Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36142/PP/M.III/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36142/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : September 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-333/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2008 Nomor: 00012/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010. Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-333/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 dikirim melalui pos pada tanggal 15 Juni 2011 dan sesuai dengan Surat Pengantar Nomor:SP-205/WPJ.13/BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2006 Keputusan tersebut juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding pada tanggal 18 Juni 2011. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 33/IX/2011 tanggal 15 September 2011 dan dalam persidangan tidak menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2008 Nomor: 00012/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010, sehingga tidak diketahui jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir. Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 33/IX/2011 tanggal 15 September 2011, ditandatangani oleh Pemohon Banding. bahwa Surat Banding Nomor: 33/IX/2011 tanggal 15 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 33/IX/2011 tanggal 15 September 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-333/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2008 Nomor: 00012/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 33/IX/2011 tanggal 15 September 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 33/IX/2011 tanggal 15 September 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan Pemohon Banding mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu pada tanggal 28 Juni 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 33/IX/2011 tanggal 15 September 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 33/IX/2011 tanggal 15 September 2011 diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-333/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 33/IX/2011 tanggal 15 September 2011 dan dalam persidangan tidak menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2008 Nomor: 00012/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010, sehingga tidak diketahui jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 33/IX/2011 tanggal 15 September 2011 menyatakan bahwa pajak terutang menurut Pemohon Banding sebesar Rp2.359.636,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp1.179.818,00 dan berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran 50% dari pajak terutang tersebut sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 33/IX/2011 tanggal 15 September 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 27 September 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Juni 2011, yang menurut Pemohon Banding diterima pada tanggal 28 Juni 2011. bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-333/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 telah dikirimkan kepada Pemohon Banding melalui Pos Kilat Khusus dan juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-333/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 dikirim melalui pos pada tanggal 15 Juni 2011 dan sesuai dengan Surat Pengantar Nomor:SP-205/WPJ.13/BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2006 Keputusan tersebut juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding pada tanggal 18 Juni 2011. bahwa ketentuan Pasal 1 butir 41 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur, tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan oleh Terbanding dalam persidangan Majelis berpendapat terbukti Keputusan Terbanding Nomor: KEP-333/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 terlebih dahulu dikirimkan melalui pos Kilat Khusus baru kemudian diserahkan secara langsung, sehingga tanggal terima Keputusan menurut Majelis adalah sesuai dengan Bukti Kirim berdasarkan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus yaitu tanggal 15 Juni 2011. bahwa sejak Keputusan Terbanding Nomor: KEP-333/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 dikirim pada tanggal 15 Juni 2011 sampai dengan Surat Banding Nomor: 13/IX/2011 tanggal 15 September 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak, tanggal 27 September 2011 (diantar), telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 33/IX/2011 tanggal 15 September 2011 ditandatangani oleh Pemohon Banding, sesuai kartu identitas (KTP) Pemohon Banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Ketentuan Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-333/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2008 Nomor: 00012/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-35340.R/PP/M.XIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-35340.R/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Desember 2008 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam Surat Nomor: S-500/WPJ.28/KP.03/2012 tanggal 3 Februari 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2012 (cap harian pos), berisi tentang Tindak Lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-35340/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 3 Februari 2011 atas nama Pemohon Banding mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa sehubungan dengan Salinan Resmi Amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-35340/PP/M.XIII/16/2011 yang diterima di KPP Pratama Tanjung Karang pada tanggal 09 Januari 2012 mengenai banding dari Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-727/WPJ.28/2010 tanggal 30 November 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Desember 2008 Nomor: 00015/207/08/322/10 tanggal 01 Maret 2010, diketahui terdapat kesalahan pengetikan dalam Salinan Resmi Amar Putusan Pengadilan Pajak tersebut, yaitu nomor kohir atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Desember 2008 dengan Nomor: 00015/207/08/322/10 seharusnya tertulis Nomor: 00015/407/08/322/10 tanggal 01 Maret 2010. bahwa dengan demikian, tindak lanjut atas Amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-35340/PP/M.XIII/16/2011 mengenai banding Pemohon Banding tersebut di atas belum dapat diproses sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. bahwa dalam Suratnya Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun. Pendapat Majelis : bahwa dari penelitian Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-35340/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 01 Desember 2011, diketahui terdapat kesalahan tulis/ketik pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-35340/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 01 Desember 2011 yang mencantumkan Nomor Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Desember 2008. semula tertulis : 00015/207/08/322/10 seharusnya tertulis: 00015/407/08/322/10 bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak “. bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tersebut di atas, telah dilaksanakan sidang dengan Acara Cepat pada hari Kamis tanggal 01 Maret 2012. bahwa dalam Sidang Acara Cepat pada tanggal 01 Maret 2012 ternyata/terbukti benar telah terjadi kesalahan tulis/ketik pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-35340/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 01 Desember 2011 yang mencantumkan Nomor Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Desember 2008, oleh karenanya Majelis berpendapat membetulkan kesalahan tulis/ketik dimaksud. Memperhatikan : Surat Pemohon Banding, Surat Terbanding, bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Membetulkan kesalahan hitung/tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-35340/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 01 Desember 2011, pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-35340/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 01 Desember 2011 yang mencantumkan Nomor Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Desember 2008 sebagai berikut: semula tertulis : 00015/207/08/322/10 seharusnya tertulis: 00015/407/08/322/10
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-35310/PP/M.V/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-35310/PP/M.V/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk; Tahun Pajak : 2009; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 17,507.12; Menurut Terbanding : bahwa sesuai Pasal 23 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-01/BC/2007 disebutkan “dalam hal nilai pabean yang diberitahukan tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding harga barang identik pada DBH 1, dan PIB diserahkan oleh importir high risk, maka pejabat bea dan cukai menetapakan nilai pabean berdasarkan salah satu metode dari metode 11 s.d. VI sesuai hierarki penggunaannya Menurut Pemohon : bahwa Bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan atas transaksi tersebut telah akurat dan benar sehingga tidak seharusnya menerbitkan SPTNP No : SPTNP-003416/SPKPN/WBC.09/KP.01/2009 tanggal 21 Desember 2009 Menurut Majelis : bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah Nilai Transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/ataupejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa ketentuan perundangan memprioritaskan pada penggunaan Metode I, maka Majelis menetapkan untuk kembali kepada Metode I dengan memeriksa ulang dokumen-dokumen transaksi; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:Pemberitahuan Impor Barang (PIB);Purchase Order;Official ReceiptCommercial Invoice;Packing List;Bill of Lading;Shipping Insurance (Polis Asuransi Pengapalan);Cash/ Bank Voucher;Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);Buku Besar Kas/ Bank;Deklarasi Nilai Pabean (DNP);Brosur/ Foto/ Contoh Barang.bahwa berdasarkan data tersebut, Majelis melakukan penelitian atas dokumen-dokumen pendukung dengan hasil sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan (order) melalui Purchase Order Nomor: 0163/PO-IMP/IC-TBL/X/2009 tanggal 29 Oktober 2009 mengajukan pembelian kepada QWE Co., Ltd di Shenzhen, China dengan uraian sebagai berikut; DescriptionQuantity(MT)UnitPrice/MTAmount CIFCase Plastic ABS82050.2001,641.00Case Plastic PE440590.2008,811.80Mold Component1260.000260.00TOTAL C&F Semarang 10,712.80bahwa pembayaran atas tagihan dari supplier dilakukan secara tunai sesuai dengan Official Receipt Nomor: TBL 0511CN09JK tanggal 05 November 2998 dengan perincian sebagai berikut: Received From Payment Description Total::: :PT RTYCashCase Plastic ABS 8205 pcs,Case Plastic PE 44059 pcs dan 1 set Mold ComponentUSD 10,712.80 bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: 030/TBL/2009 tanggal 24 November 2009 dan Packing List dengan perincian sebagai berikut: DescriptionQuantity(MT)UnitPrice/MTAmount CIFCase Plastic ABS82050.2001,641.00Case Plastic PE440590.2008,811.80Mold Component1260.000260.00TOTAL C&F Semarang 10,712.80Gross Weight : 1,867.000 kgs bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor: MSCUHC747980 tanggal 25 November 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper Consignee Port of Loading Port of Discharge Vessel Description of goods::::::QWE Co., LtdPT RTYChiwan, ChinaTanjung Mas – SemarangMSC PINA – L946R102 Pckg of 17 Ctns Case PlasticABS, 84 Ctns Case Plastic PE dan 1 set Mold Componentbahwa terdapat Marine Cargo PT ASD tanggal 25 November 2009 dengan perincian sebagai berikut : Policy Number Insured Amount Insured Interest Invoice NumberVessel B/L Number Shipped on Board date Port of Loading Port of Discharge::::::::::03.20.11.0535.11.09PT RTYUSD 10,712.8017 Ctns Case Plastic ABS, 84 Ctns Case030/TBL/2009 tanggal 24 NovemberMSC PINA – L946RMSCUHC747980 tanggal 2525 November 2009Chiwan, ChinaTanjung Mas – Semarang, Indonesiabahwa berdasarkan Deklarasi Nilai Pabean diketahui bahwa jumlah nilai transaksi sebagai berikut: Harga yang tercantum dalam invoice Biaya Pengepakan / Pallet Biaya Transportasi Asuransi Jumlah Nilai Transaksi ::::::USD 10,712.80––––USD 10,712.80bahwa atas penelitian terhadap Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 025990/WBC.09/KP.0103/2009 tanggal 31 Desember 2009 adalah benar untuk PIB nomor: 025010 tanggal 16 Desember 2009 atas nama PT RTY NPWP:0X.0XX.0XX.X-XXX.000; bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 025010 tanggal 16 Desember 2009, Nilai Pabean barang impor Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Nama Pemasok Importir Pelabuhan Muat Pelabuhan bongkar Nomor Invoice Nomor B/L Description of goods Total CIF :::: :: :QWE Co., LtdPT RTYXingang, ChinaTanjung Mas – Semarang, Indonesia030/TBL/2009 tanggal 24 November 2009MSCUHC747980 tanggal 25 November 2009102 Pckg of 17 Ctns Case Plastic ABS, 84Ctns Case Plastic PE dan 1 set MoldComponent (3 jenis barang)USD 10,712.80bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lampiran PIB dan pencocokan dengan dokumen Purchase Order, Invoice, Packing List, Bill of Lading dan Official Receipt terbukti bahwa jenis dan kuantitas barang serta harga yang terdapat dalam PIB telah sesuai dengan dokumen transaksi; bahwa setelah meneliti dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 025010 tanggal 16 Desember 2009, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 025010 tanggal 16 Desember 2009 yaitu sebesar CIF USD 10,712.80; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 025010 tanggal 16 Desember 2009 sebagai Nilai Pabean sudah benar dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;3.Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-35204/PP/M.VIII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-35204/PP/M.VIII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan; Tahun Pajak : 2005; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-01/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 07 Januari 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar tidak dapat dipertimbangkan; Menurut Tergugat : bahwa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA Empat) nomor: S-01/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 07 Januari 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Dapat Dipertimbangkan, diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan Surat Nomor : S-01/VWBI/V/2010 tanggal 26 Mei 2010 Perihal Permohonan Pembetulan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Nomor : 00023/240/05/057/07 sebesar Rp. 1.106.258.197,- tanggal 26 Juni 2007. Dan mendapatkan Jawaban dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empt dengan Surat Nomor : S-01/WPJ.07/KP.0503.2011, tanggal 07 Januari 2011 yang memberitahukan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar tidak dapat dipertimbangkan; Menurut Majelis : bahwa hasil pemeriksaan dan penelitian Majelis diketahui bahwa Tergugat menerbitkan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) nomor : 00023/240/05/057/07 tanggal 7 Januari 2011 yang telah diajukan keberatan oleh Penggugat dengan surat nomor : 09/VWBI/VIII/2007 tanggal 6 Agustus 2007; bahwa atas surat keberatan tersebut telah dijawab Tergugat dengan Keputusan Keberatan nomor : KEP-602/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 6 Mei 2008; bahwa atas keputusan keberatan tersebut tersebut telah diajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat nomor : 03/VWBI/I/09 tanggal 19 Februri 2009 dan telah di putus dengan putusan nomor : PUT-20193/PP/M.VI/25/2009 tanggal 16 Oktober 2009 dengan putusan permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; bahwa Penggugat dengan surat nomor : 03/VWBI/XII/2009 tanggal 1 Desember 2009 mengajukan keberatan kepada Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing Empat yang telah dijawab dengan surat nomor : S-00355/WPJ.07/KP.0503/2009 tanggal 8 Desember 2009 yang menyatakan bahwa surat keberatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (3) KUP, sehingga tidak dapat dipertimbangkan; bahwa kemudian Pemohon Banding mengajukan permohonan gugatan kepada Pengadilan Pajak dengan surat nomor : 07/VWBI-P/I/2010 tanggal 4 Januari 2010 yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan nomor : PUT-24018/PP/M.VI/99/2010 tanggal 9 Juni 2010 dengan putusan menolak permohonan gugatan Penggugat; bahwa atas putusan Pengadilan Pajak nomor : PUT-24018/PP/M.VI/99/2010 tanggal 9 Juni 2010 tersebut telah ditindaklanjuti Tergugat dengan keputusan nomor KEP-00080/WPJ.07/KP.0503/2010 tanggal 23 Juni 2010; bahwa atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pembetulan SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) dengan surat nomor : 01//VWBI/V/2010 tanggal 26 Mei 2010 dan telah dijawab Tergugat dengan surat nomor : S-3849/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 13 Juli 2010 dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dan surat nomor : S-01/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 7 Januari 2011 (diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Empat); bahwa atas surat Tergugat nomor : S-01/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 7 Januari 2011 tersebut, kemudian diajukan gugatan oleh Penggugat dengan surat nomor : 01/VWBI/I/2011 tanggal 27 Januari 2011; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Penggugat tidak dapat mengajukan gugatan atas surat nomor : S-01/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 7 Januari 2011 karena materi sengketa yaitu SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) nomor : 00023/240/05/057/07 tanggal 26 Juni 2007 telah pernah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan nomor : PUT-20193/PP/M.VI/25/2009 dan nomor : PUT-24018/Pengadilan ajak/M.VI/99/2010; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat atas surat nomor : S-01/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 7 Januari 2011 dinyatakan ditolak; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;3.Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Nomor : S-01/WPJ.07/KP.0503/2011 tanggal 7 Januari 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Tidak dapat Dipertimbangkan;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33437/PP/M.VI/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33437/PP/M.VI/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk Masa/Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas (Pos 1-75) Stainles Fitting negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 002390 tanggal 3 Pebruari 2010 dari semula sebesar CIF USD 14,354.47 menjadi CIF USD 20,585.16 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan, data-data pendukung yang dilampirkan tidak dapat mendukung keberatan nilai pabean, sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 023315 tanggal 3 Pebruari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat diterapkan karena: bahwa tidak konsisten dalam hal term of payment pada dokumen purchase order, sales contract dan invoice; bahwa pada dokumen purchase order, sales contract dan invoice tidak disebutkan nomor rekening supplier; bahwa informasi yang didapat pada jejak validasi T/T tidak tuntas sampai ke rekening supplier; bahwa selanjutnya dan nilai pabean ditetapkan dengan Metode II sampai dengan VI secara hirarkis; bahwa dari penelitian lebih lanjut, nilai pabean untuk PIB Nomor 002390 tanggal 3 Pebruari 2010 ditetapkan dengan Metode VI fleksibel IV sesuai penetapan Terbanding sebesar CIF USD 20,585.16; Menurut Pemohon Banding : bahwa hasil penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pengujian kewajaran Pemberitahuan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan penelitian Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah DNP wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalarn Lampiran XII Keputusan ini; bahwa Lernbar Penelitian dan Penetapan diisi sesuai hasil penelitian disematkan pada PIB yang bersangkutan serta merupakan dokumen penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut untuk menetapkan Nilai Pabean Terbanding wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), dengan mengacu ketentuan tersebut diatas Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding tidak memenuhi ketentuan sehingga harus dibatalkan; bahwa penetapan nilai pabean dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tanjung Ernas Semarang, sementara data dari 1 Harga Pasar Toko QWE Jl. RTY I No XX Jakarta, hal ini sangat janggal; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon Bandingi mohon pada Majelis Hakim yang terhomat, untuk mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan SPTNP Nomor: 000220/SPKPN/WBC.06/KP.01/2010 tanggal 8 Pebruari 2010; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding alasan menolak keberatan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam KEP-1036/BC.8/2010 tanggal 14 April 2010 adalah berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002390 tanggal 3 Pebruari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean Metode I gugur; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak mempunyai dasar untuk menolak Nilai Pabean yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB Nomor: 002390 sebagai nilai transaksi; bahwa harga transaksi yang Pemohon Banding gunakan dalam PIB Nomor: 002390 adalah harga sebenarnya sebagaimana tertulis dalam purchase order dan invoice terkait; bahwa atas permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung nilai transaksi, yaitu:Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 002390 tanggal 3 Pebruari 2010,Purchase Order Nomor: 000586/PO/SB/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009,Sales Contract V072-005132/YH tanggal 6 januari 2010,Invoice Nomor: YH-100112 tanggal 11 Januari 2010,Packing List atas Invoice Nomor: YH-100112 tanggal 11 Januari 2010,Delevery Order tanggal 29 Januari 2010,Bill of Lading Nomor: APLU403100694 tanggal 15 Januari 2010,Marine Cargo Policy Nomor: 03.20.11.0578.11.09 tanggal 15 Januari 2010,Deklarasi Nilai Pabean tanggal 3 Pebruari 2010,Telegraphic Transfer Bank FGH tanggal 22 Pebruari 2010 sebesar USD 14,354.47,Rician Transaksi periode 1 Pebruari 2010 sampai dengan 28 Pebruari 2010,Bukti Bank Keluar tanggal 22 Pebruari 2010 sebesar