Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36220/PP/M.XII/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36220/PP/M.XII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-823/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar. Menurut Tergugat : bahwa dengan demikian pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atas kesalahan pembuatan faktur pajak standar yang tidak tepat waktu dan faktur pajak standar yang nomor dan tanggal tidak berurutan sebesar Rp. 42.654.043,00 sudah tepat. Menurut Penggugat : bahwa pelanggan melakukan pemesanan barang untuk tanggal tertentu, pada saat barang akan dikirim (satu hari sebelum atau bahkan pada hari yang sama) order dibatalkan melalui telepon padahal Faktur Pajak sudah dibuat untuk Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut, Faktur Pajak selalu dibuat karena kepentingan penagihan, pelanggan selalu minta kelengkapan administrasi berupa Surat Jalan, Invoice, dan Faktur Pajak, apabila kelengkapan administrasi tidak lengkap maka pelanggan tidak mau melakukan pembayaran. Pendapat Majelis : bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009: Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,b.mengurangkan atau membatalkan suart ketetapan pajak yang tidak benar,c.mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar,ataud.membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1.penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan,atau2.pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.(1a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali,(1b)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali,(1c)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan,(1d) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan,(1e) Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c).Ayat (2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan penjelasannya Majelis berpendapat bahwa kewenangan untuk memberikan pengurangan atau pembatalan atas STP baik berdasarkan permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan adalah pada Direktur Jenderal Pajak sehingga pengajuan gugatan yang berkaitan dengan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sepenuhnya merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak. bahwa Penggugat telah menggunakan hak perpajakannya untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dan Tergugat telah memproses sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku baik secara formal maupun material. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan iatur bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali kepada Direktur Jenderal Pajak, dan Penggugat telah mengajukan sebanyak 1 (satu) kali dengan keputusan Tergugat untuk mengabulkan sebagian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sehingga Penggugat masih dapat mengajukan permohonan tersebut sebanyak 1 (satu) kali kepada Tergugat. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-823/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar telah memenuhi ketentuan formal sehingga Majelis berketetapan menolak gugatan Penggugat atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-823/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar. Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009. Memutuskan : Menyatakan Menolak gugatan Penggugat atas Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-823/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar berkenaan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36210/PP/M.XII/12/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36210/PP/M.XII/12/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 607.491.998,00. Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan rincian biaya sebesar Rp 607.491.997,00 dan bukti pendukungnya sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui apakah jumlah Rp 607.491.997,00 tersebut merupakan biaya-biaya yang seharusnya tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding dalam surat keberatannya. Menurut Pemohon : bahwa koreksi Terbanding belum memperhitungkan bukti-bukti pendukung terkait dengan biaya-biaya yang seharusnya tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh karena itu koreksi Terbanding selayaknya dipertimbangkan kembali. Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 607.491.998,00 karena merupakan objek yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan ekualisasi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan pembebanan biaya dari Pajak Penghasilan Badan. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 607.491.998,00 dengan perincian: Sewa Jasa Profesional Recruiting Rp 470.336.672,00Rp 97.689.911,00Rp 39.435.415,00Rp 607.491.998,00bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:General Ledger Prepaid dan land lease expense,Agreement dengan otorita Batam,Agreement dengan PT. QWE,Invoice pendukung biaya recruiting; bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas Majelis berpendapat bahwa dalam biaya sewa sebesar Rp 470.336.672,00 sebagian sudah dikoreksi oleh Terbanding sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yaitu: – Prepaid Batam Land Lease – Prepaid Office Rp 81.914.178,00Rp 232.325.669,00Rp 314.239.847,00 sehingga jumlah sewa sebesar Rp 156.126.825,00 adalah objek Pajak Penghasilan Pasal 23. bahwa biaya jasa profesional sebesar Rp 97.689.911,00 dalam persidangan Pemohon Banding setuju sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa profesional sehingga koreksi tetap dipertahankan. bahwa biaya recruiting sebesar Rp 39.435.415,00 dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan nilai sebesar Rp 4.250.000,00 adalah pembayaran pemasangan iklan, pembayaran pemasangan iklan lowongan kerja adalah ke PT. RTY yang dimuat dalam Harian Pagi Batam Pos, sehingga nilai sebesar Rp 35.185.415,00 adalah objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan koreksi tetap dipertahankan. bahwa Majelis berkesimpulan dari total koreksi sebesar Rp 607.491.998,00, koreksi sebesar (Rp 156.126.825,00 + Rp 97.689.911,00 + Rp 35.185.415,00) Rp 289.002.151,00 tetap dipertahankan. bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian permohonan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: UraianJumlah Menurut (Rp)Pemohon BandingTerbandingMajelisKoreksiDikabulkan MajelisDasar Pengenaan Pajak298.548.776,00906.040.774,00587.550.927,00318.489.847,00 PPh Pasal 23 terhutang20.465.989,0056.915.509,0037.806.118,0019.109.391,00Keridit Pajak20.465.989,0020.465.989,0020.465.989,000,00PPh Pasal 23 kurang (lebih) dibayar0,0036.449.520,0017.340.129,0019.109.391,00Sanksi Adm. Bunga Psl 13 ( 2 ) KUP0,0012.392.837,005.895.644,006.497.193,00Jumlah PPh Pasal 23 ymh. dibayar0,0048.842.357,0023.235.773,0025.606.584,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.4.Peraturan Pelaksanaan Undang-undang yang terkait. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-240/PJ.07/2009 tanggal 20 April 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00066/203/06/052/08 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 tanggal 3 Juni 2008, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 menjadi: No.UraianJumlah (Rp)1.Dasar Pengenaan Pajak587.550.927,00 2.PPh Pasal 23 terhutang37.806.118,003.Kredit Pajak20.465.989,004.PPh Pasal 23 kurang (lebih) dibayar17.340.129,005.Sanksi Adm. Bunga Psl 13 (2) KUP5.895.644,006.Jumlah PPh Pasal 23 y. m. h. dibayar23.235.773,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36209/PP/M.XII/12/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36209/PP/M.XII/12/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 3.105.445.942,00. Menurut Terbanding : bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding telah melakukan permintaan rincian dan dokumen pendukung atas biaya sebesar Rp 3.105.445.942,00 tersebut, namun Pemohon Banding tidak meminjamkan rincian dan dokumen pendukung atas biaya sebesar Rp 3.105.445.942,00 dimaksud sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui apakah jumlah sebesar Rp 3.105.445.942,00 tersebut merupakan biaya yang tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam surat keberatan Pemohon Banding. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding sehubungan dengan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas biaya Rp 3.105.445.942,00 karena menurut pendapat Pemohon Banding, atas biaya-biaya tersebut seharusnya tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23. Pendapat Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 3.105.445.942,00 terdiri atas: Jenis ObjekJumlah (Rp)- Perawatan dan perbaikan2.593.333.526,00- Jasa Teknik3.669.244.710,00- Lain-lain: Security & House Keeping325.383.630,00Tender Fee13.804.309,00Canteen Subs345.803.115,00Jumlah Objek6.947.569.290,00Objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan3.842.123.348,00Objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan3.105.445.942,00bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa General Ledger, Payment Voucher, Invoice, Purchase Order, Delivery Order, Kwitansi, Bank Statement. bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas Majelis berpendapat dari koreksi Terbanding sebesar Rp 3.105.445.942,00 terdapat jumlah biaya sebesar Rp 1.284.389.165,00 merupakan pembelian material sehingga bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan karenanya koreksi dibatalkan sebesar Rp 1.284.389.165,00 dan koreksi dipertahankan sebesar Rp 1.821.056.777,00. bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian permohonan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: UraianJumlah Menurut (Rp)PbTbMajelisKoreksiDikabulkan MajelisDasar Pengenaan Pajak3.842.123.348,006.947.569.290,005.663.180.125,001.284.389.165,00 PPh Pasal 23 terhutang202.376.642,00388.703.399,00311.640.049,0077.063.350,00Keridit Pajak202.376.642,00202.376.642,00202.376.642,000,00PPh Pasal 23 kurang (lebih) dibayar0,00186.326.757,00109.263.407,0077.063.350,00Sanksi Adm. Bunga Psl 13 ( 2 ) KUP0,0063.351.097,0037.149.558,0026.201.539,00Jumlah PPh Pasal 23 ymh. dibayar0,00249.677.854,00146.412.965,00103.264.889,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.4.Peraturan Pelaksanaan Undang-undang yang terkait. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-238/PJ.07/2009 tanggal 20 April 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00032/203/06/217/08 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 tanggal 10 Juni 2008, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 menjadi: No.UraianJumlah (Rp)1.Dasar Pengenaan Pajak5.663.180.125,00 2.PPh Pasal 23 terhutang311.640.049,003.Kredit Pajak202.376.642,004.PPh Pasal 23 kurang (lebih) dibayar109.263.407,005.Sanksi Adm. Bunga Psl 13 (2) KUP37.149.558,006.Jumlah PPh Pasal 23 y. m. h. dibayar146.412.965,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36178/PP/M.IV/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36178/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00001/187/08/062/11 tanggal 13 Januari 2011. Menurut Tergugat : bahwa Penggugat selaku kontraktor migas telah mengetahui dirinya ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai Pemungut PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 sejak tahun 2005, namun Penggugat tidak menjalankan kewajiban yang diatur oleh Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang khusus berlaku bagi kontraktor migas tersebut; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat telah melaksanakan kewajibannya sebagai Pemungut PPN untuk melakukan pemungutan dan penyetoran PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan tidak seharusnya Penggugat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga; Menurut Majelis : bahwa Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak; bahwa Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat; bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat gugatan; bahwa Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-152/PJ/2011 tanggal 6 Juli 2011 yaitu tanggal 13 Juli 2011; bahwa pada surat gugatan dilampirkan salinan surat keputusan yang digugat, yaitu Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-152/PJ/2011 tanggal 06 Juli 2011; bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Penggugat yaitu QWE selaku Direktur; bahwa Surat Gugatan ditujukan terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak yang bukan merupakan obyek gugatan sesuai Pasal 23 Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 tentang KUP; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Penggugat tidak, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan atas Permohoanan gugatan, Surat Pernyataan Pencabutan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-152/PJ/2011 tanggal 6 Juli 2011, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Januari 2008 Nomor : 00001/187/08/062/11 tanggal 13 Januari 2011, atas nama Penggugat tidak dapat diterima dan dihapus dari daftar sengketa.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36145/PP/M.III/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36145/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Desember 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-336/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00015/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010. Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-336/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 dikirim melalui pos pada tanggal 15 Juni 2011 dan sesuai dengan Surat Pengantar Nomor:SP-205/WPJ.13/BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2006 Keputusan tersebut juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding pada tanggal 18 Juni 2011. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 36/IX/2011 tanggal 15 Desember 2011 dan dalam persidangan tidak menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00015/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010, sehingga tidak diketahui jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir. Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 36/IX/2011 tanggal 15 Desember 2011, ditandatangani oleh Pemohon Banding. bahwa Surat Banding Nomor: 36/IX/2011 tanggal 15 Desember 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 36/IX/2011 tanggal 15 Desember 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-336/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00015/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 36/IX/2011 tanggal 15 Desember 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 36/IX/2011 tanggal 15 Desember 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan Pemohon Banding mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu pada tanggal 28 Juni 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 36/IX/2011 tanggal 15 Desember 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 36/IX/2011 tanggal 15 Desember 2011 diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-336/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 36/IX/2011 tanggal 15 Desember 2011 dan dalam persidangan tidak menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00015/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010, sehingga tidak diketahui jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 36/IX/2011 tanggal 15 September 2011 menyatakan bahwa pajak terutang menurut Pemohon Banding sebesar Rp2.244.090,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp1.122.045,00 dan berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran 50% dari pajak terutang tersebut sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 36/IX/2011 tanggal 15 Desember 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 27 Desember 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Juni 2011, yang menurut Pemohon Banding diterima pada tanggal 28 Juni 2011. bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-336/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 telah dikirimkan kepada Pemohon Banding melalui Pos Kilat Khusus dan juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-336/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 dikirim melalui pos pada tanggal 15 Juni 2011 dan sesuai dengan Surat Pengantar Nomor:SP-205/WPJ.13/BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2006 Keputusan tersebut juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding pada tanggal 18 Juni 2011. bahwa ketentuan Pasal 1 butir 41 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur, tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan oleh Terbanding dalam persidangan Majelis berpendapat terbukti Keputusan Terbanding Nomor: KEP-336/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 terlebih dahulu dikirimkan melalui pos Kilat Khusus baru kemudian diserahkan secara