Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44582/PP/M.XI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44582/PP/M.XI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.101.923.554.803,00; Koreksi Negatif atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.101.923.554.803,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi negatif untuk Masa Pajak September s.d. Nopember 2008 sebesar Rp.429.673.856.391,00 (untuk Masa September 2008 sebesar Rp.101.923.554.803,00) atas Obyek PPN terdiri dari (sumber: LPP halaman 5):a)Penyerahan ekspor dikoreksi negatif sebesar Rp.431.762.276.075,00 (untuk Masa September 2008 sebesar Rp.103.975.576.489,00) karena usaha Pemohon Banding adalah jasa maklon pembuatan dan perakitan alat musik elektrik sehingga atas penyerahannya (JKP ke Luar Negeri) terutang PPN hanya sebesar jasa sesuai dengan Pasal 4 UU PPN tahun 2000;b)Penyerahan yang harus dipungut sendiri dikoreksi positif sebesar Rp.2.088.419.684,00 (untuk Masa September 2008 sebesar Rp.2.052.021.686,00) karena usaha Pemohon Banding adalah jasa maklon pembuatan dan perakitan alat musik elektrik sehingga atas penyerahannya (JKP ke Luar Negeri) terutang PPN sebesar jasanya ke Luar Negeri yaitu Gross Margin x Jumlah Penyerahan sesuai dengan Pasal 4 UU PPN tahun 2000;c)Pajak Masukan dikoreksi positif karena usaha Pemohon Banding adalah jasa maklon pembuatan dan perakitan alat musik elektrik di mana barang yang diproduksi milik BB Corporation dan bahan baku disediakan oleh BB Corp. sehingga PPN Masukan atas pembelian bahan baku ditagihkan kepada BB Corp. sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN tahun 2000 (sumber: LPP halaman 5); Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan, karena:Terbanding telah mengesampingkan prinsip Kepastian Hukum terkait dengan koreksi yang dilakukan,Bahwa secara material Pengertian Jasa Maklon sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No: PER-70/PJ/2007 adalah kegiatan yang memenuhi syarat kumulatif, meliputi:Bahwa dalam hal kegiatan usaha Pemohon, jelas bukan merupakan perusahaan maklon; Menurut Majelis : bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) Nomor LHPSL- 088/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 18 Januari 2010 diketahui bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha menurut SPT Pemohon Banding adalah Industri Alat-alat Musik Non Tradisional (36922), sedangkan menurut Terbanding (Pemeriksa) diubah menjadi Jasa Maklon Alat Musik (25202); bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 1 tanggal 01 Mei 1997 dengan notaris AA atas nama Pemohon Banding dalam Pasal 3 dinyatakan :Ayat (1) :Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang industri alat musik non tradisional;Ayat (2) :Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:mendirikan proyek industri/pabrik pembuatan dan asembling alat-alat musik, elektronik dan komponennya sesuai dengan ukuran industri internasional termasuk produksi bagi komoditi ekspor;berdagang hasil-hasil tersebut di atas, termasuk pula ekspor;Impor bahan-bahan baku dan bahan setengah jadi untuk usaha-usaha tersebut di atas, dengan tidak mengurangi izin dari yang berwajib; Bahwa berdasarkan Technical Assistance Agreement antara BB Corporation Japan (BB) dengan Pemohon Banding, disebutkan bahwa: Article 4 Supply of components and Materials BB shall supply YMMA with components, parts and materials necessary for manufacturing the Products upon the request of YMMA. The price thereof will be determined at an international competitive price. Date and method of payment, and method of transportation, and other relevant matters shall be determined through mutual consultation between the parties hereto; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen Laporan Keuangan periode 31 Maret 2009 dan 2008 oleh auditor Independen Drs. Thomson E. Batubara dari Kantor Akuntan Publik Haryanto Sahari dan Rekan; bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Laporan Keuangan a quo diketahui auditor