Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43677/PP/M.X/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Kredit Pajak yaitu Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.14.890.584,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp.14.890.584,00. Pemeriksa berpendapat bahwa QQs Corporation (QQ) bukan perusahaan yang memberikan jasa legal kepada Pemohon Banding melainkan FG & GF. Dengan demikian Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pembayaran Pemohon Banding kepada QQ sehubungan dengan jasa konsultan hukum yang diberikan oleh FG & GF tidak dapat menjadi kredit pajak. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa koreksi tersebut dilakukan Pemeriksa dikarenakan yang melakukan jasa (legal fee) tersebut adalah FG & GF LLP (AA, Jepang) sedangkan Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai jasa luar negeri tersebut atas nama QQ. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa menurut Terbanding jasa legal dilakukan oleh FG & GF LLP (AA, Jepang), tetapi Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri tersebut atas nama QQ Company (QQ). bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.14.890.584,00, diketahui : Kontrak dilakukan antara Pemohon Banding dan QQ,QQ menunjuk FG & GF LLP (AA, Jepang) untuk memberikan jasa (legal fee) kepada Pemohon Banding,Pemohon Banding membayar kepada QQ,QQ membayar kepada FG & GF LLP,Pajak Pertambahan Nilai terutang atas nama QQ.bahwa menurut Terbanding, dalam penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung FG & GF LLP, antara lain berupa agreement yang menunjukkan pemberian jasa hukum oleh FG & GF LLP untuk kepentingan Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding mengingat hal-hal tersebut di atas, maka tidak terdapat alasan untuk menerima keberatan Pemohon Banding dan Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas kesimpulan Terbanding tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding terkait penjelasan Pemohon Banding dalam point di atas, atas invoice tagihan dari FG & GF kepada QQ, maka Pemohon Banding harus membayar tagihan tersebut melalui tagihan dari QQ. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Jepang tersebut, Pemohon Banding menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas invoice dari QQ menggunakan Surat Setoran Pajak sebagai dasar dari self assessment, yaitu dengan Surat Setoran Pajak yang dibayarkan atas nama QQ. bahwa menurut Pemohon Banding sesuai bahwa Pasal 13 ayat 6 Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 berbunyi sebagai berikut: “Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak”; bahwa penjelasan dari Pasal dan ayat tersebut adalah sebagai berikut: “Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen-dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha sebagai Faktur Pajak Standar. Ketentuan ini diperlukan karena: Faktur penjualan yang digunakan oleh Pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas dan memenuhi persyaratan administratif sebagai Faktur Pajak. Misalnya, kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara, Untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean. Misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak”.bahwa menurut Pemohon Banding, menurut dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa yaitu Pasal 13 ayat 6 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, terlihat dengan jelas bahwa dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean, maka Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak. bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan Pasal 13 ayat 6 ini pula maka Pemohon Banding sudah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagai bukti penyetoran Pajak Pertambahan Nilai-nya. Salinan Surat Setoran Pajak tersebut telah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa selama proses pemeriksaan. bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada alasan bagi Pemeriksa untuk tidak mengakui bahwa telah terdapat setoran Pajak Pertambahan Nilai dengan cara self assessment yaitu menggunakan mekanisme yang diatur di dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (menggunakan setoran Surat Setoran Pajak). Hal ini juga telah dilakukan konfirmasi oleh Pemeriksa ke bank dimana Pemohon Banding menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai tersebut (Bank BB Indonesia). Konfirmasi dari bank menyatakan bahwa benar telah terdapat setoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Pemohon Banding, dengan demikian, atas