Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45033/PP/M.VI/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Teguran Nomor: ST-10001/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Tergugat menerbitkan Surat Teguran Nomor: ST-10001/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak berupa Surat Teguran Nomor: ST-10001/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal dan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemenuhan kewenangan pemeriksaan sengketa pajak sesuai dengan Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut : ayat (1) “Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak” Ayat (2) “Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku” Ayat (3) “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; bahwa pemeriksaan Majelis atas pemenuhan kewenangan pemeriksaan sengketa pajak adalah sebagai berikut: Kronologis Pengajuan Gugatan bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00122/107/07/952/12 tanggal 14 Agustus 2012 Masa Pajak Desember 2007 dengan jumlah sanksi yang masih harus dibayar Rp 77.158.051,00 dan Surat Teguran Nomor: ST- 10001/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012; bahwa Penggugat kemudian mengajukan gugatan atas Surat Teguran Nomor: ST-10001/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012 melalui surat nomor: 0357/TS/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 dengan alasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang mendasari dikeluarkannya Surat Tagihan Pajak masih dalam proses keberatan; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap : pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.” bahwa menurut pendapat Majelis, Surat Teguran bukan merupakan objek gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sehingga bukan merupakan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan sengketa pajak ini bukan merupakan sengketa pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bukan merupakan kewewenangan Majelis untuk memeriksa sengketa pajak (gugatan) tersebut; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak berupa Surat Teguran Nomor: ST-10001/WPJ.18/KP.0404/2012 tanggal 13 Desember 2012, atas nama: PT.XXX, tidak dapat diterima; |

