Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39190/PP/M.XVII/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39190/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai     Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : SPKTNP Nomor: SPKTNP-1429/WBC.14/KPP.07/2010 tanggal 19 November 2010     Menurut Terbanding : bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan:Jaminan Tertulis Nomor: 456/MBS-BJM/XII/2006 tanggal 18 Desember 2006 (Bukti P-5);Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 220/WBC.10/KP.0103/2006 tanggal 19 Desember 2006 (Bukti P-6);Surat Tanggapan atas surat Terbanding Nomor: SR-376/BC.8/2011 tanggal 13 Mei 2011 hal Surat Uraian Banding (SUB) (Bukti P-7);Surat Keterangan Serat Terima Tongkang MR.3203 (Bukti P-8);Laporan Survey Steel dumb Barge MR.3203 Nomor: GEN/725/07/KAT tanggal 5 Maret 2007 (Bukti P-9);Standar Careboat Charter tanggal 10 November 2006 (Bukti P-10);Tax Invoice Nomor: CGI-GEN-2007040014 tanggal 12 April 2007 (Bukti P-11);Surat Nomor: KM-2260/WBC.10/KP.01/2006 tanggal 18 Desember 2006, perihal Pemberian Ijin Penggunaan Jaminan Tertulis (Bukti P-12);Surat Ijin Berlayar (Bukti P-13);   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan pemeriksaan banding kepada:Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan alamat Jl. AA, Jakarta Timur 13xxx;Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Kalimantan Bagian Timur, Jl. BB No. D, Balikpapan 76xxx; Direktur Jenderal Kepala Kantor Wilayah u.b. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin, Jl. CCC Banjarmasin 70xxx;   Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut: 1.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Bandingbahwa Surat Banding Nomor: 002/LLM/KNST/II/11 tanggal 23 Februari 2011, ditandatangani oleh Sdr. Drs. Harijanto Saleh, Jabatan: Kuasa Hukum; bahwa Surat Banding Nomor: 002/LLM/KNST/II/11 tanggal 23 Februari 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 002/LLM/KNST/II/11 tanggal 23 Februari 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 002/LLM/KNST/II/11 tanggal 23 Februari 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKTNP Nomor: SPKTNP-1429/WBC.14/ KPP.07/2010 tanggal 19 November 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 002/LLM/KNST/II/11 tanggal 23 Februari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 24 Februari 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 28 Desember 2010, sehingga dari tanggal 28 Desember 2010 sampai dengan tanggal 24 Februari 2011 adalah 59 (lima puluh sembilan) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 002/LLM/KNST/II/11 tanggal 23 Februari 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 002/LLM/KNST/II/11 tanggal 23 Februari 2011, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Pajak dalam rangka Impor yang terutang sebesar Rp2.794.806.066,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp 1.397.403.033,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan SSPCP tanggal 23 Februari 2011 sebesar Rp 1.425.353.000,00 yang telah diperlihatkan dalam persidangan sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. Drs. Harijanto Saleh, Jabatan: Kuasa Hukum, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 002/LLM/KNST/II/11 tanggal 23 Februari 2011, berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 0019/MBS-BJM/II/2011 tanggal 21 Februari 2011 dari Sdr. Handoko Lee, jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Nomor: 014 tanggal 28 Oktober 2010, yang dibuat dihadapan Rosdiana, S.H., Notaris di Kotamadya Bekasi dan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.10-28821 tanggal 10 November 2010 dengan Daftar Perseroan Nomor: AHU-0081859.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 10 November 2010, berhak menandatangani surat banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 002/LLM/KNST/II/11 tanggal 23 Februari 2011 memenuhi ketentuan formal sebagai surat banding; 2.Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan SPKTNP oleh Terbandingbahwa Surat Banding Nomor: 074/TPP/dir/V/2011 tanggal 26 Mei 2011 ditujukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1558/WBC.14/KPP.07/2010 tanggal 28 Desember 2010 yang diterbitkan sebagai jawaban Terbanding terhadap keberatan Pemohon Banding atas SPKTNP-1429/WBC.14/KPP.07/2010 tanggal 19 November 2010; bahwa setelah Majelis mempelajari proses penerbitan SPKTNP tersebut, diketahui bahwa:-diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin karena tidak mereskpor kembali barang impor sementara berupa 1 (satu) unit ”BG MR 3203” melebihi batas waktu 60 hari setelah batas waktu merekspor kembali seperti diatur pada pasal 15 dan pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 140/PMK.04/2007 tanggal 12 November 2007,-diterbitkan karena tidak mereskpor kembali barang impor sementara atas PIB Nomor: 000586 tanggal 20 Desember 