dasar penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh QQ, kemudian mengingat jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang disetorkan telah diakui oleh bank serta Surat Setoran Pajak juga merupakan Faktur Pajak Standar, maka sudah seharusnya Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang dibayar atas nama QQ tersebut adalah memenuhi ketentuan sebagai dokumen yang berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar sehingga sah dan valid untuk bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan di dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding. bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean sesuai dengan Pasal 3A ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 harus ada yang dapat didahulukan antara: saat secara nyata digunakan,saat dinyatakan sebagai utang,saat ditagih (invoice) pihak luar negeri,saat dibayar (slip transfer bank).bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan 1 bundel fotokopi dokumen-dokumen pendukung, Skema Surat Setoran Pajak Jasa Luar Negeri. bahwa atas pernyataan Pemohon Banding, Majelis selanjutnya meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Bukti Materi : bahwa pada saat uji kebenaran materi Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen sehubungan dengan Koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp. 14.890.584,00 berupa: Perjanjian antara Pemohon Banding dengan QQ atas Offshore Operation and Technical Assistance Agreement,Invoice dari FG yang ditujukan kepada QQ, No.WXXX00XXX tanggal 31 Juli 2005 beserta Timesheet,Invoice dari QQ ke Pemohon Banding No.0X/0XX, tanggal 9 September 2005,Payment Slip kepada QQ tanggal 28 September 2005,SSP Terkait dengan pembayaran PPN JLN tanggal 14 Oktober 2005 sebesar Rp.223.962.947,00,Rincian pembayaran VAT Offshore Jan 2005 sebesar Rp 223.962.947,00 diantaranya yang terdiri dari: PV XXX0X sebesar Rp 14.890.584,00,G/L Legal Fee,G/L Overseas VAT.bahwa atas data dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa sesuai dengan penelitian terhadap fisik SSP PPN pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean nama Identitas Wajib Pajak yang tertulis adalah QQs Corp (bukan atas nama FG & GF LLP). bahwa sesuai dengan data yang disampaikan Pemohon Banding berupa laporan pelaksanaan kerja (Time sheet) yang memberikan jasa legal kepada Pemohon Banding adalah FG & GF LLP, bukan pihak QQ. bahwa sesuai dengan butir angka 5.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995 tentang Saat Dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, Penghitungan, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya mengatur bahwa PPN yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan JKP dari luar Daerah Pabean dengan menggunakan SSP atas nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menyerahkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. bahwa sesuai tata cara pengisian atas SSP sebagaimana dimaksud dalam SE-08/PJ.5/1995 disebutkan bahwa pada huruf A kolom “Nama Wajib Pajak” dan “Alamat” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean. bahwa sesuai dengan SSP atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean bahwa nama pihak pemberi .lasa yang tercantum adalah QQ Corporation (QQ), sedangkan pihak yang memberikan jasa sebenarnya adalah FG & GF LLP. bahwa dengan demikian nama pihak pemberi jasa yang tercantum di dalam SSP atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean seharusnya adalah atas nama FG & GF LLP, bukan atas narna QQ, sehingga SSP tersebut tidak dapat dikreditkan. bahwa dengan demikian terhadap koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berupa SSP Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebesar Rp 14.890.584,00 tetap dipertahankan. bahwa atas pendapat Terbanding dalam uji bukti, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif Pajak Masukan terkait Legal Fee sebesar Rp. 14.890.584,00. bahwa atas ketidak setujuan tersebut dapat dijelaskan dan dibuktikan dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: bahwa berdasarkan perjanjian antara Pemohon dengan QQ atas Offshore Operation and Technical Assistance Agreement tertanggal 11 Desember 1996 dinyatakan bahwa: Section 2 QQ SUPPORT SERVICE QQ s services shall be performed in Japan or elsewhere outside of the Republic of Indonesia, 2.2.Offshore Business Operations Advice. When reasonably requested by PTSC, QQ shall provide advice and consultations to PTSC ….2.2.glegal matters, such as contract drafting and review, advice and assistance with defending and prosecuting and settling and compromising any litigation or claims of liability. bahwa berdasarkan uraian klausal tersebut diatas, QQ memberikan dukungan pemberian jasa bantuan operasional dan teknis, khususnya yang berkaitan dengan jasa bantuan hukum/legal kepada Pemohon Banding. Untuk itu, QQ menggunakan konsuItan hukum yaitu FG & GF (L&W) di Jepang yang kemudian pihak FG & GF melakukan penagihan kepada pihak QQ melalui invoice yang disertai dengan time sheet yang berisikan person yang melakukan pengerjaan, tanggal pengerjaan, durasi pengerjaan dan deskripsi yang dikerjakan atas pekerjaan yang berkaitan dengan Pemohon Banding. bahwa hal ini didukung dengan klausal perjanjian antara Pemohon Banding dengan NINIC section 4 yaitu: “.QQ shall send to Pr. Smelting an invoice for any of the following incurred in the prior month: a) the support fee, b) expenses that are reimbursable by Pemohon Banding to QQ pursuant to this agreement. bahwa berdasarkan uraian klausal tersebut diatas, QQ menagih kepada Pemohon Banding untuk melakukan reimbursement atas jasa legal tersebut. bahwa oleh karena penagihan oleh QQ ini telah sesuai dengan perjanjian, maka Pemohon Banding melakukan pembukuan dalam G/L sebagai professional service (legal services) sesuai dengan nature dari jenis jasanya yaitu technical support services oleh QQ. G/L akan mencatat Professional Fee (LegalFee),pembayarannya, serta PPN atas nama. QQ sebagai pihak yang telah memberikan jasa technical support service yaitu terkait legal matters advice dimana QQ menggunakan jasa FG & GF . Adapun pembukuan atas professional service telah sesuai dengan prinsip akuntansi dan dibuktikan dengan laporan audit oleh KAP Indenpenden untuk tahun 2005. KESIMPULAN Perjanjian pemberi jasa adalah QQ melalui Offshore Operation and Technical Assitance Agreement,Peran FG & GF adalah pemberi bantuan legal kepada Pemohon Banding melalui QQ,FG & GF tidak mempunyai perjanjian jasa legal dengan Pemohon Banding, oleh karena itu, FG tidak mungkin menagih langsung kepada Pemohon Banding.bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menggunakan SSP secara valid dan sah sebagai bukti adanya pembayaran jasa QQ dalam penyetoran PPN JLN. bahwa. dengan demikian Pajak Masukan terkait dengan Legal Fee sebesar Rp.14.890.584,00 sudah seharusnya dapat dikreditkan dan atas koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, hasil uji bukti, serta penelitian terhadap berkas banding, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa sesuai perjanjian antara Pemohon Banding dengan QQ atas Offshore Operation and Tehnical Assistance Agreement tanggal 11 Desember 1996 antara lain dinyatakan bahwa QQ memberikan dukungan pemberian jasa bantuan operasional dan teknik khususnya dengan jasa bantuan hukum (legal) kepada Pemohon Banding. bahwa dalam pelaksanaannya, QQ menunjuk konsultan hukum yaitu FG & GF (WK) dari Jepang, untuk memberikan bantuan sesuai dengan Offshore Operation and Technical Assistance Agreement, kemudian pihak LW melakukan penagihan kepada QQ melalui invoice yang disertai dengan Time Sheet yang berisikan person yang melakukan pekerjaan, tanggal pengerjaan, durasi pengerjaan dan deskresi yang dikerjakan pada Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding sesuai data yang diperoleh dari Pemohon Banding berupa Time Sheet (laporan Pelaksanaan Kerja) diketahui yang memberikan jasa legal (hukum) kepada Pemohon Banding adalah FG & GF) LLP, bukan oleh QQ, namun pihak yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak atas jasa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean adalah QQ sedangkan pihak yang memberikan jasa sebenarnya adalah LW. Dengan demikian nama pihak pemberi jasa dalam SSP seharusnya atas nama LW bukan atas nama QQ, sehingga Surat Setoran Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan. bahwa menurut Majelis pemberian jasa QQ kepada Pemohon Banding melalui LW adalah hal yang lazim dalam bisnis, dan berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, dengan demikian Majelis berpendapat cukup bukti mendukung permohonan banding Pemohon Banding oleh karena itu koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan atas Technical Management Fee sebesar Rp. 14.890.584,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa menurut Majelis dari bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang disampaikan dalam persidangan dapat disimpulkan : bahwa semua dokumen transaksi mengenai Legal Fee seperti kontrak, invoice, bukti pembayaran