Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36220/PP/M.XII/99/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36220/PP/M.XII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan        Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa  yang  menjadi  sengketa  dalam  gugatan  ini  adalah,  Penerbitan  Surat Keputusan  Tergugat  Nomor:  KEP-823/WPJ.11/2011  tanggal  10  Mei  2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar.             Menurut Tergugat  : bahwa dengan demikian pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat  (4)  Ketentuan  Umum  dan  Tata  Cara  Perpajakan  atas  kesalahan pembuatan  faktur  pajak  standar  yang  tidak  tepat  waktu  dan  faktur  pajak standar  yang  nomor  dan  tanggal  tidak  berurutan  sebesar  Rp. 42.654.043,00 sudah tepat.       Menurut Penggugat : bahwa pelanggan melakukan pemesanan barang untuk tanggal tertentu, pada saat barang akan dikirim (satu hari sebelum atau bahkan pada hari yang sama) order  dibatalkan  melalui  telepon  padahal  Faktur  Pajak  sudah  dibuat  untuk Faktur  Pajak  yang  dibatalkan  tersebut,  Faktur  Pajak  selalu  dibuat  karena kepentingan  penagihan,  pelanggan  selalu  minta  kelengkapan  administrasi berupa  Surat  Jalan,  Invoice,  dan  Faktur  Pajak,  apabila  kelengkapan administrasi tidak lengkap maka pelanggan tidak mau melakukan pembayaran.       Pendapat Majelis  : bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum  dan  Tata  Cara  Perpajakan  sebagaimana  diubah  terakhir  dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009: Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:a.mengurangkan  atau  menghapuskan  sanksi  administrasi  berupa  bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  perpajakan  dalam  hal  sanksi  tersebut  dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,b.mengurangkan  atau  membatalkan  suart  ketetapan  pajak  yang  tidak benar,c.mengurangkan  atau  membatalkan  Surat  Tagihan  Pajak  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar,ataud.membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:1.penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan,atau2.pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.(1a)Permohonan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  a, huruf  b,  dan  huruf  c  hanya  dapat  diajukan  oleh  Wajib  Pajak paling banyak 2 (dua) kali,(1b)Permohonan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali,(1c)Direktur  Jenderal  Pajak  dalam  jangka  waktu  paling  lama  6 (enam)  bulan  sejak  tanggal  permohonan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  diterima,  harus  memberi  keputusan atas permohonan yang diajukan,(1d) Apabila  jangka  waktu  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan,  permohonan  Wajib  Pajak  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan,(1e) Apabila  diminta  oleh  Wajib  Pajak,  Direktur  Jenderal  Pajak wajib  memberikan  keterangan  secara  tertulis  hal-hal  yang menjadi  dasar  untuk  menolak  atau  mengabulkan  sebagian permohonan  Wajib  Pajak  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1c).Ayat (2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat  (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat  (1d),  ayat  (1e)  diatur  dengan  atau  berdasarkan  Peraturan  Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan penjelasannya Majelis berpendapat  bahwa  kewenangan  untuk  memberikan  pengurangan  atau pembatalan  atas  STP  baik  berdasarkan  permohonan  Wajib  Pajak  maupun secara  jabatan  adalah  pada  Direktur  Jenderal  Pajak  sehingga  pengajuan gugatan  yang  berkaitan  dengan  Pasal  36  Undang-undang  Nomor  6  Tahun 1983  tentang  Ketentuan  Umum  dan  Tata  Cara  Perpajakan  sepenuhnya merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak. bahwa  Penggugat telah menggunakan hak perpajakannya untuk mengajukan permohonan  pengurangan  atau  pembatalan  Surat  Tagihan  Pajak  yang  tidak benar dan Tergugat telah memproses sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku baik secara formal maupun material. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 21/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi,  Pengurangan  Atau  Pembatalan  Surat  Ketetapan  Pajak  Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan iatur bahwa pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dapat diajukan sebanyak 2 (dua) kali kepada Direktur Jenderal  Pajak,  dan  Penggugat  telah  mengajukan  sebanyak  1  (satu)  kali dengan  keputusan  Tergugat  untuk  mengabulkan  sebagian  permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sehingga Penggugat masih dapat  mengajukan  permohonan  tersebut  sebanyak  1  (satu)  kali  kepada Tergugat. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-823/WPJ.11/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar telah memenuhi ketentuan formal sehingga Majelis berketetapan menolak  gugatan  Penggugat  atas  penerbitan  Surat  Keputusan  Tergugat Nomor: KEP-823/WPJ.11/2011  tanggal  10  Mei  2011  tentang  Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar.       Memperhatikan : Surat  Gugatan,  Surat  Tanggapan,  Surat  Bantahan,  hasil  pemeriksaan  dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara  Perpajakan  sebagaimana  telah  diubah  terakhir  dengan  Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009.       Memutuskan : Menyatakan  Menolak  gugatan  Penggugat  atas  Penerbitan  Surat  Keputusan Tergugat  Nomor:  KEP-823/WPJ.11/2011  tanggal  10  Mei  2011  tentang Pengurangan  atau  Pembatalan  Surat  Tagihan  Pajak  Yang  Tidak  Benar berkenaan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36210/PP/M.XII/12/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36210/PP/M.XII/12/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23       Tahun Pajak : 2006       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 607.491.998,00.             Menurut Terbanding : bahwa  Pemohon  Banding  tidak  meminjamkan  rincian  biaya  sebesar  Rp  607.491.997,00 dan bukti pendukungnya sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui apakah jumlah Rp  607.491.997,00 tersebut  merupakan  biaya-biaya  yang  seharusnya  tidak  terutang  Pajak Penghasilan  Pasal  23  sebagaimana  dimaksud  oleh  Pemohon  Banding  dalam surat keberatannya.       Menurut Pemohon : bahwa  koreksi  Terbanding  belum  memperhitungkan  bukti-bukti  pendukung terkait dengan biaya-biaya yang seharusnya tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal  23  oleh  karena  itu  koreksi  Terbanding  selayaknya  dipertimbangkan kembali.       Pendapat Majelis  : bahwa  Terbanding  melakukan  koreksi  positif  atas  objek  Pajak  Penghasilan Pasal  23  sebesar  Rp  607.491.998,00  karena  merupakan  objek  yang  kurang dilaporkan  oleh  Pemohon  Banding  berdasarkan  ekualisasi  objek  Pajak Penghasilan  Pasal  23  dengan  pembebanan  biaya  dari  Pajak  Penghasilan Badan. bahwa  berdasarkan  Laporan  Pemeriksaan  Pajak  dan  Kertas  Kerja Pemeriksaan,  koreksi  objek  Pajak  Penghasilan  Pasal  23  sebesar Rp 607.491.998,00 dengan perincian: Sewa         Jasa Profesional     Recruiting        Rp 470.336.672,00Rp   97.689.911,00Rp   39.435.415,00Rp 607.491.998,00bahwa  Pemohon  Banding  dalam  persidangan  menyampaikan  bukti-bukti sebagai berikut:General Ledger Prepaid dan land lease expense,Agreement dengan otorita Batam,Agreement dengan PT. QWE,Invoice pendukung biaya recruiting; bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas Majelis berpendapat bahwa dalam biaya sewa sebesar  Rp  470.336.672,00  sebagian  sudah  dikoreksi  oleh  Terbanding sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yaitu: –  Prepaid Batam Land Lease      –  Prepaid Office    Rp   81.914.178,00Rp 232.325.669,00Rp 314.239.847,00                                     sehingga  jumlah  sewa  sebesar  Rp  156.126.825,00  adalah  objek  Pajak Penghasilan Pasal 23. bahwa  biaya  jasa  profesional  sebesar  Rp  97.689.911,00  dalam  persidangan Pemohon Banding setuju sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa profesional sehingga koreksi tetap dipertahankan. bahwa biaya recruiting sebesar Rp 39.435.415,00 dalam persidangan Pemohon Banding  dapat  membuktikan  nilai  sebesar  Rp  4.250.000,00  adalah pembayaran pemasangan iklan, pembayaran pemasangan iklan lowongan kerja adalah ke PT. RTY yang dimuat dalam Harian Pagi Batam Pos, sehingga nilai sebesar Rp 35.185.415,00 adalah objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan koreksi tetap dipertahankan. bahwa  Majelis  berkesimpulan  dari  total  koreksi  sebesar  Rp  607.491.998,00, koreksi sebesar (Rp 156.126.825,00 + Rp 97.689.911,00 + Rp 35.185.415,00)  Rp 289.002.151,00 tetap dipertahankan. bahwa  oleh  karena  berdasarkan  hasil  pemeriksaan  dalam  persidangan Pemohon Banding  dapat  membuktikan  sebagian  permohonan  bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b  Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2002  tentang  Pengadilan  Pajak  untuk mengabulkan  sebagian  permohonan  banding  Pemohon  Banding  sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: UraianJumlah Menurut (Rp)Pemohon BandingTerbandingMajelisKoreksiDikabulkan MajelisDasar Pengenaan Pajak298.548.776,00906.040.774,00587.550.927,00318.489.847,00     PPh Pasal 23 terhutang20.465.989,0056.915.509,0037.806.118,0019.109.391,00Keridit Pajak20.465.989,0020.465.989,0020.465.989,000,00PPh Pasal 23 kurang (lebih) dibayar0,0036.449.520,0017.340.129,0019.109.391,00Sanksi Adm. Bunga Psl 13 ( 2 ) KUP0,0012.392.837,005.895.644,006.497.193,00Jumlah  PPh Pasal 23 ymh. dibayar0,0048.842.357,0023.235.773,0025.606.584,00       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.       Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang  Nomor 6 Tahun 1983  tentang  Ketentuan  Umum dan Tatacara  Perpajakan  sebagaimana  telah  diubah  terakhir  dengan  Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.3.Undang-undang  Nomor  7  Tahun  1983  tentang  Pajak  Penghasilan sebagaimana  telah  diubah  terakhir  dengan  Undang-undang  Nomor  17 Tahun 2000.4.Peraturan Pelaksanaan Undang-undang yang terkait.       Memutuskan : Menyatakan  Mengabulkan  sebagian  banding  Pemohon  Banding  terhadap Keputusan  Terbanding  Nomor:  KEP-240/PJ.07/2009  tanggal  20  April  2009 mengenai  Surat  Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar  Pajak  Penghasilan  Pasal  23 Nomor:  00066/203/06/052/08  Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 tanggal 3 Juni 2008, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 menjadi: No.UraianJumlah (Rp)1.Dasar Pengenaan Pajak587.550.927,00  2.PPh Pasal 23 terhutang37.806.118,003.Kredit Pajak20.465.989,004.PPh Pasal 23 kurang (lebih) dibayar17.340.129,005.Sanksi Adm. Bunga Psl 13 (2) KUP5.895.644,006.Jumlah PPh Pasal 23 y. m. h. dibayar23.235.773,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36209/PP/M.XII/12/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36209/PP/M.XII/12/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23       Tahun Pajak : 2006       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp 3.105.445.942,00.             Menurut Terbanding : bahwa  pada  saat  proses  keberatan,  Terbanding  telah  melakukan  permintaan rincian  dan  dokumen  pendukung  atas  biaya  sebesar  Rp  3.105.445.942,00 tersebut, namun Pemohon Banding tidak meminjamkan rincian dan dokumen pendukung  atas  biaya  sebesar  Rp  3.105.445.942,00  dimaksud  sehingga Terbanding  tidak  dapat  melakukan  penelitian  lebih  lanjut  untuk  mengetahui apakah  jumlah  sebesar  Rp  3.105.445.942,00  tersebut  merupakan  biaya  yang tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam surat keberatan Pemohon Banding.       Menurut Pemohon : bahwa  Pemohon  Banding  tidak  setuju  dengan  koreksi  yang  dilakukan Terbanding  sehubungan  dengan  pengenaan  Pajak  Penghasilan  Pasal  23  atas biaya Rp 3.105.445.942,00 karena menurut pendapat Pemohon Banding, atas biaya-biaya tersebut seharusnya tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 23.       Pendapat Majelis : bahwa  koreksi  Terbanding  atas  objek  Pajak  Penghasilan  Pasal  23  sebesar  Rp 3.105.445.942,00 terdiri atas: Jenis ObjekJumlah (Rp)- Perawatan dan perbaikan2.593.333.526,00- Jasa Teknik3.669.244.710,00- Lain-lain: Security & House Keeping325.383.630,00Tender Fee13.804.309,00Canteen Subs345.803.115,00Jumlah Objek6.947.569.290,00Objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan3.842.123.348,00Objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan3.105.445.942,00bahwa  dalam  persidangan  Pemohon  Banding  menyampaikan  bukti  berupa General Ledger, Payment Voucher, Invoice, Purchase Order, Delivery Order, Kwitansi, Bank Statement. bahwa  berdasarkan  