Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38667/PP/M.XVII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38667/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai     Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Pembebanan atas importasi Furniture, 59 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Pos Tarif 9403.50.0000, negara asal Belgium, dengan Pemberitahuan dalam PIB Nomor: 375xxx tanggal 8 November 2010 pembebanan PPnBM 0%, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10622/KPU-01/2010 tanggal 23 Desember 2010 pembebanan PPnBM 40%;     Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang Furniture, 59 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor Pendaftaran: 375xxx tanggal 8 November 2010 Pos Tarif Furniture, 59 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB tergolong perabot lainnya dengan nilai impor atau harga jual Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) atau lebih per unit atau satuan sehingga atas Pos tarif 9403.50.0000 dikenakan PPnBM sebesar 40%;    Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan pembebanan PPnBM yang dilakukan Terbanding atas Furniture, 59 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB pada PIB Nomor: 375620 tanggal 8 November 2010 sebesar 40% yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 375xxx tanggal 8 November 2010 pada pos tarif 9403.50.0000 yaitu tidak dikenakan PPnBM (PPnBM 0%);   Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: PCAB/0674 tanggal 7 Desember 2011 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, atas penelitian Terbanding terhadap barang yang dipermasalahkan item barang pada pos 10-21 diidentifikasi sebagai tempat tidur dalam keradaan terurai (CKD) karena sudah memiliki komponen utama dari tempat tidur dan hanya membutuhkan perakitan dengan komponen pelengkap, dibantah Pemohon Banding bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 5:(1)Di samping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap:a.penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; danb.impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.(2)Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah”.bahwa menurut Pemohon Banding, pengertian “menghasilkan” dapat dilihat pada Ketentuan Umum pasal (1) point 16: ”Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:16.Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.”     bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan penjelasan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan ”Yang termasuk dalam pengertian menghasilkan pada ayat ini adalah kegiatan:a.merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga;”bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan hal tersebut di atas maka disimpulkan:-Pengenaan PPnBM hanya dilakukan satu kali sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Jadi atas suatu barang tidak mungkin dikenakan PPnBM lebih dari satu kali;-Pengenaan PPnBM dilakukan pada saat terdapat penyerahan barang mewah yang dihasilkan di daerah pabean atau pada saat importasi barang mewah;-Barang mewah yang dihasilkan dapat diperoleh dari kegiatan merakit sebagaimana yang djelaskan pada penjelasan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 pasal 5 huruf (a);bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 Lampiran IV nomor j.2 disebutkan bahwa barang kena pajak yang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM adalah: “Perabot lainnya dengan nilai impor atau harga jual Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) atau lebih per unit atau satuan-Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kamar tidur–Perangkat kamar tidur, dirakit Ex 9403.50.11.00–Lain-lain, dirakit Ex. 9403.50.91.00”bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 disebutkan bahwa barang yang dikenakan PPnBM 40% adalah tertulis secara jelas hanya untuk perabot dari kayu yang digunakan di kamar tidur dalam keadaan dirakit; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 375xxx tanggal 8 November 2010 dengan data jenis barang Furniture, 59 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB pada Pos tarif 9403.50.0000 sesuai dengan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pengenaan PPnBM karena berdasarkan uraian di atas, untuk barang yang dikategorikan sebagai tempat tidur dalam kondisi teruarai/belum dirakit bukan merupakan objek pengenaan PPnBM; bahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (pos tarif) pada berkas banding yang diberitahukan Pemohon Banding maupun yang ditetapkan Terbanding atas barang impor adalah sesuai dengan PIB yaitu pada pos tarif 9403.50.0000; bahwa sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:(1)Di samping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap:a.penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; danb.impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.(2)Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah”.bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 disebutkan bahwa jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini; bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 huruf j.2 disebutkan bahwa barang kena pajak yang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM adalah: “Perabot lainnya dengan nilai impor atau harga jual Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) atau lebih per unit atau satuan:-Perabotan dari logam dari jenis yang digunakan di kantor ex 9403.10.00.00-Perabotan logam lainnya ex 9403.20.90.00-Perabotan kayu dari