2006 sesuai Pasal 10D Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, tidak termasuk dalam kategori penetapan atas SPKTNP yang penerbitannya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun,bahwa Pasal 10D ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan ”Orang yang tidak mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu yang diizinkan wajib membayar bea masuk dan dikenai sanksi administrasi berupa denda 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.” bahwa Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan “Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pebean.” bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea Dan Cukai menyebutkan: “Pasal 10(1)Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor.” ”Pasal 11(1)Direktur Jenderal dapat menetapkan selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).(2)Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam melaksanakan ketentuan:-Pasal 8A ayat (2), Pasal 10A ayat (3), Pasal 43 ayat (3), Pasal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 39130/PP/M.II/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 39130/PP/M.II/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-280/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 11 April 2011 perihal Permohonan Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2008 nomor: 00004/104/08/051/10 tanggal 17 September 2010;     Menurut Tergugat : bahwa transaksi penghasilan bunga YYY Finance Company BV dari Penggugat pada tahun 2008 dan 2009 merupakan kelanjutan/penerusan transaksi penghasilan bunga yang sama dengan transaksi pada tahun 2004 dan 2005 yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 November 2010; dan mengingat Pengadilan Pajak telah memutuskan bahwa YYY Finance Company BV bukan merupakan Beneficial Owner atas penghasilan bunga YYY Finance Company BV dari Penggugat, maka Indonesia berhak mengenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% (dua puluh persen) sesuai dengan Undang-Undang PPh sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia-Belanda;   Menurut Penggugat : bahwa Penggugat tidak sependapat dengan Tergugat yang menyatakan bahwa YYY Finance Company BV hanya merupakan pass-through company, karena menurut Penggugat pada saat menjual obligasi, YYY Financial Company BV akan membayar bunga kepada Obligor. Selanjutnya dana dari Obligor tersebut dipinjamkan kepada Penggugat dengan pembebanan bunga. Penghasilan YYY Finance Company BV yang dikenakan di Belanda merupakan margin laba yaitu selisih antara bunga yang diperoleh dari Penggugat dan bunga yang dibayarkan kepada obligor. Hal ini menunjukan bahwa YYY Finance Company BV bukanlah merupakan pass trough company karena YYY Finance Company BV memiliki substansi bisnis;   Menurut Majelis : bahwa menurut Penggugat untuk tahun pajak 2004 dan 2005, YYY Finance Company BV belum memenuhi kriteria no. 1 dan no.9 dimana Company Management Board yang merupakan Residen Belanda belum mencapai 50% atau setengahnya, selain itu Equity Capital YYY Company Finance BV belum mencapai Euro 2,000,000. Hal tersebut dapat dilihat dari akte pendirian dan Resolution of Shareholders of YYY Finance Company BV; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Penggugat menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi:Artikel mengenai Beneficial Owner,Peraturan Otoritas Pajak Belanda IFZ2004/126M dan terjemahannya,Annual Report and Accounts for the year 2008,Annual Report and Accounts for the year 2009,Written Resolutions of The Sole Shareholder of YYY Finance Company BV tanggal 17 Maret 2006,Laporan Audit KAP AAA Tahun 2009 dan 2008 atas LaporanKonsolidasi PT. YYY Tbk. dan Anak Perusahaan,Akte Pendirian YYY Finance Company BV tanggal 9 Maret 2004,Minutes of Meeting of The Board of Directors tanggal 6 September 2008,Foto copy Paspor atas nama Gunther Warris dan Guido Wagenaar,Profile Gunther Warris dan Guido Wagenaar dari website Intertrust,SPT Tahunan YYY Finance BV Tahun 2008,MoM Capital Injection,Bukti Transfer Capital Injection,Rekening Koran BBB Bank NV All Dutch,Certificate Of Domicile,Amended and Restated Indenture tanggal 25 Januari 2006 antara YYY Finance Company BV (as Issuer) dan YYY International Finance Company BV dan PT. YYY Tbk. (as Guarantors) dan The Bank of New York (as Trustee);bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas gugatan dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Penggugat dan Tergugat diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat nomor: KEP-280/WPJ.19/BD.05/2011 tentang menolak permohonan pembatalan atas STP PPh Pasal 26 nomor: 00004/104/08/051/10 tanggal 17 September 2010, karena Tergugat menggunakan Putusan Pengadilan dengan No. Put 23288/PP/M.II/13/2010 tanggal 18 Mei 2010 dan No. Put. 23289/PP/M.II/13/2010 tanggal 18 Mei 2010 sebagai dasar untuk mengenakan tarif sebesar 20% pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga YYY Finance Company BV yang dibayarkan oleh Penggugat sehubungan dengan YYY Finance Company BV bukan merupakan Beneficial Owner. Namun dalam sidang Penggugat menyatakan bahwa YYY Finance Company BV telah memenuhi syarat sebagai Beneficial Owner berdasarkan Service Providing Companies Decree yang dikeluarkan oleh Dutch State Secretary of Finance (SSF) yang merupakan Otoritas Pajak Belanda yaitu IFZ 2004/126M tanggal 11 Agustus 2004; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Service Providing Companies Decree yang dikeluarkan oleh Dutch State Secretary of Finance (SSF) yang merupakan Otoritas Pajak Belanda yaitu IFZ 2004/126M tanggal 11 Agustus 2004 dan dokumen yang diserahkan Penggugat pada waktu sidang dapat diperoleh keterangan sebagai berikut: a.Sedikitnya Separuh dari Pengurus Perusahaan (Company’s Management Board) merupakan residen Belanda. bahwa berdasarkan Minutes of Meeting tertangal 6 September 2008 pukul 19.00 dan 22 April 2009, dimana pada Minutes tersebut tercantum Dewan Direksi adalah Ibu NN (berkebangsaan Indonesia) dan 2 orang dari Fortis Intertrust BV yaitu Mr. CCC dan Mr. DDD dimana keduanya berkebangsaan Belanda yang dibuktikan dengan adanya salinan paspor yang diterbitkan dari Pemerintahan Belanda. Dengan Demikian dapat dibuktikan bahwa Mr. CCC dan Mr. DDD adalah berkewarganegaraa Belanda dan telah memenuhi separuh dari Pengurus Perusahaan;  b.Anggota Pengurus yang bertempat tinggal di Belanda harus memiliki keahlian proffesional untuk melakukan tugasnya. bahwa berdasarkan bukti melalui salinan website Fortis Intertrust yang mencantumkan kedudukan status kepegawaian dan posisi kedua Dewan direksi yang berkebangsaan Belanda dimana jabatan Mr. DDD adalah sebagai Director Asia/Midle East Team dan Mr. CCC sebagai Director Business Development Energy serta Director Business Development Asia/Midle East. Dengan Demikian dapat dibuktikan bahwa Mr. DDD dan Mr. CCC memiliki kemampuan dan keahlian secara professional didalam melaksanakan tugasnya;  c.Kebijakan kunci Manajemen harus dibuat di Belanda bahwa berdasarkan bukti Minutes of Meeting yang dilaksanakan pada tanggal 6 September 2008 pukul 19.00 dan 22 April 2009, pada minutes tersebut tercantum tempat kedudukan rapat tersebut diadakan yaitu di Amsterdam, Belanda;  d.Rekening Bank Utama Perusahaan harus dibuka di Belanda; bahwa berdasarkan rekening koran atas nama YYY Finance Company BV yang mencantumkan nama Bank yaitu BB Bank N.V yang beralamat di 1097 Amsterdam dan jumlah tabungan yang disimpan dalam bentuk Euro;  e.Pembukuan dan Pencatatan perusahaan harus diselenggarakan di Belanda; bahwa berdasarkan bukti Annual Report dan Accounts untuk Tahun 2008 yang diterbitkan oleh Ernst & Young Belanda yang menyatakan bahwa YYY Finance Company BV berkedudukan dan melakukan pembukuan di Belanda;  f.Perusahaan tersebut harus melaksanakan kewajiban perpajakan di Belanda (seperti: melaporkan SPT PPh Badan, dsb) bahwa berdasarkan bukti Kopie van de aangifte vennootschapsbelasting 2008 van YYY Finance Company BV (SPT Tahunan) dapat dibuktikan bahwa YYY Finance Company BV telah melakukan kewajiban perpajakan dan telah melaporkannya di Belanda;  g.Alamat perusahaan harus di Belanda bahwa berdasarkan bukti Declaration of Residence yaitu Surat Keterangan Domisili dari Otoritas Pajak Belanda

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 39065/PP/M.II/12/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 39065/PP/M.II/12/2012 Jenis Pajak : PPh 23     Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2006 sebesar Rp.161.427.619,00;     Menurut Terbanding : bahwa koreksi ini timbul karena berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Pratama Pangkalpinang yang bersumber dari Laporan Keuangan dan Buku Kas Harian, terdapat pembebanan biaya atas objek tersebut yang belum diperhitungkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006;   Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam penerimaan bunga pinjaman polis, kendaraan, hipotik dan polis flat, Pemohon Banding berpendapat tidak ada kewajiban setor sendiri atas pajak PPh Pasal 23;   Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan nomor: -/WPJ.03/BD.0601/2009 tanggal 2 Oktober 2009 diketahui bahwa peneliti keberatan menambah Obyek PPh Pasal 23 tahun 2006 menurut pemeriksa sebesar Rp. 175.344.381,00 (terdiri dari: Bunga klaim habis kontrak Rp. 56.390.646,00, Bunga Pinjaman Polis, Kendaraan, Hipotik dan Polis Flat Rp. 107.013.735,00 dan Jasa Pemeliharaan Rp. 11.940.000,00) menjadi Rp. 255.680.436,00 karena berdasarkan hasil proses penyelesaian keberatan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) nomor: 00010/240/06/304/08 tanggal 5 September 2008 telah diusulkan untuk membatalkan SKPKB tersebut dan memindahkan objeknya (Bunga klaim habis kontrak/Reversionary Bonus) menjadi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 