Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43884/PP/M.XVII/19/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43884/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak  :Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Seji608-22176 Electrinic dan Seji608-2304 Electronic (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari China dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 153995 tanggal 19 April 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD 110,748.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 403,200.00;
Menurut Terbanding:bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 153995 tanggal 19 April 2012 tidak dapat diyakini kebanarannya (metode nilai transaksi gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa menjadi total CIF USD 403,200.00;
Menurut Pemohon Banding  :bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 153995 (tanggal 19 April 2012) tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi Gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa menjadi total CIF USD 403,200.00,00 bersama ini Pemohon Banding mohon banding agar dapat ditinjau kembali penetapan Nilai Pabean tersebut, karena menurut Pemohon Banding kesalahan Pemohon Banding adalah kesalahan pengisian DNP saja (human error) yanq seharusnya permohonan keberatan Pemohon Banding tersebut dapat dipertimbangkan dan dalam upaya Pemohon Banding tersebut Pemohon Banding tidak saja telah menemui Terbanding untuk menyerahkan bukti-bukti pendukung secara lengkap, Pemohon Banding pun telah memberikan uraian penjelasan baik secara teknis maupun administratif.
Menurut Majelis:bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3403/KPU.01/2012 tanggal 25 Juni 2012, sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal dalam mengambil keputusan, Pemohon dalam pengajuan keberatannya melampirkan dokumen dan data-data pendukung, yaitu Sales Contract, Invoice, Packing List, Form T/T, Polis Asuransi, Form E, dan B/L;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010, “Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan”;

bahwa telah dimintakan data tambahan melalui surat Nomor: S-1248/KPU.01/BD,02/2012 dan Pemohon melampirkan tambahan data berupa Rekening Koran, Penjelasan Proses Transaksi, INP dan DNP dan Laporan Keuangan Tahun 2011 (audited);

bahwa berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010, diketahui hal-hal sebagai berikut:
tidak dapat diteliti apakah barang impor merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;tidak dapat diteliti pemenuhan persyaratan sebagimana dimaksud pada Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010;tidak dapat diteliti apakah terdapat penambahan dan/atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar (selain freight dan asuransi);hasil pemeriksaan fisik, kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai pemberitahuan;
bahwa uji kewajaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan karena tidak terdapat data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean I dan Database Nilai Pabean II;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap DNP dan INP yang diserahkan oleh Pemohon, diketahui hal-hal sebagai berikut:
INP diterbitkan tanggal 26 April 2012;DNP diserahkan tanggal 26 April 2012;Hasil penelitian: DNP ditolak karena terhadap pertanyaan apakah barang impor merupakan objek suatu penjualan ke dalam Daerah Pabean, importir menjawab “Tidak”;
bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dan terhadap dokumen sebagaimana tercantum pada huruf f dan h, kedapatan:
berdasarkan surat Pemohon tentang Jawaban surat Permintaan Data Tambahan, dijelaskan mekanisme pemesanan, dimana Direksi melakukan kunjungan ke China untuk melakukan visit ke beberapa perusahaan produsen dan melakukan negosiasi harga dan spesifikasi barang dan kedua pihak langsung membuat Sales Contract;pembukuan yang mencatat pembelian barang impor yang dipermasalahkan, terjadi hutang, pelunasan hutang, penyatatan pengakuan barang sebagai aset dan pencatatan lain terkait impor barang yang dipermasalahkan tidak dilampirkan;Pemohon tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tersebut pada Lampiran II PMK Nomor: 217/PMK.04/2010 antara lain: Pembukuan terkait transaksi barang impor barang yang dipermasalahkan, dan data pendukung transaksi lainnya;berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010, “mengingat barang impor yang dipermasalahkan dinyatakan suatu penjualan (dalam DNP/bermaterai) bukan merupakan objek suatu penjualan ke dalam Daerah Pabean dan Pejabat memiliki data yang objektif dan terukur untuk meragukan nilai yang diberitahukan, Pejabat Bea dan Cukai menentukan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hirarki penggunaannya”:
bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 153995 tanggal 19 April 2012 tidak dapat diyakini kebanarannya (metode nilai transaksi gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa menjadi total CIF USD 403,200.00;

bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan surat Nomor: S-314/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 1 Februari 2013 perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB PT DD (Nomor: KEP-3403/KPU.01/2012), yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Latar Belakang Dan Permasalahan