serta Surat Setoran Pajak terkait menunjukkan transaksi terjadi antara Pemohon Banding dengan QQ,bahwa dalam melaksanakan bantuan hukum tersebut, QQ meminta bantuan FG & GF untuk memberikan bantuan ke Pemohon Banding mengingat FG & GF adalah perusahaan di bidang hokum,bahwa atas jasa bantuan hukum tersebut FG & GF menagih biaya hukum (Legal Fee) tersebut ke QQ yang kemudian QQ membebankan ke Pemohon Banding,bahwa oleh karena Pemohon Banding membayar ke QQ maka Surat Setoran Pajak atas nama QQ,bahwa Surat Setoran Pajak atas nama QQ sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terdapat pajak yang hilang bagi Negara,bahwa pemberian jasa QQ kepada Pemohon Banding melalui FG & GF adalah hal yang lazim dalam bisnis.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, oleh karena itu koreksi Terbanding berupa Pajak Masukan atas legal fee sebesar Rp. 14.890.584,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa dengan demikian jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Oktober 2005 menurut Majelis adalah sebesar Rp 109.541.912.033,00 dengan penghitungan sebagai berikut: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp 109,527,021,449.00koreksi yang tidak dapat dipertahankan:Rp 14,890,584.00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp 109,541,912,033.00Kredit Pajak menurut Majelis: a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 109,541,912,033.00b. Dibayar dengan NPWP sendiriRp 12,430,695,885.00Jumlah Rp 121,972,607,918.00c. diperhitungkan: SKPPKPRp (101,658,570,794.00)Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 20,314,037,124.00 |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi berupa Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp 14.890.584,00. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas pengenaan sanksi administrasi Pasal 17C ayat (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp.14.890.584,00 terkait dengan koreksi Pajak Masukannya. Karena koreksi atas Pajak Masukan impor sebesar Rp14.890.584,00 dipertahankan maka pengenaan sanksi administrasi Pasal 17C ayat (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp14.890.584,00 juga dipertahankan. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa sanksi administrasi dilakukan dilakukan Pemeriksa berdasarkan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak terkait Koreksi Pemeriksa tersebut diatas yaitu sebesar Rp.14.890.584,00. bahwa Pemohon Banding tidak sependapat terhadap sanksi administrasi sebesar Rp.14.890.584,00, karena sanksi administrasi ini merupakan Sanksi Administrasi Kenaikan terkait dengan koreksi Pemeriksa Pajak Masukan diatas dengan total Rp.14.890.584,00. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa koreksi Terbanding atas sanksi administrasi ini merupakan Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terkait dengan koreksi Pemeriksa atas Koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp. 14.890.584,00. bahwa menurut Pemohon Banding, karena sanksi administrasi ini merupakan Sanksi Administrasi Kenaikan terkait dengan koreksi Pemeriksa Pajak Masukan diatas dengan total Rp. 14.890.584,00, Pemohon Banding mohon agar sanksi administrasi Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. Rp. 14.890.584,00 dapat dibatalkan. bahwa atas Koreksi Pajak Masukan dari Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Kena Pajak Luar Negeri sebesar Rp. 14.890.584,00, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp. 14.890.584,00 tersebut tidak dapat dipertahankan, sehingga Sanksi Administrasi berupa Kenaikan Pasal 17C (5) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp. 14.890.584,00 juga tidak dapat dipertahankan. bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Masukan yang disengketakan Pemohon Banding sebesar Rp 14.890.584,00 dikabulkan seluruhnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-233/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 25 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Oktober 2005 Nomor: 00016/207/05/092/09 tanggal 28 Desember 2009, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : No UraianJumlah (Rp1Dasar Pengenaan Pajak1,498,133,603,980.002Pajak terutang 20,316,698,386.003Kredit Pajak 20,314,037,124.004Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar 2,661,262.005Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan-6Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar 2,661,262.007Sanksi administrasi: Pasal 17C ayat (5) KUP 2,661,262.008Jumlah PPN yang masih harus dibayar5,322,524.00 |

