Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31819/PP/M.XIV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31819/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : Tahun 2009 Pokok Sengketa : penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor : 020629 tanggal 23 Januari 2009 berupa Carbon Black N220 negara asal China diberitahukan sebesar CIF USD 18,810.00 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 22,523.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-3332/KPU.01/2009 tanggal 7 Mei 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 020629 tanggal 23 Januari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 22,523.00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 020629 tanggal 23 Januari 2009 berupa Carbon Black N220, pemasok China Rubber Group Carbon Black Research & Design Institute., negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 18,810.00; bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPKPBM oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Nomor: 003825/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Februari 2009, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta denda administrasi dengan nilai total Rp. 9.577.603,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah harga; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-3332/KPU.01/2009 tanggal 7 Mei 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 020629 tanggal 23 Januari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 22,523.00; bahwa sesuai Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarki penggunaanya; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 020629 tanggal 23 Januari 2009 sebesar C&F USD 18,810.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :Order Sheet Nomor: 081205/CCBI tanggal 10 Desember 2008,Sales Confirmation Nomor: CCBI0812PT tanggal 11 Desember 2008,Invoice Nomor: CCBI08235PT tanggal 24 Desember 2008,Packing List tanggal 24 Desember 2008,Bill of Lading Nomor: COSU6009417980 tanggal 27 Desember 2008,Marine Cargo Insurance Policy PT. QWE Nomor: 03.01.09.000148 tanggal 24 Desember 2008,PIB Nomor: 020629 tanggal 23 Januari 2009,SPPB No.: 020369/WBC.07/KP.0303/2009 tanggal 23 Januari 2009,T/T Bank RTY tanggal 5 Januari 2009 sebesar USD 18,810.00,Rekening Koran Bank RTY tanggal 5 Januari 2009,Buku Besar Bank bulan Agustus 2008-Mei 2009,Buku Besar Pembelian bulan Agustus 2008-Mei 2009,Buku Besar Hutang bulan Agustus 2008-Mei 2009,Kartu Stock bulan Agustus 2008-Mei 2009,Faktur Pajak Standar bulan Pebruari 2009,SPT Masa PPN Masa Pebruari 2009,bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding memesan barang dengan membuat Order Sheet Nomor: 081205/CCBI tanggal 10 Desember 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut: Description of GoodsQuantity (MT)Unit Price (USD)Amount(USD)Carbon Black N22024.7576018,810.00TOTAL C&F Jakarta 18,810.00Payment : T/T in advance, bahwa atas pesanan Pemohon Banding, Pemasok China Rubber Group Carbon Black Research & Design Institute membuat Sales Confirmation Nomor: CCBI0812PT tanggal 11 Desember 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut: Description of GoodsQuantity (MT)Unit Price (USD)Amount(USD)Carbon Black N22024.7576018,810.00TOTAL C&F Jakarta 18,810.00Payment : 100% by T/T againt receiving fax of original B/L, bahwa Pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor: COSU6009417980 tanggal 27 Desember 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description of Goods Gross Weight ::::::China Rubber Group Carbon Black R & D Institute,PT. ASD,Luzhou Port, China,Jakarta,990 bags Carbon Black N220,25,200.00 kgs;bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor : CCBI08235PT tanggal 24 Desember 2008 dan Packing List tanggal 24 Desember 2008 dengan perincian sebagai berikut : Description of GoodsQuantity (MT)Unit Price (USD)Amount(USD)Carbon Black N22024.7576018,810.00TOTAL C&F Jakarta 18,810.00Total Gross Weight Payment :::18 Pallets (990 bags),25,200.00 kgs,T/T;bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Insurance Policy PT. QWE Nomor: 0X.0X.0X.000XXX tanggal 24 Desember 2008 untuk Invoice Nomor :