92.276.055,00, sehingga menurut peneliti keberatan jumlah obyek PPh Pasal 23 tahun 2006 adalah sebesar Rp. 163.404.381,00 + Rp. 92.276.055,00 = Rp.255.680.436,00, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurut Peneliti Keberatan adalah sebesar Rp. 199.289.790,00; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding dalam tahun pajak 2006 hanya melaporkan satu objek PPh Pasal 23 yaitu penghasilan bunga klaim habis kontrak atas uang asuransi peserta yang diinvestasikan oleh Pemohon Banding dan kemudian menghasilkan laba sebesar Rp. 56.390.646,00; bahwa objek tersebut dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2006. Untuk Masa Pajak sebelumnya yaitu Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2006, Pemohon Banding melaporkan objek yang sama sebesar Rp. 86.354.172,00 (yang kemudian dikoreksi oleh Pemeriksa menjadi Rp. 92.276.055,00) dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena menurut Pemohon Banding biaya pemeliharaan bangunan kantor, sejumlah Rp. 11.940.000,00 adalah pengeluaran untuk biaya upah jaga malam, upah potong rumput halaman kantor, dan biaya pembelian alat-alat listrik bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 dan pendapatan Bunga Pinjaman Polis, Kendaraan, Hipotik serta Polis Flat sebesar Rp.107.013.735,00 seharusnya sebesar Rp. 105.008.635,00 bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 melainkan penghasilan yang telah dilaporkan oleh Pemohon dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2006; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2006 atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa atas pendapatan Bunga Pinjaman Polis, Kendaraan, Hipotik serta Polis Flat seharusnya sebesar Rp. 105.008.635,00 telah dilaporkan oleh Pemohon dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2006, bukan merupakan obyek PPh Pasal 23; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap data yang diberikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa dari jumlah obyek PPh Pasal 4 ayat (2) (bunga klaim habis kontrak/Reversionary Bonus) yang diusulkan oleh Terbanding menjadi obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 92.276.055,00 (PPh Pasal 23 sebesar Rp. 11.691.408,00), terdapat Objek Pasal 4 ayat (2) atas sewa sebesar Rp. 42.000.000,00 (sesuai dokumen SPT Masa Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2006, PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 4.200.000,00), sehingga Majelis berpendapat seharusnya besarnya bunga klaim habis kontrak/Reversionary Bonus adalah sebesar Rp. 106.666.701,00 dengan perincian sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakCfm SPTRp.  56.390.646,00Cfm SPTRp.  50.276.055,00JumlahRp.106.666.701,00 PPh Pasal 23Cfm SPTRp.  7.842.935,00Cfm SPTRp.  7.491.408,00(Rp. 11.691.408,00 -Rp.  4.200.000,00)Rp. 15.334.343,00  bahwa berdasarkan urain tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa besarnya obyek PPh Pasal 23 untuk tahun 2006 adalah sebesar Rp. 106.666.701,00 dengan PPh Pasal 23 Terhutang sebesar Rp. 15.334.343,00; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding serta data-data yang dikemukakan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berpendapat dari bukti-bukti yang dikemukakan oleh Pemohon Banding dapat diyakinkan bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp.149.013.735,00 (Rp. 199.289.790,00 – Rp. 50.276.055,00) bukan merupakan obyek PPh Pasal 23, dengan demikian Majelis berkesimpulan atas koreksi DPP PPh Pasal 23 Tahun 2006 sebesar Rp. 149.013.735,00 tidak dapat dipertahankan dan atas koreksi DPP PPh Pasal 23 Tahun 2006 sebesar Rp. 50.276.055,00 tetap dipertahankan;   Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2006 yang seharusnya adalah: Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menurutkeputusan TerbandingRp. 255.680.436,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 149.013.735,00Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 seharusnyaRp. 106.666.701,00PPh Terhutang menurut keputusan TerbandingRp.   36.918.465,00PPh Terhutang atas koreksi yang tidak dipertahankanRp.   21.584.122,00PPh Terhutang menurut MajelisRp.   15.334.343,00   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;   Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: KEP-332/WPJ.03/BD.0601/2009 tanggal 27 Oktober 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 nomor: 00025/203/06/304/08 tanggal 5 September 2008 atas nama: XXX, sehingga penghitungan PPh Pasal 21 terutang dan yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp. 106.666.701,00  Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutangRp.   15.334.343,00Kredit PajakRp.   14.646.061,00Jumlah yang kurang dibayarRp.        688.282,00Sanksi Administrasi:-     Bunga Pasal 13 (2) KUPRp.        247.781,00Jumlah yang masih harus dibayarRp.        