Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46800/PP/M.IX/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46800/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Klasifikasi Pos Tarif 1511.10.00.00, jenis barang berupa Crude Palm Oil (CPO), Negara asal Indonesia, Sumatera Barat, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 002505 tanggal 28 Juni 2011, Tarif Bea Keluar 20.00% (dan/atau) Harga Ekspor USD1,096.00/MT (dan/atau) Nilai Tukar Mata Uang (NTMU) Rp8,603,00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Tarif Bea Keluar 17.50% (dan/atau) Harga Ekspor USD 1,075.00/MT (dan/atau) Nilai Tukar Mata Uang (NTMU) Rp8,603,00;
Menurut Terbanding  :bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-48/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012, berdasarkan penelitian ulang terhadap PEB Nomor: 002505 tanggal 28 Juni 2011, diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 002505 tanggal 28 Juni 2011 dan Pemohon tidak mengajukan pembatalan atas PEB tersebut, sehingga Terbanding menetapkan kembali perhitungan bea keluar atas barang yang diekspor oleh Pemohon dengan perhitungan sebagai berikut :

a.
Jenis barang:     Crude Palm Oil in bulkb.
Jumlah:     1.000,000 MTc.
Tarif  :     20.00 %d.
Harga Ekspor  
:     USD1,096.00 /MTe.
NDPBM    :     Rp8.603,00f.
Pungutan Bea Keluar  :     Rp1.618.439.375,00g.
Kekurangan Pembayaran Bea Keluar:     Rp267.339.000,00
Menurut Pemohon Banding:bahwa Penetapan Kembali Terbanding dalam keputusannya Nomor: KEP-48/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang yang diekspor oleh PT XXX, yang menyebabkan kurang bayar Rp267.339.000,00 tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya mengenai Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar;
Menurut Majelis   :bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-48/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012, berdasarkan penelitian ulang terhadap PEB Nomor: 002505 tanggal 28 Juni 2011, diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor yang diberitahukan dalam PEB Nomor 002505 tanggal 28 Juni 2011 dan Pemohon tidak mengajukan pembatalan atas PEB tersebut, sehingga Terbanding menetapkan kembali perhitungan bea keluar atas barang yang diekspor oleh Pemohon dengan perhitungan sebagai berikut:

a.
Jenis barang:     Crude Palm Oil in bulkb.
Jumlah:     1.000,000 MTc.
Tarif  :     20.00 %d.
Harga Ekspor  
:     USD1,096.00 /MTe.
NDPBM    :     Rp8.603,00f.
Pungutan Bea Keluar  :     Rp1.618.439.375,00g.
Kekurangan Pembayaran Bea Keluar:     Rp267.339.000,00
bahwa menurut Terbanding, bahwa terhadap barang ekspor yang diberitahukan dengan PEB Nomor: 002505 tanggal 28 Juni 2011 telah diekspor pada tanggal 03 Juli 2011 diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor namun terhadap pemberitahuan pabean ekspor dimaksud tidak diajukan pembatalan, sehingga PEB dimaksud dikenakan tarif dan Harga Ekspor pada tanggal realisasi ekspor ditetapkan Tarif Bea Keluar 20 % (dan/atau), Harga Ekspor USD1,096.00/MT (dan/atau), Kurs Rp8.603,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, atas barang ekspor yang diberitahukan dengan PEB Nomor: 002505 tanggal 28 Juni 2011 telah Pemohon Banding bayar bea keluarnya sesuai dengan Harga Barang ekspor dan tarif serta kurs yang berlaku saat pemberitahuan Pabean Ekspor didaftarkan di Kantor Pabean (pada tanggal 28 Juni 2011). Pelaksanaan Ekspor yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Fakta dalam pelaksanaan ekspor Pemohon Banding dalam Ekspor CPO dengan PEB Nomor: 002505 tanggal 28 Juni 2011 oleh Terbanding telah diberikan pelayanan ekspor, berarti Pemohon Banding telah diberi ijin muat oleh Terbanding dan tidak ada pelanggaran atas Norma Hukum Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data dalam berkas banding dan ketentuan perhitungan Bea Keluar, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa PEB Nomor: 002505 tanggal 28 Juni 2011, jenis barang: Crude Palm Oil (CPO) , Harga Patokan Ekspor USD1.075,00/MT, Tarif 17,5%, dengan kurs 1 USD = Rp8.603,00;

bahwa Terbanding menerbitkan SPKPBK dengan Harga Patokan Ekspor USD1,096.00/MT, Tarif 20%, dengan kurs 1 USD = Rp8.603,00;