Rp.133.474.154,00,Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 003275/WBC.09/KP.0103/2010 tanggal 16 Pebruari 2010,Buku Besar,Faktur Pajak Standar;Laporan Penerimaan Barang,Laporan Pengeluaran Barang,SPT Masa PPN Masa Pajak Pebruari 2010,Price List dari JKL Co., Ltd,Foto barang yang diimpor,Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor : 003275/WBC.09/KP.0103/2010 tanggal 16 Pebruari 2010;bahwa berdasarkan data yang disampaikan tersebut, Majelis melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 000586/PO/SB/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 kepada pihak supplier yaitu JKL Co., Ltd atas barang-barang yang akan diimpor oleh Pemohon Banding, berupa (Pos 1-75) Stainles Fittings, dengan total pembayaran sebesar USD 14,354.47; bahwa selanjutnya pihak supplier yaitu JKL Co., Ltd Taiwan membuat Sales Contract Nomor: V072-005132/YH tanggal 6 januari 2010 atas 870 ctns Stainless Fittings dengan total harga barang sebesar USD 98,058.27; bahwa atas order barang dari Pemohon Banding, pihak supplier JKL Co., Ltd mengeluarkan Invoice berdasarkan Purchase Order, barang yang tercantum di dalam Invoice Nomor: YH-100112 tanggal 11 Januari 2010 serta Packing List tanggal 11 Januari 2010 adalah atas 870 ctns Stainless Fittings dengan total tagihan sebesar USD 14,354.47; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: APLU403100694 tanggal 15 Januari 2010 yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut: Issued by:ZXC Corp..Shipper:JKL Co., LtdConsignee:CV. XXXXPort of Loading:Taichung, TaiwanPort of Discharge:SemarangDescription of goods:870 ctns Stainless Fittingbahwa terdapat Marine Cargo Policy dari PT VBN Nomor: 03.20.11.0578.11.09 tanggal 15 Januari 2010 dengan penjelasan sebagai berikut: Insured:CV XXXXAmount Insured:USD 14,354.47Invoice No:YH-100112 tanggal 11 Januari 2010Interest:870 cartons of Stainless fittingVessel:Ltha Bhum 222From:Taichung, TaiwanTo:Semarang, IndonesiaB/L No.:APLU403100694 tanggal 15 Januari 2010 bahwa pembayaran atas tagihan suplier dilakukan dengan transfer bank dengan Telegraphic Transfer Bank FGH tanggal 22 Pebruari 2010 sebesar USD 14,354.47 atau setara dengan Rp133.474.154,00 yang ditujukan ke rekening JKL Co. Ltd. yang berada pada First Commercial Bank, Tha Chia Branch yang beralamat di XXX Shen Tien Road, Ta Chia Chon, Taichung Hsien Taiwan dengan Nomor Rekening: XXXX000XXXX; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Besar dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pancatatan atas hutang usaha yang timbul atas pembelian kepada JKL Co. Ltd., yang menunjukkan bahwa pencatatan dilakukan pada tanggal 3 Pebruari 2010 dengan penambahan pada sisi kredit sebesar Rp.134.673.638.00 sesuai dengan PIB; bahwa atas penelitian terhadap Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 003275/WBC.09/KP.0103/ 2010 tanggal 16 Pebruari 2010 adalah benar untuk Pemberitahuan Impor Barang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33024/PP/M.VIII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33024/PP/M.VIII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan; Tahun Pajak : 2008; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp. 9.380.000,00; Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor : 006/NVL/XI/2010 tanggal 23 November 2010, ditandatangani oleh Sdr. QWE, jabatan : Kuasa; bahwa Surat Gugatan Nomor : 006/NVL/XI/2010 tanggal 23 November 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 006/NVL/XI/2010 tanggal 23 November 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 24 November 2010 (diantar) sedangkan Surat Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 25 Oktober 2010; bahwa apabila dihitung dari tanggal Keputusan Tergugat diterbitkan yaitu tanggal 25 Oktober 2010 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Gugatan di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 24 November 2010 (diantar), berjumlah 31 (tiga puluh satu hari); bahwa dalam surat gugatan, Penggugat menyatakan menerima Surat Tergugat Nomor : S-00337/WPJ.07/ KP.0403/2010 tanggal 25 Oktober 2010 adalah tanggal 29 Oktober 2010; bahwa dalam persidangan, Tergugat memberikan bukti berupa Surat Nomor : SP-169/WPJ.07/KP.0403/ 2011 yang menerangkan bahwa Surat Nomor : S-00337/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 25 Oktober 2010 dikirim Tergugat tanggal 27 Oktober 2010; bahwa apabila dihitung dari tanggal kirim Keputusan Tergugat yaitu