Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43396/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan kembali klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa Used FG Cargo Truck, Negara asal Japan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 204963 tanggal 23 Juni 2010 pos tarif 8704.23.49.00 BM 10%, dan yang ditetapkan kembali oleh Terbanding menajdi pos tarif 8704.22.49.00 BM 40% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp121.144.412.00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-77/BC.2/2011 tanggal 15 Juli 2011, Terbanding pada pokoknya menetapkan kembali tarif atas importasi truk bekas sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp121.144.412,00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa impor atas barang-barang tersebut (1 Unit Used Mitsubishi Cargo Truck, 1 Unit Used Mitsubishi Tractor Head dan 1 Unit Used Nissan Tractor Head) telah Pemohon Banding laksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui tahapan-tahapan antara lain: Izin/Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian; Izin Impor dari Kementerian Perdagangan Pemeriksaan fisik barang di pelabuhan muat oleh Sucofindo/Surveyor Indonesia; Pemeriksaan fisik oleh Petugas Pemeriksa Bea dan Cukai |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-77/BC.2/2011 tanggal 15 Juli 2011, Terbanding pada pokoknya menetapkan kembali tarif atas importasi truk bekas sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp121.144.412,00; bahwa menurut Terbanding importasi atas truk bekas yang dilakukan oleh Pemohon Banding ditetapkan pos tarif HS nya menjadi 8704.22.49.00, dengan pembebanan Bea Masuk masing-masing 40%. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP- 77/BC.2/2011 tanggal 15 Juli 2011, dengan alasan: Kementerian Perindustrian memberikan rekomendasi etas pemasukan barang tersebut dan memberikan HS Code XX0X.XX.XX00 dan XX0X.X0.X000;Kementerian Perdagangan memberikan izin impor atas pemasukan barang tersebut dan memberikan HS Code XX0X.XX.XX00 dan XX0X.X0.X000;Hasil pemeriksaan Sucofindo/Surveyor Indonesia di Singapore menyebutkan jenis barang dengan HS Code XX0X.XX.XX00 dan XX0X.X0.X000;Hasil pemeriksaan fisik barang oleh Petugas Pemeriksa Bea dan Cukai menyatakan jenis barang telah sesuai dan penetapan petugas Bea dan Cukai menetapkan HS Code XX0X.XX.XX00 dan XX0X.X0.X000; bahwa menurut Pemohon Banding, Used FG Cargo Truck termasuk HS. XX0X.XX.XX00 adalah sudah benar dan sesuai dengan pemberitahuan Pemohon Banding dalam PIB dengan pembebanan Bea Masuk 10%; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut bahwa Surat Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Nomor: 381/IUBTT/12/2010 tanggal 31 Desember 2010 perihal Penjelasan GVW Truk Bukan Baru butir 3 menyatakan: Ketentuan Gross Vihicle Weight (GVW) mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor: 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi dan Pasal 13 ayat (1) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: 63 tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan serte Komponen-komponennya; bahwa Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI nomor: 10/DAGLU/SD/1/2011 tanggal 7 Januari 2011 perihal Penjelsan GVW pada Persetujuan Impor Truk Bekas butir 1 menyatakan; Pentapan Gross Vihicle Weight (GVW) mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor: 44 tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi dan Pasal 13 ayat (1) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: 63 tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan serte Komponen-komponennya; bahwa Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor Dalam Keadaan Bukan Baru Untuk Keperluan Impor Nomor: 87/IATT/TPT/BB/7/2010 tanggal 5 Juli 2010 mencantumkan GVW untuk Wing Cargo Truck tersebut adalah 34.000 kg dan 33.000 kg; bahwa Certificate Of Inspection (COI) Nomor : 07269/IC BCAD tanggal 17 Juni 2010 mencantumkan spesifikasi barang dengan GVW 34 tons dan 33 tons; bahwa PT. AA bukanlah pembuat atau pabrikan dan dalam suratnya Nomor: 009/KTB-CPD/III/2011 tanggal 31 Maret 2011 mencantumkan GVW dengan estimasi 20 ton; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Used Cargo Truck, Negara asal Japan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 204963 tanggal 23 Juni 2010 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8704.22.49.00 dengan Bea Masuk 10%; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat barang impor Used FG Cargo Truck, Negara asal Japan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 204963 tanggal 23 Juni 2010 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8704.22.49.00 dengan Bea Masuk 10%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas klasifikasi pos tarif tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas impor barang Used FG Cargo Truck ke dalam pos tarif 8704.22.49.00 dengan Bea Masuk 10% sesuai PIB Nomor: 204963 tanggal 23 Juni 2010; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-77/BC.2/2011 tanggal 15 Juli 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas impor barang Used FG Cargo Truck ke dalam pos tarif 8704.22.49.00 dengan Bea Masuk 10% sesuai PIB Nomor: 204963 tanggal 23 Juni 2010, sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; |

