Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42663/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42663/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Masa/Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1467/KPU.01/2012 tanggal 19 Maret 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-000459/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 10 Januari 2012; Menurut Terbanding : bahwa penelitian terhadap Form E nomor : E113211014340020 tanggal 07 Desember 2011 dan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Jiangsu di atas didapatkan tanda tangan pejabat yang berwenang tidak identik dengan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari AA (Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China) sehingga atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka AC-FTA sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI nomor : 236/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding : bahwa dokumen-dokumen yang Pemohon Banding sampaikan dalam rangka impor tersebut adalah asli/benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai perundang-undangan yang berlaku; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi Phenylbutazone dan Prophylthiouracil, negara asal China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 481274 tanggal 20 Desember 2011, klasifikasi pos tarif 2933.19.00.00 dan 2933.59.90.00 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 2933.19.00.00 dan 2933.59.90.00 dengan tarif bea masuk 5% (MFN), karena Form E diragukan kebenaran tanda tangan yang tertera diatasnya, sehingga mengakibatkan diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-000459/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 10 Januari 2012 dan Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp. 26.110.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 481274 tanggal 20 Desember 2011 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 481274 tanggal 20 Desember 2011 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-000459/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 10 Januari 2012 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp 26.110.000,00; bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : TP/ADM-0459/06 tanggal 16 Januari 2012 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 20 Januari 2012, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1467/KPU.01/2012 tanggal 19 Maret 2012 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : TP/ADM-1467/058 tanggal 10 Mei 2012 kepada Pengadilan Pajak; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 481274 tanggal 20 Desember 2011, Majelis menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI 2007) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa sehubungan sengketa tersebut menyangkut tarif preferensi dalam rangka Asean China Free Trade Area (AC-FTA), maka Majelis menggunakan Operational Certification Procedures (OCP) yang terkait dan telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk; Identifikasi Barangbahwa Pemohon Banding memberitahukan di dalam PIB Nomor 481274 tanggal 20 Desember 2011 atas barang yang diimpornya sebagai Phenylbutazone dan Prophylthiouracil, negara asal China dan oleh Terbanding telah diterima sesuai pemberitahuan; bahwa dengan demikian Majelis mengidentifikasi barang sebagai Phenylbutazone dan Prophylthiouracil, negara asal China; Klasifikasi Pos Tarifbahwa Pemohon Banding telah memberitahukan di dalam PIB Nomor 481274 tanggal 20 Desember 2011 untuk Phenylbutazone dengan klasifikasi pos tarif 2933.19.00.00 dan untuk Prophylthiouracil dengan klasifikasi pos tarif 2933.59.90.00; bahwa Terbanding telah menetapkan pada klasifikasi pos tarif yang sama sehingga dengan demikian tidak terdapat sengketa dalam hal klasifikasi pos tarif; bahwa Majelis berkesimpulan, barang yang diimpor Pemohon Banding, yaitu Phenylbutazone diklasifikasi pada pos tarif 2933.19.00.00 dan Prophylthiouracil diklasifikasi pada pos tarif 2933.59.90.00; Tarif Bea Masukbahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan : “(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : “Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”. Huruf a “Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”. bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42874/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42874/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah adanya perbedaan pembebanan atas importasi sebagai berikut:Jenis Barang 220 (dua ratus dua puluh) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB;Jumlah Barang 6.493 ctn;Negara asal China;Nilai Pabean (CIF) USD261,132.00;Supplier Dongguan Global Art And Craft Import; Menurut Terbanding : bahwa pengenaan PPnBM atas barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 312751 tanggal 16 Agustus 2011 yaitu jenis barang pada pos 11-15, 22-57, 76-81, 83-88, 99-108, 133-148, 166-170, 191-202, 213-219 dengan pos tarif 9403.30.0000 dimana Pemohon memberitahukan PPnBM sebesar 0%, sedangkan oleh PFPD PPnBM ditetapkan menjadi sebesar 40%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding tidak dapat mengenakan PPnBM sebesar 40%, dan atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 312751 tanggal 16 Agustus 2011 berupa 202 untuk pos 11 sd 15, 22 sd 57, 76 sd 81, 83 sd 88, 99 sd 108, 133 sd 148, 166 sd 170, 191 sd 202, 213 sd 219 telah sesuai