bukti-bukti  di  atas  Majelis  berpendapat  dari  koreksi Terbanding  sebesar  Rp  3.105.445.942,00  terdapat  jumlah  biaya  sebesar  Rp 1.284.389.165,00 merupakan pembelian material sehingga bukan merupakan objek  Pajak  Penghasilan  Pasal  23  dan  karenanya  koreksi  dibatalkan  sebesar Rp 1.284.389.165,00 dan koreksi dipertahankan sebesar Rp 1.821.056.777,00. bahwa  oleh  karena  berdasarkan  hasil  pemeriksaan  dalam  persidangan Pemohon  Banding  dapat  membuktikan  sebagian  permohonan  bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b  Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2002  tentang  Pengadilan  Pajak  untuk mengabulkan  sebagian  permohonan  banding  Pemohon  Banding  sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: UraianJumlah Menurut (Rp)PbTbMajelisKoreksiDikabulkan MajelisDasar Pengenaan Pajak3.842.123.348,006.947.569.290,005.663.180.125,001.284.389.165,00     PPh Pasal 23 terhutang202.376.642,00388.703.399,00311.640.049,0077.063.350,00Keridit Pajak202.376.642,00202.376.642,00202.376.642,000,00PPh Pasal 23 kurang (lebih) dibayar0,00186.326.757,00109.263.407,0077.063.350,00Sanksi Adm. Bunga Psl 13 ( 2 ) KUP0,0063.351.097,0037.149.558,0026.201.539,00Jumlah  PPh Pasal 23 ymh. dibayar0,00249.677.854,00146.412.965,00103.264.889,00       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.       Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang  Nomor 6 Tahun 1983  tentang  Ketentuan  Umum dan Tatacara  Perpajakan  sebagaimana  telah  diubah  terakhir  dengan  Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.3.Undang-undang  Nomor  7  Tahun  1983  tentang  Pajak  Penghasilan sebagaimana  telah  diubah  terakhir  dengan  Undang-undang  Nomor  17 Tahun 2000.4.Peraturan Pelaksanaan Undang-undang yang terkait.         Memutuskan : Menyatakan  Mengabulkan  sebagian  banding  Pemohon  Banding  terhadap Keputusan  Terbanding  Nomor:  KEP-238/PJ.07/2009  tanggal  20  April  2009 mengenai  Surat  Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar  Pajak  Penghasilan  Pasal  23 Nomor:  00032/203/06/217/08  Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 tanggal 10 Juni 2008, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 menjadi: No.UraianJumlah (Rp)1.Dasar Pengenaan Pajak5.663.180.125,00  2.PPh Pasal 23 terhutang311.640.049,003.Kredit Pajak202.376.642,004.PPh Pasal 23 kurang (lebih) dibayar109.263.407,005.Sanksi Adm. Bunga Psl 13 (2) KUP37.149.558,006.Jumlah PPh Pasal 23 y. m. h. dibayar146.412.965,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36178/PP/M.IV/99/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36178/PP/M.IV/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa  Penggugat  mengajukan  gugatan  terhadap  Penghapusan  Sanksi Administrasi  atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas  Pemungutan  Pajak  oleh  Pemungut  Pajak  Masa Pajak Januari  2008  Nomor: 00001/187/08/062/11 tanggal 13 Januari 2011.             Menurut Tergugat  : bahwa Penggugat selaku kontraktor migas telah mengetahui dirinya ditunjuk oleh Menteri  Keuangan  sebagai  Pemungut  PPN  berdasarkan  Peraturan  Menteri Keuangan  Nomor  11/PMK.03/2005  sejak  tahun  2005,  namun  Penggugat  tidak menjalankan  kewajiban  yang  diatur  oleh  Menteri  Keuangan  dalam  Peraturan Menteri Keuangan yang khusus berlaku bagi kontraktor migas tersebut;       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat telah melaksanakan kewajibannya sebagai Pemungut PPN untuk melakukan  pemungutan  dan  penyetoran  PPN  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan  perpajakan  yang  berlaku  dan  tidak  seharusnya  Penggugat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga;       Menurut Majelis : bahwa Gugatan  diajukan  dengan  surat  gugatan  dalam  Bahasa  Indonesia  kepada Pengadilan Pajak; bahwa Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat; bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat gugatan; bahwa  Gugatan  diajukan  dengan  disertai  alasan-alasan  yang  jelas,  dengan mencantumkan  tanggal  diterima  Surat  Keputusan  Tergugat  Nomor  KEP-152/PJ/2011 tanggal 6 Juli 2011 yaitu tanggal 13 Juli 2011; bahwa pada surat gugatan dilampirkan salinan surat keputusan yang digugat, yaitu Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-152/PJ/2011 