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31814/PP/M.XIV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31814/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : Tahun 2008 Pokok Sengketa : penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor : 362662 tanggal 30 Oktober 2008 berupa Calcium Carbonate Light negara asal Taiwan diberitahukan sebesar CIF USD 2,880.00 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 3,600.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1451/KPU.01/2009 tanggal 23 Februari 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 362662 tanggal 30 Oktober 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 3,600.00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 362662 tanggal 30 Oktober 2008 berupa Calcium Carbonate Light, pemasok QWE Co., Ltd., negara asal Taiwan, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 2,880.00; bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPKPBM oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Nomor: 033860/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 11 Nopember 2008, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta denda administrasi dengan nilai total Rp. 2.403.708,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah harga; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1451/KPU.01/2009 tanggal 23 Februari 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 362662 tanggal 30 Oktober 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 3,600.00; bahwa sesuai Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu menggunakan Metode VI fleksibel Metode II dengan harga satuan USD 180/Tne, sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD 3,600.00; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 362662 tanggal 30 Oktober 2008 sebesar C&F USD 2,880.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa Terbanding tidak menyampaikan Surat Uraian Banding, maka Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :Revised Order Sheet Nomor: 080930/DM tanggal 6 Oktober 2008,Invoice Nomor: 971017 tanggal 17 Oktober 2008,Packing List Nomor: 971017 tanggal 17 Oktober 2008,Bill of Lading Nomor: TJKT8102048 tanggal 21 Oktober 2008,Marine Cargo Insurance Policy PT. RTY Nomor: 0X.0X.0X.00XXXX tanggal 21 Oktober 2008,PIB Nomor: 362662 tanggal 30 Oktober 2008,SPPB Nomor: 362581/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 30 Oktober 2008,Telegraphic Transfer Bank ASD tanggal 13 April 2009 sebesar USD 2,880.00,Rekening Koran Bank ASD tanggal 13 April 2009 sebesar USD 2,880.00,Buku Besar Bank bulan Maret 2009-Mei 2009,Buku Besar Pembelian bulan September 2008-Nopember 2008,Jurnal Transaksi Pembelian bulan Oktober 2008,Buku Besar Hutang bulan Oktober 2008-April 2009,Kartu Stock bulan September 2008-Nopember 2008,Faktur Pajak Standar bulan Nopember 2008,SPT Masa PPN Masa Nopember 2008,bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding memesan barang dengan membuat Revised Order Sheet Nomor: 080930/DM tanggal 6 Oktober 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut: Description of GoodsQuantity (MT)Unit Price (USD)Amount (USD)Calcium Carbonate Light201442,880.00TOTAL C&F Jakarta 2,880.00Payment : by T/T 180 days after date of B/L, bahwa Pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : TJKT8102048 tanggal 21 Oktober 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description of Goods Gross Weight ::::::QWE. Co., Ltd.,PT. FGH,Taichung, Taiwan,Jakarta,800 bags Calcium Carbonate Light,20,200.00 kgs;bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor : 971017 tanggal 17 Oktober 2008 dan Packing List Nomor: 971017 tanggal 17 Oktober 2008 dengan perincian sebagai berikut : Description of GoodsQuantity (MT)Unit Price (USD)Amount (USD)Calcium Carbonate Light201442,880.00TOTAL C&F Jakarta 2,880.00Total Net Weight Gross Weight Payment::::800 bags,20,000.00 kgs,20,200.00 kgs,T/T 180 days after date of B/L;bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Insurance Policy PT. RTY Nomor: 0X.0X.0X.00XXXX tanggal 21 Oktober 2008 untuk Invoice Nomor : 971017 tanggal 17 Oktober 2008 dan dengan Bill Of
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31812/PP/M.XIV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31812/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : Tahun 2008 Pokok Sengketa : penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor : 381882 tanggal 15 November 2008 berupa Zeosil 175 GR negara asal China diberitahukan sebesar CIF USD 17,640.00 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 19,800.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1242/KPU.01/2009 tanggal 16 Februari 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 381882 tanggal 15 November 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 19,800.00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 381882 tanggal 15 November 2008 berupa Zeosil 175 GR, pemasok QWE Co., Ltd. , negara asal China, dengan nilai pabean sebesar CIF USD 17,640.00; bahwa atas importasi barang tersebut telah dikeluarkan SPKPBM oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan Nomor: 035508/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24 November 2008, yang menetapkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22, serta denda administrasi dengan nilai total Rp. 5.498.297,00 dengan uraian terjadinya utang karena salah harga; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1242/KPU.01/2009 tanggal 16 Februari 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 381882 tanggal 15 November 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 19,800.00; bahwa sesuai Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 butir d : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, disebutkan Metode I tidak dapat digunakan apabila Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi; bahwa Terbanding menjelaskan mengenai metode penetapan nilai pabean yang digunakan yaitu menggunakan metode VI berdasarkan metode II yang diterapkan secara fieksibel dengan sumber data berupa PIB Nomor 356096 tanggal 24 Oktober 2008, sehingga nilai pabean atas barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 381882 tanggal 15 Nopember 2008 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 19,800.00; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 381882 tanggal 15 November 2008 sebesar CIF USD 17,640.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa :Order Sheet Nomor: 081005/RSQ tanggal 13 Oktober 2008,Order Confirmation Nomor: 18546 tanggal 14 Oktober 2008,Commercial Invoice Nomor: RS0007349 tanggal 21 Oktober 2008,Packing List tanggal 21 Oktober 2008,Bill of Lading Nomor: OOLU3038335870 tanggal 31 Oktober 2008,PIB Nomor: 381882 tanggal 15 November 2008,SPPB Nomor: 381947/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 15 Nopember 2008,Telegraphic Transfer Bank RTY tanggal 22 Desember 2008 sebesar USD 17,640.00,Rekening Valas Bank RTY tanggal 22 Desember 2008 sebesar USD 17,640.00,Buku Besar Bank bulan Nopember 2008-Januari 2009,Buku Besar Pembelian bulan Oktober 2008-Desember 2008,Jurnal Transaksi Pembelian bulan Nopember 2008,Buku Besar Hutang bulan Nopember 2008-Januari 2009,Kartu Stock bulan September 2008-Desember 2008,Faktur Pajak Standar bulan Nopember 2008,SPT Masa PPN Masa Nopember 2008,bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding memesan barang impor dengan membuat Order Sheet Nomor: 081005/RSQ tanggal 13 Oktober 2008, yang dibalas oleh Pemasok dengan membuat Order Confirmation Nomor: 18546 tanggal 14 Oktober 2008, dengan perincian jenis barang sebagai berikut: Description of GoodsQuantity (MT)Unit Price (USD)Amount (USD)Zeosil 175 GR (Q)1898017,640.00TOTAL CIF Jakarta 17,640.00Payment : T/T 60; bahwa Pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor : OOLU3038335870 tanggal 31 Oktober 2008 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description of Goods Gross Weight ::::::QWE Co., Ltd.,PT. ASD,Qingdao, China,Jakarta,720 bags Zeosil 175 GR,18,108.00 kgs;bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor : RS0007349 tanggal 21 Oktober 2008 dan Packing List tanggal 21 Oktober 2008 dengan perincian sebagai berikut : Description of GoodsQuantity (MT)Unit Price (USD)Amount (USD)Zeosil 175 GR1898017,640.00TOTAL CIF Jakarta 17,640.00Net Weight Gross Weight Payment ::::18,000.00 kgs,18,108.00 kgs,T/T 60 days after B/L date;bahwa barang impor berupa Zeosil 175 GR dengan Bill of Lading Nomor: OOLU3038335870 tanggal 31 Oktober 2008 dan Commercial Invoice Nomor: RS0007349 tanggal 21 Oktober 2008 serta Packing List tanggal 21 Oktober 2008 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 381882
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31808/PP/M.XIV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31808/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : Tahun 2009 Pokok Sengketa : penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor 5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, yaitu sebesar CIF USD 17,889.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 040629 tanggal 18 Februari 2009 dengan nilai pabean CIF USD 15,555.80, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp. 6.366.858 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-3763/KPU.01/2009 tanggal 29 Mei 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM, dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 040629 tanggal 18 Februari 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 17,889.00 dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan penelitian dokumen yang dilampirkan disimpulkan harga yang diberitahukan dalam invoice adalah ex-warehouse USD 15,555.80; bahwa berdasarkan Bill Of Lading yang dilampirkan diketahui Freight Collect; bahwa berdasarkan Sales Acknowledgemnt yang dilampirkan Pemohon Banding disebutkan bahwa harga barang dalam ex-warehouse; bahwa berdasarkan data yang dilampirkan saat pengajuan keberatan, disimpulkan asuransi ditutup di dalam negeri, sehingga besarnya asuransi dianggap USD 0.00, sedangkan besarnya freight belum ditambahkan pada harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor : 040629 tanggal 18 Februari 2009 berupa 5 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara Asal United States dengan nilai pabean sebesar CIF USD 15,555.80; bahwa atas total harga barang impor Pemohon Banding yaitu Aluminium Paste (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) adalah USD 15,555.80 dengan Term of Shipping Ex Warehouse (tidak termasuk biaya freight/collect) sesuai dengan purchase order (P/O) dan invoice yang merupakan kesepakatan Pemohon Banding dengan pihak penjual dan sesuai bukti transfer pembayaran ke penjual; bahwa pada kesempatan ini Pemohon Banding informasikan bahwa dalam perhitungan PIB pihak ekspedisi lolos/tidak mencantumkan biaya freight (collect) sebesar USD 145; Menurut Majelis : bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3763/KPU.01/2009 tanggal 29 Mei 2009 menyatakan berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa data-data yang dilampirkan tidak dapat membuktikan bahwa penyerahan barang dalam kondisi CIF (cost, insurance and freight); bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : Kep-81/BC/1999 pasal 5 ayat 1 (e) disebutkan ; untuk memperoleh nilai transaksi, harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar ditambah dengan biaya-biaya tertentu yaitu : biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke tempat impor di daerah pabean; bahwa berdasarkan Lampiran I butir 4.5.1 Kep-81/BC/1999 yang dimaksud biaya transportasi (freight) adalah biaya transpotasi barang impor ke tempat impor di Daerah Pabean, yaitu biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan seperti B/L atau AWB dari barang yang bersangkutan; bahwa berdasarkan Lampiran I butir 4.5.2 Kep-81/BC/1999 apabila biaya transportasi tidak tercantum di dalam B/L atau AWB, maka biaya transportasi adalah biaya yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sepanjang pembeli dapat menunjukkan bukti yang obyektif dan terukur atas biaya transportasi tersebut; bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : SE-12/BC/2002 tanggal 30 April 2002 butir 2 disebutkan bahwa biaya transportasi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar yang pada umumnya tercantum pada dokumen pengangkutan seperti B/L atau AWB dari barang yang bersangkutan yaitu House B/L atau House AWB; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-90/KMK.05/1990 bahwa dalam hal biaya tambang tidak tercantum dalam B/L, besarnya biaya tambang ditetapkan 15% (lima belas persen) dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Negara-negara Eropa/Afrika/Amerika; bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : SE-12/BC/2002 tanggal 30 April 2002 butir 2 disebutkan bahwa dalam hal tidak tersedia data yang obyektif dan terukur, maka nilai freight ditetapkan berdasarkan data yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. bahwa Pemohon Banding menyatakan harga barang yang di impor Pemohon Banding berupa Aluminium Paste (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) adalah USD 15,555.80 dengan Term of Shipping Ex Warehouse (tidak termasuk biaya freight/collect) sesuai dengan purchase order (P/O) dan invoice yang merupakan kesepakatan Pemohon Banding dengan pihak penjual dan sesuai bukti transfer pembayaran ke penjual; bahwa Pemohon Banding telah menginformasikan dalam 03/IL/VI/2009 tanggal 11 Juni 2009 dan dalam keterangan pada persidangan bahwa dalam perhitungan PIB pihak ekspedisi tidak mencantumkan biaya freight (collect) sebesar USD 145; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :Purchase Order Nomor : 007/IMP/2009 tanggal 14 Januari 2009Sales Invoice Nomor : 36262 tanggal 14 Februari 2009;Packing List Nomor 16566Asuransi Nomor Polis : 01-C-00159-000-02-2009 tanggal 14 Februari 2009;Bill of Lading Nomor : JKT63468 tanggal 14 Februari 2009;Packing List : ;PIB Nomor : 040629 tanggal 18 Februari 2009.Rekening Koran Bank QWE;Bukti Transfer Bank RTY;Rekening Koran Bank RTY;Faktur Penjualan;Surat Jalan;Polis Asuransi Nomor 01-C-00190-000-01-2009;;SSPCP atas PIB;SPT Masa PPN;Kartu Stock PersediaanBuku Besar Rinci;Buku Besar Penjualan;Buku Besar Hutang;Kartu Stock; bahwa hasil pemeriksaan terhadap dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok Silberine Asia Pacific Inc., Singapura, menggunakan Purchase Order Nomor : 007/IMP/2009 tanggal 14 Januari 2009, dengan perincian sebagai berikut: No.DescriptionQtyUnit PriceUSDAmountUSD1.L228200 Kg6.131,226.002.SS 3130 AR500 Kg21.1310,565.003.SS 3622140 Kg13.731,922.204.SS 275060 Kg20.711,242.605.L 2150
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31780/PP/M.IV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31780/PP/M.IV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : Janauari – Desember 2009 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan klasifikasi Pos Tarif untuk Pemberitahuan Impor Barang Nomor 113017 tanggal 23 Oktober 2009 dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-475/BC.8/2010 tanggal 16 Februari 2010, dengan uraian sebagai berikut: Menurut Terbanding : Jenis Barang:Fitting (3 Pos),Negara Asal:Japan,Pos Tarif:8302.30.0000 (Bea Masuk 12,5%); Menurut Pemohon Banding : Jenis Barang:Fitting (3 Pos),Negara Asal:Japan,Pos Tarif:7307.99.0000 (Bea Masuk 5%);Menimbang, bahwa hasil pembahasan atas tiap pokok sengketa adalah sebagai berikut: Menurut Terbanding bahwa berdasarkan Keputusan Nomor: KEP-475/BC.8/2010 tanggal 16 Februari 2010 pada intinya Terbanding berpendapat: bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi atas barang pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 113017 tanggal 23 Oktober 2008 yang diberitahukan Jenis Barang:Fitting (3 Pos),Negara Asal:Japan,Pos Tarif:7307.99.0000 (Bea Masuk 5%);ke dalam Pos Tarif 8302.30.0000 (Bea Masuk 12,5%); bahwa atas penetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 009861/BG/KBR/2009 tanggal 15 Desember 2009; bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta Nomor: S-6828/WBC.06/KPP.MP.01/2009 tanggal 22 Desember 2009, permohonan keberatan diterima dengan lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 146/PMK/04.2007 pada tanggal 21 Desember 2009; bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan barang yang diimpor berupa Fitting PN 82-10161-2, Fitting PN 82-10162-0 dan Fitting PN 82-10166-0 adalah alat kelengkapan buluh atau pipa (misalnya sambungan siku-siku, selongsongan) dari besi atau baja, fungsi Fitting tersebut sebagai sambungan antar 2 saluran pada sistem rem kendaraan roda empat dengan Nomor HS 7307.99.0000 Bea Masuk 5%; bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan, Pemohon Banding melampirkan dokumen dan data-data teknis sebagai berikut:Invoice/Packing List,Air Waybill,Gambar teknis barang impor;bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap identifikasi dan klasifikasi atas barang yang dipermasalahkan, dasar penetapan dan data-data yang disampaikan; bahwa data yang disampaikan tidak cukup untuk melakukan identifikasi sehingga barang-barang yang dimaksud diidentifikasikan sebagai alat kelengkapan (Fitting) terbuat dari besi atau baja yang cocok untuk kendaraan bermotor; bahwa barang-barang dimaksud diklasifikasikan sebagai berikut:bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) 1 dinyatakan bahwa “Judul Bagian, Bab, dan Sub-bab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan”;bahwa sesuai CD ROM HS Commodity Data Base, “fitting of base metal suitable for motor vehicles” diklasifikasikan ke dalam subpos 8302.30;bahwa sesuai Explanatory Notes to The HS heading 83.02 disebutkan, “This heading covers general purpose classes of base metal accessory fittings and mounting, such as are used largely on furniture, doors, windows, coachwork, etc”, selanjutnya disebutkan, “The heading covers: (C) Mounting, fittings and similar articles suitable for motor vehicles”;bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Fitting dimaksud pada pos 1 sampai dengan pos 3 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8302.30.0000 dengan pembebanan Bea Masuk 12,5%;bahwa berdasarkan uraian di atas, jenis barang yang diberitahukan berupa Fitting (3 Pos) yang diimpor dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 113017 tanggal 23 Oktober 2009 dan menunjuk Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-009928/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 28 Otober 2009 diidentifikasikan sebagai alat kelengkapan (fitting) terbuat dari besi atau baja yang cocok untuk kendaraan bermotor sehingga diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8302.30.0000 dengan pembebanan Bea Masuk 12,5% dan total Nilai Pabean sebesar CIF JPY 1,268,343.16; Menurut Pemohon Banding : bahwa memperhatikan penetapan klasifikasi dan pembebanan yang dikenakan pada barang impor Pemohon Banding, yang diidentifikasikan sebagai jenis barang penyangga, alat kelengkapan dan barang semacam lainnya cocok untuk kendaraan bermotor dari logam tidak mulia, dimana diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8302.30.00.00 Bea Masuk 12,5%, Pajak Pertambahan Nilai 10%, Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor 2,5%; bahwa sehubungan penetapan di atas Pemohon Banding menyampaikan keberatan atas penetapan pos tarif tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut: bahwa barang import Pemohon Banding adalah benar berdasarkan klasifikasi ketentuan yang tercantum pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia memiliki Nomor HS 7307.99.0000, dengan uraian sebagai berikut: “Alat kelengkapan buluh atau pipa (misalnya sambungan, siku-siku, selongsongan) dari besi atau baja”, adapun fungsi fitting tersebut sebagai sambungan antar 2 saluran pada sistem rem, dan bukan sebagai alat penyangga pada kendaraan bermotor, sehingga menurut pendapat Pemohon Banding barang yang Pemohon Banding import telah sesuai baik material maupun fungsinya dengan uraian yang tertulis pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia; bahwa barang ini merupakan komoditi yang secara rutin sudah pernah Pemohon Banding lakukan importasinya pada waktu-waktu sebelumnya dan selalu menggunakan Nomor HS yang sama seperti Pemohon Banding gunakan sekarang, yaitu HS 7307.99.0000, adapun importasi rutin tersebut Pemohon Banding lakukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta; bahwa pertimbangan teknis dan praktis yang mendasari dan meyakinkan Pemohon Banding bahwa pengklasifikasian dan pengajuan pos tarif atas barang import Pemohon Banding ke dalam nomor HS 7307.99.0000 didasari bukti dan fakta sebagai berikut: bahwa barang import Pemohon Banding berupa fitting merupakan alat yang berfungsi sebagai kelengkapan sambungan yang memiliki rongga di tengahnya yang berfungsi sebagai saluran fluida; bahwa barang import Pemohon Banding berupa fitting merupakan komponen yang digunakan untuk menyambung sebuah saluran yang dalam hal ini Pemohon Banding gunakan untuk menyambung selang, yang berfungsi sebagai bagian pada sistem rem kendaraan (braking system), dan Pemohon Banding sampaikan barang bukti berupa hasil rakit (assembling) yang prosesnya dilakukan di pabrik Pemohon Banding setelah menjadi selang rem/Brake Hose; bahwa barang import Pemohon Banding berupa fitting tidak digunakan sebagai penyangga maupun alat kelengkapannya, melainkan digunakan sebagai komponen untuk perangkat rem (braking system) pada kendaraan bermotor, Pemohon Banding sampaikan foto pemasangan barang import Pemohon Banding setelah di rakit terlebih dahulu menjadi selang rem; bahwa barang import Pemohon Banding berupa fitting merupakan kelengkapan sambungan yang fungsinya umum (general), tidak terbatas pada penggunaan pada kendaraan bermotor saja, tetapi dapat digunakan di bidang-bidang lain seperti mesin, konstruksi, dan sebaginya; Pendapat Majelis : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan memberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 113017 tanggal 23 Oktober 2009, berupa jenis barang: fitting (3 pos) Negara asal Japan, pos tarif 7307.99.0000 (BM 5%);
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31681/PP/M.XIV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31681/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Masa Pajak : 2009 Pokok Sengketa : Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 14/KG/06/2010 tanggal 07 Juni 2010, ditandatangani oleh Sdr. QWE, jabatan : Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : 14/KG/06/2010 tanggal 07 Juni 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 14/KG/06/2010 tanggal 07 Juni 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2729/KPU.01/2010 tanggal 13 April 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-004646/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Februari 2010; bahwa Surat Banding Nomor : 14/KG/06/2010 tanggal 07 Juni 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 08 Juni 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 April 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor : 14/KG/06/2010 tanggal 07 Juni 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 14/KG/06/2010 tanggal 07 Juni 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-2729/KPU.01/2010 tanggal 13 April 2010, yang menurut Pemohon Banding diterima tanggal 15 April 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 14/KG/06/2010 tanggal 07 Juni 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 14/KG/06/2010 tanggal 07 Juni 2010 diajukan terhadap tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 19.418.000,00, dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp 19.418.000,00 yang diterbitkan oleh PT. RTY Tbk Cabang Palmerah Jakarta tanggal 22 April 2010; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 14/KG/06/2010 tanggal 07 Juni 2010 ditandatangani oleh Sdr. QWE, Jabatan Direktur, dan dalam berkas banding Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi akte pendirian perusahaan, yang menunjukkan bahwa Sdr. QWE, adalah Direktur; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli akte pendirian perusahaan tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli akte pendirian perusahaan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 14/KG/06/2010 tanggal 07 Juni 2010 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor : 14/KG/06/2010 tanggal 07 Juni 2010 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor. KEP-2729/KPU.01/2010 tanggal 13 April 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-004646/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Februari 2010, atas nama: PT. PB , tidak dapat diterima.