diberitahukan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan uraian jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 312751 tanggal 16 Agustus 2011, yaitu jenis barang pada pos 11-15, 22-57, 76-81, 83-88, 99-108, 133-148, 166-170, 191-202, 213-219 diklasifikasikan pada pos tarif 9403.30.0000 dengan BM 0%, PPN 10%, PPh 2.5% dan dikenakan PPnBM 40%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pengenaan PPnBM sebesar 40%, dan atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 312751 tanggal 16 Agustus 2011 untuk pos 11 sd 15, 22 sd 57, 76 sd 81, 83 sd 88, 99 sd 108, 133 sd 148, 166 sd 170, 191 sd 202, 213 sd 219 telah sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: PC/ES-0607 tanggal 25 Juli 2012 tentang Penyampaian Pengganti Surat Bantahan atas SUB dari Dirjen Bea dan Cukai Nomor: SR-201/KPU.01/2012 tanggal 30 Maret 2012; bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan PIB Nomor: 312751 tanggal 16 Agustus 2011 dengan pemberitahuan sebagai berikut : a.Jenis barang: 202 (dua ratus dua) jenis barang sesuai uraian pada PIBb.Jumlah barang: 6.493 CTc.Negara Asal : Chinad.Supplier : FG Import.e.Nilai Pabean : CIF USD261,132.00; bahwa yang menjadi pokok masalah adalah dikenakan PPnBM sebesar 40% oleh Terbanding atas barang impor Pemohon yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 312751 tanggal 16 Agustus 2011 pada pos 11-15, 22-57, 76-81, 83-88, 99-108, 133-148, 166-170, 191-202, 213-219; bahwa Terbanding menetapkan dengan SPTNP Nomor: SPTNP-024531/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 14 September 2011, bahwa pos 11-15, 22-57, 76-81, 83-88, 99-108, 133-148, 166-170, 191-202, 213-219, berdasarkan hasil penelitian Terbanding diketahui barang yang diimpor merupakan barang dalam keadaan terurai, namun barang tersebut apabila dirakit merupakan satu kesatuan dari perabot kayu dari jenis yang digunakan di kantor dan memiliki nilai impor lebih dari Rp2.000.000,00/pcs dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 dikenakan tarif PPnBM sebesar 40%; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini disampaikan Pengganti Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding yang telah diberikan oleh Terbanding sebagai berikut: bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan bahwa: Pasal 5(1)Di samping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap:Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; danlmpor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;(2)Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1(satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; bahwa adapun pengertian “menghasilkan” dapat dilihat pada Ketentuan Umum Pasal (1) point 16: Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :(16)Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut; bahwa berdasarkan penjelasan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa yang termasuk dalam pengertian menghasilkan pada ayat ini adalah kegiatan:Merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga;Berdasarkan hal tersebut di atas maka:Pengenaan PPnBM hanya dilakukan satu kali sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 tahun 2009, jadi atas suatu barang tidak mungkin dikenakan PPnBM lebih dari satu kali;Pengenaan PPnBM dilakukan pada saat terdapat penyerahan barang mewah yang dihasilkan di daerah pabean atau pada saat importasi barang mewah;Barang mewah yang dihasilkan dapat diperoleh dari kegiatan merakit sebagaimana yang dijelaskan pada penjelasan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 pasal 5 huruf (a);bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 620/PMK.03/2004 Lampiran IV (terlampir) no. J.2 disebutkan bahwa Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM 40% adalah: “Perabot lainnya, dengan nilai impor atau harga jual Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per-unit atau satuan; Perabot kayu dari jenis yang digunakan di kantor dalam keadaan dirakit;bahwa berdasarkan ketentuan PMK Nomor: 620/PMK.03/2004 di atas, disebutkan bahwa barang yang dikenakan PPnBM 40% adalah tertulis secara jelas hanya untuk perabot kayu lainnya dalam keadaan dirakit; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 312751 tanggal 16 Agustus 2011 berupa 202 untuk pos 11-15, 22-57, 76-81, 83-88, 99-108, 133-148, 166-170, 191-202, 213- 219 dengan data sebagai berikut :Jenis barang : ( jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB)Pos Tarif : 9403.30.0000;dimana sesuai dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tergolong dalam huruf :– j.2. Perabot lainnya, dengan nilai impor atau harga jual Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per-unit atau satuan: — Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kantor, dirakit HS Ex.9403.30.0000; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka untuk barang yang dikategorikan sebagai perabot kayu dari jenis yang digunakan di kantor dalam kondisi terurai / belum dirakit bukan merupakan objek pengenaan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79884 /PP/M.XVIIA/19/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79884 /PP/M.XVIIA/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan atas importasi berupa Canary Seed negara asal Canada dengan pembebanan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 056582 tanggal 16 Juni 2015 Nilai Pabean sebesar CIF USD 219,212.50 yang