tanggal 06 Juli 2011; bahwa  Surat  Gugatan  ditandatangani  oleh  Penggugat  yaitu  QWE  selaku Direktur; bahwa Surat Gugatan ditujukan terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak yang bukan merupakan obyek gugatan sesuai Pasal 23 Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2009 tentang KUP; bahwa  berdasarkan  uraian  tersebut  di  atas,  permohonan  Penggugat  tidak, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor  6  Tahun  1983  tentang  Ketentuan  Umum  dan  Tata  Cara  Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;       Memperhatikan : Surat  Gugatan,  Surat  Tanggapan  atas  Permohoanan  gugatan,  Surat  Pernyataan Pencabutan,  hasil  pemeriksaan  dan  pembuktian  dalam  persidangan  tersebut  di atas;       Mengingat : Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2002  tentang  Pengadilan  Pajak,  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  Tahun  1983  tentang  Ketentuan  Umum  dan  Tata  Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun  2007,  dan  peraturan  perundang-undangan  lainnya  serta  peraturan  hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan  permohonan  gugatan  Penggugat  terhadap  Keputusan  Direktur Jenderal  Pajak  Nomor:  KEP-152/PJ/2011  tanggal  6  Juli  2011,  tentang Penghapusan  Sanksi  Administrasi  atas  Surat Tagihan  Pajak  Pajak  Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Januari 2008  Nomor  :  00001/187/08/062/11  tanggal  13  Januari  2011,  atas  nama Penggugat tidak dapat diterima dan dihapus dari daftar sengketa.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36145/PP/M.III/16/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36145/PP/M.III/16/2012  Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Masa Pajak : Desember 2008       Pokok Sengketa : bahwa  yang  menjadi  pokok  sengketa  dalam  sengketa  banding  ini  adalah, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-336/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang  keberatan  atas  Surat  Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar  Pajak Pertambahan  Nilai  Barang  dan  Jasa  Penyerahan  BKP  dan/atau  JKP  Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00015/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010.             Menurut Terbanding : bahwa  menurut  Terbanding  sesuai  dengan  Bukti  Terima  Kiriman  Kilat Khusus,  Keputusan  Terbanding  Nomor:  KEP-336/WPJ.13/2011  tanggal  13 Juni 2011 dikirim melalui pos pada tanggal 15 Juni 2011 dan sesuai dengan Surat  Pengantar  Nomor:SP-205/WPJ.13/BD.06/2011  tanggal  14  Juni  2006 Keputusan  tersebut  juga  diserahkan  secara  langsung  kepada  Pemohon Banding pada tanggal 18 Juni 2011.       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon  Banding dalam  Surat  Banding  Nomor:  36/IX/2011  tanggal 15  Desember  2011  dan  dalam  persidangan  tidak  menyampaikan  Surat Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar  Pajak  Pertambahan  Nilai  Barang  dan  Jasa Penyerahan  BKP  dan/atau  JKP  Masa  Pajak  Desember  2008  Nomor: 00015/207/08/703/10  tanggal  9  Juni  2010,  sehingga  tidak  diketahui  jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir.       Pendapat Majelis : bahwa  Surat  Banding  Nomor:  36/IX/2011  tanggal  15  Desember  2011, ditandatangani oleh Pemohon Banding. bahwa Surat Banding Nomor: 36/IX/2011 tanggal 15 Desember 2011, dibuat dalam  bahasa  Indonesia  ditujukan  kepada  Pengadilan  Pajak,  sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa  Surat  Banding  Nomor:  36/IX/2011  tanggal  15  Desember  2011, menyatakan  tidak  setuju  terhadap  Keputusan  Terbanding  Nomor:  KEP-336/WPJ.13/2011  tanggal  13  Juni  2011  tentang  keberatan  atas  Surat Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar  Pajak  Pertambahan  Nilai  Barang  dan  Jasa Penyerahan  BKP  dan/atau  JKP  Masa  Pajak  Desember  2008  Nomor: 00015/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010. bahwa  Surat  Banding  Nomor:  36/IX/2011  tanggal  15  Desember  2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  36  ayat  (1)  Undang-undang  Nomor  14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa  Surat  Banding  Nomor:  36/IX/2011  tanggal  15  