Penerima: XXX XXX XXX XXX 0XX 0XX; (Bank of China, Pingxiang Branch), Nama Pengirim: Pemohon Banding Jumlah Transfer sebesar USD 17,805.00; bahwa jumlah transfer sebesar USD 17,805.00 adalah pembayaran untuk Invoice Nomor : ID-PTH-003, tanggal 13 Nopember 2009; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank ASD Norek: 0XX0XXXXXX, mata uang: USD, a.n Pemohon Banding, periode: 31-10-09 s/d 30-11-09, dapat diketahui pada tanggal 17 Nopember 2009 terdapat mutasi debet rekening sebesar USD 17,805.00; bahwa berdasarkan bukti aplikasi transfer tersebut di atas, dapat diketahui total pembayaran untuk Invoice Nomor : ID-PTH-003, tanggal 13 Nopember 2009, adalah sebesar USD 19,805.00 sama dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 328225, tanggal 25 Nopember 2009; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 328225 tanggal 25 Nopember 2009, Pemohon Banding telah melakukan importasi 3 MT AlTib 5.1 Coil Form, 500 Pcs Ceramic Foam Filter 12x12x2 20PPI, 100 Pcs Ceramic Foam Filter 15x15x2 20PPI, 100 Pcs Ceramic Foam Filter 15x15x2 30PPI, dan 100 Pcs Ceramic Foam Filter 17x17x2 30PPI, negara asal China dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 19,805.00, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi atas 3 MT AlTib 5.1 Coil Form, 500 Pcs Ceramic Foam Filter 12x12x2 20PPI, 100 Pcs Ceramic Foam Filter 15x15x2 20PPI, 100 Pcs Ceramic Foam Filter 15x15x2 30PPI, dan 100 Pcs Ceramic Foam Filter 17x17x2 30PPI, negara asal China dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 19,805.00 sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran; bahwa pernyataan Terbanding dalam huruf j Keputusan Terbanding Nomor: 547/KPU.01/2010, tanggal 27 Januari 2010, yang menyatakan, “berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang dibertahukan dalam PIB Nomor: 328225 tanggal 25 Nopember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II s.d. VI secara hirarki”, terbukti tidak benar; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 328225, tanggal 25 Nopember 2009 atas importasi 3 MT AlTib 5.1 Coil Form, 500 Pcs Ceramic Foam Filter 12x12x2 20PPI, 100 Pcs Ceramic Foam Filter 15x15x2 20PPI, 100 Pcs Ceramic Foam Filter 15x15x2 30PPI, dan 100 Pcs Ceramic Foam Filter 17x17x2 30PPI, negara asal China dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 19,805.00 telah benar; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-547/KPU.01/2010 tanggal 27 Januari 2010, dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 25,372.00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean atas importasi 3 MT AlTib 5.1 Coil Form, 500 Pcs Ceramic Foam Filter 12x12x2 20PPI, 100 Pcs Ceramic Foam Filter 15x15x2 20PPI, 100 Pcs Ceramic Foam Filter 15x15x2 30PPI, dan 100 Pcs Ceramic Foam Filter 17x17x2 30PPI, negara asal China,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31825/PP/M.XIV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31825/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : Tahun 2009 Pokok Sengketa : Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor berupa QWE LL6201XR LLDPE, sebesar CIF USD 35,887.50 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 065302 tanggal 18 Maret 2009 adalah sebesar CIF USD 22,522.50, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 61.369.053 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang QWE LL6201XR LLDPE, Negara Asal Saudi Arabia sebesar CIF USD 35,887.50 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 065302 tanggal 18 Maret 2009 sebesar CIF USD 22,522.50; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan nilai pabean yang ditetapkan Terbanding atas impor dengan PIB No. 065302 tanggal 18 Maret 2009 berupa ExxonMobil LL6201 XR LLDPE, dimana Terbanding menetapkan nilai pabean untuk barang tersebut sebesar USD 35,887.50; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-3621/KPU.01/2009 tanggal 22 Mei 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 065302 tanggal 18 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 35,887.50; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas; bahwa berdasarkan penelitian, maka harga transaksi yang diberitahukan y tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunaan; bahwa Terbading tidak menjelasakan secara rinci metode yang digunakan dalam penetapan nilai pabean; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :Purchase Order Nomor : 2009012704517 tanggal 27 Januari 2009;Order Confirmation Nomor : 2548560 tanggal 28 Januari 2009;Commercial Invoice Nomor 94074309 tanggal 22 Februari 2009;Packing List Nomor 2946132 tanggal 22 Februari 2009;Bill Of Lading Nomor COSU6004866260 tanggal 22 Februari 2009;Polis Asuransi Nomor 00168EG0001G0 tanggal 22 Februari 2009;PIB Nomor : 065302 tanggal 18 Maret 2009;SSPCP ;Letter Of Authorization Nomor 370051 tanggal 12 Maret 2009;Rekening Koran Bank RTY;Buku Besar Bank;Laporan Transaksi Pembelian;Buku Besar Hutang;Kartu Stock;SPT Masa PPN;Certificate of Analysis;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 2009012704517 tanggal 27 Januari 2009 mengajukan pembelian QWE LL6201XR LLDPE kepada Supplier QWE Chemical Asia Pacific, Saudi Arabia, dengan perincian sebagai berikut: No.DescriptionQuantityUnit of MeasureUnit PriceAmount1.Excorene LL 6201 XR24,75MTUSD 910.0022,522.20bahwa Supplier QWE Chemical Asia Pacific, Singapore, selanjutnya menerbitkan Order Confirmation Nomor 2548560 tanggal 28 Jan 2009, sebagai berikut:Trade Term Title Transfer Curenncy Shipping Conditions ::::CIF JakartaLoading Port Jeddah, Saudi ArabiaUSDContainerLine ItemProduct NameOrder QuantityPkg TypeUnit PriceAmount10QWE LL 6201 XR LLDPE24,75 MT990 unit of 25 Kg /bagUSD 910.00/MT22,522.20bahwa Supplier QWE Chemical Asia Pacific, Singapore menerbitkan Commercial Invoice Nomor : 94074309 tanggal 22 Februari 2009 sebagai berikut :– Product – Quantity – Unit Price – Total Price – Port of loading – Payment Options::::QWE LL6201XR LLDPE24.750 MTUSD 910.0000 USD/MTUSD 22,522.50Dammam in Saudi ArabiaBank of America, Singapore Branch, Swift Code BOFASG2X, A/C No. 6212-57112024bahwa Supplier QWE Chemical Asia Pacific, Singapore menerbitkan Packing List Nomor : 2946132 tanggal 22 Februari 2009 dengan perincian sebagai berikutDelivery Reference Container Type/Number Item No. Of Units Gross QTY Net QTY::::87291548Container 40FT (Max 24.75)5073443/QWE LL6201XR LLDPE99025,401.000 Kg24,750 Kgbahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : COSU6004866260 tanggal 22 Februari 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:Shipper ConsigneeVessel Container No. Port of Loading Port of Discharge Description :::::::QWE Chemical Asia Pacific, SingaporePT. FGHFaith I 0034-120ECBHU1671514Dammam, Saudi Arabia Jakarta1 x 40’ Container990 bags QWE LL6201XR LLDPETotal 18 Shrink WrappedGross Weight : 25401 kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor : 94074309 tanggal 22 Februari 2009 adalah QWE LL6201XR LLDPE dari QWE Chemical Asia Pacific, Singapore, dengan harga sebesar CIF USD 22,522.50; bahwa barang QWE LL6201XR LLDPE dengan Commercial Invoice Nomor : 94074309 tanggal 22 Februari 2009 dan Bill of Lading Nomor : COSU6004866260 tanggal 22 Februari 2009 telah diasuransikan oleh Supplier di luar negeri sesuai Insurance Policy Nomor : 00168EG0001G0 tanggal 22 Februari 2009 yang diterbitkan oleh Tawuniya Insurance dengan nilai pertanggungan USD 24,774.75; bahwa barang impor QWE LL6201XR LLDPE dengan Commercial Invoice Nomor : 94074309 tanggal 22 Februari 2009 dan