langsung, sehingga tanggal terima Keputusan menurut Majelis adalah sesuai dengan Bukti Kirim berdasarkan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus yaitu tanggal 15 Juni 2011. bahwa sejak Keputusan Terbanding Nomor: KEP-336/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 dikirim pada tanggal 15 Juni 2011 sampai dengan Surat Banding Nomor: 13/IX/2011 tanggal 15 September 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak, tanggal 27 September 2011 (diantar), telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 36/IX/2011 tanggal 15 Desember 2011 ditandatangani oleh Pemohon Banding, sesuai kartu identitas (KTP) Pemohon Banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Ketentuan Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-336/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00015/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36143/PP/M.III/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36143/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Oktober 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-334/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00013/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010. Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-334/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 dikirim melalui pos pada tanggal 15 Juni 2011 dan sesuai dengan Surat Pengantar Nomor:SP-205/WPJ.13/BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2006 Keputusan tersebut juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding pada tanggal 18 Juni 2011. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 34/IX/2011 tanggal 15 Oktober 2011 dan dalam persidangan tidak menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00013/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010, sehingga tidak diketahui jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir. Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 34/IX/2011 tanggal 15 Oktober 2011, ditandatangani oleh Pemohon Banding. bahwa Surat Banding Nomor: 34/IX/2011 tanggal 15 Oktober 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 34/IX/2011 tanggal 15 Oktober 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-334/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00013/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010. bahwa Surat Banding Nomor: 34/IX/2011 tanggal 15 Oktober 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 34/IX/2011 tanggal 15 Oktober 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan Pemohon Banding mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu pada tanggal 28 Juni 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 34/IX/2011 tanggal 15 Oktober 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 34/IX/2011 tanggal 15 Oktober 2011 diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-334/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 34/IX/2011 tanggal 15 Oktober 2011 dan dalam persidangan tidak menyampaikan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00013/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010, sehingga tidak diketahui jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 34/IX/2011 tanggal 15 September 2011 menyatakan bahwa pajak terutang menurut Pemohon Banding sebesar Rp2.177.727,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar Rp1.088.864,00 dan berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran 50% dari pajak terutang tersebut sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 34/IX/2011 tanggal 15 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Juni 2011, yang menurut Pemohon Banding diterima pada tanggal 28 Juni 2011. bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-334/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 telah dikirimkan kepada Pemohon Banding melalui Pos Kilat Khusus dan juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-334/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 dikirim melalui pos pada tanggal 15 Juni 2011 dan sesuai dengan Surat Pengantar Nomor:SP-205/WPJ.13/BD.06/2011 tanggal 14 Juni 2006 Keputusan tersebut juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding pada tanggal 18 Juni 2011. bahwa ketentuan Pasal 1 butir 41 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur, tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan oleh Terbanding dalam persidangan Majelis berpendapat terbukti Keputusan Terbanding Nomor: KEP-334/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 terlebih dahulu dikirimkan melalui pos Kilat Khusus baru kemudian diserahkan secara langsung, sehingga tanggal terima Keputusan menurut Majelis adalah sesuai dengan Bukti Kirim berdasarkan Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus yaitu tanggal 15 Juni 2011. bahwa sejak Keputusan Terbanding Nomor: KEP-334/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 dikirim pada tanggal 15 Juni 2011 sampai dengan Surat Banding Nomor: 13/IX/2011 tanggal 15 September 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak, tanggal 27 September 2011 (diantar), telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 34/IX/2011 tanggal 15 Oktober 2011 ditandatangani oleh Pemohon Banding, sesuai kartu identitas (KTP) Pemohon Banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima. Memperhatikan : Surat Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Ketentuan Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-334/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00013/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010, tidak dapat diterima.