Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 46609/PP/M.VIII/13/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 26 |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif PPh Pasal 26 atas pembayaran Royalti sebesar Rp 229.485.000,- |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding/Pemeriksa menghitung koreksi objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp 229.485.000 karena berdasarkan Certificate of Residence, SKEC menerima penghasilan berupa royalti dari Pemohon Banding, walaupun Pemohon Banding membukukan transaksi tersebut sebagai consulting services. |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi yang dilakukan pemeriksa karena sesungguhnya pembayaran sebesar Rp 229.485.000 merupakan pembayaran atas jasa konsultan yang dilakukan oleh DF Co., Ltd. |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp 229.485.000,00 yang merupakan Koreksi Jasa Manajemen; bahwa menurut Terbanding pembayaran Pemohon Banding kepada DF Co. di Korea merupakan pembayaran royalty; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengemukakan tidak setuju atas pendapat Terbanding karena dalam Artikel 1 Perjanjian berbunyi “Service Agreement for Pre Front End Engineering Design (Pre-Feed) for LPG Refrigerated Receiving Terminal”, DF Co., Ltd. memberikan jasa konsultasi kepada Pemohon Banding, bukan royalty; bahwa dalam terjemahan resmi dari penerjemah resmi dan bersumpah “Perjanjian Jasa Untuk Disain Tehnik Pre-Front End (Pre-Feed) Untuk Terminal Penerima LPG yang Didinginkan antara Pemohon Banding dan DF Co.,Ltd tanggal 02 Mei 2008 pada Pasal 1 Ruang Lingkup Jasa – Jasa disebutkan : Konsultan akam memberikan jasa-jasa sebagai berikut : Mengembangkan Pre-FEED untuk Terminal LPG yang Didinginkan, berarti Disain Konseptual, yang terdiri dari Filsafat Disain, Dasar Disain, Standar & Kode, Proses Diagram Alir / PFD dan Diagram Pipa & Instrumentasi/P&D, Daftar Peralatan & Data Sheet serta Penataan Kilang Secara Umum;Bagan Organisasi & Daftar Tenaga Kerja Asing (c/w CW), termasuk WBS, Badan Organisasi dan Petugas Utama;Membuat Rencana Qa/QC;Membuat Analisa Pre-Hazop;Membuat Analisa Resiko Proyek;Membuat Jadwal Proyek, termasuk Bar Chat dan Jalur Kritis;Menyediakan Daftar Peralatan;Menyediakan perkiraan biaya konstruksi bahwa sesuai dengan Article 12, P3B Indonesia-Korea disebutkan definisi dari royalti yaitu, “The term “royalties” as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph film, or films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience.” bahwa dari P3B Korea tersebut maka pengertian royalti meliputi juga atas pemakaian desain atau model, plan, industrial, commercial or scientific equipment, atau information concerning industrial, commercial or scientific experience; bahwa dengan demikian menurut Majelis pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada SK Engineering & construction Co. di Korea merupakan pembayaran royalty; bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat 1 menyebutkan : “ Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: ………….;………….;royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;…………..; bahwa dengan demikian Majelis mempertahankan koreksi Terbanding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp 229.485.000,00; |
| Menimbang | : | bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-755/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 23 Desember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00004/204/08/091/10 tanggal 22 Januari 2010 atas nama : PT. XXX, |

