Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38577/PP/M.XIII/99/2012

Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.38577/PP/M.XIII/99/2012

Jenis Pajak:Gugatan
  
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa Penggugat mengajukan terhadap Surat Tergugat Nomor: S-737/WPJ.06/KP.0707/2010 tanggal 20 Desember 2010;
 
 
Menurut Tergugat:bahwa menurut Tergugat karena tidak terdapat keterlambatan dalam memberikan suatu keputusan atas permohonan Lebih Bayar Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) UU KUP, maka tidak terdapat pula imbalan bunga yang harus diberikan kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) UU KUP.
 
Menurut Penggugat:bahwa surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta Menteng Satu pada tanggal 2 September 2009 (dalam jangka waktu 12 bulan), seharusnya adalah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 149.934.355,00 bukan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), sebagaimana yang dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Menteng Satu pada tanggal 2 September 2009 tersebut. Bahwa SKPKB yang diterbitkan pada tanggal 2 September 2009, malah menimbulkan kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp44.686.418.356,00;
 
Menurut Majelis:KETENTUAN FORMAL

bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

I         Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor: 007/KHIPO/I/11 Tanggal 20 Januari 2011, ditandatangani oleh Sdr XX, jabatan : Kepala Kantor Perwakilan,

bahwa Surat Gugatan Nomor: 007/KHIPO/I/11 Tanggal 20 Januari 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 007/KHIPO/I/11 Tanggal 20 Januari 2011, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2011 (diantar), sedangkan Surat Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 20 Desember 2010, sehingga pengajuan gugatan diindikasikan melampaui jangka waktu 30 hari pengajuan gugatan;

bahwa pada persidangan yang diselenggarakan tanggal 21 Juli 2011 dan 8 Agustus 2011, diperoleh informasi sebagai berikut:

bahwa Penggugat menunjukkan asli penerimaan surat oleh Penggugat tertanggal 23 Desember 2010, dimana dalam amplop tersebut tercantum cap tanggal kirim adalah 21 Desember 2010;

bahwa Terbanding berpendapat tanggal terima adalah tanggal kirim yaitu 21 Desember 2010 melalui jasa kurir PT YYY;

bahwa Penggugat berpendapat PT YYY bukan perusahaan pengiriman resmi yang diakui pemerintah, sehingga berpendapat pengiriman melalui jasa kurir dianggap sebagai pengiriman langsung, sehingga tanggal diterima adalah saat surat tersebut diterima secara langsung yaitu 23 Desember 2010;

bahwa Penggugat menyerahkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-140/PJ.43/2003 tanggal 23 April 2003 tentang Permohonan Daftar Perusahaan Ekspedisi dan Jasa Kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang ditujukan kepada Kepala Kanwil VII, DJP Jaya Khusus yang dinyatakan antara lain sebagai berikut:
-bahwa pada butir 3, Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-518/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos dinyatakan bahwa Penyampaian surat pemberitahuan selain melalui kantor pos dapat dilakukan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sehingga relevan dengan sengketa saat ini;-bahwa pada butir 4 huruf b, dinyatakan bahwa apabila ada Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan melalui Perusahaan Jasa Ekspedisi dan Jasa Kurir selain Kantor Pos, maka tanda bukti dan tanggal penerimaan surat pemberitahuan tersebut adalah saat diterima Surat Pemberitahuan tersebut oleh Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan;
bahwa Penggugat menyatakan pada saat menerima surat keputusan keberatan, Penggugat melihat cap pos dan buku agenda namun yang terjadi surat keputusan Tergugat dikirim melalui kurir dimana cap pengirimannya adalah tanggal 21 Desember 2010 sedangkan Penggugat menerimanya pada tanggal 23 Desember 2010;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut Penggugat berkesimpulan jika menggunakan Kantor Pos sebagai perusahaan pengiriman maka tanggal yang dijadikan acuan adalah tanggal yang tertera dalam cap pos, sedangkan jika pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi dan kurir selain Kantor Pos, maka tanggal terimanya sesuai dengan surat S-140/PJ.43/2003 tanggal 23 April 2003 pada butir 4 huruf b;

bahwa menurut Majelis di dalam butir 4 huruf a surat a quo dinyatakan bahwa sampai saat ini belum ada Perusahaan jasa ekspedisi dan jasa kurir yang di tunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak;

