Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38665/PP/M.XVII/19/2012
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-313/WBC.10/2010 tanggal 15 November 2010 yaitu penetapan atas Pembebanan berupa: Jenis Barang: Pos 10-21 sesuai lembar lanjutan PIB,Negara Asal: China,Pembebanan menurut Terbanding: PPnBM 40%,Pembebanan menurut Pemohon Banding: PPnBM 0%; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-313/WBC.10/2010 tanggal 15 November 2010 menetapkan tarif atas PIB Nomor: 068763 tanggal 30 Agustus 2010 yang diberitahukan : Jenis barang: 29 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB,Klasifikasi: 29 Pos Tarif sesuai PIBPembebanan: BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5%menjadi: 29 Pos Tarif sesuai PIB, ditetapkan pemberlakuan PPnBM sebesar 40% untuk item pada Pos 10-21; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan pembebanan PPnBM yang dilakukan Terbanding atas pos tarif Pos 10-21 pada PIB Nomor: 068763 tanggal 30 Agustus 2010 sebesar 40% yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 068763 tanggal 30 Agustus 2010 atas pos tarif Pos 10-21 yaitu tidak dikenakan PPnBM; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: PCAB/0673 tanggal 7 Desember 2011 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, atas penelitian Terbanding terhadap barang yang dipermasalahkan item barang pada pos 10-21 diidentifikasi sebagai tempat tidur dalam keradaan terurai (CKD) karena sudah memiliki komponen utama dari tempat tidur dan hanya membutuhkan perakitan dengan komponen pelengkap, dibantah Pemohon Banding bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 5: (1)Di samping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap: a.penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; danb.impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.(2)Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah”. bahwa menurut Pemohon Banding, pengertian “menghasilkan” dapat dilihat pada Ketentuan Umum pasal (1) point 16: ”Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 16.Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.” bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan penjelasan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan ”Yang termasuk dalam pengertian menghasilkan pada ayat ini adalah kegiatan: a.merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga;” bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan hal tersebut di atas maka disimpulkan: -Pengenaan PPnBM hanya dilakukan satu kali sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Jadi atas suatu barang tidak mungkin dikenakan PPnBM lebih dari satu kali;-Pengenaan PPnBM dilakukan pada saat terdapat penyerahan barang mewah yang dihasilkan di daerah pabean atau pada saat importasi barang mewah;-Barang mewah yang dihasilkan dapat diperoleh dari kegiatan merakit sebagaimana yang djelaskan pada penjelasan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 pasal 5 huruf (a); bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 Lampiran IV nomor j.2 disebutkan bahwa barang kena pajak yang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM adalah: “Perabot lainnya dengan nilai impor atau harga jual Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) atau lebih per unit atau satuan -Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kamar tidur–Perangkat kamar tidur, dirakit Ex 9403.50.11.00–Lain-lain, dirakit Ex. 9403.50.91.00” bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 disebutkan bahwa barang yang dikenakan PPnBM 40% adalah tertulis secara jelas hanya untuk perabot dari kayu yang digunakan di kamar tidur dalam keadaan dirakit; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 068763 tanggal 30 Agustus 2010 dengan data jenis barang furniture, 29 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB pada Pos tarif 9403.50.0000 sesuai dengan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pengenaan PPnBM karena berdasarkan uraian di atas, untuk barang yang dikategorikan sebagai tempat tidur dalam kondisi teruarai/belum dirakit bukan merupakan objek pengenaan PPnBM; bahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (pos tarif) pada berkas banding yang diberitahukan Pemohon Banding maupun yang ditetapkan Terbanding atas barang impor adalah sesuai dengan PIB yaitu pada pos tarif 29 Pos Tarif sesuai PIB; bahwa sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah: (1)Di samping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap:a.penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; danb.impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.(2)Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah”. bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 disebutkan bahwa jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan ats Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini; bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 huruf j.2 disebutkan bahwa barang kena pajak yang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM adalah: “Perabot lainnya dengan nilai impor atau harga jual Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) atau lebih per unit atau satuan: -Perabotan dari logam dari jenis yang digunakan di kantor ex 9403.10.00.00-Perabotan logam lainnya ex 9403.20.90.00-Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kantor, dirakit ex 9017.30.10.00-Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di dapur, dirakit ex 9017.40.10.00-Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kamar tidur –Perangkat kamar tidur, dirakit Ex 9403.50.11.00–Lain-lain, dirakit Ex. 9403.50.91.00” bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa: 1.Invoice Nomor: SO20100xxxx tanggal 8 Agustus 2010,2.Invoice Nomor: SO20100xxxx tanggal 8 Agustus 2010,3.2 (dua) Packing List masing-masing tanggal 8 Agustus 2010,4.Foto barang YYY Furniture Aju 0087; bahwa dari dokumen impor barang diketahui supplier YYY Furniture (YYY) Manufacturing Co. Ltd, China menerbitkan Invoice Nomor: SO20100331-002FA tanggal 8 Agustus 2010 dan SO20100xxxx tanggal 8 Agustus 2010 sebagai tagihan atas pengiriman partai barang berupa 29 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB senilai FOB USD30,037.15; bahwa Supplier YYY Furniture (YYY) Manufacturing Co. Ltd, China melakukan pengiriman barang dari China dengan 2 (dua) Packing List masing-masing tanggal 8 Agustus 2010 dengan keterangan sebagai berikut: Qty: 227 ctns dan 228 ctnsGross Weight: 7.041,00 kgs dan 7.348,50 kgsNett Weigth: 6.609,10 kgs dan 6.925,25 kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice, Packing List dan foto barang impor a quo diketahui kondisi barang impor adalah terdiri dari beberapa bagian-bagian atau satuan beserta komponennya untuk dikerjakan menjadi barang jadi; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, barang impor a quo dimasukkan oleh Pemohon Banding adalah barang impor dalam harga satuan yang harganya per satuan tidak mencapai Rp 2.000.000,00 untuk selanjutnya dikerjakan menjadi barang jadi oleh teknisi Pemohon Banding setelah barangnya terjual kepada pembeli akhir; bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 butir j.2 disebutkan bahwa barang kena pajak yang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM adalah perabot berupa perangkat kamar tidur ex Pos Tarif 9403.50.11.00 dengan nilai impor atau harga jual Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) atau lebih per unit atau satuan dalam kedaaan dirakit; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat penetapan Terbanding atas pemberlakuan PPnBM sebesar 40% untuk item pada Pos 10 sampai dengan Pos 21 tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan PPnBM atas barang impor 29 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB ditetapkan sesuai dengan pemberitahuan pada PIB Nomor: 068763 tanggal 30 Agustus 2010 dengan pembebanan PPnBM untuk item Pos 10 sampai dengan Pos 21 sebesar 0%; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga tagihan kekurangan bayar SPTNP Nomor: 005002/NOTUL/WBC.10/2010 tanggal 15 Nopember 2010 menjadi Nihil; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-313/WBC.10/2010 tanggal 15 November 2010 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005002/NOTUL/WBC.10/2010 tanggal 15 Nopember 2010, atas nama: XXX, NPWP: YYY sehingga pembebanan PPnBM atas impor barang berupa 29 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 068763 tanggal 30 Agustus 2010 yakni dengan pembebanan 0 %; |