independen menyatakan Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT XXX pada tanggal 31 Maret 2009 dan 2008; bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Laporan Keuangan a quo diketahui dalam Catatan Atas Laporan Keuangan a quo angka ke-2 Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Signifikan huruf d Persediaan Auditor independen menyatakan; barang Jadi, barang dalam proses, dan bahan baku, diakui sebesar nilai terndah antara harga perolehan dan nilai terendah antara harga perolehan dan nilai realisasi bersih. Harga Perolehan ditentukan dengan menggunakan metode tertimbang rata-rata. Harga perolehan barang jadi dan barang dalam proses terdiri dari biaya bahan baku, tenaga kerja serta alokasi biaya overhead yang dapat diatribusi secara langsung baik yang bersifat tetap maupun variabel. Nilai realisasi bersih adalah estimasi harga penjualan dalam kegiatan usaha normal dikurangi taksiran biaya penyelesaian dan beban penjualan; Penyisihan untuk persediaan usang dan tidak laris ditentukan berdasarkan estimasi penggunaan atau penjualan masing-masing jenis persediaan pada masa mendatang; bahwa berdasar penelitian Majelis terhadap Laporan Keuangan a quo diketahui dalam Catatan Atas Laporan Keuangan a quo angka ke-6 Persediaan, Auditor independen menyatakan; Persediaan 20092008Barang Jadi 1.990.6913.552.279Barang dalam Proses1.847.0093.115.587Bahan Baku dan Pembantu8.235.06910.809.714Barang dalam Perjalanan1.116.5191.319.26913.189.28818.797.049 Dikurangi Penyisihan Persediaan Usang(545.683)(287.297)12.643.60518.509.752Manajemen berkeyakinan bahwa penyisihan persediaan usang cukup untuk menutup risiko persediaan usang; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2008 a quo diketahui Pemohon Banding membukukan persediaan barang jadi, barang dalam proses, dan bahan baku dan pembantu dalam pos aktiva, terdapat pos penyisihan persediaan yang usang, terdapat hutang usaha ke pihak ketiga, terdapat biaya jasa purna jual, terdapat biaya pemusnahan persediaan serta terdapat biaya penelitian (catatan angka ke-18 Laporan Keuangan a quo); bahwa berdasarkan angka ke-21 Laporan Keuangan tahun 2008 a quo diketahui Pemohon Banding membukukan pembelian barang dan jasa ke related party hanya 12% dari total pembelian barang dan jasa; bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis a quo, dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding a quo, maupun dalam persidangan menyatakan bahwa untuk Masa Pajak Januari s/d April 2009, Terbanding telah melakukan koreksi objek dan alasan yang sama yaitu jenis usaha Pemohon Banding yang dikategorikan sebagai jasa maklon oleh Terbanding; bahwa atas koreksi Terbanding untuk Masa Pajak Januari s/d April 2009 a quo Pemohon Banding telah mengajukan Permohonan Keberatan kepada Terbanding; bahwa atas Permohonan Keberatan Pemohon Banding Masa Pajak Januari s/d April 2009 a quo, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Keberatan sebagai berikut :Masa Pajak Januari 2009 : KEP-1319/WPJ.07/2011 tanggal 10 Juni 2011Masa Pajak Februari 2009 : KEP-1302/WPJ.07/2011 tanggal 09 Juni 2011Masa Pajak Maret 2009 : KEP-1309/WPJ.07/2011 tanggal 10 Juni 2011Masa Pajak April 2009 : KEP-1261/WPJ.07/2011 tanggal 07 Juni 2011bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan foto copy keputusan keberatan untuk Masa Pajak Januari s/d April 2009 a quo; bahwa berdasar penelitian
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44343/PP/M.