936.063,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38979/PP/M.IX/19/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38979/PP/M.IX/19/2012 Jenis Pajak : Bea Masuk     Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan klasifikasi barang atas barang impor Polyester Uralac P 4800, Negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 320707 tanggal 18 November 2009 dengan Pos Tarif 3907.99.9000 BM 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding ke dalam Pos Tarif 3907.99.4000 dengan BM 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 16.353.000,00.     Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan, barang yang diimpor berupa Uralac P 4800 yang diidentifikasikan sebagai bubuk pelapis (powder coating resins) dari saturated polyester resin, digunakan dalam pembuatan cat dimasukkan dalam pos tarif 3907.99.4000 dengan BM 5%.   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Polyester Uralac P 4800 yang diberitahukan dengan PIB nomor 320707 tanggal 18 November 2009 dengan klasifikasi pos tarif 3907.99.9000 (BM 0%).   Pendapat Majelis : bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor : KEP-805/KPU.01/2011 tanggal 04 Februari 2010, Terbanding menetapkan PIB Nomor: 320707 tanggal 18 November 2009 jenis barang berupa Polyester Uralac P 4800, Negara asal China, Klasifikasi Pos Tarif 3907.99.4000 dengan pembebanan BM 5%. bahwa menurut Pemohon Banding klasifikasi pos tarif untuk barang berupa Polyester Uralac P 4800 adalah 3907.99.9000. Identifikasi Barang bahwa nama barang adalah : Polyester Uralac P 4800; bahwa Polyester Uralac P 4800 berbentuk bubuk dan digunakan dalam industri cat. bahwa Polyester Uralac P 4800 adalah saturated polyester resin. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas barang Polyester Uralac P 4800 diidentifikasi sebagai : saturated polyester resin dalam bentuk bubuk yang digunakan dalam industri cat. Klasifikasi Barang bahwa berdasarkan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) 1 dinyatakan bahwa “ judul bagian, bab dan subbab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja, untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan”. bahwa berdasarkan (KUMHS) 3 (a) . dinyatakan bahwa “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”. bahwa berdasarkan BTBMI tahun 2007, “Plastik dan barang daripadanya; karet dan barang daripadanya” dimasukkan dalam Bab 39. bahwa berdasarkan Penjelasan BTBMI tahun 2007 catatan Nomor 6 disebutkan : Dalam pos 3901 sampai dengan 3914 istilah “bentuk asal” berlaku hanya untuk bentuk berikut :a.Cair atau pasta, termasuk terdispersi (emulsi dan suspensi) dan larutan,b.Blok yang bentuknya tidak beraturan, gumpalan, bubuk (termasuk bubuk pencetak) butir serpih dan bentuk curah semacam itu.bahwa berdasarkan BTBMI tahun 2007, “Poliasetal, polieter lainnya dan resin epoksida dalam bentuk asal; polikarbonat, resin alkid, polialil ester dan poliester lainnya, dalam bentuk asal dimasukkan dalam Pos 3907. bahwa berdasarkan BTBMI tahun 2007, Polyester lainnya dimasukkan dalam Sub Pos 3907.9x . bahwa berdasarkan WCO Commodity Database, Polyester saturates dimasukkan dalam sub pos 3907.99. bahwa berdasarkan BTBMI tahun 2007: -Poliester lainnya :3907.91–Tidak jenuh :3907.91.20.00—Dalam bentuk keping3907.91.90.00—Lain-lain3907.99–Lain-lain :3907.99.40.00—-Bubuk pelapis dengan dasar poliester3907.99.90.00—Lain-lainbahwa berdasarkan identifikasi barang di atas disimpulkan barang yang diimpor berupa Polyester Uralac P 4800 yang diidentifikasikan sebagai bubuk pelapis (powder coating resins) dari saturated polyester resin, digunakan dalam pembuatan cat lebih tepat dimasukkan dalam pos tarif 3907.99.4000 dengan BM 5%. bahwa berdasarkan BTBMI 2007, dengan memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi kan Harmonized System (KUMHS) dan identifikasi terhadap jenis barang diberitahukan maka terhadap jenis barang diberitahukan yaitu Polyester Uralac P 4800 menurut majelis lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3907.99.4000 dengan pembebanan BM 5%. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas PIB nomor 320707 tanggal 18 November 2009 berupa Polyester Uralac P 4800 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 3907.99.4000, pembebanan tarif BM adalah 5%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga klasifikasi barang impor Polyester Uralac P 4800 dengan PIB nomor 320707 tanggal 18 November 2009 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-805/KPU.01/2011 tanggal 04 Februari 2010.   Memperhatikan : Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.Ketentuan perundang-undangan yang terkait.   Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-805/KPU.01/2010 tanggal 04 Februari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-029652/NOTUL/KPU-TP/ BD.02/2009 tanggal 1 Desember 2009, dan menetapkan klasifikasi barang impor Polyester Uralac P 4800 dengan PIB nomor 320707 tanggal 18 November 2009 sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-805/KPU.01/2011 tanggal 04 Februari 2010, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-805/KPU.01/2011 tanggal 04 Februari 2010 sebesar Rp 16.353.000,00.