Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-35340.R/PP/M.XIII/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Masa Pajak | : | Desember 2008 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding dalam Surat Nomor: S-500/WPJ.28/KP.03/2012 tanggal 3 Februari 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2012 (cap harian pos), berisi tentang Tindak Lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-35340/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 3 Februari 2011 atas nama Pemohon Banding mengemukakan hal-hal sebagai berikut : bahwa sehubungan dengan Salinan Resmi Amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-35340/PP/M.XIII/16/2011 yang diterima di KPP Pratama Tanjung Karang pada tanggal 09 Januari 2012 mengenai banding dari Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-727/WPJ.28/2010 tanggal 30 November 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Desember 2008 Nomor: 00015/207/08/322/10 tanggal 01 Maret 2010, diketahui terdapat kesalahan pengetikan dalam Salinan Resmi Amar Putusan Pengadilan Pajak tersebut, yaitu nomor kohir atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Desember 2008 dengan Nomor: 00015/207/08/322/10 seharusnya tertulis Nomor: 00015/407/08/322/10 tanggal 01 Maret 2010. bahwa dengan demikian, tindak lanjut atas Amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-35340/PP/M.XIII/16/2011 mengenai banding Pemohon Banding tersebut di atas belum dapat diproses sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. bahwa dalam Suratnya Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa dari penelitian Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-35340/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 01 Desember 2011, diketahui terdapat kesalahan tulis/ketik pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-35340/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 01 Desember 2011 yang mencantumkan Nomor Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Desember 2008. semula tertulis : 00015/207/08/322/10 seharusnya tertulis: 00015/407/08/322/10 bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak “. bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tersebut di atas, telah dilaksanakan sidang dengan Acara Cepat pada hari Kamis tanggal 01 Maret 2012. bahwa dalam Sidang Acara Cepat pada tanggal 01 Maret 2012 ternyata/terbukti benar telah terjadi kesalahan tulis/ketik pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-35340/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 01 Desember 2011 yang mencantumkan Nomor Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Desember 2008, oleh karenanya Majelis berpendapat membetulkan kesalahan tulis/ketik dimaksud. |
| Memperhatikan | : | Surat Pemohon Banding, Surat Terbanding, bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Membetulkan kesalahan hitung/tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-35340/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 01 Desember 2011, pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-35340/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 01 Desember 2011 yang mencantumkan Nomor Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Desember 2008 sebagai berikut: semula tertulis : 00015/207/08/322/10 seharusnya tertulis: 00015/407/08/322/10 |