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38665/PP/M.XVII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38665/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai     Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-313/WBC.10/2010 tanggal 15 November 2010 yaitu penetapan atas Pembebanan berupa: Jenis Barang:     Pos 10-21 sesuai lembar lanjutan PIB,Negara Asal:     China,Pembebanan menurut Terbanding:     PPnBM 40%,Pembebanan menurut Pemohon Banding:     PPnBM 0%;     Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-313/WBC.10/2010 tanggal 15 November 2010 menetapkan tarif atas PIB Nomor: 068763 tanggal 30 Agustus 2010 yang diberitahukan : Jenis barang:     29 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB,Klasifikasi:     29 Pos Tarif sesuai PIBPembebanan:     BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5%menjadi:     29 Pos Tarif sesuai PIB, ditetapkan pemberlakuan PPnBM sebesar 40% untuk item pada Pos 10-21;    Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan pembebanan PPnBM yang dilakukan Terbanding atas pos tarif Pos 10-21 pada PIB Nomor: 068763 tanggal 30 Agustus 2010 sebesar 40% yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 068763 tanggal 30 Agustus 2010 atas pos tarif Pos 10-21 yaitu tidak dikenakan PPnBM;   Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: PCAB/0673 tanggal 7 Desember 2011 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, atas penelitian Terbanding terhadap barang yang dipermasalahkan item barang pada pos 10-21 diidentifikasi sebagai tempat tidur dalam keradaan terurai (CKD) karena sudah memiliki komponen utama dari tempat tidur dan hanya membutuhkan perakitan dengan komponen pelengkap, dibantah Pemohon Banding bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 5: (1)Di samping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap:a.penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; danb.impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.(2)Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah”.bahwa menurut Pemohon Banding, pengertian “menghasilkan” dapat dilihat pada Ketentuan Umum pasal (1) point 16: ”Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:16.Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.” bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan penjelasan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan ”Yang termasuk dalam pengertian menghasilkan pada ayat ini adalah kegiatan:a.merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga;”bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan hal tersebut di atas maka disimpulkan:-Pengenaan PPnBM hanya dilakukan satu kali sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Jadi atas suatu barang tidak mungkin dikenakan PPnBM lebih dari satu kali;-Pengenaan PPnBM dilakukan pada saat terdapat penyerahan barang mewah yang dihasilkan di daerah pabean atau pada saat importasi barang mewah;-Barang mewah yang dihasilkan dapat diperoleh dari kegiatan merakit sebagaimana yang djelaskan pada penjelasan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 pasal 5 huruf (a); bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 Lampiran IV nomor j.2 disebutkan bahwa barang kena pajak yang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM adalah: “Perabot lainnya dengan nilai impor atau harga jual Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) atau lebih per unit atau satuan-Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kamar tidur–Perangkat kamar tidur, dirakit Ex 9403.50.11.00–Lain-lain, dirakit Ex. 9403.50.91.00” bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 disebutkan bahwa barang yang dikenakan PPnBM 40% adalah tertulis secara jelas hanya untuk perabot dari kayu yang digunakan di kamar tidur dalam keadaan dirakit; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 068763 tanggal 30 Agustus 2010 dengan data jenis barang furniture, 29 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB pada Pos tarif 9403.50.0000 sesuai dengan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pengenaan PPnBM karena berdasarkan uraian di atas, untuk barang yang dikategorikan sebagai tempat tidur dalam kondisi teruarai/belum dirakit bukan merupakan objek pengenaan PPnBM; bahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (pos tarif) pada berkas banding yang diberitahukan Pemohon Banding maupun yang ditetapkan Terbanding atas barang impor adalah sesuai dengan PIB yaitu pada pos tarif 29 Pos Tarif sesuai PIB; bahwa sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:(1)Di samping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap:a.penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; danb.impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.