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38881/PP/M.VII/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38881/PP/M.VII/15/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan     Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2007 adalah sebagai berikut: 1.Koreksi atas Peredaran UsahaUS$. 41,089.002.Koreksi atas Biaya Usahaa.     Other Professional Service sebesarUS$.209,527.00b.     Regional Overhead Expenses Allocation sebesarUS$.204,255.00US$.413,782.00TotalUS$.454,871.00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar US$.41,089.00     Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar US$.41,089.00 karena adanya perbedaan harga jual kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu PT YYY (PT YYY) dengan pihak ketiga;   Menurut Pemohon : bahwa latar belakang Pemohon Banding menjual barang kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu YYY yang berdomisili di Surabaya adalah semata-mata untuk memberikan pelayanan yang lebih baik (dalam hal ketersediaan barang yang dibutuhkan) kepada para pelanggan yang tidak memiliki hubungan istimewa yang berdomisili di Surabaya;   Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis di dalam persidangan diketahui Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Netto atas Peredaran Usaha sebesar US$.41,089.00 karena adanya perbedaan harga jual kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu PT YYY (PT YYY) dengan pihak ketiga; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dengan alasan Pemohon Banding menjual barang kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu YYY yang berdomisili di Surabaya adalah semata-mata untuk memberikan pelayanan yang lebih baik (dalam hal ketersediaan barang yang dibutuhkan) kepada para pelanggan yang tidak memiliki hubungan istimewa yang berdomisili di Surabaya; bahwa untuk menentukan jumlah Penghasilan Neto yang sebenarnya, Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti atas data-data/bukti pendukung dari Pemohon Banding yang terkait dengan Penghasilan Neto, yang terdiri dari :-Akte dan email koresponden yang menyatakan bahwa YYY adalah distributor.-Commercial invoice dari AAA kepada end customer-Commercial invoice dari YYY kepada end customer-Commercial invoice dari AAA kepada YYY-SPT PPh Badan YYY tahun pajak 2007; bahwa dalam uji bukti tanggal 17 November 2011 Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut : Latar belakang AAA menjual barang kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu YYY (YYY) yang berdomisili di Surabaya adalah semata-mata untuk memberikan pelayanan yang lebih baik (dalam hal ketersediaan barang yang dibutuhkan) kepada para pelanggan yang tidak memiliki hubungan istimewa (end customer) yang berdomisili di Surabaya; Perlu diketahui bahwa proses distribusi barang dari AAA ke para pelanggan yang ada di Surabaya adalah dengan menggunakan truk sehingga membutuhkan waktu sekitar 3-4 hari; YYY merupakan distributor barang-barang AAA yang berlokasi di Surabaya. Sehingga apabila para pelanggan yang berdomisili di Surabaya tersebut membutuhkan barang AAA dengan cepat, para pelanggan tersebut dapat dengan mudah dan segera memperoleh barang tersebut dengan membeli dari YYY; Bahwa untuk end customer yang sama dan pada bulan yang sama, harga jual YYY kepada pelanggan di Surabaya = harga jual AAA kepada pelanggan di Surabaya; Terbanding melakukan koreksi harga jual barang kepada YYY dengan menerapkan metode comparable uncontrolled price (CUP) atas transaksi tersebut (yaitu membandingkan harga penjualan kepada YYY dan pihak ketiga); Untuk dapat menerapkan metode CUP tersebut, diperlukan tingkat komparabilitas yang tinggi antara transaksi yang dipengaruhi dan tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Metode CUP menjadi kurang dapat diandalkan jika karakteristik dari transaksi tidak dapat dibandingkan (tidak identik); Berdasarkan penjelasan di atas, metode CUP tidak dapat diterapkan karena YYY adalah distributor bukan pelanggan akhir. Sehingga, terdapat perbedaan karakteristik (tidak identik) yang dijalankan oleh YYY dengan pelanggan akhir; Asas Keadilan Dalam kasus perbedaan harga atas penjualan kepada YYY, seharusnya DJP/Negara tidak dirugikan karena kedua perusahaan (AAA dan YYY) adalah dalam posisi laba secara fiscal dan dalam juridiksi yang sama yaitu di Indonesia. Sehingga, tidak adil apabila AAA dikoreksi harga jualnya yang terlalu kecil tetapi YYY tidak dilakukan koreksi negatif atas harga beli yang terlalu rendah; Perbedaan harga merupakan marjin keuntungan (profit margin) bagi YYY (pihak yang memiliki hubungan istimewa). Keuntungan