Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47909/PP/MXIV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47909/PP/MXIV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1075/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP1075/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1075/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: TANPA NOMOR tanggal 12 Agustus 2013, ditandatangani oleh Sdr. YYY, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: TANPA NOMOR tanggal 12 Agustus 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: TANPA NOMOR tanggal 12 Agustus 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2013 (diantar), bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1075/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 dikirimkan Tergugat melalui PT GG pada tanggal 15 Juli 2013 sesuai bukti Daftar Pengeposan dengan cap pos 15 Juli 2013 yang disampaikan Tergugat dalam persidangan; bahwa ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undangundang No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi: Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat; bahwa definisi tanggal diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 Undang-undang No 14 Tahun 2002 berbunyi sebagai berikut: Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung; bahwa dengan demikian jangka waktu pengajuan gugatan dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1075/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 oleh Tergugat tanggal 15 Juli 2013 hingga Surat Gugatan Nomor : TANPA NOMOR, tanggal 12 Agustus 2013, hingga diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2013 (diantar) adalah 32 hari, sehingga pengajuan Gugatan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Keputusan Tergugat diterima, oleh karenanya pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan terbukti gugatan Penggugat Nomor : TANPA NOMOR, tanggal 12 Agustus 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa pengajuan gugatan tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP1075/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47908/PP/MXIV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47908/PP/MXIV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1067/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP1067/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1067/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: TANPA NOMOR tanggal 12 Agustus 2013, ditandatangani oleh Sdr.YYY, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: TANPA NOMOR tanggal 12 Agustus 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: TANPA NOMOR tanggal 12 Agustus 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2013 (diantar), bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1067/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 dikirimkan Tergugat melalui PT GG pada tanggal 15 Juli 2013 sesuai bukti Daftar Pengeposan dengan cap pos 15 Juli 2013 yang disampaikan Tergugat dalam persidangan; bahwa ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undangundang No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi: Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat; bahwa definisi tanggal diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 Undang-undang No 14 Tahun 2002 berbunyi sebagai berikut: Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung; bahwa dengan demikian jangka waktu pengajuan gugatan dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1067/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 oleh Tergugat tanggal 15 Juli 2013 hingga Surat Gugatan Nomor : TANPA NOMOR, tanggal 12 Agustus 2013, hingga diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2013 (diantar) adalah 32 hari, sehingga pengajuan Gugatan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Keputusan Tergugat diterima, oleh karenanya pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan terbukti gugatan Penggugat Nomor : TANPA NOMOR, tanggal 12 Agustus 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa pengajuan gugatan tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP1067/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47907/PP/MXIV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47907/PP/MXIV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1074/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP1074/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1074/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: TANPA NOMOR tanggal 12 Agustus 2013, ditandatangani oleh Sdr. YYY, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: TANPA NOMOR tanggal 12 Agustus 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: TANPA NOMOR tanggal 12 Agustus 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2013 (diantar), bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1074/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 dikirimkan Tergugat melalui PT GG pada tanggal 15 Juli 2013 sesuai bukti Daftar Pengeposan dengan cap pos 15 Juli 2013 yang disampaikan Tergugat dalam persidangan; bahwa ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undangundang No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi: Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat; bahwa definisi tanggal diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 Undang-undang No 14 Tahun 2002 berbunyi sebagai berikut: Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung; bahwa dengan demikian jangka waktu pengajuan gugatan dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1074/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 oleh Tergugat tanggal 15 Juli 2013 hingga Surat Gugatan Nomor : TANPA NOMOR, tanggal 12 Agustus 2013, hingga diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2013 (diantar) adalah 32 hari, sehingga pengajuan Gugatan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Keputusan Tergugat diterima, oleh karenanya pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan terbukti gugatan Penggugat Nomor : TANPA NOMOR, tanggal 12 Agustus 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa pengajuan gugatan tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP1074/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 47071/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47071/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP4256/KPU.01/2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor:SPTNP-010074/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 