Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32613/PP/M.XIV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32613/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : Tahun 2009 Pokok Sengketa : penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor ASD, negara asal China, sebesar CIF USD 58,035.60 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 360987 tanggal 23 Desember 2009 sebesar CIF USD 51,568.78, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 14.124.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1352/KPU.01/2010 tanggal 24 Februari 2010, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 360987 tanggal 23 Desember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF USD 58,035.60; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa ASD sesuai dengan PIB Nomor : 360987 tanggal 23 Desember 2009, adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice, sesuai dengan Purchase Order Pemohon Banding kepada Shipper; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1352/KPU.01/2010 tanggal 24 Februari 2010, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 360987 tanggal 23 Desember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 58,035.60; bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tersebut di atas; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 360987 tanggal 23 Desember 2009 sebesar CIF USD 51,568.78 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :Sales Contract Nomor : YLZ09022A tanggal 11 Nopember 2009;Invoice Nomor : YLZ09022-1 tanggal 29 Nopember 2009;Packing List Nomor : YLZ09022-1 tanggal 29 Nopember 2009;Bill of Lading Nomor : DZ-10 tanggal 29 Nopember 200909;Cargo Transportation Insurance Policy Nomor : AXIMCO124210Q012104Q tanggal 29 Nopember 2009;PIB Nomor : 360987 tanggal 23 Desember 2009;Nota Debet Bank;Rekening Koran;Cash/Bank Voucher;Buku Besar Kas/Bank;Kartu Stock;Faktur Pajak;Quality Certificate;Laporan Surveyor;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding mengajukan pembelian atas ASD kepada Supplier QWE Co. Ltd., 10th Floor Mao Building, Hubin South Road, Xiamen, China; bahwa Supplier QWE Co. Ltd., mengirimkan kepada Pemohon Banding Sales Contract Nomor : YLZ09022A tanggal 11 Nopember 2009, dengan perincian sebagai berikut: DescriptionQuantityUnit Price(USD/MT)Amount(USD)ASD180MMx180MMx14MMx12M82.908 MT62251,568.78Total CIFUSD 51,568.78Inco Term : CIF JakartaPayment Term : LC At sight bahwa Supplier QWE Co. Ltd., selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor : YLZ09022-1 tanggal 29 Nopember 2009 dan Packing List, dengan perincian sebagai berikut : DescriptionQuantityUnit Price(USD/MT)Amount(USD)ASD 180MMx180MMx14MMx12M NW: 82908 KgsGW: 82908 Kgs82.908 MT62251,568.78Total CIFUSD 51,568.78USD 51,568.78Inco Term : CIF JakartaPayment Term : LC At sight bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : DZ-10 tanggal 29 Nopember 200909 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut : Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Description Gross Weight Net Weight:::::::QWE Co. Ltd.PT. RTYTianjin, ChinaJakarta18 Bundles of ASDs82908 kgs82908 kgsbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : YLZ09022-1 tanggal 29 Nopember 2009 adalah ASD dari QWE Co. Ltd. dengan harga sebesar CIF USD 51,568.78; bahwa barang impor ASD dengan Invoice Nomor : YLZ09022-1 tanggal 29 Nopember 2009 telah diasuransikan di luar negeri oleh Supplier dengan Cargo Insurance Policy nomor: AXIMCO124210Q012104Q tanggal 29 Nopember 2009 yang diterbitkan oleh FGH Co. Ltd. dengan nilai jaminan sebesar USD 56,725.66; bahwa barang impor ASD dengan Bill of Lading Nomor : DZ-10 tanggal 29 Nopember 200909 dan Invoice Nomor : YLZ09022-1 tanggal 29 Nopember 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 360987 tanggal 23 Desember 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 51,568.78; bahwa nilai pabean atas impor ASD dengan PIB Nomor : 360987 tanggal 23 Desember 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 58,035.60; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 360987 tanggal 23 Desember 2009 adalah ASD dari QWE Co. Ltd. dengan harga CIF USD 51,568.78 sesuai dengan Invoice Nomor : YLZ09022-1 tanggal 29 Nopember 2009 dan Bill of Lading Nomor : DZ-10