atas margin tersebut telah dilaporkan dalam SPT PPh badan YYY dan telah dikenakan pajak penghasilan dengan tarif 30%; Seluruh dokumen pendukung telah kami serahkan. Sehingga, koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar USD 41,089.00 harus dibatalkan; bahwa dalam uji bukti tanggal 17 November 2011 Terbanding menyatakan sebagai berikut: Koreksi positif peredaran usaha dilakukan atas harga wajar (sebagaimana harga penjualan kepada pihak independent) atas produk produk yang dijual oleh Pemohon Banding kepada pihak independent) atas produk produk yang dijual oleh Pemohon Banding kepada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Sesuai dengan amanat pasal 18 ayat 3 UU PPh bahwa DJP berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; Pemohon banding mempunyai hubungan istimewa dengan PT YYY berdasarkan data pada Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 tentang Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa sebagaimana tercantum dalam Audit Report Notes 18; Untuk mendapatkan koreksi peredaran usaha, pada saat pemeriksaan Terbanding telah melakukan analisis fungsi dan berdasarkan analisis fungsi tersebut diketahui bahwa fungsi-fungsi yang dijalankan Pemohon Bandaing dalam melakukan penjualan ke PT YYY sama dengan fungsi yang dilakukan kepada pihak ketiga sebagai pembanding, hal ini dapat dilihat pada analisis fungsi yang telah ditandatangani oleh Pemohon Banding (dokumen analisis fungsi telah diberikan pada sidang sebelumnya); Pada saat uji bukti, Pemohon banding membawa bukti atas 4 transaksi dari jumlah keseluruhan sebanyak 30 transaksi (daftar terlampir) Terbanding tidak melihat bahwa PT YYY sebagai distributor karena dari dokumen yang dibawa oleh Pemohon Banding menunjukan tidak ada agreement atau surat penunjukan kepada PT YYY sebagai distributor produk Pemohon Banding; Terbanding pada saat uji bukti meminta kepada Pemohon banding dokumen mengenai rencana penjualan terkait sengketa serta sistem order PT Platinum Ceramics Industry dan Pemohon Banding menyetujui untuk memberikan dokumen yang diminta Terbanding; Namun demikian sampai dengan hasil uji bukti yang telah dilakukan sebenarnya tidak ada data/dokumen tambahan yang dapat dipertimbangkan untuk menerima banding Pemohon Banding, maka Terbanding berpendapat tetap mempertahankan koreksi; bahwa dalam memutus sengketa ini Majelis akan mengacu kepada ketentuan yuridis fiskal yang terkait dengan pokok sengketa: bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38807/PP/M.II/16/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.38807/PP/M.II/16/2012 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak September s.d. November 2008 sebesar Rp21.982.396.296,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut: 1.         Koreksi Sales (Penjualan) CIF sebesarRp16.332.527.148,002.         Koreksi Warranty Claim Income sebesarRp   5.649.869.148,00JumlahRp 21.982.396.296,00a.Koreksi Sales (Penjualan) CIF sebesar Rp16.332.527.148,00     Menurut Terbanding : bahwa koreksi Sales (Penjualan) CIF sebesar Rp16.332.527.148,00 terkait dengan adanya pendapatan Pemohon Banding berupa Komisi Penjualan yang diterima langsung oleh Pemohon Banding dari YYY Construction Machinery Asia Pacific (HCMAP) yang berkedudukan di Singapura dan YYY Construction Machinery Japan (HCMJ) atas penjualan langsung yang dilakukan oleh HCMAP dan HCMJ kepada konsumen Pemohon Banding yang berada di Indonesia;   Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Sales (Penjualan) CIF sebesar Rp16.332.527.148,00 sebenarnya adalah koreksi atas Komisi Penjualan yang Pemohon Banding terima langsung dari HCMAP dan HCMJ yang oleh Terbanding dikenakan PPN sedangkan menurut Pemohon Banding sesuai dengan SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 maka Komisi Penjualan tersebut seharusnya tidak dikenakan PPN;   Menurut Majelis : bahwa dari Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-22/WPJ.07/KP.0805/2010 tanggal 14 Januari 2010 diketahui Terbanding melakukan koreksi sales (penjualan) CIF masa Pajak September sampai dengan November 2008 sebesar Rp.16.332.527.148,00 karena atas sales CIF adalah merupakan Obyek PPN berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN Atas Jasa Perdagangan; bahwa Terbanding dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-22/WPJ.07/KP.0805/2010 tanggal 14 Januari 2010 menjelaskan dasar bahwa sales CIF merupakan obyek PPN berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PPN Atas Jasa Perdagangan dapat diklasifikasikan sebagai berikut : 2.1.Jasa Perdagangan yang dikenakan PPN, dalam hal : Point 3, yaitu pengusaha jasa perdagangan dan pembeli BKP berada di dalam daerah pabean sedangkan penjual selaku penerima jasa perdagangan berada di luar daerah pabean, tetapi memiliki BUT di Indonesia meskipun pembayaran atas penggantian jasa tersebut dibayarkan langsung oleh penjual dari