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 1102/KM.4/20112011 tanggal 26 Mei 2011 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar, periode 01 Juni – 30 Juni 2011, Lampiran I nomor urut 2 tercantum Harga Patokan Ekspor (HPE) Crude Palm Oil (CPO) sebesar USD1,075.00/MT;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 67/PMK.011/2010 tanggal 22 Maret 2010 mulai berlaku sejak tanggal 01 April 2010, pada Lampiran II Kolom 10 kedapatan Tarif Crude Palm Oil (CPO) 17,50%;

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 407/KM.1/2011 tanggal 24 Juni 2011, periode 27 Juni – 03 Juli 2011 nilai kurs yang berlaku adalah 1 USD = Rp8.603,00;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor:

Pasal 6
Ayat (2): Bea Keluar sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan harga dan/atau Harga ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan Pabean ekspor disampaikan ke Kantor Pabean;

Ayat (4): Nilai Tukar mata uang yang digunakan untuk perhitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat pembayaran;

Pasal 8
Ayat (1): Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean;

bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 menyatakan sebagai berikut:
Ayat (1): Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan untuk penghitungan Bea Keluar adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean;
Ayat (3): Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan untuk penghitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah Nilai TUkar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran;

bahwa Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tanggal 16 Desember 2008 menyatakan sebagai berikut:
(1)Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak pemberitahuan pabean ekspor mendapat nomor pendaftaran, dalam hal :
berdasarkan hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor; ataudalam pelaksanaan audit kepabeanan, ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Keluar yang disebabkan oleh perbedaan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, jenis dan/atau jumlah barang ekspor.(2)Terhadap penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang digunakan adalah Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean, danNilai Tukar Mata Uang yang dibunakan adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor:                          
bahwa mekanisme Pelayaran Barang Curah secara khusus diatur dalam:
Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/2007,Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (5), danLampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-40/BC/2008 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-27/BC/2010;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat:
Terbanding tidak melaksanakan prosedur ekspor barang curah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Barang ekspor Crude Palm Oil yang diberitahukan PEB Nomor: 002505 tanggal 28 Juni 2011 dengan Pos Tarif 1511.10.00.00, Harga Patokan Ekspor USD1,075.00/MT dengan Tarif 17,5% dan kurs yang berlaku adalah kurs 1 USD = Rp8.603,00;
Menimbang:bahwa atas pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang ekspor berupa Crude Palm Oil (CPO) dengan klasifikasi pos tarif 1511.10.00.00 yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 002505 tanggal 28 Juni 2011 Harga Patokan Ekspor USD1,075.00/MT dengan Tarif Bea Keluar 17,5% dan kurs yang berlaku adalah kurs 1 USD = Rp8.603,00. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. Dengan demikian, perhitungan bea keluar atas Crude Palm Oil (CPO) adalah Harga Patokan Ekspor sebesar USD1,075.00/MT dengan Tarif Bea Keluar sebesar 17,5% dan kurs yang berlaku sebesar 1 USD = Rp8.603,00 sesuai PEB Nomor: 002505 tanggal 28 Juni 2011;
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-48/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang yang Diekspor oleh PT XXX, dan menetapkan perhitungan bea keluar atas Crude Palm Oil (CPO) dengan Harga Patokan Ekspor sebesar USD1,075.00/MT, Tarif Bea Keluar sebesar 17,5% dan kurs yang berlaku adalah sebesar 1 USD = Rp8.603,00 sesuai PEB Nomor: 002505 tanggal 28 Juni 2011, sehingga bea keluar dan pajak dalam rangka ekspor yang masih harus dibayar adalah nihil.