(2)Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah”.bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 disebutkan bahwa jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan ats Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini; bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 huruf j.2 disebutkan bahwa barang kena pajak yang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM adalah: “Perabot lainnya dengan nilai impor atau harga jual Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) atau lebih per unit atau satuan:-Perabotan dari logam dari jenis yang digunakan di kantor ex 9403.10.00.00-Perabotan logam lainnya ex 9403.20.90.00-Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kantor,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38619/PP/M.XVII/19/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-38619/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk     Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan atas importasi Rayon Filament Yarn 120D/30F Bright on Cone, jumlah 680 ktn, negara asal China, dengan pembebanan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 150524 tanggal 27 April 2011 sebesar 5% BBS 100% yang ditetapkan Terbanding menjadi 5% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;     Menurut Terbanding : bahwa atas importasi dengan PIB Nomor: 150524 tanggal 27 April 2011 a.n. Pemohon Banding tidak dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema ASEAN – China FTA dengan alasan SKA Form E yang dilampirkan tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan dalam daftar yang berwenang menandatangani SKA Form E dari negara asal barang yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 dan ketentuan pada OCP AC-FTA yang telah disepakati bersama sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Preferensi Bea Masuk yang berlaku umum yaitu sebesar 5 % (MFN);    Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tarif/klasifikasi yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 150524 tanggal 27 April 2011 berupa Rayon Filament Yarn 120D/30F Bright on Cone, yang mewajibkan Pemohon Banding membayar (notul) untuk barang tersebut sebesar Rp 42.802.000,00 dan menurut Pemohon Banding, seharusnya Pemohon Banding diberikan tarif preferensi atas Form E yang berlaku tersebut;   Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa : 1.Commercial Invoice Nomor: HCFG110xxx tanggal 7 April 2011,2.Packing List tanggal 7 April 2011,3.Bill of Lading Nomor: SNLYWHIX0000043 tanggal 9 April 2011,4.Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E114202001xxx tanggal 14 April 2011,5.Telegraphic Transfer Bank DDD tanggal 11 April 2011;bahwa Pemohon Banding melakukan impor Rayon Filamnet Yarn 120D/30F Bright on Cone dengan PIB Nomor:150524 tanggal 27 April 2011 dengan Form E Nomor: E1142020018xxx tanggal 14 April 2011; bahwa supplier YYY Imp. and Exp. Co. Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: HCFG110407C-2 tanggal 7 April 2011 sebagai tagihan atas impor Rayon Filamnet Yarn 120D/30F Bright on Cone senilai CIF USD 87,273.20; bahwa supplier YYY Imp. and Exp. Co. Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 7 April 2011 dengan keterangan sebagai berikut: Qty:     680 CartonsGross Weight:     26,452,50 kgsNet Weigth:     25,092.50 kgsbahwa pengiriman barang dilakukan supplier YYY Imp. And Exp. Co. Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: SNLYWHIX00xxx tanggal 9 April 2011 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper:     YYY Imp. and Exp. Co. Ltd.Consignee:     PT XXXPort of Loading:     Wuhan, Port ChinaPort of Discharge:     Jakarta, IndonesiaDescription:     680 CartonsGross Weight:     26,452.50 kgsbahwa supplier YYY Imp. and Exp. Co. Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E11420200018xxxx tanggal 24 Maret 2011 dengan uraian barang Rayon Filament Yarn sejumlah 680 Cartons; bahwa Form E Nomor: E114202001xxxx tanggal 14 April 2011 sedang Bill of Lading Nomor: SNLYWHIX00xxxx tanggal 9 April 2011; bahwa dari penelitian LPPT yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E Nomor: E114202001xxx tanggal 14 April 2011 yang dilampirkan berbeda dengan contoh specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO AAA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut; bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani Form E dengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konformasi kepada Hubei Entry Exit Inspection and Quarantine Bureu 588, qintai Road, Wuhan, Hubei, P.R. China dan membawa asli specimen tanda tangan; bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada Hubei Entry Exit Inspection and Quarantine Bureu 588, Qintai Road, Wuhan, Hubei, P.R. China dengan surat Nomor: 765/KPU.01/2011 tanggal 6 Juni 2011 namun Hubei Entry Exit Inspection and Quarantine