Desember  2011, memuat  alasan-alasan  banding  yang  jelas,  dan  Pemohon  Banding mencantumkan  tanggal  diterimanya  Surat  Keputusan  Terbanding  yaitu  pada tanggal  28  Juni  2011,  sehingga  memenuhi  ketentuan  Pasal  36  ayat  (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa  Surat  Banding  Nomor:  36/IX/2011  tanggal  15  Desember  2011 dilampiri  dengan  salinan  keputusan  yang  dibanding,  sehingga  memenuhi ketentuan Pasal  36 ayat  (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa  Surat  Banding  Nomor:  36/IX/2011  tanggal  15  Desember  2011 diajukan  terhadap  besarnya  Pajak  yang  terutang  sesuai  dengan  Keputusan Terbanding Nomor: KEP-336/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011. bahwa Pemohon  Banding dalam  Surat  Banding  Nomor:  36/IX/2011  tanggal 15  Desember  2011  dan  dalam  persidangan  tidak  menyampaikan  Surat Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar  Pajak  Pertambahan  Nilai  Barang  dan  Jasa Penyerahan  BKP  dan/atau  JKP  Masa  Pajak  Desember  2008  Nomor: 00015/207/08/703/10  tanggal  9  Juni  2010,  sehingga  tidak  diketahui  jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir. bahwa Pemohon  Banding dalam  Surat  Banding  Nomor:  36/IX/2011  tanggal 15  September  2011  menyatakan  bahwa  pajak  terutang  menurut  Pemohon Banding sebesar Rp2.244.090,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar  Rp1.122.045,00  dan  berdasarkan  pemeriksaan  dalam  persidangan terbukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran 50% dari  pajak  terutang  tersebut  sehingga  pengajuan  banding  tidak  memenuhi ketentuan Pasal  36 ayat  (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa  Surat  Banding  Nomor:  36/IX/2011  tanggal  15  Desember  2011, diterima  oleh  Sekretariat  Pengadilan  Pajak  pada  hari  Selasa,  tanggal  27 Desember  2011  (diantar),  sedangkan  Keputusan  Terbanding  atas  keberatan Pemohon  Banding  diterbitkan  pada  tanggal  13  Juni  2011,  yang  menurut Pemohon Banding diterima pada tanggal 28 Juni 2011. bahwa  Terbanding  dalam  persidangan  menyatakan  bahwa  Keputusan Terbanding  Nomor:  KEP-336/WPJ.13/2011  tanggal  13  Juni  2011  telah dikirimkan  kepada  Pemohon  Banding  melalui  Pos  Kilat  Khusus  dan  juga diserahkan secara langsung  kepada Pemohon Banding. bahwa  menurut  Terbanding  sesuai  dengan  Bukti  Terima  Kiriman  Kilat Khusus,  Keputusan  Terbanding  Nomor:  KEP-336/WPJ.13/2011  tanggal  13 Juni 2011 dikirim melalui pos pada tanggal 15 Juni 2011 dan sesuai dengan Surat  Pengantar  Nomor:SP-205/WPJ.13/BD.06/2011  tanggal  14  Juni  2006 Keputusan tersebut juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding pada tanggal 18 Juni 2011. bahwa  ketentuan  Pasal  1  butir  41  Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur, tanggal diterima adalah tanggal stempel pos  pengiriman,  tanggal  faksimili,  atau  dalam  hal  diterima  secara  langsung adalah  tanggal  pada  saat  surat,  keputusan,  atau  putusan  diterima  secara langsung. bahwa  berdasarkan bukti yang diserahkan oleh Terbanding dalam persidangan Majelis  berpendapat  terbukti  Keputusan  Terbanding  Nomor:  KEP-336/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 terlebih dahulu dikirimkan melalui pos Kilat  Khusus  baru  kemudian  diserahkan  secara  langsung,  sehingga  tanggal terima  Keputusan  menurut  Majelis  adalah  sesuai  dengan  Bukti  Kirim berdasarkan  Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus yaitu tanggal 15 Juni 2011. bahwa  sejak  Keputusan  Terbanding  Nomor:  KEP-336/WPJ.13/2011  tanggal 13 Juni 2011 dikirim pada tanggal 15 Juni 2011 sampai dengan Surat Banding Nomor:  13/IX/2011  tanggal  15  September  2011  diterima  oleh  Sekretariat Pengadilan Pajak, tanggal 27 September 2011 (diantar), telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi memenuhi ketentuan  mengenai  jangka  waktu  3  (tiga)  bulan  pengajuan  banding sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  35  ayat  (2)  Undang-undang  Nomor  14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa  Surat  Banding  Nomor:  36/IX/2011  tanggal  15  Desember  2011 ditandatangani oleh Pemohon Banding,  sesuai kartu identitas (KTP) Pemohon Banding,  sehingga  memenuhi  ketentuan  Pasal  37  ayat  (1)  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa  berdasarkan  hasil  pemeriksaan  dalam  persidangan  tersebut  diatas, Majelis  berkesimpulan  permohonan  banding  Pemohon  Banding  tidak memenuhi  ketentuan  formal  sebagaimana  dimaksud  Pasal  35  ayat  (2)  dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima.       