tanggal 27 Oktober 2010 sampai dengan tanggal Surat Gugatan diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 24 November 2010 (diantar) berjumlah 29 (dua puluh sembilan) hari, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 006/NVL/XI/2010 tanggal 23 November 2010 adalah Surat Tergugat Nomor : S-00337/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 25 Oktober 2010 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, dengan demikian Surat Gugatan Nomor : 006/NVL/XI/2010 tanggal 23 November 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Surat Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa QWE, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 006/NVL/XI/2010 tanggal 23 November 2010, jabatan: Kuasa Hukum diberikan kuasa oleh Sdr. RTY, Jabatan : Marketing Manager berdasarkan Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor : 01/NVL/11/2010 tanggal 23 November 2010 untuk menandatangani Surat Gugatan; bahwa Surat Gugatan dilampiri dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 21 Agustus 2008 perihal Power of Attorney dari Sdr. ASD, jabatan : Presiden Direktur, kepada Sdr. RTY, Jabatan: Marketing Manager; bahwa dalam persidangan, Penggugat menyerahkan terjemahan Surat Kuasa Khusus dari ASD, Jabatan : Presiden Direktur, kepada RTY, Jabatan : Marketing Manager, dalam bahasa Indonesia yang dibuat oleh FGH, Penerjemah tersumpah bahasa Inggris di Jakarta (Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor : 527/95); bahwa berdasarkan terjemahan dari Power of Attorney diketahui bahwa Surat Kuasa tersebut diberikan oleh ASD jabatan Presiden Direktur memberikan wewenang penuh kepada RTY untuk mewakili dan bertindak atas nama pemegang saham untuk hadir dihadapan Notaris dan menandatangani Akte Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan sebagai konsekuensi dari isi Keputusan Sirkular tanggal 31 Juli 2008; bahwa dalam persidangan, Penggugat juga menyerahkan Circular Resolution of Shareholders by Unanimous Consents (In Lieu of Annual General Meeting of Shareholders) PT JKL tertanggal 31 Juli 2008; bahwa Penggugat menyerahkan terjemahan tentang Circular Resolution of Shareholders by Unanimous Consents (In Lieu of Annual General Meeting of Shareholders) PT JKL dalam bahasa Indonesia melalui Penerjemah Tersumpah; bahwa dalam terjemahan Circular Resolution pada angka 7 menyebutkan “Memberikan kuasa kepada Tn. ASD atas nama para pemegang saham untuk menghadap Notaris dan menandatangani Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan sebagai hasil dari yang termuat dalam Keputusan Edaran ini”; bahwa dalam persidangan, Tergugat menyatakan Power of Attorney dan Circular Resolution tersebut tidak menunjuk langsung RTY, Jabatan : Marketing Manager berwenang untuk menandatangani dan melaksanakan tugas-tugas perusahaan, karena Circular Resolution ini adalah khusus untuk hadir dihadapan Notaris dan bukan untuk mewakili dalam bidang perpajakan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Circular Resolution dan Power of Attorney yang disampaikan Penggugat, menurut Majelis bahwa kuasa yang diberikan kepada Tn. ASD atas nama para pemegang saham dan kepada RTY adalah untuk mewakili dan bertindak atas nama pemegang saham untuk hadir dihadapan Notaris dan menandatangani Akte Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan; bahwa dalam Circular Resolution dan Power of Attorney tidak secara tegas menunjuk RTY untuk dapat mewakili perusahaan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan; bahwa Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat. bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan Tergugat dan Penggugat di persidangan, Majelis berpendapat Sdr. QWE, Jabatan Kuasa Hukum tidak berwenang untuk menandatangani Surat Gugatan karena pemberi Kuasa yaitu Sdr. RTY jabatan Marketing Manager hanya mempunyai kewenangan untuk mewakili dan bertindak atas nama pemegang saham untuk hadir dihadapan Notaris dan menandatangani Akte Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan dan tidak ditunjuk secara tegas untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan, oleh karenanya Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;3.Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-00337/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 25 Oktober 2010, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00016/206/08/056/10 tanggal 22 Juli 2010, tidak dapat diterima