Bureu 588, Qintai Road, Wuhan, Hubei, P.R. China belum menjawaban konfirmasi dan hanya memberikan fotokopy specimen tanda tangan; bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E114202000xxxx tanggal 24 Maret 2011 terbukti telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E tersebut yang tercantum dalam contoh speciment tanda tangan pemerintah China pada nomor urut 4; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form E dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38577/PP/M.XIII/99/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.38577/PP/M.XIII/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan     Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa Penggugat mengajukan terhadap Surat Tergugat Nomor: S-737/WPJ.06/KP.0707/2010 tanggal 20 Desember 2010;     Menurut Tergugat : bahwa menurut Tergugat karena tidak terdapat keterlambatan dalam memberikan suatu keputusan atas permohonan Lebih Bayar Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) UU KUP, maka tidak terdapat pula imbalan bunga yang harus diberikan kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) UU KUP.   Menurut Penggugat : bahwa surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta Menteng Satu pada tanggal 2 September 2009 (dalam jangka waktu 12 bulan), seharusnya adalah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 149.934.355,00 bukan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), sebagaimana yang dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Menteng Satu pada tanggal 2 September 2009 tersebut. Bahwa SKPKB yang diterbitkan pada tanggal 2 September 2009, malah menimbulkan kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp44.686.418.356,00;   Menurut Majelis : KETENTUAN FORMAL bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal; I         Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: 007/KHIPO/I/11 Tanggal 20 Januari 2011, ditandatangani oleh Sdr XX, jabatan : Kepala Kantor Perwakilan, bahwa Surat Gugatan Nomor: 007/KHIPO/I/11 Tanggal 20 Januari 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 007/KHIPO/I/11 Tanggal 20 Januari 2011, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2011 (diantar), sedangkan Surat Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 20 Desember 2010, sehingga pengajuan gugatan diindikasikan melampaui jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan; bahwa pada persidangan yang diselenggarakan tanggal 21 Juli 2011 dan 8 Agustus 2011, diperoleh informasi sebagai berikut: bahwa Penggugat menunjukkan asli penerimaan surat oleh Penggugat tertanggal 23 Desember 2010, dimana dalam amplop tersebut tercantum cap tanggal kirim adalah 21 Desember 2010; bahwa Terbanding berpendapat tanggal terima adalah tanggal kirim yaitu 21 Desember 2010 melalui jasa kurir PT YYY; bahwa Penggugat berpendapat PT YYY bukan perusahaan pengiriman resmi yang diakui pemerintah, sehingga berpendapat pengiriman melalui jasa kurir dianggap sebagai pengiriman langsung, sehingga tanggal diterima adalah saat surat tersebut diterima secara langsung yaitu 23 Desember 2010; bahwa Penggugat menyerahkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-140/PJ.43/2003 tanggal 23 April 2003 tentang Permohonan Daftar Perusahaan Ekspedisi dan Jasa Kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang ditujukan kepada Kepala Kanwil VII, DJP Jaya Khusus yang dinyatakan antara lain sebagai berikut:-bahwa pada butir 3, Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-518/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos dinyatakan bahwa Penyampaian surat pemberitahuan selain melalui kantor pos dapat dilakukan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sehingga relevan dengan sengketa saat ini;-bahwa pada butir 4 huruf b, dinyatakan bahwa apabila ada Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan melalui Perusahaan Jasa Ekspedisi dan Jasa Kurir selain Kantor Pos, maka tanda bukti dan tanggal penerimaan surat pemberitahuan tersebut adalah saat diterima Surat Pemberitahuan tersebut oleh Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;bahwa Penggugat menyatakan pada saat menerima surat keputusan keberatan, Penggugat melihat cap pos dan buku agenda namun yang terjadi surat keputusan Tergugat dikirim melalui kurir dimana cap pengirimannya adalah tanggal 21 Desember 2010 sedangkan Penggugat menerimanya pada tanggal 23 Desember 2010; bahwa sehubungan dengan hal tersebut Penggugat berkesimpulan jika menggunakan Kantor Pos sebagai perusahaan pengiriman maka tanggal yang dijadikan acuan adalah tanggal yang tertera dalam cap pos, sedangkan jika pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi dan kurir selain Kantor Pos, maka tanggal terimanya sesuai dengan surat S-140/PJ.43/2003 tanggal 23 April 2003 pada butir 4 huruf b; bahwa menurut Majelis di dalam butir 4 huruf a surat a quo dinyatakan bahwa sampai saat ini belum ada Perusahaan jasa ekspedisi dan jasa kurir yang di tunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak; bahwa Majelis berpendapat