Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33024/PP/M.VIII/99/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33024/PP/M.VIII/99/2011

Jenis Pajak:Gugatan;
   
Tahun Pajak:2008;
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp. 9.380.000,00;
   
   
Menurut Majelis:Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor : 006/NVL/XI/2010 tanggal 23 November 2010, ditandatangani oleh Sdr. QWE, jabatan : Kuasa;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 006/NVL/XI/2010 tanggal 23 November 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 006/NVL/XI/2010 tanggal 23 November 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 24 November 2010 (diantar) sedangkan Surat Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 25 Oktober 2010;

bahwa apabila dihitung dari tanggal Keputusan Tergugat diterbitkan yaitu tanggal 25 Oktober 2010 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Gugatan di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 24 November 2010 (diantar), berjumlah 31 (tiga puluh satu hari);

bahwa dalam surat gugatan, Penggugat menyatakan menerima Surat Tergugat Nomor : S-00337/WPJ.07/ KP.0403/2010 tanggal 25 Oktober 2010 adalah tanggal 29 Oktober 2010;

bahwa dalam persidangan, Tergugat memberikan bukti berupa Surat Nomor : SP-169/WPJ.07/KP.0403/ 2011 yang menerangkan bahwa Surat Nomor : S-00337/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 25 Oktober 2010 dikirim Tergugat tanggal 27 Oktober 2010;

bahwa apabila dihitung dari tanggal kirim Keputusan Tergugat yaitu tanggal 27 Oktober 2010 sampai dengan tanggal Surat Gugatan diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 24 November 2010 (diantar) berjumlah 29 (dua puluh sembilan) hari, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 006/NVL/XI/2010 tanggal 23 November 2010 adalah Surat Tergugat Nomor : S-00337/WPJ.07/KP.0403/2010  tanggal 25 Oktober 2010 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, dengan demikian Surat Gugatan Nomor : 006/NVL/XI/2010 tanggal 23 November 2010 memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Surat Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa QWE, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 006/NVL/XI/2010 tanggal 23 November 2010, jabatan: Kuasa Hukum diberikan kuasa oleh Sdr. RTY, Jabatan : Marketing Manager berdasarkan Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor : 01/NVL/11/2010 tanggal 23 November 2010 untuk menandatangani Surat Gugatan;

bahwa Surat Gugatan dilampiri dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 21 Agustus 2008 perihal Power of  Attorney dari Sdr. ASD, jabatan : Presiden Direktur, kepada Sdr. RTY, Jabatan: Marketing Manager;

bahwa dalam persidangan, Penggugat menyerahkan terjemahan Surat Kuasa Khusus dari ASD, Jabatan : Presiden Direktur, kepada RTY, Jabatan : Marketing Manager, dalam bahasa Indonesia yang dibuat oleh FGH, Penerjemah tersumpah bahasa Inggris di Jakarta (Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor : 527/95);

bahwa berdasarkan terjemahan dari  Power of Attorney diketahui bahwa Surat Kuasa tersebut diberikan oleh ASD jabatan Presiden Direktur memberikan wewenang penuh kepada RTY untuk mewakili dan bertindak atas nama pemegang saham untuk hadir dihadapan Notaris dan menandatangani Akte Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan sebagai konsekuensi dari isi Keputusan Sirkular tanggal 31 Juli 2008;

bahwa dalam persidangan, Penggugat juga menyerahkan Circular Resolution of Shareholders by Unanimous Consents (In Lieu of Annual General Meeting of Shareholders) PT JKL tertanggal 31 Juli 2008;

bahwa Penggugat menyerahkan terjemahan tentang Circular Resolution of Shareholders by Unanimous Consents (In Lieu of Annual General Meeting of Shareholders) PT JKL dalam bahasa Indonesia melalui Penerjemah Tersumpah;

bahwa dalam terjemahan Circular Resolution pada angka 7 menyebutkan “Memberikan kuasa kepada Tn. ASD atas nama para pemegang saham untuk menghadap Notaris dan menandatangani Akta Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan sebagai hasil dari yang termuat dalam Keputusan Edaran ini”;

bahwa dalam persidangan, Tergugat menyatakan Power of Attorney dan Circular Resolution tersebut tidak menunjuk langsung RTY, Jabatan : Marketing Manager berwenang untuk menandatangani dan melaksanakan tugas-tugas perusahaan, karena Circular Resolution ini adalah khusus untuk hadir dihadapan Notaris dan bukan untuk mewakili dalam bidang perpajakan;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Circular Resolution dan Power of Attorney yang disampaikan Penggugat, menurut Majelis bahwa kuasa yang diberikan kepada Tn. ASD atas nama para pemegang saham dan kepada RTY adalah untuk mewakili dan bertindak atas nama pemegang saham untuk hadir dihadapan Notaris dan menandatangani Akte Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan;

bahwa dalam Circular Resolution dan Power of Attorney tidak secara tegas menunjuk RTY untuk dapat mewakili perusahaan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan;

bahwa Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan : Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan Tergugat dan Penggugat di persidangan, Majelis berpendapat Sdr. QWE, Jabatan Kuasa Hukum tidak berwenang untuk menandatangani Surat Gugatan karena pemberi Kuasa yaitu Sdr. RTY jabatan Marketing Manager hanya mempunyai kewenangan untuk mewakili dan bertindak atas nama pemegang saham untuk hadir dihadapan Notaris dan menandatangani Akte Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan dan tidak ditunjuk secara tegas untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan, oleh karenanya Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
   
Memperhatikan:Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:1.Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;3.Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-00337/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 25 Oktober 2010, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal Atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00016/206/08/056/10 tanggal 22 Juli 2010, tidak dapat diterima