luar daerah pabean (tanpa melalui BUT di Indonesia) kepada pengusaha jasa perdagangan, penyerahan jasa tersebut merupakan penyerahan jasa di dalam daerah pabean oleh karena itu terutang PPN; bahwa menurut Terbanding BUT yang ada di Indonesia yaitu YYY Kenki Logistics Technology Co.Ltd. merupakan BUT dari YYY Construction Machinery Co. Ltd. Japan (HCMJ); bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1435/WPJ.07/2010 tanggal 14 Desember 2010 Peneliti Keberatan berpendapat bahwa dasar koreksi pemeriksa dalam melakukan koreksi atas sales (penjualan) CIF adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 bahwa sales (penjualan) CIF sebesar Rp.16.332.527.148,00 terutang PPN sales-CIF adalah territorial fee yang diterima langsung Pemohon Banding dari YYY Construction Machinery Asia Pacific yang berkedudukan di Singapura dan YYY Construction Machinery Japan yang berkedudukan di Jepang dimana kedua perusahaan tersebut melakukan penjualan langsung kepada pembeli yang berada di Daerah Pabean Indonesia, dan diketahui YYY Construction Machinery Japan (HCMJ) mempunyai 3 (tiga) anak perusahaan di Indonesia yaitu PT XXX, Tbk., PT. XX dan PT. X, serta 1 (satu) BUT di Indonesia yaitu YYY Kenki Logistics Technology Co.Ltd. ( NPWP. 02.058.470.2-053. 000) yang terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing Satu, sedangkan YYY Construction Machinery Asia Pacific Pte. Ltd. merupakan salah satu anak perusahaan HCMJ yang berada di Singapura; bahwa menurut Terbanding sesuai dokumen yang berasal dari Kementerian Perdagangan juga diperoleh informasi kegiatan usaha dari BUT HKLT adalah Promotion of Construction and Industrial Machinery, Parts, Packing Materials namun untuk memastikan apakah kegiatan usaha dari BUT HKLT tersebut hanya dibidang promosi Terbanding sedang berusaha mendapatkan Laporan Keuangan BUT HKLT Tahun 2008 untuk memastikan hal tersebut, namun sampai persidangan selesai Terbanding tidak dapat memberikan Laporan Keuangan BUT HKLT tersebut; bahwa menurut Terbanding, HCMJ memang tidak mempunyai BUT HCMJ di Indonesia namun karena kegiatan usaha BUT YYY Kenki Logistics Technology adalah mempromosikan mesin dan alat-alat berat untuk industry dan konstruksi produk-produk yang diproduksi oleh HCMJ sehingga walaupun namanya berbeda Terbanding tetap berpendapat bahwa BUT YYY Kenki Logistics Technology merupakan BUT dari HCMJ; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Sales (Penjualan) CIF sebesar Rp16.332.527.148,00 sebenarnya adalah koreksi atas Komisi Penjualan yang Pemohon Banding terima langsung dari YYY Construction Machinery Asia Pacific Pte. Ltd. (HCMAP) dan YYY Construction Machinery Japan (HCMJ) yang oleh Terbanding dikenakan PPN sedangkan menurut Pemohon Banding sesuai dengan SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 maka Komisi Penjualan tersebut seharusnya tidak dikenakan PPN; bahwa Pemohon Banding tetap berpendapat BUT YYY Kenki Logistics Technology Co.Ltd. (BUT HKLT) bukan BUT dari HCMJ tetapi jika Terbanding tetap berpendapat BUT HKLT sebagai kantor perwakilan atau BUT dari HCMJ di Indonesia, namun jika aktivitas dari BUT HKLT di Indonesia tersebut hanya melakukan promosi maka sesuai dengan Pasal 5 angka 4 Tax Treaty Indonesia-Jepang bukan merupakan sebagai BUT; bahwa karena Terbanding menyatakan dasar koreksi berasal dari komisi yang Pemohon Banding terima dari HCMJ dan HCMAP sehingga Pemohon Banding dalam surat keberatan sampai dengan persidangan sebelumnya juga menyatakan koreksi berhubungan dengan HCMJ dan HCMAP padahal setelah Pemohon Banding teliti lebih lanjut koreksi Sales (Penjualan) CIF sebesar Rp16.332.527.148,00 seluruhnya hanya berasal dari HCMAP Singapura; bahwa Terbanding dalam sengketa pajak yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 16-050582-2007 (sengketa PPN Januari s.d. November 2007) dalam Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP-1022/PJ.07/2010 tanggal 27 April 2010 djielaskan bahwa berdasarkan Surat Permintaan Konfirmasi BUT atas nama YYY Kenki Logistics Technology Co. Ltd. (NPWP.02.058.470.2-053.000) kepada KPP Badora Satu dengan surat nomor S-2309/PJ.07/2010 tanggal 18 Maret 2010 dan telah dijawab KPP Badora Satu dengan surat Nomor S-214/WPJ.07/KP.0708/2010 tanggal 18 Maret 2010 dengan penjelasan bahwa induk BUT YYY Kenki Logistics Co.Ltd. (NPWP.02.058.470.2-053.000) adalah YYY Kenki Logostics Technology Co. Ltd. yang berada di Jepang. Berdasarkan jawaban tersebut maka YYY Kenki Logistics Technology Co.Ltd. bukan merupakan BUT dari YYY Construction Machinery Co. Ltd. (HCM Jepang). Sehingga dasar koreksi Pemeriksa, bahwa komisi penjualan CIF sebagai jasa penjualan perdagangan yang terutang PPN tidak dapat dipertahankan Peneliti; bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996, tentang PPN atas Jasa Perdagangan (SERI PPN 31-95), jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal : Angka