butir 4 huruf b diatur sedemikian rupa mengingat kondisi saat Tahun 2003 belum ada jasa kurir atau ekspedisi yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak; bahwa Tergugat di dalam persidangan menyampaikan salinan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, yang menyatakan antara lain bahwa yang dimaksud penyelenggara Pos bukan hanya semata PT. BBB, namun Badan Usaha yang berbadan hukum Indonesia; bahwa Tergugat menunjukkan perjanjian kerja antara Kepala Kantor Pelayanan Pajak Menteng Satu dengan PT AAA dimana PT AAA adalah jasa kurir yang melakukan pelayanan pos; bahwa Penggugat tetap menyatakan tidak sepakat dengan Tergugat yang melihat tulisan PT AAA pada amplop pengiriman yang dianggap sebagai stempel pos selain melalui kantor pos maka stempel posnya dilihat pada saat tanggal diterima, bahwa jika Tergugat menggunakan kurir maka tanggal penerimaan di kantor pajak yang dijadikan acuan bahwa PT BBB adalah badan yang dipercaya pemerintah yang capnya diakui undang-undang; bahwa Penggugat mengakui pengiriman bisa melalui pos dan bukan melalui pos namun tanggal yang digunakan untuk jasa selain pos adalah saat tanda terima; bahwa menurut Penggugat terdapat perbedaan perlakuan dalam menentukan tanggal diterimanya dokumen dimana pengiriman melalui kantor pos diakui pada saat tanggal stempel posnya sedangkan jasa ekspedisi atau jasa kurir diakui saat tanggal diterimanya; bahwa menurut Majelis pengiriman dokumen oleh Tergugat dapat dilakukan melalui kantor pos dan selain kantor pos dimana stempel pos adalah bukti tanda penerimaan oleh badan usaha yang menyelenggarakan pos dan tidak mempermasalahkan stempel pos yang bulat; bahwa menurut Majelis kondisi terakhir, Penggugat mempersoalkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 Tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tatacara Pengambilan Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan tanggal 28 Desember 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009 tanggal 29 September 2009 yang mengatur mengenai bukti pengiriman surat dimana menurut Penggugat mengatur mengenai pengiriman surat tapi tidak mengatur tanggal penerimaan namun di dalam bukti penerimaan giriman surat pasti terdapat unsur-unsur yang menunjukkan sebagai bukti juga tanggal diterima sehingga bukti pengiriman surat tidak terpisah atau terlepas dari tanggal pengiriman surat dan hal ini yang menjadi pendapat Majelis; bahwa dengan demikian dikarenakan dalam bukti tersebut tertera tanggal 21 Desember 2010 sebagai tanggal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38574/PP/M.XVII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38574/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai     Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penolakan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan kembali Nilai Pabean atas PIB Nomor: 027703 tanggal 16 April 2010 berupa: Jenis Barang:     wheat flour;Jumlah barang:     19.200 bagNegara Asal:     Turki;Nilai Pabean diberitahukan:     CIF USD136,800.00;yang ditetapkan kembali menjadi CIF USD144,000.00 dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding;     Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan keputusan Terbanding Nomor: KEP-1753/BC.8/2010 tanggal 24 Juni 2010, pada pokoknya Terbanding mengemukakan hal-hal sebagai berikut:-bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap ketentuan Nilai Pabean, dasar penetapan SPTNP, dan data pendukung lainnya disimpulkan bahwa dokumen pendukung yang dilampirkan tidak cukup untuk membuktikan kebenaran Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 027xxx tanggal 16 April 2010 sehingga harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I ditolak);-bahwa berdasarkan hal tersebut Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan metode VI fleksibel metode II atas jenis barang impor berupa wheat flour yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 027xxx tanggal 16 April 2010 ditetapkan sebesar CIF USD144,000.00;   Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding dalam surat banding Nomor: 002/HRZ/VIII/2010 tanggal 5 Agustus 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:-bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas penolakan Notul SPTNP seperti dimaksud pada surat penetapan Nomor: SPTNP-001906/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 22 April 2010, dimana dalam surat tersebut dijelaskan adanya kekurangan pembayaran atas tarif Bea Masuk untuk barang yang Pemohon Banding impor yang mengakibatkan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 dalam rangka impor sejumlah total Rp15.081.000,00;-bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan sebagai berikut:1.Kronologis: bahwa Notul dikeluarkan dikarenakan perkiraan “kurang bayar Bea Masuk” terhadap barang impor Pemohon Banding dengan Nomor: di atas;2.Alasan dan Fakta yang ada: bahwa dokumen impor Pemohon Banding telah dilengkapi dengan surat-surat tersebut di bawah ini sebagai berikut:-Bill of Lading Nomor: 5507xxx tanggal 18 Maret 2010;-Invoice Nomor: 170987 tanggal 14 Maret 2010;-Packing List;-Pembayaran lunas PIB via Bank;-Surat Kuasa dan kelengkapannya;   Menurut Majelis : bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan hasil penelitian disimpulkan data pendukung lainnya disimpulkan bahwa data yang dilampirkan tidak cukup untuk mendukung kebenaran Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 027xxx tanggal 16 April 2010 sehingga harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I ditolak) dan selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan metode VI fleksibel metode III atas jenis barang impor berupa wheat flour yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 027xxx tanggal 16 April 2010 ditetapkan sebesar CIF USD144,000.00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa dokumen impor Pemohon Banding telah dilengkapi dengan surat-surat sebagai berikut: Bill of Lading, Invoice, Packing List, Bukti Pembayaran lunas PIB via Bank, Surat Kuasa dan kelengkapannya; bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:a.barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;b.nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud.Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean.bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi dan selanjutnya Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-9 s.d. P-23 di atas antara lain: Sales Contract Nomor: H-C10-015 tanggal 1 Maret 2010, Commercial Invoice Nomor: 170xxx tanggal 14 Maret 2010, Nomor: 363xxx tanggal 9 Mei 2010 dan Nomor: 364103 tanggal 16 Juni 2010, PIB Nomor: 027xxx tanggal 16 April 2010, Kartu Stock, Aplikasi Transfer Bank Mandiri, Rekening Koran Bank Mandiri, Payment Voucher, Buku Besar Mutasi – Hutang, Buku Besar Mutasi – Bank Mandiri USD, Neraca bulan Maret s.d. Juli 2010, Jurnal Voucher dan Invoice penjualan lokal; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 027xxx tanggal 16 April 2010 sehingga alasan Terbanding yang menyatakan bahwa data yang dilampirkan tidak cukup untuk mendukung kebenaran Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 027xxx tanggal 16 April 2010 tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I dalam penetapan Nilai Pabean; bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: -bahwa berdasarkan dokumen Sales Contract Nomor: H-C10-015 tanggal 1 Maret 2010 diketahui bahwa antara suplier Yeni Un Degirmencilik Ve Tic AS dengan Pemohon Bandig telah menyetujui kontrak jual beli barang impor berupa fortified wheat flour for bakery production and bread making, quantity: 220 FCLs 20” @ 24 MT/FCL, total 5.280 MT, packing 25kg/bag, loading: any port of Turki, price and parity: USD285.00 PMT, total amount USD1.504.800, payment terms: by means of %100 after good arrived;  -bahwa supplier YYY A.S., Turki menerbitkan Invoice Nomor: 363xxx tanggal 27 April 2010 kepada Pemohon Banding, total harga barang USD136,800.00 dengan rincian barang, harga satuan dan total harga sebagai berikut: Marks, Packages, Descriptions of goodsPriceAmount480 Mtons wheat flour with SNI Standard with bellows standard 20×20 feet FCLS Zambak Brand in 25 kgs net PP bags. As per B/L Number: 551022144 dd 27/04/2010, total gross weight: 480.960 kgs, total net weight: 480.000 kgs, total number of bags: 19.200 bags, origin: Turki285.00 USD/MtonCIF Surabaya Port IndonesiaUSD 136,800.00  USD 136,800.00  -bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor: 551022144 tanggal 27 April 2010, yang diterbitkan leh Maersk Line diketahui bahwa shipper YYY A.S., Turki mengirim barang kepada consignee PT XXX berupa wheat flour, jumlah 19.200 bag dalam 20×20’ kontainer, gross weight

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38541/PP/M.XVII/19/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-38541/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk     Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : berdasarkan hasil penelitian ulang diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor yang diberitahukan dalam PEB, namun terhadap pemberitahuan ekspor dimaksud tidak diajukan pembatalan; bahwa Terbanding menetapkan kembali penghitungan Bea Keluar atas PEB Nomor: 001754 tanggal 27 Mei 2010, dengan rincian sebagai berikut: Bea KeluarDenda AdministrasiJumlahRp8.869.630,00Rp               0,00 Rp8.869.630,00     Menurut Terbanding : 1.Bahwa Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar atas barang yang diekspor oleh Pemohon dengan perhitungan sebagai berikut:Diberitahukan:Netto(MT)HPE(USD)Kurs(Rp)NP(Rp)Tarif (%)BK(Rp)TglPerkiraan Ekspor1.800,00752.009.209,0012.465.573.120,004,5560.950.790,0030/05/2010Ditetapkan:Netto(MT)HPE(USD)Kurs(Rp)NP(Rp)TarifBK(Rp)TglRealisasi Ekspor1.800,00754.009.330,0012.662.676.000,004,5569.820.420,0001/06/2010  2.Bahwa penetapan kembali perhitungan Bea Keluar tersebut dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-216/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011, dengan kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar: Rp8.869.630,00,  3.Pemohon mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan:a.Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean.b.Karena loading via Truck Lossing sehingga membutuhkan waktu loading 4 (empat) hari 1 ½ jam yaitu dari tanggal 28 Mei 2010 pukul 11.15 sampai dengan tanggal 1 Juni 2010 pukul 12.50 sehingga melampaui batas perkiraan ekspor.c.Kenyataan di lapangan, Terbanding tidak ada instruksi untuk membatalkan PEB tersebut, sampai dengan terbit surat penetapan ini walaupun sudah melampaui tanggal perkiraan ekspor.   Menurut Pemohon Banding : Bahwa tidak seharusnya dilakukan terhadap penetapan kembali perhitungan bea keluar atas barang yang diekspor dengan alasan-alasan sebagai berikut:1.bahwa sesuai dengan PMK Nomor: 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:bahwa Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean;2.bahwa karena loading via Truck Lossing sehingga membutuhkan waktu loading 4 (empat) hari 1 ½ jam yaitu dari tanggal 28 Mei 2010 pukul 11.15 sampai dengan tanggal 1 Juni 2010 pukul 12.50 sehingga melampaui batas perkiraan ekspor;3.bahwa kenyataan di lapangan, Terbanding tidak ada instruksi untuk membatalkan PEB tersebut, sampai dengan terbit surat penetapan ini walaupun sudah melampaui tanggal perkiraan ekspor;   Menurut Majelis : KETENTUAN FORMAL Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 002/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/KPKN/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 002/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/KPKN/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 002/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/KPKN/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-216/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 mengenai penghitungan Bea Keluar atas PEB Nomor: 001754 tanggal 27 Mei 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 002/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/KPKN/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 10 Oktober 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2011, sehingga dari tanggal 11 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2011 adalah 61 (enam puluh satu) hari, melampaui jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding; bahwa Terbanding di dalam persidangan menyampaikan Surat Pengantar Nomor: SP-959/ WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011; bahwa surat pengantar tersebut ditandatangani oleh Kabid Kepabeanan dan Cukai atas nama Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur ditujukan kepada pimpinan PT YYY. Bahwa dalam surat pengantar tersebut diketahui terdapat 2 (dua) surat keputusan yang dikirimkan, salah satunya adalah Surat Keputusan Nomor: KEP-216/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011. Surat-surat keputusan tersebut diterima oleh Johana dari perusahaan Pemohon Banding pada tanggal 13 Agustus 2011; bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan bahwa tanggal pengiriman Surat Keputusan Nomor: KEP-216/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 adalah tanggal 11 Agustus 2011 yang dibuktikan dengan bukti tanda kiriman barang dari Tiki dengan perincian: –     Dari:     Departemen Keuangan Republik Indonesia Jalan A No. D Balikpapan 76xxx-     Kepada:     PT XXX,-     AAA Account:     0201180xxx-     Tanggal Pengiriman:     Kamis 11 Agustus 2011 pukul 14:57:19,bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka (11) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa menurut Majelis, tanggal dikirimnya Surat Keputusan Nomor: KEP-216/WBC.14/ 2011 tanggal 11 Agustus 2011 adalah tanggal pengiriman yaitu 11 Agustus 2011; bahwa Surat Keputusan Nomor: KEP-216/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011, terbukti dikirim oleh Terbanding tanggal 11 Agustus 2011, sedangkan Surat Banding Nomor: 002/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/KPKN/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 10 Oktober 2011, sehingga sejak tanggal 11 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2011 adalah 61 (enam puluh satu) hari, dan karenanya Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 002/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/KPKN/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 002/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/KPKN/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;   Menimbang : bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-216/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011, Pemohon Banding dengan surat Nomor: 002/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/KPKN/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011 mengajukan banding; Menimbang, Surat Banding Nomor: 002/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/KPKN/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011 Menimbang, Terbanding dalam SUB Nomor: SR-248/BC.8/2012 tanggal 9 Maret 2012   Mengingat : Mengingat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;       Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap