Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31945/PP/M.VIII/19/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31945/PP/M.VIII/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2008
   
Pokok Sengketa:pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 37,000.00, dengan uraian sebagai berikut:

PIB Nomor : 414354 tanggal 18 Desember 2008

Pos.    :     Zinc Dust F-2000        Nilai Pabean : CIF USD 37,000.00
                                               
bahwa hasil pembahasan atas tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Mengenai penetapan nilai pabean atas impor Zinc Dust F-2000 sebesar USD 37,800.00;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan, dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan permintaan data tambahan dengan Surat Nomor : S-00295/KPU-PRIOK/BD.02/2009 tanggal 9 Januari 2009 namun hingga batas waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding tidak menyerahkan data pelengkap yang diminta dan sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007, apabila importir atau kuasanya tidak memenuhi permintaan yang diajukan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pejabat Bea dan Cukai dapat menggunakan data yang tersedia dalam rangka menetapkan nilai pabean;

bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 414354 tanggal 18 Desember 2008 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II s.d. Metode VI secara hirarki;

bahwa penetapan nilai pabean atas PIB Nomor : 414354 tanggal 18 Desember 2008 menggunakan Metode II menjadi sebesar total CIF USD 37,800.00;
   
Menurut Pemohon :bahwa dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas ditolaknya permohonan keberatan SPKPBM Pemohon Banding melalui Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1020/KPU.01/2009 tanggal 10 Februari 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-038402/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 22 Desember 2008, yang mewajibkan Pemohon Banding membayar bea masuk/cukai/sanksi administrasi/bunga/pajak dalam rangka impor sebesar Rp 6.112.360,00, dengan alasan sebagai berikut :
bahwa barang Zinc Dust yang Pemohon Banding impor sebanyak 20MT (AK-772/08) telah Pemohon Banding bayarkan ke QWE Pte Ltd sesuai dengan Sales Contract dan Invoice sebesar USD 1.850/MT dari perusahaan eksporter tersebut tanpa adanya penambahan ataupun pengurangan harga oleh Pemohon Banding dan bukti-bukti terlampir berikut nota penjualan ke customer PT. RTY Rp 28.062,50/kg, beserta Faktur Pajak-nya, juga Pemohon Banding lampirkan bukti transfer bank beserta rekening koran dan data pendukung lainnya, mengingat harga yang Pemohon Banding bayarkan harus sesuai dengan harga diluar negeri sehingga Pemohon Banding tidak dapat menaikkan atau menurunkan harga barang tersebut, berikut juga Pemohon Banding lampirkan harga internasional London Metal Exchange Price pada tanggal 12 Desember 2008 dimana harga pasaran dunia (LME) adalah cash USD 1,042.00/MT sedangkan pada tanggal 20 November 2008 adalah USD 1,131.00/MT, sehingga harga impor Pemohon Banding di bulan Desember lebih murah dari pada order Pemohon Banding AK-769/08 yang Pemohon Banding impor tanggal 23 November 2008;bahwa sebelumnya Pemohon Banding juga mengimpor barang yang sama AK-769/08 dengan harga Zinc Dust USD 1.890/MT (harga lebih tinggi ) mengikuti harga pasar luar negeri dan telah Pemohon Banding lampirkan Annual Price Table (LME-nya), dan sebagai pertimbangan juga Pemohon Banding lampirkan Nota Penjualan ke customer PT ASD USD 2.10/kg, beserta Faktur Pajak-nya, bukti transfer bank, rekening koran, proforma Invoice/sales contract, Invoice, Packing List, BL dan data pendukung lainnya, untuk order ini tidak dikenakan Notul;
   
Menurut Majelis:bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/ataupejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Terbanding  tidak menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai Nilai Pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tersebut di atas;

bahwa Terbanding juga tidak pernah hadir di dalam persidangan dan menjelaskan mengenai metode penetapan Nilai Pabean yang digunakan sehingga Majelis tidak dapat memeriksa apakah penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding sudah memenuhi ketentuan yang berlaku;

bahwa mengingat tidak ada alasan yang jelas mengenai pengguguran nilai transaksi dan penetapan Nilai Pabean tidak dapat diperiksa kebenarannya oleh Majelis, sedangkan disisi lain ketentuan perundangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen nilai transaksi;

bahwa setelah meneliti dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 414354 tanggal 18 Desember 2008, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 414354 tanggal 18 Desember 2008 yaitu sebesar CIF USD 37,000.00;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 414354 tanggal 18 Desember 2008 sebagai Nilai Pabean sudah benar dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Nomor: KEP-1020/KPU.01/2009 tanggal 10 Februari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk  Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor:  038402/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 22 Desember 2008, atas nama Pemohon Banding  dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi barang 20,000 Kgs Zinc Dust F-2000, negara asal Singapore, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 414354 tanggal 18 Desember 2008 adalah sebesar CIF USD 37,000.00;