Memperhatikan : Surat Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Ketentuan  Perundang-undangan  lainnya  serta  peraturan  hukum  yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan : Menyatakan  permohonan  banding  Pemohon  Banding  terhadap  keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-336/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang  keberatan  atas  Surat  Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar  Pajak Pertambahan  Nilai  Barang  dan  Jasa  Penyerahan  BKP  dan/atau  JKP  Masa Pajak  Desember  2008  Nomor:  00015/207/08/703/10  tanggal  9  Juni  2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36143/PP/M.III/16/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36143/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Masa Pajak  : Oktober 2008       Pokok Sengketa : bahwa  yang  menjadi  pokok  sengketa  dalam  sengketa  banding  ini  adalah, Keputusan Terbanding Nomor: KEP-334/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang  keberatan  atas  Surat  Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar  Pajak Pertambahan  Nilai  Barang  dan  Jasa  Penyerahan  BKP  dan/atau  JKP  Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00013/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010.             Menurut Terbanding : bahwa  menurut  Terbanding  sesuai  dengan  Bukti  Terima  Kiriman  Kilat Khusus,  Keputusan  Terbanding  Nomor:  KEP-334/WPJ.13/2011  tanggal  13 Juni 2011 dikirim melalui pos pada tanggal 15 Juni 2011 dan sesuai dengan Surat  Pengantar  Nomor:SP-205/WPJ.13/BD.06/2011  tanggal  14  Juni  2006 Keputusan  tersebut  juga  diserahkan  secara  langsung  kepada  Pemohon Banding pada tanggal 18 Juni 2011.       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon  Banding dalam  Surat  Banding  Nomor:  34/IX/2011  tanggal 15  Oktober  2011  dan  dalam  persidangan  tidak  menyampaikan  Surat Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar  Pajak  Pertambahan  Nilai  Barang  dan  Jasa Penyerahan  BKP  dan/atau  JKP  Masa  Pajak  Oktober  2008  Nomor: 00013/207/08/703/10  tanggal  9  Juni  2010,  sehingga  tidak  diketahui  jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir.       Pendapat Majelis : bahwa  Surat  Banding  Nomor:  34/IX/2011  tanggal  15  Oktober  2011, ditandatangani oleh Pemohon Banding. bahwa  Surat  Banding  Nomor:  34/IX/2011  tanggal  15  Oktober  2011,  dibuat dalam  bahasa  Indonesia  ditujukan  kepada  Pengadilan  Pajak,  sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa  Surat  Banding  Nomor:  34/IX/2011  tanggal  15  Oktober  2011, menyatakan  tidak  setuju  terhadap  Keputusan  Terbanding  Nomor:  KEP-334/WPJ.13/2011  tanggal  13  Juni  2011  tentang  keberatan  atas  Surat Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar  Pajak  Pertambahan  Nilai  Barang  dan  Jasa Penyerahan  BKP  dan/atau  JKP  Masa  Pajak  Oktober  2008  Nomor: 00013/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010. bahwa  Surat  Banding  Nomor:  34/IX/2011  tanggal  15  Oktober  2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  36  ayat  (1)  Undang-undang  Nomor  14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 34/IX/2011 tanggal 15 Oktober 2011, memuat alasan-alasan  banding  yang  jelas,  dan  Pemohon  Banding  mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu pada tanggal 28 Juni 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 34/IX/2011 tanggal 15 Oktober 2011 dilampiri dengan  salinan  keputusan  yang  dibanding,  sehingga  memenuhi  ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 34/IX/2011 tanggal 15 Oktober 2011 diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-334/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011. bahwa Pemohon  Banding dalam  Surat  Banding  Nomor:  34/IX/2011  tanggal 15  Oktober  2011  dan  dalam  persidangan  tidak  menyampaikan  