Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46306/PP/M.VI/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46306/PP/M.VI/16/2013

Jenis Pajak:PPN
 
Tahun Pajak:2009
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Masukan Masa Pajak Oktober 2009 adalah sebesar Rp 6.182.131.172,00 dengan pokok sengketa Rp339.633.018,00, dengan demikian Majelis memutuskan yang menjadi pokok sengketa ada Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 339.633.018,00;
Menurut Terbanding:bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 350.778.467,00 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK. 04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Terutang Pajak Dan Penyerahan Tidak Terutang Pajak dan Surat Edaran Nomor SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit;
Menurut Pemohon Banding :bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 339.633.018,00 karena sesuai dengan persetujuan BKPM No. 105/I/PMDN/1999 jo. No.81/III/PMDN/2000 tanggal 24 November 2000. Perubahan terakhir No. 228/III/PMDN/2002 tanggal 30 Desember 2002 Izin Usaha Perkebunan dan Izin Usaha Industri No. 200/T/PERTANIAN/INDUSTRI/2005 tanggal 15 Maret 2005 dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit terpadu dengan unit pengolahannya menjadi minyak sawit (CPO) dan Inti Sawit; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pajak Masukan adalah sebesar Rp 6.182.131.172,00 bukan sebesar Rp 6.193.276.621,00 seperti yang tercantum dalam SPT dan Surat Banding;
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp 339.633.018,00;

bahwa berdasarkan data-data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, lahan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit berada dalam satu lokasi, dimana hasil akhir produksinya berupa minyak kelapa sawit (MKS ) dan Inti kelapa sawit ( IKS). Penjualan minyak kelapa sawit dan inti kelapa sawit merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : huruf a penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

bahwa proses pembuatan Minyak kelapa sawit dan Inti kelapa sawit dari tandan buah segar (TBS ) yang diolah dalam pabrik pengolahan dimana TBS tersebut dihasilkan dari kebun sendiri, untuk menghasilan TBS, lahan perkebunan kelapa sawit diberi pupuk untuk meningkatkan produksi TBS;

bahwa dengan melihat kondisi Pemohon Banding yang melakukan kegiatan penanaman (perkebunan) kelapa sawit dan kemudian juga melakukan penggilingan sehingga diperoleh produk akhir berupa MKS dan IKS, maka pada dasarnya perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated;

bahwa meskipun Pemohon Banding merupakan perusahaan intergrated, penanaman Kelapa Sawit yang dilakukannya memang dimaksudkan semata-mata untuk pemenuhan kebutuhan sendiri;

bahwa sengketa terjadi, karena Terbanding berpendapat Pajak Masukan atas kegiatan perkebunan seperti bibit dan pupuk, tidak dapat dikreditkan dengan alasan produk perkebunan yang dihasilkan merupakan produk yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pemohon Banding memberi argumen bahwa penyerahan yang dilakukan pihaknya adalah berupa MKS dan IKS, yang merupakan Barang Kena Pajak sehingga seharusnya Pajak Masukannya dapat dikreditkan;

bahwa konsep pokok Terbanding adalah, selama produk yang dihasilkan merupakan barang yang penyerahannya dibebaskan dari PPN, maka atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;

bahwa dengan demikian Terbanding tidak melihat apakah terjadi penyerahan atas MKS dan IKS yang dihasilkan oleh perkebunan Pemohon Banding, namun hanya melihat bahwa hasil perkebunan Pemohon Banding adalah barang yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (2) :Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang samaPasal 9 ayat (8) :Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan sebesar Rp 339.633.018,00 yang disengketakan dalam banding ini tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) tersebut diatas, sehingga pada prinsipnya tidak ada larangan bagi Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp 339.633.018,00;

bahwa mengenai dalil Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan:

“ Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;”

bahwa dengan mendasarkan ketentuan ini, Terbanding hanya mengakui Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan MKS dan IKS, dan tidak mengakui Pajak Masukan atas kegiatan untuk perolehan TBS;

bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat (5) tidak dapat diterapkan pada sengketa banding ini;

bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan:

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;

bahwa menurut Majelis, Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sesuai falsafah dan historisnya, adalah mengatur Pajak Masukan untuk perusahaan yang memperoleh fasilitas atas penyerahan hasil produksinya;

bahwa dengan demikian Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak berkaitan dengan perusahaan integrated maupun non integrated, namun hanya berkaitan dengan perusahaan yang memperoleh fasilitas khusus dari Negara atas penyerahan barang/jasa yang dilakukannya, misalnya untuk perusahaan dalam kawasan tertentu;

bahwa Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan yang termasuk dalam kategori perusahaan yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai sehingga pengenaan Pasal 16 B Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dalam kasus ini tidak tepat;

bahwa hal ini dikarenakan titik tolak penandingan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran adalah saat adanya penyerahan;

bahwa dalam sengketa yang diajukan banding, terdapat Pajak Keluaran atas produk yang dihasilkan oleh Pemohon banding, karena MKS dan IKS yang dihasilkan Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak;