31 Mei 2012; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan spesimen tanda tangan terdapat perbedaan-perbedaan pada Form E, sehingga dilakukan konfirmasi atas Certificate of Origin (Form E) kepada Dalian Entry-Exit Inspection and Quaratine Bureau dengan surat nomor : S-807/KPU.01/2012 tanggal 4 Juni 2012, namun hasil konfirmasi belum diterima pihak Terbanding; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak karena Putusan Terbanding tersebut di atas kurang tepat dan tidak cukup bukti dengan alasan yang dapat diterima secara wajar (karena spesimen tanda tangan pada Form E Nomor : E122102003200321 tanggal 12 April 2012 dan Form E Nomor : E122102003200355 tanggal 11 Mei 2012 tidak cocok); Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas AA, Type MMR-PS 15 (1000) CO60 4/4 (19 cases = NW 6.000 Kgs), negara asal: China, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 202102 tanggal 22 Mei 2012 pada pos tarif 8428.10.1000 dengan tarif BM 0% (AC-FTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 8428.10.1000 dengan tarif BM 10% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-010074/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 31 Mei 2012 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.19.050.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 202102 tanggal 22 Mei 2012 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean . bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 202102 tanggal 22 Mei 2012 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen. bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-010074/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 31 Mei 2012 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.19.050.000,00. bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 08/Jk-Imp.SPK/VI/2012 tanggal 7 Juni 2012 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 13 Juni 2012, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP4256/KPU.01/2012 tanggal 6 Agustus 2012 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 11/JK/Imp/X/12 tanggal 2 Oktober 2012 kepada Pengadilan Pajak. bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 202102 tanggal 22 Mei 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk. Identifikasi Barangbahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 202102 tanggal 22 Mei 2012 diidentifikasi sebagai AA, Type MMR-PS 15 (1000) CO60 4/4 . bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 202102 tanggal 22 Mei 2012 adalah AA, Type MMR-PS 15 (1000) CO60 4/4 , negara asal: China. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu AA, Type MMR-PS 15 (1000) CO60 4/4 . Klasifikasi Barangbahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa AA, Type MMR-PS 15 (1000) CO60 4/4 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8428.10.1000. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu AA, Type MMR-PS 15 (1000) CO60 4/4 diklasifikasi ke dalam pos tarif 8428.10.1000. Tarif Bea MasukMenurut Terbandingbahwa berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China dan form E, kedapatan tanda tangan pejabat yang menandatangani form E berbeda dengan contoh resmi tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA tersebut (COO is not signed by authorized official of the exporting country),bahwa telah dilakukan konfirmasi atas keabsahan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor : E1222102003200355 tanggal 11 Mei 2012 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada instansi penerbit di negara asal dengan nomor: S-807/KPU.01/2012 tanggal 4 Juni 2012 dan sampai dengan Surat keputusan Terbanding tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding ditandatangani, balasan atas konfirmasi tersebut belum diterima oleh Terbanding,bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensial sehingga importasi AA, Type MMR-PS 15 (1000) CO60 4/4 (19 cases = NW 6.000 Kgs) oleh Pemohon Banding yang diberitahukan pada pos tarif 8428.10.1000 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%.Menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak karena Putusan Terbanding tersebut di atas kurang tepat dan tidak cukup bukti dengan alasan yang dapat diterima secara wajar (karena spesimen tanda tangan pada Form E Nomor : E122102003200321 tanggal 12 April 2012 dan Form
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47073/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47073/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Tarif Bea Masuk PIB Nomor: 299449 tanggal 20 Juli 2012 atas importasi Shoes-SEA Star LS OX, negara asal: Vietnam pada pos tarif 6404.19.00.00 (BM 0% – ATIGA), sementara Terbanding telah menetapkan pada pos tarif 6404.19.00.00 (BM 25% – MFN); Menurut Terbanding : bahwa atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 299449 tanggal 20 Juli 2012 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) sesuai dengan PMK Nomor: 128/PMK.011/2010 tentang penetapan tarif Bea Masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena pembebanan Tarif Bea Masuk yang Pemohon Banding laporkan dalam PIB atas pemasukan barang berupa Shoes-SEA Star LS OX, Negara asal: Vietnam, sebesar 0% (ATIGA) adalah telah benar dan didukung dengan bukti. Dengan demikian kewajiban impor Pemohon Banding telah sesuai seperti yang tercantum dalam PIB Nomor: 299449 tanggal 20 Juli 2012; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding Pemohon Banding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi atas BB LS OX, negara asal: Vietnam, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 299449 tanggal 20 Juli 2012 pada pos tarif 6404.19.00.00 dengan tarif BM 0% (ATIGA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama yaitu 6404.19.00.00 dengan tarif BM 10% (MFN), sebagai dasar penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP014579/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2012 tanggal 26 Juli 2012 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.40.624.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penetapan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 299449 tanggal 20 Juli 2012 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan Tarif Bea Masuk atas PIB Nomor 299449 tanggal 20 Juli 2012 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa atas penetapan tarif bea masuk tersebut, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-014579/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2012 tanggal 26 Juli 2012 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi pungutan yang terutang sebesar Rp.40.624.000,00; bahwa kemudian atas penetapan Tarif Bea Masuk tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor : 029/NT/VII/12 tanggal 30 Juli 2012 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok secara lengkap pada tanggal 9 Agustus 2012, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa selanjutnya, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP5572/KPU.01/2012 tanggal 4 Oktober 2012 menolak keberatan tersebut dan memperkuat penetapan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa atas Surat Keputusan Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 186/BD/MAP/SR/XI/2012 tanggal 19 November 2012 kepada Pengadilan Pajak; bahwa pembahasan Majelis mengenai penetapan tarif bea masuk yang disengketakan, diuraikan sebagai berikut : bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 299449 tanggal 20 Juli 2012 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI tahun 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir Tarif Bea Masuk; Identifikasi Barangbahwa oleh Terbanding barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 299449 tanggal 20 Juli 2012 diidentifikasi sebagai BB LS OX; bahwa menurut Pemohon Banding, importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 299449 tanggal 20 Juli 2012 adalah BB LS OX, negara asal: Vietnam; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai identifikasi barang dari barang yang diimpor oleh Pemohon Banding, yaitu BB LS OX; Klasifikasi Barang bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa BB LS OX. diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6404.19.00.00; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding mengenai klasifikasi dan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding yaitu Shoes-SEA Star LS OX. diklasifikasi ke dalam pos tarif 6404.19.00.00; Tarif Bea MasukMenurut Terbanding bahwa berdasarkan penelitian pada spesimen tanda tangan pejabat dari AA dan Form D, kedapatan tanda tangan pejabat yang menandatangani Form D tidak ditemukan dalam contoh resmi tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA tersebut; bahwa telah dilakukan konfirmasi atas keabsahan Surat Keterangan Asal (Form D) Nomor : VN-ID12/61/00024 tanggal 10 Juli 2012 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada instansi penerbit di negara asal dengan nomor: S-1393/KPU.01/2012 tanggal 30 Juli 2012; bahwa berdasarkan hasil konfirmasi dari Management Board of Industrial Zone disebutkan bahwa : We are Management Board of Industrial Zone, certify that we already issued this C/O Form D no . VN-DI 12/61/00024 to Vinh long Footwear Ltd on Jul 24, 2012, and this C/O Form D include the stick sign on box 13 the signature is valid and decisively was issued by authorized government in regards with CEPT trade agreement. dari hasil konfirmasi dapat diketahui :bahwa yang menjawab konfirmasi seharusnya AA bukan Management Board of Industrial Zone karena tidak dapat diketahui hubungan keduanya;ada kesalahan nomor dan tanggal Form D (VN-DI 12/61/00024 seharusnya VN-ID 12/61/00024, tanggal 24 Juli 2012 seharusnya 10 Juli 2012;berdasarkan hal-hal tersebut di atas diragukan keabsahannya; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Form D yang dilampirkan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensial sehingga
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43536/PP/M.XII/10/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43536/PP/M.XII/10/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 sebesar 5%, sedangkan menurut Pemohon Banding atas koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 tidak dikenakan pajak (dibawah PTKP); Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang sebesar Rp356.924.789,00 karena tarif 5%; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan fakta sesuai dengan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan serta Daftar Upah Buruh Harian Lepas dan dokumen pendukungnya, penghasilan tersebut diterima oleh para Buruh Harian dengan standar Upah Minimum Regional dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang bekerja tidak tetap dengan jumlah yang tidak sama setiap bulannya atau tidak bekerja penuh dalam satu tahun, kondisi tersebut dapat di ketahui dari Daftar Upah Buruh Harian Lepas yang memuat data jumlah buruh dan jumlah penghasilan dari masing-masing buruh yang bekerja di perkebunan Enau dan Tais; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2006 sebesar Rp7.600.831.245,00 dan dalam menentukan pajak terutang dengan mengenakan tarif 5% atas koreksi tersebut berdasarkan Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan alasan Pemohon Banding tidak memberikan data dan dokumen secara lengkap sesuai permintaan Terbanding; bahwa Pemohon Banding setuju dengan jumlah koreksi sebesar Rp7.600.831.245,00 namun jumlah tersebut di atas merupakan upah yang dibayarkan kepada Buruh Harian Lepas (BHL) dengan penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak sehingga tidak ada Pajak terutang atas koreksi tersebut dengan alasan semua dokumen yang diminta Terbanding sudah disampaikan; bahwa berdasarkan Surat Nomor: 001/EXT/SA-JKT/FIN/I/2013 tanggal 29 Januari 2013 Pemohon Banding menyatakan menyetujui koreksi Terbanding termasuk penerapan tarif 5% terhadap koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2006; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi tarif pajak atas koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 sebesar 5% sudah tepat dan harus dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: Menimbang : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Memutuskan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-173/WPJ.04/2012 tanggal 17 Februari 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00066/201/06/061/11 tanggal 10 Januari 2011 Tahun Pajak 2006, atas nama PT. XXX sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 menjadi: No.UraianJumlah (Rp)1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 218.449.877.573,002PPh Pasal 21 terhutang431.363.546,003Kredit Pajak74.438.767,004PPh Pasal 21 kurang/(lebih) dibayar356.924.789,005Sanksi Adm. Bunga Psl 13 (2) KUP171.323.899,006Jumlah PPh Pasal 21 ymh. dibayar528.248.688,00