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 44343/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp 485.855.984,00; Menurut Terbanding : bahwa selama tahun 2009 (Juli s.d. Desember 2009) terdapat penyerahan BKP (obat-obatan) sebesar Rp 2.740.270.473,00 yang terutang PPN yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding. Sedangkan untuk masa pajak Desember 2009, koreksi positif atas penyerahan BKP (obat-obatan) yang terutang PPN yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 485.855.984,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa PT. XXX bukan Pengusaha Kena Pajak (Non PKP); Menurut Majelis : bahwa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, diatur : Pasal 1 ayat (5): Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.; bahwa dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, ( Undang-undang yang berlaku untuk tahun 2009), diatur: Pasal 1 angka 15 : Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ./2008 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak …, diatur : Pasal 2 ayat (5): Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memenuhi ketentuan sebagai PKP, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.; Pasal 2 ayat (6): Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, yang:memilih sebagai PKP; atauTidak memilih sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya;bahwa di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2008 didefinisikan bahwa Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah); bahwa berdasarkan ketetentuan perundang-undangan yang berlaku diketahui bahwa peredaran usaha Pemohon Banding sudah melebihi Rp.600.000.000,- sehingga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan ditempat dimana dilakukan penyerahan Barang Kena Pajak; bahwa berdasarkan data, fakta dan keterangan selama persidangan diperoleh informasi sebagai berikut : bahwa menurut Terbanding dari bukti-bukti yang ada diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan pada satu pihak pembeli yaitu Yayasan Kesehatan (Yakes) Telkom dengan dasar berupa tagihan atas penggunaan/konsumsi obat-obatan oleh pegawai dan pensiunan PT. Telkom sebesar Rp.485.855.984,-, besarnya nilai tagihan tersebut telah memperhitungkan PPN dan dicatat sebagai piutang pada neraca Pemohon Banding, nilai penyerahan selanjutnya dihitung berdasarkan total nilai piutang/tagihan dibagi dengan 1,1, dengan demikian maka obyek PPN berupa penyerahan BKP/JKP seluruhnya ekivalen dengan peredaran usaha; bahwa menurut Pemohon Banding seluruh penyerahan sudah dihitung di wilayah Bandung termasuk penyerahan yang dilakukan di Surabaya dimasukkan dalam perhitungan di kantor pusat; bahwa menurut Pemohon Banding kewajiban Pemohon Banding atas Pajak Pertambahan Nilai telah Pemohon Banding laksanakan dengan menerbitkan faktur pajak, memungut Pajak Pertambahan Nilai dan menyetorkan kurang bayar tersebut kepada Kas Negara, sehingga tidak ada lagi Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut; bahwa koreksi tersebut bersumber dari buku tagihan ke QQ periode 2009, surat tagihan ke QQ Area Jawa Timur, Perincian serta Kwitansi Tagihan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut : NoSurat PenagihanJumlahTagihanJumlah Excl PPNNomorTanggalPeriode Tagihan12345670030/TAGTF/SBY/RASAPALA/XII/20090033/TAGTF/SBY/RASAPALA/XII/20090034/TAGTF/SBY/RASAPALA/XII/20090036/TAGTF/SBY/RASAPALA/XII/20090037/TAGTF/SBY/RASAPALA/XII/20090038/TAGTF/SBY/RASAPALA/1/20090039/TAGTF/SBY/RASAPALA/1/200910-12-0921-12-0922-12-0931-12-0903-01-1004-01-1004-10-1001 04 Des 0907 11 Des 0914 17 Des 0921 23 Des 0928 31 Des 0901 31 Des 0901 31 Des 09111.814.534123.195.77083.563.26183.209.398122.539.444 7.974.4402.144.735101.649.576111.996.15575.966.60175.644..907111.399.4957.249.4911.949.759Jumlah 534.441.582485.855.984bahwa terdapatnya selisih perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding dikarenakan didalam perhitungan Terbanding memasukkan Potongan Harga sebesar 6.5 % ke QQ sebagai omzet penjualan Pemohon Banding; bahwa karena koreksi DPP PPN adalah diskon terkait dengan sengketa di PPh Badan, maka pertimbangan Majelis dalam sengketa PPh Badan dapat diterapkan dalam sengketa ini; bahwa dalam pembahasan sengketa PPh Badan, Majelis berpendapat bahwa diskon merupakan hak QQ sehingga tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding sebagai penambah omzet di PPh Badan; bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan selama persidangan Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat memperkuat dalilnya dengan membuktikan adanya penyerahan BKP kepada QQ sebesar 6.5% dari Rp. 485.855.984,- atau setara dengan Rp. 31.580.639,- di PPh Badan; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka koreksi Terbanding sebesar Rp. 31.580.639,- tidak dapat dipertahankan dan selisihnya sebesar Rp. 454.275.345,- tetap dipertahankan; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan penelitian data yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan dari koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 485.855.984,- ; Koreksi DPP yang dipertahankan Rp. 454.275.345,-Koreksi DPP yang tidak dapat dipertahankan Rp. 31.580.639,- menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 menjadi sebagai berikut : DPP cfm Keputusan Rp. 485.855.984,-Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp. 31.580.639,-DPP cfm MajelisRp. 454.275.345,-Pajak Keluaran harus dipungut sendiri Rp. 45.427.535,-Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 0,-Dibayar dengan NPWP sendiriRp. 0,-PPN yang kurang dibayarRp. 45.427.535,-Saksi Pasal 13 ayat (2) KUPRp. 11.811.159,-Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 57.238.693,- mengingat : Undang.undang Nomor 14 Tahun
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43488/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43488/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 95/PMK.011/2009 tanggal 13 Mei 2009, jenis barang Hot Rolled Steel Sheet in Coils SAPH 440 (DIA 3.50 MM X 1105 MM X 0) dan Hot Rolled Steel Sheet in Coils SAPH 440 (DIA 3.80 MM X 1159 MM X 0), Negara asal Supplier Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 218353 tanggal 14 Juni 2011 sebesar BM: 5%, BMAD: 0%, PPN: 10%, PPh: 2,5%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding sebesar BM: 5%, BMAD: 37,02%, PPN: 10%, PPh: 2,5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 257.276.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); Menurut Terbanding : bahwa terhadap impor hot rolled coil (pos Tarif 7208.10; 7208.25; 7208.26; 7208.27; 7208.36; 7208.37; 7208.38; 7208.39 dan 7208.90) yang berasal dari negara China, India,-Rusia, Taiwan dan Thailand dikenakan Bea Masuk Anti Dumping; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan Peraturan Menteri keuangan RI Nomor: 39.1/PMK.011/2008 tanggal 28 Februari 2008 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor Hot Rolled Coil dari China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand, barang impor Hot Rolled Steel Sheet in Coil yang diproduksi oleh AA Corporation dimasukkan ke dalam kelompok pengenaan Bea Masuk Anti Dumping dengan tarif 0%; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5181/KPU.01/2011 tanggal 14 Oktober 2011, jenis barang berupa Hot Rolled Steel Sheet in Coil yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 218353 tanggal 14 Juni 2011 dengan pos tarif 7208.26.0000, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39.1/PMK.011/2008 tanggal 28 Februari 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.011/2009 tanggal 13 Mei 2009 dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 37.02%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan Nomor: 024/INK/VII/2011 tanggal 18 Agustus 2011 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-5181/KPU.01/2011 tanggal 14 Oktober 2011, atas penetapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap jenis barang Hot Rolled Steel Sheet in Coil, Pos Tarif 7208.26.0000, Negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 218353 tanggal 14 Juni 2011 sebesar 37.02%; bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 024/INK/VII/2011 tanggal 18 Agustus 2011 tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa Hot Rolled Steel Sheet in Coil yang Pemohon Banding pesan adalah produksi AA Corporation terlihat dari Mill Certificate, Certificate of Origin, Bill of Lading dan Laporan Hasil Audit; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 057/INK/XII/2011 tanggal 06 Desember 2011 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5181/KPU.01/2011 tanggal 14 Oktober 2011, atas penetapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap jenis barang Hot Rolled Steel Sheet in Coil, Pos Tarif 7208.26.0000, Negara asal Taiwan, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 218353 tanggal 14 Juni 2011 sebesar 37.02%, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena produsen Hot Rolled Steel Sheet in Coil tersebut adalah AA Corporation, Taiwan. Diterangkan pada dokumen Invoice, Packing List, Test Certificate (Mill Certificate), Certificate of Taiwan Origin, Bill of Lading, dan Surat Pernyataan dari AA Corporation, jadi sangat jelas bahwa barang yang Pemohon Banding impor (Hot Rolled Steel Sheet in Coil) diproduksi oleh AA Corporation. Dengan demikian sebagaimana penjelasan di atas pada barang tersebut dikenakan anti dumping 0%; bahwa pasal I butir (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 95/PMK.011/2009 tanggal 13 Mei 2009 dinyatakan ketentuan Pasal 1 ayat (2) angka Romawi IV nomor 1 diubah sehingga Pasal 1 ayat (2) angka Romawi IV berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 ayat (2): Nama produsen/eksportir barang dan besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: No Nama PerusahaanBea masuk Anti Dumping (%)1GH Corporation 4,242AA Corporation03HG Industrial4,704Perusahaan lainnya 37,02bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti/ dokumen berupa:Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP5181/KPU.01/2011 tanggal 14 Oktober 2011 tentang Penetapan Atas Keberatan PT Inkoasku Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-018676/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 05 Juli 2011;SSPCP tanggal 18 Agustus 2011 sebesar Rp 257.276.000,00 (SPTNP);Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008 tanggal 13 Mei 2009 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Hot Rolled Coil dari Negara China, India, Rusia, dan Thailand;bukti Penerimaan Negara PT Bank CC, Tbk (SPTNP);SPTNP Nomor: SPTNP-018676/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 05 Juli 2011;Tanda Terima Permohonan Keberatan Nomor Agenda 101239 tanggal 19 Agustus 2011;Surat Keberatan Nomor: 024/INK/VII/2011 tanggal 18 Agustus 2011;Bukti Penerimaan Negara PT Bank CC, Tbk (PIB);SSPCP tanggal 09 Juni 2011 sebesar Rp 112.068.000,00 (PIB)PIB Nomor: 218353 tanggal 14 Juni 2011;Invoice Nomor: 00XXXX/EH2809 tanggal 26 mei 2011;Commercial Invoice Nomor: 00XXXX/EH2809 tanggal 26 mei 2011;Packing List untuk Invoice Nomor: 00XXXX/EH2809 tanggal 26 mei 2011;Bill of Lading Nomor: KUJK009 tanggal 28 Mei 2011;Certificate BB Corporation tanggal 28 Mei 2011;Certificate of Origin (Taiwan) Nomor: EJ11FA07231 tanggal 28 Mei 2011;Test Certificate;Marine Cargo Polycy Schedule CC Insurance Nomor Polis: IP.0X0X.XX.000XXX tanggal 28 Mei 2011;Purchase Order Nomor: 2000006330 tanggal 01 April 2011;Sales Confirmation Brycote Corporation Nomor QT6814BCDE tanggal 24 Mei 2011;Surat AA Corporation Nomor: XX-C5-0XXXXX-000X tanggal 12 Mei 2011 perihal Brycote Corporation as one of CSCs major saleh channels;Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-192/KPU.01/BD.10/IP/2010; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen impor kedapatan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Sales Confirmation Nomor: QT6814BCDE tanggal 24 Maret 2011 tercantum Manufacturer adalah AA Corporation, Taiwan; bahwa berdasarkan Invoice Nomor: 00XXXX/EH2809 Tanggal 26 Mei 2011 diterbitkan oleh DD Corporation tercantum keterangan: Manufacturer: AA Corporation, Taiwan; bahwa berdasarkan Packing List Nomor: 001721/EH2809 Tanggal 26 Mei 2011 diterbitkan oleh DD Corporation tercantum keterangan: Manufacturer: AA Corporation, Taiwan; bahwa Test Certificate (Mill Certificate) Nomor: 000XXXH0X0X diterbitkan oleh AA Corporation; bahwa Certificate of Origin Nomor: EJXXFA0XXXX tanggal 28 Mei 2011, tercantum nama Eksportir AA Corporation; bahwa berdasarkan Bill of Lading Nomor: KUJK00X tanggal 28 May 2011 tercantum shipper AA Corporation; bahwa semua dokumen tersebut di atas menunjuk Irrevocable L/C Nomor: LLN/0035/080/11 tanggal 12 April 2011; bahwa berdasarkan surat AA Global Trading Corporation Nomor: XX-CX-0XXXXX-000X tanggal 12 Mei 2010 menyatakan DD Corporation, alamat FG
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42875/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42875/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah adanya perbedaan pembebanan atas importasi sebagai berikut:Jenis Barang 22 (dua puluh dua) jenis barang berupa Top, Front, Back Panel dan lain-lain dengan rincian sesuai uraian pada PIB;Jumlah Barang 26 Carton;Negara asal China;Nilai Pabean (CIF) USD67,185.00;Supplier AA (AA) Co, Ltd; Menurut Terbanding : bahwa terhadap jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 352175 tanggal 21 September 2011 yang dikategorikan sebagai Rak TV, lemari dan lemari Pajangan (pos 5 sd 11 dan pos 16 sd 22) dikenakan PPnBM sebesar 40%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding tidak dapat mengenakan PPnBM sebesar 40%, dan atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 352175 tanggal 21 September 2011 berupa 202 untuk pos 5,6,16 dan 17; pos 7,8,18 dan 19; dan pos 9,10,11,20,21 dan 22 karena telah telah sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan uraian jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 352175 tanggal 21 September 2011, yaitu jenis barang pada pos 5,6,16 dan 17; pos 7,8,18 dan 19; dan pos 9,10,11,20,21 dan 22 dikenakan PPnBM 40%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pengenaan PPnBM sebesar 40%, dan atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 352175 tanggal 21 September 2011 untuk pos 5,6,16 dan 17; pos 7,8,18 dan 19; dan pos 9,10,11,20,21 dan 22 telah sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Surat Nomor: PC/AB-0609 tanggal 25 Juli 2012 tentang Penyampaian Pengganti Surat Bantahan atas SUB dari Dirjen Bea dan Cukai Nomor: SR-258/KPU.01/2012 tanggal 18 April 2012; bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan PIB Nomor: 352175 tanggal 21 September 2011 dengan pemberitahuan sebagai berikut: a.Jenis barang:22 (dua puluh dua) jenis barang sesuai uraian pada PIBb.Jumlah barang:740 CTc.Negara Asal:Chinad.Supplier:AA (AA) Co., LTD.e.Nilai Pabean:CIF USD 67,185.00bahwa yang menjadi pokok masalah adalah dikenakan PPnBM sebesar 40% oleh Terbanding atas barang impor Pemohon yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 352175 tanggal 21 September 2011 untuk pos 5,6,16 dan 17; pos 7,8,18 dan 19; dan pos 9,10,11,20,21 dan 22 dengan pos tarif 9403.60.0000 dan 9403.89.0090; bahwa Terbanding menetapkan dengan SPTNP Nomor: 027157/NOTUUKPU-TP/BD.02/2011 Tanggal 14 Oktober 2011, bahwa berdasarkan hasil penelitian pos 5,6,16 dan 17; pos 7,8,18 dan 19, dan pos 9,10,11,20,21 dan 22 dengan pos tarif 9403.60.0000 dan 9403.89.0090 diketahui merupakan barang dalam keadaan terurai, namun barang tersebut apabila dirakit merupakan satu kesatuan dari perabot kayu dari yang jika dipasang akan menjadi jenis barang berupa:Rak TV (pos 5,6,16 dan17),Lemari (pos 7,8,18,19) danLemari Pajangan (pos 9, 10, 11, 20, 21 dan 22),dan memiliki nilai impor lebih dari Rp2.000.000.00/pcs, dimana sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 dikenakan tarif PPnBM sebesar 40%; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini disampaikan Pengganti Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding yang telah diberikan oleh Terbanding sebagai berikut: bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan bahwa: Pasal 5(1)Di samping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap:Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; danlmpor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah;(2)Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya 1(satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; bahwa adapun pengertian “menghasilkan” dapat dilihat pada Ketentuan Umum Pasal (1) point 16: Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:(16)Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut; bahwa berdasarkan penjelasan Undang-undang No. 42 Tahun 2009 Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa yang termasuk dalam pengertian menghasilkan pada ayat ini adalah kegiatan:Merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga;Berdasarkan hal tersebut di atas maka:Pengenaan PPnBM hanya dilakukan satu kali sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 tahun 2009, jadi atas suatu barang tidak mungkin dikenakan PPnBM lebih dari satu kali;Pengenaan PPnBM dilakukan pada saat terdapat penyerahan barang mewah yang dihasilkan di Daerah Pabean atau pada saat importasi barang mewah;Barang mewah yang dihasilkan dapat diperoleh dari kegiatan merakit sebagaimana yang dijelaskan pada penjelasan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 pasal 5 huruf (a);bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 620/PMK.03/2004 Lampiran IV (terlampir) no. J.2 disebutkan bahwa Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM 40% adalah: “Perabot lainnya, dengan nilai impor atau harga jual Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per-unit atau satuan;Perabotan kayu lainnya,Perangkat ruang makan dan ruang keluarga, dirakit Ex. 9403.60.1100,Lain-lain, dirakit Ex. 9403.60.9100,bahwa berdasarkan ketentuan PMK Nomor: 620/PMK.03/2004 di atas, disebutkan bahwa barang yang dikenakan PPnBM 40% adalah tertulis secara jelas hanya untuk perabot kayu lainnya dalam keadaan dirakit; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 352175 tanggal 21 September 2011 berupa 22 pos untuk pos 5,6,16 dan 17; pos 7,8,18 dan 19; dan pos 9,10,11,20,21 dan 22 dengan data sebagai berikut:Jenis barang : ( jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB)Pos Tarif : 9403.60.0000 dan 9403.89.0090dimana sesuai dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tergolong dalam huruf:Perabot lainnya, dengan nilai impor atau harga jual Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per-unit atau satuan: — Perabotan kayu lainnyaPerangkat ruang makan dan ruang keluarga, dirakit Ex. 9403.60.1100Lain-lain, dirakit Ex. 9403.60.9100bahwa berdasarkan uraian di atas, maka untuk barang yang dikategorikan sebagai perabotan kayu lainnya dalam kondisi terurai / belum dirakit bukan merupakan objek pengenaan PPnBM; bahwa oleh karena itu maka pihak Terbanding tidak dapat mengenakan PPnBM sebesar 40%, dan atas importasi Pemohon dengan PIB
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47905/PP/MXIV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47905/PP/MXIV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1076/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP1076/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP1076/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: TANPA NOMOR tanggal 12 Agustus 2013, ditandatangani oleh Sdr. YYY, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor: TANPA NOMOR tanggal 12 Agustus 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: TANPA NOMOR tanggal 12 Agustus 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2013 (diantar), bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1076/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 dikirimkan Tergugat melalui PT BB pada tanggal 15 Juli 2013 sesuai bukti Daftar Pengeposan dengan cap pos 15 Juli 2013 yang disampaikan Tergugat dalam persidangan; bahwa ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undangundang No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi: Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat; bahwa definisi tanggal diterima sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 Undang-undang No 14 Tahun 2002 berbunyi sebagai berikut: Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung; bahwa dengan demikian jangka waktu pengajuan gugatan dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1076/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 oleh Tergugat tanggal 15 Juli 2013 hingga Surat Gugatan Nomor : TANPA NOMOR, tanggal 12 Agustus 