Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44198/PP/M.II/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Tergugat nomor: KEP1093/WPJ.10/2012 tanggal 1 Agustus 2012 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2010 Nomor : 00007/107/10/505/12 tanggal 13 Januari 2012 berupa Sanksi Administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp.1.207.764,00; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa argumen Penggugat yang menyatakan bahwa karena perhitungan PPN adalah satu bulan kalender, maka unsur makna dan tujuan peraturan tersebut harus dipertimbangkan, selama masih dalam bulan yang sama tidak ada pihak yang dirugikan atau diuntungkan dan dalam hal ini tidak ada suatu itikad apapun dari Penggugat, tidak dapat diterima oleh Tergugat karena berkenaan dengan pembuatan Faktur Pajak ini telah dengan sangat jelas diatur dalam Pasal 13 ayat (1a) UU PPN dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak nomor 13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa dalam hal gugatan yang diajukan Penggugat adalah : saat terima pembayaran tidak sama dengan tanggal faktur pajak tetapi masih dalam bulan yang sama sehingga diluar kriteria dari Penjelasan UU No 28 Tabun 2007. Dengan demikian pengenaan denda pasal 14 (4) KUP adalah tidak tepat sehingga harus dibatalkan. |
| Menurut Majelis | : | bahwa dalil Tergugat berdasarkan Pasal 13 ayat (1a) Pasal 13 ayat (1a) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 ditegaskan Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak pada: saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak,saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak,saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagain tahap pekerjaan, atausaat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa terhadap Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak tidak tepat waktu sebagaimana Pasal 13 ayat (1a) a quo dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP. bahwa menurut Penggugat Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00007/107/10/505/12 tanggal 13 Januari 2012 Masa Pajak Oktober 2010 harus dibatalkan karena penerbitan STP Pasal 14 ayat (4) UU KUP terkait dengan tanggal saat penerimaan pembayaran tidak sama dengan tanggal saat penerbitan faktur pajak tetapi masih dalam bulan yang sama, sehingga dengan demikian sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP, faktur pajak tersebut adalah faktur pajak yang dibuat tidak tepat waktu sehingga dikenakan sanksi administrasi denda 2% dari DPP. bahwa menurut Majelis berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (1a) pada prinsipnya faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan. Dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan faktur pajak tidak sama dengan saat-saat tersebut misalnya BKP/JKP kepada Bendahara Pemerintah. bahwa untuk mendukung dalil Penggugat menyampaikan bukti dalam persidangan berupa foto copy rekening Koran Bank GH, SPT masa PPN bulan Juli 2010, faktur pajak nomor: 0X0.000-X0.000000XX tanggal 14 Oktober 2010, faktur pajak nomor: 0X0.000-X0.000000XX tanggal 14 Oktober 2010, faktur pajak nomor: 0X0.000-X0.000000XX tanggal 15 Oktober 2010, faktur pajak nomor: 0X0.000-X0.000000XX tanggal 15 Oktober 2010. bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Penggugat tersebut diketahui Penggugat menerbitkan 4 faktur pajak yaitu faktur pajak nomor: 0X0.000-X0.000000XX tanggal 14 Oktober 2010, faktur pajak nomor: 0X0.000-X0.000000XX tanggal 15 Oktober 2010, faktur pajak nomor: 0X0.000-X0.000000XX tanggal 15 Oktober 2010, yang menurut Tergugat seharusnya faktur pajak a quo dibuat pada saat diterimanya pembayaran. bahwa Majelis dalam memutuskan sengketa gugatan ini mempertimbangkan dasar hukum sebagai berikut : bahwa Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar,dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung,Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga,Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu,Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, atauidentitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak, atauPengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. bahwa dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan “Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”. bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan : “Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu atau tidak selengkapnya mengisi faktur pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Demikian pula bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu, dikenai sanksi yang sama”. bahwa dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 diatur bahwa “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran”. bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 dinyatakan : “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) uruf a, sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimna dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, atau sebelum dimulainya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, saat terutangnya pajak adalah saat pembayaran”. bahwa dalam Pasal 13 ayat (1a) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa, “Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak,saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak,saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagain tahap pekerjaan, atausaat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan bahwa “dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh perubahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender”. bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor:13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak disebutkan, “Faktur Pajak harus dibuat pada: a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak”. bahwa menurut Majelis dari berkas gugatan diketahui, adanya pembayaran berupa Down Payment (DP) yang diterima Penggugat yang terdiri dari : sebesar Rp.48.469.707,00 melalui rekening GH nomor: XXX-00-0XXXXXX-X pada tanggal 13 Oktober 2010, dan faktur Pajak atas penerimaan uang tersebut baru dibuat pada tanggal 14 Oktober 2010 dengan nomor: 0X0.000-X0.000000XX,sebesar Rp.3.796.700,00 melalui rekening GH nomor: XXX-00-0XXXXXX-X pada tanggal 13 Oktober 2010, dan faktur Pajak atas penerimaan uang tersebut baru dibuat pada tanggal 14 Oktober 2010 dengan nomor: 0X0.000-X0.000000XX,sebesar Rp.9.205.600,00 melalui rekening GH nomor: XXX-00-0XXXXXX-X pada tanggal 11 Oktober 2010, dan faktur Pajak atas penerimaan uang tersebut baru dibuat pada tanggal 15 Oktober 2010 dengan nomor: 0X0.000-X0.000000XX,sebesar Rp.4.954.980,00 melalui rekening GH nomor: XXX-00-0XXXXXX-X pada tanggal 04 Oktober 2010, dan faktur Pajak atas penerimaan uang tersebut baru dibuat pada tanggal 15 Oktober 2010 dengan nomor: 0X0.000-X0.000000XX, bahwa atas keterlambatan Penggugat menerbitkan ke 4 Faktur Pajak a quo, maka oleh Tergugat, Penggugat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak. bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan yang mengatur tentang saat pembuatan faktur pajak apabila adanya pembayaran adalah saat pembayaran terjadi sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1a) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor:13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. bahwa menurut Majelis, dalil Penggugat yang menyatakan Faktur Pajak dapat dibuat sepanjang masih pada bulan yang sama, tidak dapat dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP, namun Penggugat juga tidak dapat membuktikan bahwa Faktur Pajak yang dibuat adalah Faktur Pajak Gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009. bahwa oleh karena penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00007/107/10/505/12 tanggal 13 Januari 2012 Masa Pajak Oktober 2010 oleh Penggugat telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku, maka Majelis berkesimpulan bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00007/107/10/505/12 tanggal 13 Januari 2012 Masa Pajak Oktober 2010 a quo telah tepat, sehingga Majelis menolak permohonan gugatan Penggugat dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1093/WPJ.10/2012 tanggal 1 Agustus 2012 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor : 00007/107/10/505/12 tanggal 13 Januari 2012. |
| Memperhatikan | : | Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, dan Surat Bantahan, serta Surat Penggugat maupun Surat Tergugat, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1093/WPJ.10/2012 tanggal 1 Agustus 2012 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 Nomor : 00007/107/10/505/12 tanggal 13 Januari 2012. |

