Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32019/PP/M.IX/16/2011
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Masa Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | Menimbang, bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa banding dilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai kompensasi kerugian, tarif pajak, kredit pajak dan materi sengketa tentang hal lainnya, diakhiri dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa tentang sanksi administrasi; |
| Menimbang, bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai objek pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai objek pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai objek pajak tersebut, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai objek pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini; bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya objek pajak, sebagai berikut: bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 61.798.693.231,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 2.531.523.596,00, sehingga selisih Dasar Pengenaan Pajak PPN sebelum keberatan adalah sebesar Rp 59.267.169.635,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 61.798.693.231,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp 2.531.523.596,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp 59.267.169.635,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 2.531.523.596,00, Terbanding menggunakan nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 61.798.693.231,00 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp 59.267.169.635,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 61.798.693.231,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp 2.531.523.596,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp 59.267.169.635,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 2.531.523.596,00 Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 adalah Rp 61.798.693.231,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah Rp 59.267.169.635,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding bahwa besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 adalah Rp 61.798.693.231,00, Pemohon Banding membuat bantahan dengan menyebutkan secara implisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp 2.531.523.596,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah Rp 59.267.169.635,00; Menimbang, bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp 59.267.169.635,00; Menimbang, bahwa hasil pembahasan pokok sengketa di atas adalah sebagai berikut: | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan transaksi pemberian pinjaman kepada PT Y sebagai bagian dari Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa; bahwa atas pengadaan barang dan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pemohon Banding melaporkannya sebagai Pajak Masukan bagi Pemohon Banding; bahwa berdasarkan sifat transaksi Terbanding berpendapat advance berupa pembayaran biaya-biaya dan pengadaan barang dan jasa bagi kepentingan PT Y pada hakikatnya merupakan suatu kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu fasilitas atau kemudahan tersedia bagi PT Y sebagai pengguna biaya, barang, dan jasa; bahwa karena Pemohon Banding telah melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas perolehan barang dan jasa sebagai Pajak Masukan, maka Pemohon Banding sebenarnya mengakui bahwa Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan penyerahan suatu Barang/Jasa kena Pajak; bahwa berdasarkan fakta tersebut dan memperhatikan definisi jasa menurut undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Terbanding berpendapat bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan suatu jasa, selanjutnya karena Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan barang dan jasa, sesuai ketentuan pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, penagihan pengeluaran-pengeluaran tersebut ditagihkan kepada PT Y merupakan suatau penyerahan jasa yang kena pajak; bahwa Pemohon Banding mengakui transaksi dengan PT Y secara formal sebagai transaksi pinjaman, tetapi Terbanding berpendapat bahwa secara substansi transaksi yang dilakukan merupakan transaksi jasa, oleh karena pajak dikenakan berdasarkan asas material (bukan asas formal), atas transaksi yang dipersengketakan, Terbanding menguji apakah transaksi tersebut memenuhi syarat untuk dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan tarif 10% sebagaimana dimaksud dalam memori penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Y memenuhi persyaratan untuk dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPN sebesar Rp 59.389.371.197,00 karena dalam perkiraan Due From Related Party per 31 Desember 2007 sejumlah Rp 59.389.371.197,00 bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada PT Y karena tidak ada penyerahan barang dan jasa apapun kepada PT Y atas jumlah tersebut; bahwa jumlah tersebut merupakan biaya atau tagihan dari pihak lain kepada PT Y yang mana atas tagihan tersebut dibayarkan dahulu oleh Pemohon Banding setelah itu dimintakan kembali ke PT Y; bahwa Pemohon Banding telah memberikan keterangan tambahan yang menyatakan bahwa Due From Related Party merupakan pinjaman yang diberikan kepada PT Y (Pihak yang mempunyai hubungan afiliasi) untuk kebutuhan investasi dan modal kerja PT Y atas pinjaman tersebut dibebankan bunga; |
| Pendapat Majelis | : | bahwa menurut Pemohon Banding dasar koreksi adalah biaya yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding kepada pihak lain untuk kewajiban PT Y yaitu sebagai pinjaman yang diberikan kepada PT Y yang dibayarkan kembali kepada Pemohon Banding dengan cara reimbursement dengan demikian seharusnya tidak tertutang PPN tetapi oleh Terbanding dianggap terutang PPN dan harus dipungut faktur pajak sehingga dikenai denda; bahwa Pemohon Banding berpendapat pengeluaran yang dilakukan untuk kepentingan PT Y tersebut menurut Pemohon Banding bukan merupakan Jasa Kena Pajak yang diberikan kepada PT Y dan terutang PPN, namun pembayaran tersebut sifatnya reimbursement cost yang dibayar dahulu oleh Pemohon Banding kemudian ditagih ke PT Y yang bukan merupakan Objek Pajak; bahwa menurut Pemohon Banding siklus reimbursement sebagai berikut, PT QWE yang merupakan pemegang saham mayoritas (99%) Pemohon Banding, membuat perjanjian kerja sama dengan PT Y (yang merupakan perusahaan pertambangan/coal mining) dimana sesuai dengan perjanjian tersebut PT QWE akan memberikan dukungan keuangan kepada PT Y tetapi dananya tidak dibayarkan langsung ke perusahaan tersebut melainkan melalui Pemohon Banding yang merupakan anak perusahaan, pengeluaran ini untuk keperluan PT Y dari PT QWE; bahwa menurut Terbanding bukti yang diserahkan Pemohon Banding sebagai reimbursement pada saat keberatan tidak dapat diterima, karena invoice, faktur dan tagihan dari supplier ditujukan kepada Pemohon Banding (bukan kepada PT Y), untuk Pajak Masukan juga dikreditkan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu Terbanding berkesimpulan atas kelebihan dana tersebut merupakan jasa; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas Majelis berpendapat materi sengketa adalah masalah pembuktian oleh karenanya kepada Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan ini diminta untuk melakukan uji bukti atas data; bahwa berdasarkan permintaan Majelis untuk melakukan uji bukti atas data Pemohon Banding dalam uji bukti atas data menyampaikan data pendukung sebagai berikut: G/L akun Due From Related Parties 2007.Payment Voucher.List of Employees Salary.Salary Slip.Bukti Transfer Bank.Letter of Outhorization.Kuitansi pembayaran.Bilyet Giro.Invoice dari supllier/pemberi jasa.Rekening Koran 2007.Official receipt dari pemberi jasaFaktur Pajak Masukan.Kontrak dengan PT RTY.Letter of statement antara PB dengan PT RTY.Slip setoran DPKK Depnaker.Dokumen perijinan Tenaga Kerja (DPKK, IMTA, KITAS).Cooperation Agreement antara dengan YLoan Agreement antara PB dengan PT Y. bahwa atas data yang disampaikan dalam uji bukti atas data tersebut Terbanding menyampaikan pendapat sebagai berikut: bahwa dari G/L akun Due from Related Parties diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki piutang kepada PT Y;bahwa Nilai piutang dalam akun Due from Related Parties berdasarkan rincian yang disampaikan pada saat uji bukti adalah sebesar Rp 57.923.769.843,00 namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penelitian keberatan yang didasarkan pada laporan keuangan yang telah diaudit nilai piutang tersebut adalah sebesar Rp 59.389.371.197,00;bahwa Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada PT Y dalam bentuk pembayaran biaya-biaya dan pengadaan barang dan jasa bagi kepentingan PT Y, namun tidak ada arus uang kepada PT Y, pembayaran dilakukan oleh Pemohon Banding kepada supplier/pemberi jasa. Dana pinjaman yang ditujukan untuk kepentingan PT Y tersebut merupakan dana pinjaman dari X Pte. Ltd;bahwa dalam Cooperation Agreement antara X Pte. Ltd. dengan PT Y yang ditanda tangani pula oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa kewajiban Pemohon Banding atas penggunaan dana dari X adalah diantaranya “membayar dan mengatur pendanaan dengan tepat waktu semua biaya penambangan” yang dilakukan oleh PT Y;bahwa dari bukti-bukti invoice dll. semua tagihan untuk kepentingan PT Y ditujukan dan atas nama Pemohon Banding (PT PB ), pembayaran dilakukan langsung oleh Pemohon Banding kepada supplier/pemberi jasa;bahwa Faktur Pajak Masukan atas pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan PT Y dikreditkan oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Terbanding berkesimpulan bahwa atas kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding berupa pengadaan barang dan jasa kepada PT Y merupakan suatu kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum (sesuai Cooperation Agreement dan Loan Agreement) yang menyebabkan suatu fasilitas atau kemudahan tersedia untuk dipakai, dengan demikian kegiatan Pemohon Banding tersebut termasuk dalam pengertian jasa, bukan reimbursement, disamping itu semua tagihan/faktur ditujukan kepada Pemohon Banding bukan kepada PT Y, selain itu Pajak Masukan atas pengadaan barang dan jasa kepada PT Y dikreditkan oleh Pemohon Banding (PT PB );bahwa Jasa yang dilakukan Pemohon Banding tersebut di atas tidak termasuk sebagai jasa yang dikecualikan dari pengenaan pajak sesuai Pasal 4A UU PPN; bahwa berdasarkan pendapat Terbanding tersebut diatas pihak Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi terbanding karena biaya yang ditagihkan dan dibayar kepada pemasok adalah untuk kepentingan PT. Y, sehingga atas biaya yang dibayarkan tersebut ditagihkan kembali kepada PT. Y;bahwa selisih Due From Related Parties antara Buku Besar dengan Laporan Keungan yang telah diaudit karena adanya Audit Adjustment sebesar Rp. 1.465.601.354,00;bahwa PPN Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding hanya sebesar Rp 167.250.000,00 bahwa Majelis bertanya kepada Terbanding apakah pada saat uji bukti tidak terlihat bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding hanya sebesar Rp 167.250.000,00; bahwa menurut Terbanding jumlah sebesar Rp 167.250.000,00 merupakan yang ada faktur pajaknya, ini membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan reimburse melainkan ada jasa yang diberikan; bahwa Pemohon Banding membantah pernyataan Terbanding yang menyebutkan adanya tagihan lain yang tidak dipungut PPNnya oleh supplier adalah tidak tepat karena pembayaran tersebut tidak selalu dalam bentuk barang/jasa tetapi ada juga seperti pembayaran gaji PT Y; bahwa mengenai mengenai flow chart pembayaran sebesar Rp 59.389.371.197,00 Pemohon Banding menjelaskan Pemohon Banding ditunjuk oleh PB untuk kepentingan poyek P.., Pemohon Banding membayarkan tagihan-tagihan kepada supplier PT Y, uang untuk pembayaran tersebut berasal dari X Pte. Ltd, Jasanya sendiri diterima oleh PT Y; bahwa menurut Pemohon Banding antara PT X dengan Pemohon Banding terdapat Cooperation Agreement dimana PT X menunjuk Pemohon Banding untuk melakukan pembayaran kepada pemasok pertambangan yang berhubungan dengan PT Y. PT Y merupakan perusahaan pertambangan Batu Bara, Pemasok akan menangih ke Pemohon Banding, di dalam pembukuan setiap tagihan dari pemasok Pemohon Banding akui sebagai piutang PT X Pemohon Banding hanya sebagai perantara dalam membayar saja; bahwa menurut Terbanding apabila dilihat dari Loan Agreement terlihat seperti perantara saja, tetapi setelah diteliti di Cooperation Agreement ditemukan tugas Pemohon Banding yang sangat banyak, kurang lebih 11 item seperti melakukan studi kelayakan, dan lain-lain, atas biaya dari kegiatan tersebut ditagih kepada PT Y, Terbanding berpendapat bahwa kegiatan Pemohon Banding yang berdasarkan apada Cooperation Agreement merupakan kegiatan pelayanan yang menyebabkan timbulnya fasilitas kemudahan bagi PT Y, sesuai dengan definisi cabang menurut UU PPN maka Terbanding berkesimpulan bahwa kegiatan Pemohon Banding dikategorikan sebagai jasa yang DPP nya dihitung dari biaya-biaya yang diminta oleh PT Y; bahwa menurut Pemohon Banding karena ini bukan merupakan penyerahan jasa maka tidak ada SSP atas PPN; bahwa Terbanding menjelaskan mendalilkan Pemohon Banding sebagai pihak melakukan penyerahan JKP yang melakukan penyerahan kepada Pemungut sehingga dimasukkan ke dalam kolom penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN; bahwa Majelis bertanya kepada Terbanding apakah PT Y merupakan Pemungut PPN; bahwa menurut Terbanding sebelum dilakukan pemeriksaan dan menurut data yang ada pada Terbanding, status PT Y adalah sebagai Pemungut PPN; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding tentang Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00091/507/07/056/09 tanggal 27 Maret 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah Rp.0,00; bahwa namun demikian, Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan Pemohon Banding tetap mengajukan banding, dengan penjelasan sebagai berikut : benar-benar tidak ada penyerahan jasa kepada PT Y,sebagai akibat adanya koreksi DPP PPN tersebut, kepada Pemohon Banding diterbitkan STP dan Pemohon Banding dikenai sanksi administrasi 2% dari DPP;di PPh Badan Terbanding tidak melakukan koreksi atas peredaran usaha, sehingga Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas PPh Badan; bahwa Majelis telah memberikan kesempatan kepada Terbanding untuk meminta konfirmasi ke KPP terkait mengenai penetapan SKPN tersebut, namun Majelis tidak menerima jawaban korfirmasi dimaksud; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan, tidak terbukti adanya penyerahan jasa kepada PT Y dan terbukti merupakan reimbursement cost yang dibayar dahulu oleh Pemohon Banding kemudian ditagih ke PT Y; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta berdasarkan bukti-bukti yang ada, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp 59.267.169.635,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang, bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut: DPP PPN menurut Terbanding Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan : DPP PPN menurut Majelis Rp 61.798.693.231,00 Rp 59.267.169.635,00 Rp 2.531.523.596,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;4.Ketentuan Pelaksanaan Undang-undang yang bersangkutan; |
| M E N G A D I L I : Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1385/WPJ.07/ BD.05/2009 tanggal 22 Desember 2009, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00091/507/07/056/09 tanggal 27 Maret 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas nama PT PB dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN : – Ekspor Rp 0,00- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 1.560.377.471,00- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 848.944.563,00- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 122.201.562,00- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00Jumlah Rp 2.531.523.596,00Perhitungan PPN Kurang Bayar: Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 156.037.748,00Dikurangi: – PPN yg disetor dimuka dalam masa pajak yg samaRp 0,00 – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 1.113.478.444,00 – STP (Pokok Kurang Bayar)Rp 0,00 – Dibayar dengan NPWP sendiriRp 6.809.790,00 – Lain-lainRp 0,00 Jumlah Rp 1.120.288.234,00Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp (964.250.486,00)Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 964.250.486,00Jumlah yang masih harus dibayar Rp 0,00 |