bahwa menurut Majelis, penggunaan dasar hukum Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 seharusnya adalah bagi Pengusaha yang melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan faktanya Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa hal ini dapat dilihat secara jelas pada contoh penerapan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, yang ternyata memperhitungkan berapa penyerahan yang terutang PPN (penjualan minyak jagung) dan berapa penyerahan yang tidak terutang PPN (hasil penjualan jagung) dalam menentukan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;

bahwa dalam hal Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tidak menekankan adanya penyerahan, maka contoh pada Keputusan tersebut tidak akan memperhitungkan berapa penyerahan dari barang tidak kena pajak yang terjadi selama periode tersebut, namun langsung memperhitungkan seluruh pajak masukan dengan hasil jagung periode tersebut;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berkesimpulan bahwa perhitungan pengkreditan Pajak Masukan adalah diperhitungkan dengan penyerahan produk yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, bukan dengan jenis produk yang dihasilkan;

bahwa dalam persidangan terbukti penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dalam bentuk MKS dan IKS yang merupakan barang kena pajak;

bahwa mengingat seluruh penyerahan yang dilakukan merupakan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka pada prinsipnya seluruh Pajak Masukan yang terkait dapat dikreditkan, kecuali dapat dibuktikan terdapat Pajak Masukan yang masuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai’;

bahwa atas pertanyaan Majelis, dalam persidangan Terbanding menyatakan Pajak Masukan yang disengketakan tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis dengan surat nomor : 022/LMI-HO/TAX/VI/2013 tanggal 21 Juni 2013 dan menyatakan penghitungan sebagai berikut :

–     Penjualan MKSRp     33.705.265.863,00-     Penjualan IKSRp       3.765.617.232,00-     Penjualan TBS     Rp       3.068.281.168,00Total Penjualan  Rp     40.539.164.263,00
Penghitungan Pajak Masukan
Penjualan TBS     Rp   3.068.281.168,00
                            __________________ x 339.633.018,00 = Rp 25.705.749,00
Total Penjualan     Rp 40.539.164.263,00

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan perkebunan sebesar Rp 339.633.018,00, hanya sebagian yang dapat dipertahankan yang terbukti merupakan penjualan TBS sebesar Rp 3.068.281.168,00, dipertahankan dan penjualan MKS/IKS sebesar Rp 37.470.883.095,00 tidak dapat dipertahankan, sehingga Pajak Masukan atas penjualan TBS dihitung kembali sesuai dengan penghitungan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KMK No. 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 dengan rumus :

X
x PM
Y
dengan ketentuan bahwa :

X:adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam tahun buku yang bersangkutanY:adalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutanPM:adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Dengan demikian penghitungan Pajak Masukan atas penjualan TBS menjadi sebagai berikut:
Penjualan TBS     Rp   3.068.281.168,00
                            __________________ x 339.633.018,00 = Rp 25.705.749,00
Total Penjualan     Rp 40.539.164.263,00

bahwa dalam musyawarah yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2013, salah satu Majelis Hakim yaitu Hakim AA, Ak., M.Sc menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 menetapkan hasil pertanian sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat stragis (BKP Strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa penjelasan Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai antara lain menjelaskan sebagai berikut:

“Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari tujuan diberikannya kemudahan tersebut. ….”

bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;

bahwa selanjutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak terutang Pajak antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang:

Nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
bahwa oleh karena itu, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, menurut Hakim Anggota AA Ak, Msc, harus berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak baik bagi pengusaha kebun Kelapa Sawit dan pabrik pengolahan CPO terpadu (integrated) yang mempunyai pabrik pengolakan CPO maupun bagi pengusaha TBS atau petani yang tidak terpadu (non integrated) yang tidak mempunyai pabrik pengolahan CPO sesuai dengan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan demikian Hakim Anggota AA Ak, M.Sc berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan CPO sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya menolak banding Pemohon Banding;
Menimbang:bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur: “Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak”;
Menimbang:bahwa karena salah satu Hakim berpendapat lain, maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak, dengan demikian pendapat berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim adalah memutuskan Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 339.633.018,00, koreksi sebesar Rp 25.705.749,00 tetap dipertahankan dan sebesar Rp 313.927.269,00 koreksi tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang:bahwa oleh karena atas jumlah PPN Masa Pajak Nopember 2009 yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 701.556.934,00, maka Majelis memutuskan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
Menimbang:bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan menjadi sebagai berikut :

Pajak Masukan menurut TerbandingRp     5.842.498.154,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp     313.927.269,00Pajak Masukan menurut Majelis  Rp     6.156.425.423,00
 
Mengingat  :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1450/WPJ.06/2012 tanggal 18 Oktober 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 Nomor : 00282/207/09/073/11 tanggal 23 Desember 2011 atas nama : PT XXX, sehingga penghitungan menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak :Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri  Rp     29.563.052.979,00Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut  Rp       8.337.849.574,00Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN   Rp       2.543.706.168,00Jumlah DPP PPN     Rp     40.444.608.721,00Pajak Keluaran    Rp       2.956.305.299,00Pajak MasukanRp       6.156.425.423,00PPN Lebih bayar   Rp       3.200.120.124,00Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp       3.236.971.322,00Jumlah yang kurang dibayar   Rp            36.851.198,00Sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) KUP     Rp            36.851.198,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar  Rp            73.702.396,00