ditetapkan Terbanding menjadi yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding belum dapat membuktikan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat 1 PMK nomor 160/PMK.04/2010. Terbanding dapat membuktikan sebagaimana pasal 69 Undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa nilai pabean atas barang yang diberitahukan pada PIB nomor 056582 tanggal 16 Juni 2015 yakni sebesar CIF USD 233.242,10 bukan merupakan harga transaksi/harga yang sebenarnya. Karena nilai pabean tersebut bukan sebagai nilai transaksi, maka dilakukan penetapan nilai pabean atas barang impor a.n. Pemohon sebagaimana tersebut dalam PIB nomor 056582 tanggal 16 Juni 2015. Hal ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean, yakni Pasal 15 Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Menurut Pemohon : bahwa Terbanding dalam meneliti bukti nilai transaksi yang diajukan Pemohon Banding tidak profesional dan memenuhi hirarki/urutan penetapan NP (metode I sd VI) serta unsur keadilan, seharusnya dikonfirmasikan terlebih dahulu dengan Pemohon dan Panitera sebagaimana Perintah Hakim Majelis sehingga dapat meminimalisir ketidakjelasan seperti alamat dan telepon suplayer seharusnya terdapat jelas pada bukti sales contract. Terbanding tidak melakukan audit terbatas/cek pasar untuk memastikannya, juga asli bukti transfer dan rekening koran jelas terdapat kas register bank sehingga bukti nilai transaksi sudah terpenuhi dan terbukti benar; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan nilai pabean pada PIB Nomor: 056582 tanggal 16 Juni 2015 sebesar CIF USD 219,212.50 dengan jenis barang Canary Seed, jumlah barang 350.740TNE, harga satuan USD 625/TNE, negara asal Canada, supplier/eksportir Saskcan Pulse Trading, B/L YMLUW1922341 tanggal 7 Mei 2015 pembayaran Freight Prepaid invoice No. 0XXXXX tanggal 7 Mei 2015 dengan term of payment CIF, Cash Against Documents (CAD) reference no. S50140045C; bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode III (nilai transaksi barang serupa) dengan PIB pembanding Nomor: 051872 tanggal 4 Juni 2015 dengan jenis barang Canary Seed, jumlah barang 350.740TNE, harga satuan USD 665, negara asal Canada, supplier/eksportir Viterra Inc, B/L tanggal 19 April 2015 sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 233,242.10; bahwa penetapan nilai pabean diatas berdasarkan Pasal 15 ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu; bahwa pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat, catatan, dokumen dan keterangan/penjelasan lisan dan/atau tertulis para pihak dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa adalah sebagai berikut; bahwa Terbanding memberikan tanggapan tertulis atas bukti-bukti pendukung transaksi sebagai berikut:pada rekening koran tanggal 10 Juni 2015 terdapat pembayaran sejumlah USD 284.02;terdapat perbedaan nomor sales contract no. S50140045 tanggal 19 Februari 2015 dan dalam bukti pembayaran tercatat sales contract no. S50140045C;bahwa atas tanggapan Terbanding, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis sebagai berikut:pembayaran sejumlah USD 284.02 adalah biaya bank;sales contract yang benar adalah yang no. SX0XX00XXC;bahwa supplier menerbitkan Sales Contract no ref. SX0XX00XX tanggal 19 Februari 2015 Invoice No. 0XXXXX tanggal 7 Mei 2015 dengan nominal USD 219,212.50; bahwa atas Invoice No. 041228 tanggal 7 Mei 2015 telah dilakukan pembayaran sesuai dengan debit advice tanggal 10 Juni 2015 sebesar USD219,496.52, dan didukung dengan rekening koran Bank QQ periode 1 Juni 2015 s.d. 30 Juni 2015; bahwa UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Nilai transaksi sebagaimna dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; bahwa Pemohon Banding pada tanggal 7 Mei 2015 melakukan pencatatan debet pada akun persediaan barang sebesar Rp2.910.045.937,00 dan mengkredit sebesar Rp2.910.045.937,00 pada akun hutang dagang; bahwa pada saat pelunasan pembayaran sebesar USD 219,212.50 tercatat pada bank payment voucher tanggal 10 Juni 2015 sebesar Rp2.910.045.937,00 dan dibukukan dalam General Ledger dengan mengkredit sebesar Rp2.910.045.937,00 pada akun Bank QQ tanggal 10 Juni 2015 dan mendebet sebesar Rp2.910.045.937,00 pada akun hutang dagang tanggal 10 Juni 2015; bahwa Pasal 49 UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan; bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43530/PP/M.XII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43530/PP/M.XII/99/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap : Formal materi: Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1120/WPJ.19/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00050/103/09/063/11 tanggal 24 November 2011 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009; Materi: Pengenaan sanksi Administrasi Bunga Pasal 9 Ayat (2a) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena menurut Tergugat saat terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga pada saat pengakuan biaya sedangkan menurut Penggugat pada saat jatuh tempo pembayaran bunga; Menurut Tergugat : bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1120/WPJ.19/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak termasuk keputusan yang tidak dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; bahwa Tergugat berpendapat bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1120/WPJ.19/201 adalah wewenang dari Direktorat