Surat Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar  Pajak  Pertambahan  Nilai  Barang  dan  Jasa Penyerahan  BKP  dan/atau  JKP  Masa  Pajak  Oktober  2008  Nomor: 00013/207/08/703/10  tanggal  9  Juni  2010,  sehingga  tidak  diketahui  jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir. bahwa Pemohon  Banding dalam  Surat  Banding  Nomor:  34/IX/2011  tanggal 15  September  2011  menyatakan  bahwa  pajak  terutang  menurut  Pemohon Banding sebesar Rp2.177.727,00 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar  Rp1.088.864,00 dan  berdasarkan  pemeriksaan  dalam  persidangan terbukti Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran 50% dari  pajak  terutang  tersebut  sehingga  pengajuan  banding  tidak  memenuhi ketentuan Pasal  36 ayat  (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 34/IX/2011 tanggal 15 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan  pada  tanggal  13  Juni  2011,  yang  menurut  Pemohon  Banding diterima pada tanggal 28 Juni 2011. bahwa  Terbanding  dalam  persidangan  menyatakan  bahwa  Keputusan Terbanding  Nomor:  KEP-334/WPJ.13/2011  tanggal  13  Juni  2011  telah dikirimkan  kepada  Pemohon  Banding  melalui  Pos  Kilat  Khusus  dan  juga diserahkan secara langsung  kepada Pemohon Banding. bahwa  menurut  Terbanding  sesuai  dengan  Bukti  Terima  Kiriman  Kilat Khusus,  Keputusan  Terbanding  Nomor:  KEP-334/WPJ.13/2011  tanggal  13 Juni 2011 dikirim melalui pos pada tanggal 15 Juni 2011 dan sesuai dengan Surat  Pengantar  Nomor:SP-205/WPJ.13/BD.06/2011  tanggal  14  Juni  2006 Keputusan tersebut juga diserahkan secara langsung kepada Pemohon Banding pada tanggal 18 Juni 2011. bahwa  ketentuan  Pasal  1  butir  41  Undang-undang  Nomor  14  Tahun  2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur, tanggal diterima adalah tanggal stempel pos  pengiriman,  tanggal  faksimili,  atau  dalam  hal  diterima  secara  langsung adalah  tanggal  pada  saat  surat,  keputusan,  atau  putusan  diterima  secara langsung. bahwa  berdasarkan bukti yang diserahkan oleh Terbanding dalam persidangan Majelis  berpendapat  terbukti  Keputusan  Terbanding  Nomor:  KEP-334/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011 terlebih dahulu dikirimkan melalui pos Kilat  Khusus  baru  kemudian  diserahkan  secara  langsung,  sehingga  tanggal terima  Keputusan  menurut  Majelis  adalah  sesuai  dengan  Bukti  Kirim berdasarkan  Bukti Terima Kiriman Kilat Khusus yaitu tanggal 15 Juni 2011. bahwa  sejak  Keputusan  Terbanding  Nomor:  KEP-334/WPJ.13/2011  tanggal 13 Juni 2011 dikirim pada tanggal 15 Juni 2011 sampai dengan Surat Banding Nomor:  13/IX/2011  tanggal  15  September  2011  diterima  oleh  Sekretariat Pengadilan Pajak, tanggal 27 September 2011 (diantar), telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi memenuhi ketentuan  mengenai  jangka  waktu  3  (tiga)  bulan  pengajuan  banding sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  35  ayat  (2)  Undang-undang  Nomor  14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa  Surat  Banding  Nomor:  34/IX/2011  tanggal  15  Oktober  2011 ditandatangani oleh Pemohon Banding,  sesuai kartu identitas (KTP) Pemohon Banding,  sehingga  memenuhi  ketentuan  Pasal  37  ayat  (1)  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa  berdasarkan  hasil  pemeriksaan  dalam  persidangan  tersebut  diatas, Majelis  berkesimpulan  permohonan  banding  Pemohon  Banding  tidak memenuhi  ketentuan  formal  sebagaimana  dimaksud  Pasal  35  ayat  (2)  dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya tidak dapat diterima.       Memperhatikan : Surat Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.       Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Ketentuan  Perundang-undangan  lainnya  serta  peraturan  hukum  yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan : Menyatakan  permohonan  banding  Pemohon  Banding  terhadap  keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-334/WPJ.13/2011 tanggal 13 Juni 2011, tentang keberatan  atas  Surat  Ketetapan  Pajak  Kurang  Bayar  Pajak Pertambahan  Nilai  Barang  dan  Jasa  Penyerahan  BKP  dan/atau  JKP  Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00013/207/08/703/10 tanggal 9 Juni 2010, tidak dapat diterima.