Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-38619/PP/M.XVII/19/2012
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan atas importasi Rayon Filament Yarn 120D/30F Bright on Cone, jumlah 680 ktn, negara asal China, dengan pembebanan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 150524 tanggal 27 April 2011 sebesar 5% BBS 100% yang ditetapkan Terbanding menjadi 5% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas importasi dengan PIB Nomor: 150524 tanggal 27 April 2011 a.n. Pemohon Banding tidak dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema ASEAN – China FTA dengan alasan SKA Form E yang dilampirkan tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan dalam daftar yang berwenang menandatangani SKA Form E dari negara asal barang yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 dan ketentuan pada OCP AC-FTA yang telah disepakati bersama sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Preferensi Bea Masuk yang berlaku umum yaitu sebesar 5 % (MFN); |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tarif/klasifikasi yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 150524 tanggal 27 April 2011 berupa Rayon Filament Yarn 120D/30F Bright on Cone, yang mewajibkan Pemohon Banding membayar (notul) untuk barang tersebut sebesar Rp 42.802.000,00 dan menurut Pemohon Banding, seharusnya Pemohon Banding diberikan tarif preferensi atas Form E yang berlaku tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa : 1.Commercial Invoice Nomor: HCFG110xxx tanggal 7 April 2011,2.Packing List tanggal 7 April 2011,3.Bill of Lading Nomor: SNLYWHIX0000043 tanggal 9 April 2011,4.Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E114202001xxx tanggal 14 April 2011,5.Telegraphic Transfer Bank DDD tanggal 11 April 2011; bahwa Pemohon Banding melakukan impor Rayon Filamnet Yarn 120D/30F Bright on Cone dengan PIB Nomor:150524 tanggal 27 April 2011 dengan Form E Nomor: E1142020018xxx tanggal 14 April 2011; bahwa supplier YYY Imp. and Exp. Co. Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: HCFG110407C-2 tanggal 7 April 2011 sebagai tagihan atas impor Rayon Filamnet Yarn 120D/30F Bright on Cone senilai CIF USD 87,273.20; bahwa supplier YYY Imp. and Exp. Co. Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 7 April 2011 dengan keterangan sebagai berikut: Qty: 680 CartonsGross Weight: 26,452,50 kgsNet Weigth: 25,092.50 kgs bahwa pengiriman barang dilakukan supplier YYY Imp. And Exp. Co. Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: SNLYWHIX00xxx tanggal 9 April 2011 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper: YYY Imp. and Exp. Co. Ltd.Consignee: PT XXXPort of Loading: Wuhan, Port ChinaPort of Discharge: Jakarta, IndonesiaDescription: 680 CartonsGross Weight: 26,452.50 kgs bahwa supplier YYY Imp. and Exp. Co. Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E11420200018xxxx tanggal 24 Maret 2011 dengan uraian barang Rayon Filament Yarn sejumlah 680 Cartons; bahwa Form E Nomor: E114202001xxxx tanggal 14 April 2011 sedang Bill of Lading Nomor: SNLYWHIX00xxxx tanggal 9 April 2011; bahwa dari penelitian LPPT yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E Nomor: E114202001xxx tanggal 14 April 2011 yang dilampirkan berbeda dengan contoh specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO AAA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut; bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani Form E dengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konformasi kepada Hubei Entry Exit Inspection and Quarantine Bureu 588, qintai Road, Wuhan, Hubei, P.R. China dan membawa asli specimen tanda tangan; bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada Hubei Entry Exit Inspection and Quarantine Bureu 588, Qintai Road, Wuhan, Hubei, P.R. China dengan surat Nomor: 765/KPU.01/2011 tanggal 6 Juni 2011 namun Hubei Entry Exit Inspection and Quarantine Bureu 588, Qintai Road, Wuhan, Hubei, P.R. China belum menjawaban konfirmasi dan hanya memberikan fotokopy specimen tanda tangan; bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E114202000xxxx tanggal 24 Maret 2011 terbukti telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E tersebut yang tercantum dalam contoh speciment tanda tangan pemerintah China pada nomor urut 4; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form E dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) adalah BM 5 % BBS 100 %; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 150524 tanggal 27 April 2011 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk dengan BM 5 % BBS 100%; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4126/KPU.01/2011 tanggal 16 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014453/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 25 Mei 2011, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor Rayon Filament Yarn 120D/30F Bright on Cone dengan pembebanan tarif BM 5 % BBS 100%; |

