Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33437/PP/M.VI/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33437/PP/M.VI/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Masa/Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas (Pos 1-75) Stainles Fitting negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 002390 tanggal 3 Pebruari 2010 dari semula sebesar CIF USD 14,354.47 menjadi CIF USD 20,585.16 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan, data-data pendukung yang dilampirkan tidak dapat mendukung keberatan nilai pabean, sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 023315 tanggal 3 Pebruari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat diterapkan karena:

bahwa tidak konsisten dalam hal term of payment pada dokumen purchase order, sales contract dan invoice;

bahwa pada dokumen purchase order, sales contract dan invoice tidak disebutkan nomor rekening supplier;

bahwa informasi yang didapat pada jejak validasi T/T tidak tuntas sampai ke rekening supplier;

bahwa selanjutnya dan nilai pabean ditetapkan dengan Metode II sampai dengan VI secara hirarkis;

bahwa dari penelitian lebih lanjut, nilai pabean untuk PIB Nomor 002390 tanggal 3 Pebruari 2010 ditetapkan dengan Metode VI fleksibel IV sesuai penetapan Terbanding sebesar CIF USD 20,585.16;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa hasil penelitian dan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, pengujian kewajaran Pemberitahuan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan penelitian Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah DNP wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) sebagaimana diatur dalarn Lampiran XII Keputusan ini;

bahwa Lernbar Penelitian dan Penetapan diisi sesuai hasil penelitian disematkan pada PIB yang bersangkutan serta merupakan dokumen penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut untuk menetapkan Nilai Pabean Terbanding wajib dituangkan dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), dengan mengacu ketentuan tersebut diatas Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding tidak memenuhi ketentuan sehingga harus dibatalkan;

bahwa penetapan nilai pabean dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tanjung Ernas Semarang, sementara data dari 1 Harga Pasar Toko QWE  Jl. RTY I No XX Jakarta, hal ini sangat janggal;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon Bandingi mohon pada Majelis Hakim yang terhomat, untuk mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan SPTNP Nomor: 000220/SPKPN/WBC.06/KP.01/2010 tanggal 8 Pebruari 2010;
   
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding alasan menolak keberatan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam KEP-1036/BC.8/2010 tanggal 14 April 2010 adalah berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 002390 tanggal 3 Pebruari 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean Metode I gugur;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak mempunyai dasar untuk menolak Nilai Pabean yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB Nomor: 002390 sebagai nilai transaksi;

bahwa harga transaksi yang Pemohon Banding gunakan dalam PIB Nomor: 002390 adalah harga sebenarnya sebagaimana tertulis dalam purchase order dan invoice terkait;

bahwa atas permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung nilai transaksi, yaitu:
Pemberitahuan Impor Barang Nomor:  002390 tanggal 3 Pebruari 2010,Purchase Order Nomor: 000586/PO/SB/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009,Sales Contract  V072-005132/YH tanggal 6 januari 2010,Invoice Nomor: YH-100112 tanggal 11 Januari 2010,Packing List atas Invoice Nomor: YH-100112 tanggal 11 Januari 2010,Delevery Order tanggal 29 Januari 2010,Bill of Lading Nomor: APLU403100694 tanggal 15 Januari 2010,Marine Cargo Policy Nomor: 03.20.11.0578.11.09 tanggal 15 Januari 2010,Deklarasi Nilai Pabean tanggal 3 Pebruari 2010,Telegraphic Transfer Bank FGH tanggal 22 Pebruari 2010 sebesar USD 14,354.47,Rician Transaksi periode 1 Pebruari 2010 sampai dengan 28 Pebruari 2010,Bukti Bank Keluar tanggal 22 Pebruari 2010 sebesar Rp.133.474.154,00,Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 003275/WBC.09/KP.0103/2010 tanggal 16 Pebruari 2010,Buku Besar,Faktur Pajak Standar;Laporan Penerimaan Barang,Laporan Pengeluaran Barang,SPT Masa PPN Masa Pajak Pebruari 2010,Price List dari JKL Co., Ltd,Foto barang yang diimpor,Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor : 003275/WBC.09/KP.0103/2010 tanggal 16 Pebruari 2010;
bahwa berdasarkan data yang disampaikan tersebut, Majelis melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding membuat Purchase Order Nomor: 000586/PO/SB/XII/2009 tanggal 23 Desember 2009 kepada pihak supplier yaitu JKL Co., Ltd atas barang-barang yang akan diimpor oleh Pemohon Banding, berupa (Pos 1-75) Stainles Fittings, dengan total pembayaran sebesar USD 14,354.47;

bahwa selanjutnya pihak supplier yaitu JKL Co., Ltd Taiwan membuat Sales Contract Nomor: V072-005132/YH tanggal 6 januari 2010 atas 870 ctns Stainless Fittings dengan total harga barang sebesar USD 98,058.27;

bahwa atas order barang dari Pemohon Banding, pihak supplier JKL Co., Ltd mengeluarkan Invoice berdasarkan Purchase Order, barang yang tercantum di dalam Invoice Nomor: YH-100112 tanggal 11 Januari 2010 serta Packing List tanggal 11 Januari 2010 adalah atas 870 ctns Stainless Fittings dengan total tagihan sebesar USD 14,354.47;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: APLU403100694 tanggal 15 Januari 2010 yang menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

Issued by:ZXC Corp..Shipper:JKL Co., LtdConsignee:CV. XXXXPort of Loading:Taichung, TaiwanPort of Discharge:SemarangDescription of goods:870 ctns Stainless Fitting
bahwa terdapat Marine Cargo Policy dari PT VBN Nomor: 03.20.11.0578.11.09 tanggal 15 Januari 2010 dengan penjelasan sebagai berikut:

Insured:CV XXXXAmount Insured:USD 14,354.47Invoice No:YH-100112 tanggal 11 Januari 2010Interest:870 cartons of Stainless fittingVessel:Ltha Bhum 222From:Taichung, TaiwanTo:Semarang, IndonesiaB/L No.:APLU403100694 tanggal 15 Januari 2010     
bahwa pembayaran atas tagihan suplier dilakukan dengan transfer bank dengan Telegraphic Transfer Bank FGH tanggal 22 Pebruari 2010 sebesar USD 14,354.47 atau setara dengan Rp133.474.154,00 yang ditujukan ke rekening JKL Co. Ltd. yang berada pada First Commercial Bank, Tha Chia Branch yang beralamat di XXX Shen Tien Road, Ta Chia Chon, Taichung Hsien Taiwan  dengan Nomor Rekening: XXXX000XXXX;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Besar dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pancatatan atas hutang usaha yang timbul atas pembelian kepada JKL Co. Ltd., yang menunjukkan bahwa pencatatan dilakukan pada tanggal 3 Pebruari 2010 dengan penambahan pada sisi kredit sebesar Rp.134.673.638.00 sesuai dengan PIB;

bahwa atas penelitian terhadap Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor: 003275/WBC.09/KP.0103/ 2010 tanggal 16 Pebruari 2010 adalah benar untuk Pemberitahuan Impor Barang 002390 tanggal  3 Pebruari 2010 atas nama CV XXXX NPWP: 0X.XXX.0XX.X-X0X000;

bahwa berdasarkan dokumen berupa Purchase Order, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Buku Besar, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) terbukti Nilai Pabean atas impor Pemohon Banding adalah USD 14,354.47;

bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 002390 tanggal 3 Pebruari 2010, Nilai Pabean barang impor Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
   
Nama Pemasok :JKL Co., LtdImportir:CV XXXXPelabuhan Muat :ThaichungPelabuhan Bongkar:Tanjung EmasNomor Invoice :YH-100112Nomor B/L:APLU403100694Description of goods:75 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIBTotal CIF:USD 14,354.47;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lampiran PIB dan pencocokan dengan dokumen Purchase Order, Invoice, Packing List, Bill of Lading, buku Besar Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) terbukti bahwa jenis dan kuantitas barang serta harga yang terdapat dalam PIB telah sesuai dengan dokumen transaksi;

bahwa setelah meneliti dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 002390 tanggal 3 Pebruari 2010, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 002390 tanggal 3 Pebruari 2010 yaitu sebesar CIF USD 14,354.47;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 002390 tanggal 3 Pebruari 2010 sebagai Nilai Pabean sudah benar dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
   
Menimbang: 
   
Memperhatikan: 
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Nomor: KEP-1036/BC.8/2010 tanggal 14 April 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:  SPTNP-000220/SPKPN/WBC.09/KP.01/2010 tanggal 8 Pebruari 2010, atas nama CV XXXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas  (Pos 1-75) Stainless Fittings, Negara Asal China atas PIB Nomor: 002390 tanggal 3 Pebruari 2010 adalah sebesar CIF USD 14,354.47;