Jenderal Pajak dan bukan merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan Gugatan, dengan demikian Tergugat mengusulkan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa surat gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 053/ML-KPP/II/2012 tanggal 22 Februari 2012 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 23 Februari 2011 yang pada intinya menyampaikan Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 yaitu: atas sanksi administrasi bunga Pasal 9 Ayat (2a) Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp411.127.531,00 tersebut agar dibatalkan; bahwa Penggugat tidak setuju dengan koreksi yang masih dipertahankan oleh Tergugat bahwa saat terhutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Bunga adalah pada saat pengakuan biaya karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di mana menurut Penggugat, Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga terutang pada saat jatuh tempo pembayaran bunga; Menurut Majelis : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00050/103/09/063/11 tanggal 24 November 2011 dengan menetapkan sanksi administrasi bunga pasal 9 ayat (2a) Undang-undang Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp411.127.531,00; bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi Nomor: 053/ML-KPP/II/2012 tanggal 22 Februari 2012 yang diterima Tergugat tanggal 23 Februari 2012 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1120/WPJ.19/2012 tanggal 13 Agustus 2012, Tergugat menyatakan menolak permohonan Penggugat, sehingga dengan Surat Nomor: 276/ML-PP/IX/2012 tanggal 3 September 2012 Penggugat mengajukan gugatan; bahwa atas sengketa formal materi Tergugat menyatakan bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1120/WPJ.19/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi termasuk keputusan yang tidak dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; bahwa Penggugat menyatakan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1120/WPJ.19/2012 tanggal 13 Agustus 2012 adalah objek gugatan sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 sedangkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tidak dapat diberlakukan karena berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hierarki Peraturan Pemerintah Nomor 74 lebih rendah jika dibandingkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatuSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atauPemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan; Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis; Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar; Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut; Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan; bahwa Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan: Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain: surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;Surat Keputusan Pembetulan;Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 276/ML-PP/IX/2012 tanggal 3 September 2012 diajukan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1120/WPJ.19/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Sanksi Administrasi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45749/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45749/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000011-M/NOTUL/WBC.05/ KPP.MP.04/2012 tanggal 19 Juni 2012; Menurut Terbanding : bahwa atas SPTNP Nomor: SPTNP-000011-M/NOTUL/WBC.05/ KPP.MP.04/2012 tanggal 19 Juni 2012 Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor: AGP/M/RS/08.138 tanggal 14 Agustus 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1689/WBC.05/2012 tanggal 4 Oktober 2012 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan Surat Banding Nomor: SNug-1105/B/XI/2012 tanggal 2 November 2012 mengajukan banding; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1689/WBC.05/2012 tanggal 4 Oktober 2012 (selanjutnya disingkat KEP-1689/WBC.05/2012) tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-000011-M/NOTUL/WBC.05/KPP.MP.04/2012 tanggal 19 Juni 2012 (selanjutnya disingkat SPTNP-000011-M/NOTUL/WBC.05/KPP.MP.04/2012); Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: SNug-1105/B/XI/2012 tanggal 2 November 2012 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: SNug-1105/B/XI/2012 tanggal 2 November 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP1689/WBC.05/2012 tanggal 4 Oktober 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000011-M/NOTUL/WBC.05/KPP.MP.04/2012 tanggal 19 Juni 2012; bahwa Surat Banding Nomor: SNug-1105/B/XI/2012 tanggal 2 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 30 November 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 4 Oktober 2012, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 4 Oktober 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 30 November 2012 adalah 58 (lima puluh delapan) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: SNug-1105/B/XI/2012 tanggal 2 November 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: SNug-1105/B/XI/2012 tanggal 2 November 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan keberatan Terbanding sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak, masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: SNug-1105/B/XI/2012 tanggal 2 November 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 817.292.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp 408.646.000,00 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp 817.292.000,00 tanggal 14 Agustus 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: SNug-1105/B/XI/2012 tanggal 2 November 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan: Kuasa Hukum; bahwa menurut Pemohon Banding XX, jabatan: Kuasa Hukum dapat mewakili Pemohon Banding untuk menandatangani Surat Banding Nomor: SNug1105/B/XI/2012 tanggal 2 November 2012 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Nomor: AGP/M/11.171/2012 tanggal 2 November 2012 dari Rosita HS, jabatan: Direktur PT. XXX; bahwa menurut Pemohon Banding, klausul dalam Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Nomor: AGP/M/11.171/2012 tanggal 2 November 2012 yang menyatakan: …untuk mewakili Wajib Pajak dalam berperkara di Pengadilan Pajak sehubungan dengan Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP1689/WBC.05/2012 tanggal 4 Oktober 2012 termasuk di dalamnya mewakili Pemohon Banding untuk menandatangani Surat Banding Nomor: SNug1105/B/XI/2012 tanggal 2 November 2012; bahwa menurut Majelis ketentuan dalam Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: Pasal 34 ayat (1): Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus; Pasal 37 ayat (1): Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya; bahwa ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah mengatur tentang dua hal yang berbeda yaitu Pasal 34 ayat (1) mengatur tentang wewenang kuasa hukum untuk mewakili para pihak dalam bersengketa di Pengadilan Pajak, sedangkan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur tentang wewenang kuasa hukum untuk mewakili Pemohon banding dalam mengajukan banding; bahwa menurut Majelis, surat kuasa dari Pemohon Banding sebagai Pemberi Kuasa kepada Kuasa Hukum sebagai Penerima Kuasa harus secara jelas menyatakan hal yang dikuasakan dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa yaitu kuasa untuk mewakili Pemberi Kuasa dalam bersengketa di Pengadilan Pajak atau kuasa untuk mewakili Pemberi Kuasa dalam mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak, atau kuasa untuk kedua hal tersebut; bahwa dalam Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Nomor: AGP/M/11.171/2012 tanggal 2 November 2012 terdapat klausul yang menyatakan: …untuk mewakili Wajib Pajak dalam berperkara di Pengadilan Pajak sehubungan dengan Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1689/WBC.05/2012 tanggal 4 Oktober 2012; bahwa menurut Majelis, peristiwa mewakili Wajib Pajak dalam berperkara di Pengadilan Pajak dan Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1689/WBC.05/2012 tanggal 4 Oktober 2012 adalah dua peristiwa hukum yang berbeda; bahwa peristiwa mewakili Wajib Pajak dalam berperkara di Pengadilan Pajak telah memenuhi unsur dapat diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dalam Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Nomor: AGP/M/11.171/2012 tanggal 2 November 2012 tidak dinyatakan pemberian kuasa dari Pemohon Banding kepada XX, jabatan Kuasa Hukum untuk mewakili Pemohon Banding dalam mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak; bahwa oleh karena itu untuk peristiwa Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1689/WBC.05/2012 tanggal 4 Oktober 2012,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47910/PP/MXIV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47910/PP/MXIV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1073/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP1073/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1073/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: TANPA NOMOR tanggal 12 Agustus 2013, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: TANPA NOMOR tanggal 12 Agustus 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: TANPA NOMOR tanggal 12 Agustus 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2013 (diantar), bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1073/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 dikirimkan Tergugat melalui PT Pos Indonesia pada tanggal 15 Juli 2013 sesuai bukti Daftar Pengeposan dengan cap pos 15 Juli 2013 yang disampaikan Tergugat dalam persidangan; bahwa ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undangundang No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi: Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat; bahwa definisi tanggal diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 Undang-undang No 14 Tahun 2002 berbunyi sebagai berikut: Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung; bahwa dengan demikian jangka waktu pengajuan gugatan dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1073/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 oleh Tergugat tanggal 15 Juli 2013 hingga Surat Gugatan Nomor : TANPA NOMOR, tanggal 12 Agustus 2013, hingga diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2013 (diantar) adalah 32 hari, sehingga pengajuan Gugatan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Keputusan Tergugat diterima, oleh karenanya pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan terbukti gugatan Penggugat Nomor : TANPA NOMOR, tanggal 12 Agustus 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa pengajuan gugatan tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP1073/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima.