Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31948/PP/M.VIII/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 31,603.20, dengan uraian sebagai berikut: PIB Nomor : 332526 tanggal 30 November 2009 PosJenis BarangTotal (CIF USD) 12 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB (Lembar Lanjutan PIB tidak dilampirkan di dalam berkas banding)26,934.00 bahwa hasil pembahasan atas tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut: Mengenai penetapan nilai pabean atas impor Printer (2 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) sebesar USD 31,603.20; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP, dan data pendukung lainnya; bahwa dokumen pendukung yang diserahkan oleh yang bersangkutan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 332526 tanggal 30 November 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga Penetapan Nilai Pabean menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki; bahwa Pemohon Banding adalah Importir High Risk, sehingga berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 ”Dalam hal nilai pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga yang identik dalam DBH I, dan PIB diserahkan oleh Importir High Risk, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya”; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima alasan penolakan Terbanding dengan Keputusan Nomor : KEP-705/KPU-01/2010 tanggal 02 Februari 2010 dengan alasan sebagai berikut : bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya, sesuai dengan Invoice Nomor : DS090916-3005 tanggal 17 Agustus 2009, Purchase Order Nomor : 010/ZK-PO/VIII/2009 tanggal 07 Agustus 2009, Sales Contract Nomor : AFSC1509 tanggal 12 Agustus 2009 dan bukti pembayaran berupa T/T tanggal 11 Desember 2009;bahwa pihak Terbanding dalam mengambil keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana pihak Terbanding menolak nilai transaksi (Metode I) semata-mata hanya berdasarkan tidak dapat meyakini dan menetapkan nilai pabean berdasarkan salah satu metode II sampai dengan metode VI sesuai dengan hirarki penggunaannya tanpa menyatakan dengan jelas Metode berapa yang menjadi landasan/dasar penetapan tersebut, tidak ada perincian/perhitungan data yang jelas dari mana timbulnya angka CIF USD 31,603.20 yang ditetapkan oleh Terbanding (angka yang ditetapkan sebagai nilai pabean); bahwa apabila Terbanding tidak dapat meyakini/tidak dapat menerima nilai transaksi (Metode I), seharusnya menilai berdasarkan Metode II, sampai pada Metode VI dengan jelas, jadi jelas penetapan tersebut / di atas bertentangan / tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lampiran PIB dan pencocokan dengan dokumen Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Bukti Transfer Bank, Bukti Pengeluaran Bank, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak) serta Buku Besar Kas/Bank terbukti bahwa jenis dan kuantitas barang serta harga yang terdapat dalam PIB telah sesuai dengan dokumen transaksi; bahwa setelah meneliti dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 332526 tanggal 30 November 2009, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 332526 tanggal 30 November 2009 yaitu sebesar CIF USD 26,934.00; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 332526 tanggal 30 November 2009 sebagai Nilai Pabean sudah benar dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Nomor: KEP-705/KPU-01/2010 tanggal 02 Februari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPTNP) Nomor:SPTNP-030113/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 04 Desember 2009, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi barang 12 Case Printer (2 Jenis Barang), negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 332526 tanggal 30 November 2009 adalah sebesar CIF USD 26,934.00; |

