Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put-38541/PP/M.XVII/19/2012
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | berdasarkan hasil penelitian ulang diketahui tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor yang diberitahukan dalam PEB, namun terhadap pemberitahuan ekspor dimaksud tidak diajukan pembatalan; bahwa Terbanding menetapkan kembali penghitungan Bea Keluar atas PEB Nomor: 001754 tanggal 27 Mei 2010, dengan rincian sebagai berikut: Bea Keluar Denda Administrasi JumlahRp8.869.630,00 Rp 0,00 Rp8.869.630,00 |
| Menurut Terbanding | : | 1.Bahwa Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Timur menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar atas barang yang diekspor oleh Pemohon dengan perhitungan sebagai berikut: Diberitahukan: Netto (MT)HPE (USD)Kurs (Rp)NP (Rp)Tarif (%)BK (Rp)Tgl Perkiraan Ekspor1.800,00752.009.209,0012.465.573.120,004,5560.950.790,0030/05/2010 Ditetapkan: Netto (MT)HPE (USD)Kurs (Rp)NP (Rp)TarifBK (Rp)Tgl Realisasi Ekspor1.800,00754.009.330,0012.662.676.000,004,5569.820.420,0001/06/2010 2.Bahwa penetapan kembali perhitungan Bea Keluar tersebut dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-216/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011, dengan kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar: Rp8.869.630,00, 3.Pemohon mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan: a.Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean.b.Karena loading via Truck Lossing sehingga membutuhkan waktu loading 4 (empat) hari 1 ½ jam yaitu dari tanggal 28 Mei 2010 pukul 11.15 sampai dengan tanggal 1 Juni 2010 pukul 12.50 sehingga melampaui batas perkiraan ekspor.c.Kenyataan di lapangan, Terbanding tidak ada instruksi untuk membatalkan PEB tersebut, sampai dengan terbit surat penetapan ini walaupun sudah melampaui tanggal perkiraan ekspor. |
| Menurut Pemohon Banding | : | Bahwa tidak seharusnya dilakukan terhadap penetapan kembali perhitungan bea keluar atas barang yang diekspor dengan alasan-alasan sebagai berikut: 1.bahwa sesuai dengan PMK Nomor: 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: bahwa Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean;2.bahwa karena loading via Truck Lossing sehingga membutuhkan waktu loading 4 (empat) hari 1 ½ jam yaitu dari tanggal 28 Mei 2010 pukul 11.15 sampai dengan tanggal 1 Juni 2010 pukul 12.50 sehingga melampaui batas perkiraan ekspor;3.bahwa kenyataan di lapangan, Terbanding tidak ada instruksi untuk membatalkan PEB tersebut, sampai dengan terbit surat penetapan ini walaupun sudah melampaui tanggal perkiraan ekspor; |
| Menurut Majelis | : | KETENTUAN FORMAL Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 002/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/KPKN/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 002/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/KPKN/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 002/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/KPKN/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-216/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 mengenai penghitungan Bea Keluar atas PEB Nomor: 001754 tanggal 27 Mei 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 002/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/KPKN/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 10 Oktober 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2011, sehingga dari tanggal 11 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2011 adalah 61 (enam puluh satu) hari, melampaui jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding; bahwa Terbanding di dalam persidangan menyampaikan Surat Pengantar Nomor: SP-959/ WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011; bahwa surat pengantar tersebut ditandatangani oleh Kabid Kepabeanan dan Cukai atas nama Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur ditujukan kepada pimpinan PT YYY. Bahwa dalam surat pengantar tersebut diketahui terdapat 2 (dua) surat keputusan yang dikirimkan, salah satunya adalah Surat Keputusan Nomor: KEP-216/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011. Surat-surat keputusan tersebut diterima oleh Johana dari perusahaan Pemohon Banding pada tanggal 13 Agustus 2011; bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan bahwa tanggal pengiriman Surat Keputusan Nomor: KEP-216/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 adalah tanggal 11 Agustus 2011 yang dibuktikan dengan bukti tanda kiriman barang dari Tiki dengan perincian: – Dari: Departemen Keuangan Republik Indonesia Jalan A No. D Balikpapan 76xxx- Kepada: PT XXX,- AAA Account: 0201180xxx- Tanggal Pengiriman: Kamis 11 Agustus 2011 pukul 14:57:19, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka (11) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa menurut Majelis, tanggal dikirimnya Surat Keputusan Nomor: KEP-216/WBC.14/ 2011 tanggal 11 Agustus 2011 adalah tanggal pengiriman yaitu 11 Agustus 2011; bahwa Surat Keputusan Nomor: KEP-216/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011, terbukti dikirim oleh Terbanding tanggal 11 Agustus 2011, sedangkan Surat Banding Nomor: 002/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/KPKN/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 10 Oktober 2011, sehingga sejak tanggal 11 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2011 adalah 61 (enam puluh satu) hari, dan karenanya Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 16 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 002/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/KPKN/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 002/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/KPKN/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; |
| Menimbang | : | bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-216/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011, Pemohon Banding dengan surat Nomor: 002/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/KPKN/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011 mengajukan banding; Menimbang, Surat Banding Nomor: 002/EXP-EXT/DOC-BULK-LIQ/KPKN/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011 Menimbang, Terbanding dalam SUB Nomor: SR-248/BC.8/2012 tanggal 9 Maret 2012 |
| Mengingat | : | Mengingat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-216/WBC.14/2011 tanggal 11 Agustus 2011 mengenai Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor, tidak dapat diterima. |