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32276/PP/M.XIV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32276/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : Tahun 2009 Pokok Sengketa : penetapan klasifikasi barang oleh Terbanding atas impor barang Choline Choride 75% Liquid, negara asal China yang menyatakan klasifikasi masuk ke dalam Pos Tarif 2309.90.1900 dengan BM 5%, yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor: 139375 tanggal 03 Juni 2009 klasifikasi masuk ke dalam Pos Tarif 2923.10.000 dengan BM 0%, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 26.962.006,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-7294/KPU.01/2009 tanggal 16 Oktober 2009, berdasarkan penelitian terhadap PIB, dokumen pelengkap PIB serta dokumen pendukung lainnya, maka barang yang diimpor dapat diidentifikasikan sebagai berikut : bahwa berdasarkan dokumentasi impor diberitahukan barang yang dipermasalahkan adalah Choline Choride 75% Liquid, oleh Pemohon Banding jenis barang tersebut diklasifikasikan dalam Pos tarif 2923.10.00.00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Choline Chloride 75% Liquid, dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor 139375 tanggal 03 Juni 2009 dengan Pos Tarif 2923.10.0000 (BM 0%) sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang; bahwa dalam persidangan berdasarkan surat tertanggal 21 Desember 2010, Pemohon Banding menyerahkan penjelasan tertulis sebagai berikut : Jenis barang:Choline Chloride 75% LiquidKlasifikasi:2923.10.0000 (Kolina dan garamnya) BM 0%Negara asal:China; Menurut Majelis : bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor : KEP-7294/KPU.01/2009 tanggal 16 Oktober 2009, Terbanding menetapkan klasifikasi barang Choline Choride 75% Liquid sesuai PIB Nomor 139375 tanggal 03 Juni 2009 ke dalam Pos tarif 2309.90.1900 (BM 5%); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa Invoice Nomor : 2009BL061-2 tanggal 27 April 2009, Packing List dan PIB Nomor 139375 tanggal 03 Juni 2009 kedapatan jenis barang Choline Choride 75% Liquid, diberitahukan dengan Pos tarif 2923.10.0000 (BM 0%); bahwa menurut Majelis untuk mengklasifikasikan suatu barang pertama-tama harus memperhatikan KUMHS nomor 1 yang menyatakan : ”Judul Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan butir 3 (a) KUMHS disebutkan bahwa pos yang memberikan uraian paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum; bahwa berdasarkan indentifikasi barang Choline Choride 75% Liquid merupakan garam dari Choline; bahwa berdasarkan Explanatory Notes to The HS Bab 2923 disebutkan : “Choline merupakan suatu hidroksida hidroksietiltrimetilammonium yang ditemukan dalam empedu, otak, kuning telur dan dalam semua benih-benih yang segar. Adalah suatu senyawa yang dapat menurunkan zat-zat biologis lainnya yang sangat penting (misalnya acetylvholin, metilcolin)”; bahwa berdasarkan Certificate of Analysis (COA), Production Flow Chart menyebutkan bahwa kandungan Choline Chloride di atas 70% sebagai kandungan utama sehingga menurut catatan KUMHS 3 (b) : “barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda, serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak dapat diklasifikasikan berdasarkan referensi 3(a) harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama barang tersebut, sepanjang kriteria ini dapat ditetapkan” sehingga Choline Chloride diklasifikasikan dalam 2923.10.0000 (Kolina dan garamnya); bahwa Choline Choride 75% Liquid bukan merupakan preparat (sediaan) untuk feed preparation sehingga tidak dapat diklasifikasikan pada bab 23; bahwa Choline Choride (whether or not chemically defind compound) lebih tepat diklasifikasikan pada 2923.10.0000 (BM 0%); bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding serta berdasarkan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa barang Choline Choride 75% Liquid bukan merupakan preparat (sediaan) untuk feed preparation sehingga tidak dapat diklasifikasikan pada Bab 23 dan lebih tepat diklasifikasikan pada Pos tarif 2923.10.0000 (BM 0%), oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas klasifikasi barang tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan klasifikasi barang Choline Choride 75% Liquid pada Pos tarif 2923.10.0000 (BM 0%) sesuai PIB Nomor : 139375 tanggal 03 Juni 2009; Memperhatikan : Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;3.Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7294/KPU.01/2009 tanggal 16 Oktober 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 014353/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 22 Juni 2009, atas nama : PT. QWE, NPWP : 0X.XXX.XXX.X.0XX.000, Alamat : RTY, Jl. ASD Blok AX-X, Cikarang Barat, Bekasi 17845, dan menetapkan klasifikasi barang Choline Choride 75% Liquid pada Pos tarif 2923.10.00.00 (BM 0%) sesuai PIB Nomor : 139375 tanggal 03 Juni 2009, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32227/PP/M.IV/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32227/PP/M.IV/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : Tahun 2005 Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00042/207/05/904/10 tanggal 15 September 2010 Menurut Terbanding : Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00042/207/05/904/10 tanggal 15 September 2010 Menurut Pemohon : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a quo, Penggugat dengan Surat tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 mengajukan Gugatan; Pendapat Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 ditandatangani oleh Sdr. QWE, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00042/207/05/904/10 tanggal 