bahwa Majelis berpendapat butir 4 huruf b diatur sedemikian rupa mengingat kondisi saat Tahun 2003 belum ada jasa kurir atau ekspedisi yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak;

bahwa Tergugat di dalam persidangan menyampaikan salinan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, yang menyatakan antara lain bahwa yang dimaksud penyelenggara Pos bukan hanya semata PT. BBB, namun Badan Usaha yang berbadan hukum Indonesia;

bahwa Tergugat menunjukkan perjanjian kerja antara Kepala Kantor Pelayanan Pajak Menteng Satu dengan PT AAA dimana PT AAA adalah jasa kurir yang melakukan pelayanan pos;

bahwa Penggugat tetap menyatakan tidak sepakat dengan Tergugat yang melihat tulisan PT AAA pada amplop pengiriman yang dianggap sebagai stempel pos selain melalui kantor pos maka stempel posnya dilihat pada saat tanggal diterima, bahwa jika Tergugat menggunakan kurir maka tanggal penerimaan di kantor pajak yang dijadikan acuan bahwa PT BBB adalah badan yang dipercaya pemerintah yang capnya diakui undang-undang;

bahwa Penggugat mengakui pengiriman bisa melalui pos dan bukan melalui pos namun tanggal yang digunakan untuk jasa selain pos adalah saat tanda terima;

bahwa menurut Penggugat terdapat perbedaan perlakuan dalam menentukan tanggal diterimanya dokumen dimana pengiriman melalui kantor pos diakui pada saat tanggal stempel posnya sedangkan jasa ekspedisi atau jasa kurir diakui saat tanggal diterimanya;

bahwa menurut Majelis pengiriman dokumen oleh Tergugat dapat dilakukan melalui kantor pos dan selain kantor pos dimana stempel pos adalah bukti tanda penerimaan oleh badan usaha yang menyelenggarakan pos dan tidak mempermasalahkan stempel pos yang bulat;

bahwa menurut Majelis kondisi terakhir, Penggugat mempersoalkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 Tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, Serta Tatacara Pengambilan Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan tanggal 28 Desember 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009 tanggal 29 September 2009 yang mengatur mengenai bukti pengiriman surat dimana menurut Penggugat mengatur mengenai pengiriman surat tapi tidak mengatur tanggal penerimaan namun di dalam bukti penerimaan giriman surat pasti terdapat unsur-unsur yang menunjukkan sebagai bukti juga tanggal diterima sehingga bukti pengiriman surat tidak terpisah atau terlepas dari tanggal pengiriman surat dan hal ini yang menjadi pendapat Majelis;

bahwa dengan demikian dikarenakan dalam bukti tersebut tertera tanggal 21 Desember 2010 sebagai tanggal penyerahan Tergugat kepada pihak PT AAA, maka Majelis berpendapat tanggal penerimaan surat adalah tanggal 21 Desember 2010 dengan demikian jangka waktu pengajuan gugatan telah melewati batas waktu 30 hari sehingga tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Majelis tidak memeriksa lebih lanjut ketentuan formal dan materi sengketa gugatannya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dan persidangan serta penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan permohonan gugatan penggugat tidak dapat diterima;
 
Menimbang:bahwa Surat Nomor: S-737/WPJ.06/KP.0707/2010 tanggal 20 Desember 2010 tentang Penjelasan Permohonan Penerbitan SPMIB berdasarkan Keputusan Keberatan No. KEP-920/WPJ.06/2010 tanggal 20 Oktober 2010 yang diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta Menteng Satu;

bahwa atas Surat Nomor: S-737/WPJ.06/KP.0707/2010 tanggal 20 Desember 2010 tersebut Penggugat tidak setuju dan dengan surat gugatan nomor 007/KHIPO/I/11 Tanggal 20 Januari 2011 Penggugat mengajukan gugatan Surat Gugatan Nomor: 007/KHIPO/I/11 Tanggal 20 Januari 2011;

Surat Tanggapan Nomor: TG-012/WPJ.06/2011 tanggal 4 Maret 2011;
 
Mengingat:Mengingat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
 
Memutuskan :Menyatakan permohonan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-737/WPJ.06/KP.0707/2010 tanggal 20 Desember 2010, tentang Penjelasan Permohonan Penerbitan SPIMB atas SPT LB PPh Badan Tahun Pajak 2007, tidak dapat diterima.