Keberatan atas Penetapan Nilai Pabean.Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:a.
Jenis Barang:
2 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIBb.
Jumlah Barang:
53 pkgsc.
Negara Asal:
Chinad.
Supplier 
:
AA Co. Ltde.
Nilai Pabean (CIF):
USD 110,748.00Risalah Penetapan Terbanding:
Pos  Uraian BarangSet Pemberitahuan (PIB)
CIF USD Penetapan Terbanding
CIF USDHargaTotalHargaTotal1SEJ1608-2176 electronic Jacquard with SJC9 controller
and 5696 harnes  163,361.7553,788.00 12,600.00201,600.002SEJ1608-2304 electronic Jacquard with SJC9 controller
and 6224 harnes163,560.0056,960.0012,600.00201,600.00110,748.00403,200.00          Pertimbangan dan metode penetapan Terbanding (LPPNP): -Sesuai uraian alasan penetapan pada LPPNPAtas penetapan tersebut, selanjutnya importir diwajibkan untuk membayar Bea Masuk, PDRI, dan Denda Administrasi sejumlah total Rp71.913.000,00.Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penetapan Terbanding tersebut sesuai dengan surat Nomor: SPK001007/RPM-KPU.BC.TP/007607/IV/2012 tanggal 27 April 2012 atas SPTNP Nomor: SPTNP-117607/NOTUUKPU-TP/BD.02/2012 tanggal 26 April 2012.Alasan keberatan yang diajukan Pemohon Banding adalah sesuai dengan surat pengajuan keberatan yang bersangkutan Nomor: SPK001007/RPM-KPU.BC.TP/007607/IV/2012 tanggal 27 April 2012.    
PENELITIAN
Sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya;Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP dapat diketahui Terbanding menetapkan nilai pabean dengan menggunakan metode II, barang identik;Hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan (fotokopi) adalah sebagai berikut:
NoDokumenNomorTanggal Nilai (USD)Keterangan1Purchase Order Tidak diserahkan2Sales ContractP/I No.SSIN110717-12-2011110,748.00CIF payment T/T3Commercial Invoice/
Packing List SSINV110719-03-2012110,748.00CIF4B/L
30-03-2012Freight Prepaid5Asuransi 
23-03-2012121,822.80110% CIF, LN6DNP  7PIB153995 19-04-2012110,748.00CIF8Application Transfer23-03-2012110,748.00Tidak diserahkan9Faktur PenjualanTidak diserahkan10Rekening Korandiserahkan11Kartu StockTidak diserahkan12Buku Besar BankTidak diserahkan13Buku Besar PersediaanTidak diserahkan14SPT PPNTidak diserahkanKesimpulan:
Berdasarkan surat Pemohon dijelaskan mekanisme pemesanan dimana direksi melakukan kunjungan ke China untuk melakukan visit dan kedua pihak langsung buat Sales Contract;Pembukuan yang mencatat pembelian barang impor yang dipermasalahkan, terjadinya hutang pelunasan hutang, pencatatan asset dan pencatatan lain tidak dilampirkan;             
bahwa data-data yang diberitahukan tidak memadai untuk dijadikan dasar guna mengakui nilai pemberitahuan adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa berdasarkan penelitian dan keterangan-keterangan sesuai tabel di atas, dari data yang dilampirkan tidak memadai untuk dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan karena tidak dapat dilakukan pengujian silang atas dokumen yang diserahkan dengan pembukuan dan tidak lengkapnya dokumen pendukung nilai transaksi sehingga dapat disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 153995 tanggal 19 April 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), penetapan nilai pabean selanjutnya menggunakan metode II s.d VI sesuai hirarki penggunaannya;Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan, Bea Masuk, Pasal 8 disebutkan: “Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: d. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean”.Metode Nilai Transaksi Barang ldentik tidak dapat digunakan karena tidak ada data barang identik yang memenuhi Pasal 9 dan Pasal 10 PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.Metode Nilai Transaksi Barang Serupa tidak dapat digunakan karena tidak ada data barang serupa yang memenuhi Pasal 11 dan Pasal 12 PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.Metode Deduksi tidak dapat dilakukan, karena tidak ada data penjualan di daerah pabean untuk barang impor yang bersangkutan, barang identik atau barang serupa yang memenuhi Pasal 13, 14, 15, dan 16 PMK Nomor160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.Metode Komputasi tidak dapat digunakan karena tidak ada data untuk menghitung Nilai Pabean yang memenuhi Pasal 17 PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.Terdapat pembanding data barang serupa pada sistem aplikasi impor sebagai berikut:Uraian PIBNo/Tgl114772/26-3-2012Tgl B/L27-9-2012Importir PT FFJenis BarangElectronic High Speed Jacquard Controller Completeset with Accessories Model SEJ1608-5120 (serupa) (5 set)Negara Asal  ChinaHarga Satuan CIF USD 25,900/setSupplier  AAStatusTidak NotulBerdasarkan uraian di atas, Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa menjadi total CIF USD 403,200.00.
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan surat Nomor: 19-064350-2012/RPM-PP/KEP3403KPU.01/II/2013 tanggal 25 Februari 2013 perihal: Tanggapan atas Surat Nomor: S-314/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 1 Februari 2013 perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB PT XXX, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa bersama ini Terbanding bermaksud menyampaikan Tanggapan atas Surat dari Terbanding Nomor: S-314/KPU.01/BD.02/2013 tertanggal 1 Februari 2013, perihal:

Penjelasan Tertulis Pengganti SUB PT XXX (Nomor KEP-3403/KPU.01/2012), sehubungan dengan sidang banding yang Pemohon Banding ajukan melalui:

bahwa Permohonan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP–3403/KPU.01/2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: SPTNP-007607/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 26 April 2012, dengan Nomor Sengketa Pajak: 19-064350-2012

Aspek Formal:

bahwa surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3403/KPU.01/2012 yang ditetapkan tanggal 25 Juni 2012, sehingga surat banding yang diajukan telah memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan sebagaimana yang disebutkan dalam keputusan KEENAM Surat Keputusan tersebut.

Aspek Material:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah ditetapkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3403/KPU.01/2012 tanggal 25 Juni 2012 yang mempertahankan SPTNP Nomor: SPTNP-007607/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 26 April 2012 atas impor barang Pemohon Banding dari China dengan Nomor Pendaftaran PIB: 153995 yang menetapkan pendapat secara sepihak dari Pemeriksa yaitu: Keputusan PERTAMA Menolak keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-007607/NOTUL/KPU-TP/8D.02/2012 tanggal 26 April 2012;

Keputusan KEDUA menetapkan Nilai Pabean untuk PIB Nomor: 153995 tanggal 19 April 2012 meniadi CIF USD 403,200.00;

Keputusan KETIGA, KEEMPAT dan KELIMA yaitu
Penetapan PPh Pasal 22 sebesar Rp92.253.000,00;PPh Pasal 22 yang telah diberitahukan dan telah dibayarkan = Rp25.340.000,00;Kekurangan PPh Pasal 22 = Rp66.913.000,00;Denda = Rp5.000.000,00;Jumlah kekurangan pembayaran = Rp71.913.000,00 yang akan dilakukan dengan pencairan jaminan;
Tanggapan dan Penjelasan:

bahwa seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan dan sampaikan dalam Surat Pengajuan Keberatan Nomor: SKP001007/RPM-KPU.BC.TP/007607/IV/2012 tanggal 27 April 2012 kepada Terbanding dan juga dalam Surat Banding Nomor: SPB001007-3/RPM-PP/KEP- 3403KPU.01/V11/2012 tanggal 20 Juli 2012 kepada Pengadilan Pajak:

Barang impor tesebut adalah Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yaitu barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak dan Pemohon Banding telah mendapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. PT XXX tidak memperdagangkan tidak memperjualbelikan barang impor/mesin tersebut karena barang tersebut adalah barang modal yang berupa mesin dan peralatan pabrik; barang tersebut diimpor sehubungan dengan tujuan program restrukturisasi dan revitalisasi mesin dan peralatan untuk meningkatkan efisiensi produksi. Bukti Perjanjian, Hasil Verifikasi PT CC dan Pencairan Dana terlampir;Kesepakatan Jual-Beli dituangkan dalam Sales Contract, bukan dalam Purchase Order. Sesuai Sales Contract yang meminta 100% payment, transfer pembayaran dilakukan pada tanggal 23 Desember 2011 (pembayaran penuh 100% sebesar USD 110,748.00). Sales Contract, Bukti transfer dan Surat Keterangan dari BB, Rekening Koran pada bulan transaksi terlampir. Kegiatan impor tidak terjadi pada bulan Desember 2011 tersebut sehingga tidak nampak dalam Daftar Aktiva Tahun 2011. Pembelian barang impor tersebut telah tercatat sebagai “uang muka pembelian Rp1.826.128.430,00”. Pembayaran penuh 100% sehingga tidak ada pembukuan timbulnya hutang dan pelunasan hutang. Dan karena kegiatan impor barang modal tersebut terjadi pada akhir bulan April 2012 (SPPB Nomor: 167291/KPU.01/2012 tanggal 27 April 2012), bersama ini Pemohon Banding lampirkan pembukuan pengakuan barang sebagai aset terkait transaksi barang impor yang dipermasalahkan berupa pencatatan barang impor dalam Daftar Aktiva bulan Mei 2012;Dalam penyelesaian formalitas kepabeanan Pemohon Banding menggunakan jasa PPJK termasuk dalam memberikan respon atas permintaan Terbanding. PPJK telah melakukan kesalahan dalam pengisian DNP dan juga karena ketidakmengertian dan ketidaktahuan Pemohon Banding sebagai importir. Akibatnya: DNP ditolak karena terhadap pertanyaan apakah barang impor merupakan objek suatu penjualan ke dalam daerah pabean importir menjawab TIDAK dan berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010, mengingat barang impor yang dipermasalahkan dinyatakan oleh Pemohon (dalam DNP/bermaterai) bukan merupakan objek suatu penjualan ke dalam daerah pabean; Pemohon Banding telah menyerahkan bukti lengkap transaksi penjualan dan Pemohon Banding juga telah menjelaskan kepada Pemeriksa bahwa hal ini adalah suatu kesalahan dalam pengisian DNP;Menurut surat Nomor: S-314/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 1 Februari 2013, poin C.6 – C.9 disampaikan bahwa: Metode Nilai Transaksi Barang ldentik, Metode Nilai Transaksi Barang Serupa, Metode Deduksi, Metode Komputasi tidak dapat digunakan karena tidak ada data barang identik/serupa, tidak ada data penjualan di daerah pabean, dan tidak ada data untuk menghitung Nilai Pabean yang memenuhi Pasal 9 s.d. 17 PMK Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;Menurut surat Nomor: S-314/KPU.01/BD.02/2013 tanggal 1 Februari 2013, poin C.10 — C.11 disampaikan bahwa Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa menjadi total CIF USD 403,200.00 dengan pembanding data barang serupa dalam system aplikasi impor yaitu:PIB 
:     114772 / 26-03-2012 (B/L tanggal 27-09-2012)Importir  
:     PT FF,Supplier   
:     AA – China,Harga Satuan:     CIF USD 25,900.00/setJumlah Barang 
:     5 (lima) setNama Barang  
:     Electronic High Speed Jacquard Controller Completeset with Accessories Model SEJ1608-5120.Barang tersebut jelas tidak dapat dibandingkan dengan barang yang Pemohon Banding impor karena barang tersebut tidak sama/tidak identik/bukan barang yang serupa. Mesin Electronic Jacquard yang Pemohon Banding pesan diperuntukkan untuk low speed loom (max. 150 rpm) bukan untuk high speed loom. Spesifikasi electronic jacquard dibuat customize sesuai kebutuhan customer, termasuk pemilihan sparepart dan material setiap komponen yang terpasang. Sehingga type 5E11608 untuk low speed loom (max. 150 rpm) dengan module tanpa bearing, terpasang 16 mesin (2176 hooks dengan 5696 harness) dan 16 mesin (2304 hooks dengan 6224 harness). Surat Keterangan dari supplier terlampir (Statement Letter —14 Februari 2013).
bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding:

bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding, hasil penelitian: DNP ditolak karena terhadap pertanyaan apakah barang impor merupakan objek suatu penjualan ke dalam Daerah Pabean, importir menjawab “Tidak”, berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding merupakan subyek transaksi jual beli sehingga alasan Terbanding untuk menolak harga yang diberitahukan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) karena barang impor bukan merupakan subyek transaksi jual beli tidak dapat dipertahankan;

bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 153995 tanggal 19 April 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya (metode nilai transaksi gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa menjadi total CIF USD 403,200.00, hal ini tidak terbukti karena jumlah barang yang digunakan sebagai pembanding berbeda tingkat perdagangan dan jumlah barangnya dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang dari barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 153995 tanggal 19 April 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I dalam penetapan Nilai Pabean;

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 153995 tanggal 19 April 2012 sebesar CIF USD 110,748.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
Sales Contract Nomor: SSINXX0X tanggal 17 Desember 2011;Commercial Invoice Nomor: SSINIVXX0X tanggal 19 Maret 2012;Packing List tanggal 19 Maret 2012;Bill of Lading Nomor: COAU7040073810 tanggal 30 Maret 2012;Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: AJINFXXXXXXXXQ00X0XXK tanggal 23 Maret 2012;PIB Nomor: 153995 tanggal 19 April 2012;Bukti Aplikasi Transfer Bank BB tanggal 23 Desember 2011;Rekening Koran IDR Bank BB a.n. Pemohon Banding Nomor Rekening: XXXX0XXXXX bulan Desember 2011;Buku Besar;Kartu Stock;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa supplier AA Co., Ltd menerbitkan Sales Contract Nomor: SSINXX0X tanggal 17 Desember 2011, dengan perincian 2 (dua) jenis barang berupa SEJXX0XX-XXXX Electronic Jacquard with SJC9 Controller and 5696 Harness (new edition) dan SEJ1608-2304 Electronic Jacquard with SJC9 Controller and 6224 Harness (new edition) masing-masing sebanyak 16 sets, harga per unit CIF USD 3,361.75 dan CIF USD 3,560.00 dengan total harga sebesar CIF USD 110,748.00;

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: SSINIVXX0X tanggal 19 Maret 2012 dan Packing List tanggal 19 Maret 2012 dengan perincian 2 (dua) jenis barang berupa SEJ1608-2176 Electronic Jacquard with SJC9 Controller and 5696 Harness (new edition) dan SEJ1608-2304 Electronic Jacquard with SJC9 Controller and 6224 Harness (new edition) masing-masing sebanyak 16 sets, harga per unit CIF USD 3,361.75 dan CIF USD 3,560.00 dengan total harga sebesar CIF USD 110,748.00, Nett Weight: 62,600.00 Kgs dan Gross Weight: 67,500.00 Kgs;

bahwa supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: COAU7040073810 tanggal 30 Maret 2012, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper:
AA Co., Ltd.Consignee   :
PT XXXPort of Loading 
:
Shantou, ChinaPort of Discharge:
Jakarta, IndonesiaDescription   
:
53 Pckgs, SEJ1608-2176 Electronic Jacquard With SJC9 Controller and 5696 Harness (new edition), SEJ1608-2304 Electronic Jacquard with SJC9 Controller and 6224 Harness (new edition)Gross Weight   
:
67,500.00 Kgs
bahwa supplier telah menutup asuransi di luar negeri dibuktikan dengan Cargo Transportation Insurance Policy Nomor Polis: AJINFXXXXXXXQ00X0XXK tanggal 23 Maret 2012 untuk Bill of Lading Nomor: COAU7040073810 tanggal 30 Maret 2012;

bahwa barang impor berupa SEJ1608-2176 Electronic Jacquard with SJC9 Controller and 5696 Harness (new edition) dan SEJ1608-2304 Electronic Jacquard with SJC9 Controller and 6224 Harness (new edition) dengan Bill of Lading Nomor: COAU7040073810 tanggal 30 Maret 2012 dan Commercial Invoice Nomor: SSINIVXX0X tanggal 19 Maret 2012, Packing List tanggal 19 Maret 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 153995 tanggal 19 April 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 110,748.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 153995 tanggal 19 April 2012 adalah SEJ1608-2176 Electronic Jacquard with SJC9 Controller and 5696 Harness (new edition) dan SEJ1608-2304 Electronic Jacquard with SJC9 Controller and 6224 Harness (new edition) dari AA Co., Ltd, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 110,748.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: SSINIVXX0X tanggal 19 Maret 2012, Packing List tanggal 19 Maret 2012 dan Bill of Lading Nomor: COAU7040073810 tanggal 30 Maret 2012;

bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: SSINVXX0X tanggal 19 Maret 2012 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan Aplikasi Transfer Bank BB tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp1.020.269.330,00 ((USD 110,748.00 x Rp9.210,00) + Biaya Provisi Bank USD 25.00 x Rp9.210,00);

bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding dengan Aplikasi Transfer Bank BB tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp1.020.269.330,00 telah didebet pada Rekening Koran IDR Nomor: 3463018991 a.n. Pemohon Banding pada tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp1.020.269.330,00 ((USD 110,748.00 x Rp9.210,00) + Biaya Provisi Bank USD 25.00 x Rp9.210,00);

bahwa untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: SSINIVXX0X tanggal 19 Maret 2012 dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank BB tanggal 23 Desember 2011 sebesar USD 110,748.00 telah didebet pada Rekening Koran IDR Nomor: 3463018991 a.n. Pemohon Banding pada tanggal 23 Desember 2011 sebesar Rp1.020.269.330,00 ((USD 110,748.00 x Rp9.210,00) + Biaya Provisi Bank USD 25.00 x Rp9.210,00) dan telah dibukukan dalam Buku Besar bulan Desember 2011;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan terbukti Pemohon Banding telah mengimpor SEJ1608-2176 Electronic Jacquard with SJC9 Controller and 5696 Harness (new edition) dan SEJ1608-2304 Electronic Jacquard with SJC9 Controller and 6224 Harness (new edition) dari AA Co., Ltd., sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: SSINIVXX0X tanggal 19 Maret 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 153995 tanggal 19 April 2012 dengan Nilai Pabean sebesar sebesar CIF USD 110,748.00 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: SSINIVXX0X tanggal 19 Maret 2012 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 153995 tanggal 19 April 2012 sebesar CIF USD 110,748.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan impor SEJ1608-2176 Electronic Jacquard with SJC9 Controller and 5696 Harness (new edition) dan SEJ1608-2304 Electronic Jacquard with SJC9 Controller and 6224 Harness (new edition) dari AA Co., Ltd., sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 153995 tanggal 19 April 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 110,748.00;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;
Memutuskan  :Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3403/KPU.01/2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007607/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 26 April 2012 atas nama PT XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi SEJ1608-2176 Electronic Jacquard with SJC9 Controller and 5696 Harness (new edition) dan SEJ1608-2304 Electronic Jacquard with SJC9 Controller and 6224 Harness (new edition), negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 153995 tanggal 19 April 2012 sebesar CIF USD 110,748.00;