15 September 2010; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat yaitu 21 September 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan yang digugat yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00042/207/05/904/10 tanggal 15 September 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 20 Oktober 2010 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 15 September 2010 dan diterima oleh Penggugat tanggal 21 September 2010 sesuai dengan bukti pengiriman Pos Kilat Khusus tanggal 21 September 2010 yang disampaikan oleh Tergugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. QWE, Jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010, berdasar Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor : 33 Tanggal 10 September 20004 yang dibuat oleh Notaris RTY, SH di Denpasar, berhak menandatangani Surat Gugatan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan pendapatnya bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 juncto Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak; bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan pendapatnya bahwa gugatan diajukan berdasar Pasal 23 ayat (2) d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menentukan:“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”; bahwa sebagaimana ketentuan Pasal II ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008 dan pada ayat (1) mengatur bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000, sehingga untuk Tahun Pajak 2005 masih berlaku ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 karenanya tidak dapat diterima; Memperhatikan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32226/PP/M.IV/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32226/PP/M.IV/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : Tahun 2005 Pokok Sengketa : Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00027/206/05/904/10 tanggal 15 September 2010 Menurut Terbanding : Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00027/206/05/904/10 tanggal 15 September 2010 Menurut Pemohon : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2005 a quo, Penggugat dengan Surat tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 mengajukan Gugatan; Pendapat Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 ditandatangani oleh Sdr. QWE, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00027/206/05/904/10 tanggal 15 September 2010; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat yaitu 21 September 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010 dilampiri dengan salinan Surat Keputusan yang digugat yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00027/206/05/904/10 tanggal 15 September 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 20 Oktober 2010 (cap harian pos), sedangkan Keputusan Tergugat diterbitkan tanggal 15 September 2010 dan diterima oleh Penggugat tanggal 21 September 2010 sesuai dengan bukti pengiriman Pos Kilat Khusus tanggal 21 September 2010 yang disampaikan oleh Tergugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. QWE, Jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2010, berdasar Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor : 33 Tanggal 10 September 20004 yang dibuat oleh Notaris RTY, SH di Denpasar, berhak menandatangani Surat Gugatan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan pendapatnya bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 juncto Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak; bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan pendapatnya bahwa gugatan diajukan berdasar Pasal 23 ayat (2) d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menentukan:“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”; bahwa sebagaimana ketentuan Pasal II ayat (3) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008 dan pada ayat (1) mengatur bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000, sehingga untuk Tahun Pajak 2005 masih berlaku ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 karenanya tidak dapat diterima; Memperhatikan : – Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32058/PP/M.III/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32058/PP/M.III/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : Tahun 2010 Pokok Sengketa : Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1656/BC.8/2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000962/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 23 Februari 2010 Menurut Terbanding : Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1656/BC.8/2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000962/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 23 Februari 2010 Menurut Pemohon : Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 014/OT/IV/LSHID/2010 tanggal 13 April 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1656/BC.8/2010 tanggal 15 Juni 2010 keberatan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 025/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010 mengajukan banding; Pendapat Majelis : 1.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:bahwa Surat Banding Nomor: 025/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010, ditandatangani oleh Sdr. QWE, Jabatan: Kuasa Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 025/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 025/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1656/BC.8/2010 tanggal 15 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000962/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 23 Februari 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 025/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 02 Agustus 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2010 (49 hari), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 025/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 025/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, yaitu tanggal 01 Juli 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 025/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.14.439.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp.7.219.500,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 02 Juli 2010 sebesar Rp.14.439.000,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 025/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010 ditandatangani oleh Sdr. QWE, Jabatan: Kuasa Direktur; bahwa dalam berkas banding, Pemohon Banding melampirkan Surat Kuasa Khusus Pemohon Banding No. 052/07/LSH-ID/PP/10 tanggal 30 Juli 2010 atas nama Sdr. RTY, Jabatan: Presiden Direktur, yang memberikan Kuasa Khusus kepada Sdr. QWE, Jabatan: Office Manager, untuk menyiapkan dan mengajukan banding serta menandatangani Surat Banding; bahwa dalam sidang, Pemohon Banding menunjukkan asli Akta Notaris Hj. ASD, S.H., Nomor: 08 tanggal 09 Juli 2008 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. FGH yang menerangkan bahwa Sdr. RTY, Jabatan: Presiden Direktur, sehingga berwenang untuk memberikan Kuasa Khusus kepada Sdr. QWE, Jabatan: Office Manager; bahwa Sdr. QWE, Jabatan: Kuasa Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 025/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Pemohon Banding No. 052/07/LSH-ID/PP/10 tanggal 30 Juli 2010; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 052/07/LSH-ID/PP/10 tanggal 30 Juli 2010 diketahui bahwa Sdr. RTY, Jabatan: Presiden Direktur, memberikan Kuasa Khusus kepada Sdr. QWE, Jabatan: Office Manager, untuk dan atas nama perusahaan menyiapkan, mengajukan serta menandatangani Surat Banding kepada Pengadilan Pajak atas keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. 1659/BC.8/2010 tanggal 15 Juni 2010;bahwa Surat Banding Nomor: 025/PP/VII/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010 ditandatangani oleh Sdr. QWE, Jabatan: Kuasa Direktur;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis a quo diketahui tanggal pengajuan permohonan banding adalah tanggal 28 Juli 2010 sedangkan tanggal surat kuasa untuk menandatangani surat permohonan banding adalah tanggal 30 Juli 2010, bahwa dengan demikian tanggal surat permohonan banding diketahui lebih dahulu dibandingkan dengan surat kuasa sehingga pada saat Sdr QWE menandatangani Surat Banding, yang bersangkutan belum mendapatkan kuasa untuk menandatangani Surat Banding; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas diketahui bahwa surat permohonan banding Nomor: 025/PP/VII/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010 tidak sah karena ditandatangani oleh seorang kuasa yang pada saat penandatanganan Surat Banding belum memperoleh kuasa dari pemberi kuasa; bahwa ayat (1) Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2002 menyatakan: “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.” bahwa diketahui Sdr. QWE, Jabatan: Office Manager, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Pemohon Banding No. 052/07/LSH-ID/PP/10 tanggal 30 Juli 2010 diberi wewenang untuk menyiapkan dan mengajukan banding serta menandatangani Surat Banding yang berlaku efektif sejak tanggal 30 Juli 2010; bahwa dengan demikian pengajuan banding diketahui tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 025/PP/VII/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010 tidak memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas; Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;4.Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang beberapa kali
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32057/PP/M.III/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32057/PP/M.III/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : Tahun 2010 Pokok Sengketa : Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1629/BC.8/2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000855/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 17 Februari 2010 Menurut Terbanding : Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1629/BC.8/2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000855/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 17 Februari 2010 Menurut Pemohon : Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 013/OT/IV/LSHID/2010 tanggal 09 April 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1629/BC.8/2010 tanggal 14 Juni 2010 keberatan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 024/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010 mengajukan banding; Pendapat Majelis : 1.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:bahwa Surat Banding Nomor: 024/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010, ditandatangani oleh Sdr. QWE, Jabatan: Kuasa Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 024/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 024/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1629/BC.8/2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000855/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 17 Februari 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 024/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 02 Agustus 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 14 Juni 2010 (50 hari), sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 024/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 024/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, yaitu tanggal 21 Juni 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 024/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp.25.898.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp.12.949.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) tanggal 02 Juli 2010 sebesar Rp.25.898.000,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 024/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010 ditandatangani oleh Sdr. QWE, Jabatan: Kuasa Direktur; bahwa dalam berkas banding, Pemohon Banding melampirkan Surat Kuasa Khusus Pemohon Banding No. 053/07/LSH-ID/PP/10 tanggal 30 Juli 2010 atas nama Sdr. RTY, Jabatan: Presiden Direktur, yang memberikan Kuasa Khusus kepada Sdr. QWE, Jabatan: Office Manager, untuk menyiapkan dan mengajukan banding serta menandatangani Surat Banding; bahwa dalam sidang, Pemohon Banding menunjukkan asli Akta Notaris Hj. ASD, S.H., Nomor: 08 tanggal 09 Juli 2008 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. FGH yang menerangkan bahwa Sdr. RTY, Jabatan: Presiden Direktur, sehingga berwenang untuk memberikan Kuasa Khusus kepada Sdr. QWE, Jabatan: Office Manager; bahwa Sdr. QWE, Jabatan: Kuasa Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 024/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Pemohon Banding No. 053/07/LSH-ID/PP/10 tanggal 30 Juli 2010; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:bahwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 053/07/LSH-ID/PP/10 tanggal 30 Juli 2010 diketahui bahwa Sdr. RTY, Jabatan: Presiden Direktur, memberikan Kuasa Khusus kepada Sdr. QWE, Jabatan: Office Manager, untuk dan atas nama perusahaan menyiapkan, mengajukan serta menandatangani Surat Banding kepada Pengadilan Pajak atas keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. 1629/BC.8/2010 tanggal 14 Juni 2010;bahwa Surat Banding Nomor: 024/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010 ditandatangani oleh Sdr. QWE, Jabatan: Kuasa Direktur;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis a quo diketahui tanggal pengajuan permohonan banding adalah tanggal 28 Juli 2010 sedangkan tanggal surat kuasa untuk menandatangani surat permohonan banding adalah tanggal 30 Juli 2010, bahwa dengan demikian tanggal surat permohonan banding diketahui lebih dahulu dibandingkan dengan surat kuasa sehingga pada saat Sdr Burhanudin Widya Hidayat menandatangani Surat Banding, yang bersangkutan belum mendapatkan kuasa untuk menandatangani Surat Banding; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas diketahui bahwa surat permohonan banding Nomor: 024/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010 tidak sah karena ditandatangani oleh seorang kuasa yang pada saat penandatanganan Surat Banding belum memperoleh kuasa dari pemberi kuasa; bahwa ayat (1) Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2002 menyatakan: “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.” bahwa diketahui Sdr. QWE, Jabatan: Office Manager, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Pemohon Banding No. 053/07/LSH-ID/PP/10 tanggal 30 Juli 2010 diberi wewenang untuk menyiapkan dan mengajukan banding serta menandatangani Surat Banding yang berlaku efektif sejak tanggal 30 Juli 2010; bahwa dengan demikian pengajuan banding diketahui tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 024/PP/VI/LSHID/2010 tanggal 28 Juli 2010 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas; Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;4.Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang beberapa