2013, hingga diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2013 (diantar) adalah 32 hari, sehingga pengajuan Gugatan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Keputusan Tergugat diterima, oleh karenanya pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan terbukti gugatan Penggugat Nomor : TANPA NOMOR, tanggal 12 Agustus 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa pengajuan gugatan tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP1076/WPJ.04/2013 tanggal 15 Juli 2013 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama : PT. XXX tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47911/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-47911/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan tarif atas PIB Nomor: 0308053, tanggal 07 Maret 2012 berupa importasi 50Kg Cetirizine Hydrochloride dan 25Kg Cetirizine Hydrochloride, negara asal India, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 6,406.88 (CIF USD 85.43/kg) yang oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Soekarno Hatta ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 9,750.00 (CIF USD : 130.00/kg), yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.11.607.000,00; Menurut Terbanding : bahwa menindaklanjuti permohonan keberatan tersebut, setelah meneliti fakta-fakta dan alatalat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-543/WBC.06/2012 tanggal 22 Juni 2012; Menurut Pemohon Banding : bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan:bahwa jenis barang yang Pemohon Banding impor adalah bahan baku farmasi dengan nama produk “50Kg Cetirizine Hydrochloride”;bahwa kemudian Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menerbitkan SPTNP No.003016 dengan rincian kesalahan adalah nilai pabean;bahwa harga pada PIB sebesar USD 6.375 dan nota pembetulan mengacu pada profil harga yaitu USD 9.690;bahwa kemudian pemohon mengajukan keberatan dengan bukti-bukti yang cukup;bahwa hasil penelitian terhadap keberatan tersebut Bea dan Cukai menerbitkan surat keputusan yang menyimpulkan menolak keberatan seperti tertuang dalam :………….Kep.Dir.Jend. Bea & Cukai No. KEP-543/WBC.06/2012 tanggal 22 Juni 2012 dengan alasan tidak diyakininya data pendukung tersebut yang sesungguhnya sudah kami sampaikan secara tertulis;bahwa transaksi ini, jatuh tempo tanggal 03 Juni 2012 melalui Bank Central Asia (sesuai surat pemberitahuan collection HH)bahwa Sales Contract pada transaksi ini adalah Purchase Order yang telah disetujui oleh supplier ditandai dengan adanya tanda tangan dari pihak supplier;bahwa pada saat keberatan pemohon sampaikan dengan melampirkan data pendukung yaitu harga seperti PIB adalah harga pembelian pemohon yang sesungguhnya, berupa diantaranya : Purchase Order, Sales Contract/Confirmation (PO yang disetujui /ditandatangani), surat pemberitahuan collection HH , Bill of Exchange, Bukti TT/Debit Note , Buku Besar Hutang, Jurnal Pembelian, dan Buku Besar.bahwa pemohon juga melampirkan Statement dari shipper tentang kebenaran harga barang tersebut;bahwa jika terjadi penurunan harga pembeliaan saat ini terhadap harga pembeliaan sebelumnya dikarenakan adanya beberapa faktor yang mempengaruhinya seperti penurunan harga komoditi, minyak mentah dunia, dan lain-lainnya;bahwa atas dasar penjelasan diatas, mohon kiranya permohonan banding ini dapat dipertimbangkan untuk dikabulkan Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0308053, tanggal 07 Maret 2012 berupa importasi 50Kg Cetirizine Hydrochloride dan 25Kg Cetirizine Hydrochloride, negara asal India, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 6,406.88 (CIF USD 85.43/kg) yang oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Soekarno Hatta ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 9,750.00 (CIF USD : 130.00/kg), yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.11.607.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa dalam Menimbang huruf f s.d i Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP543/WBC.06/2012, tanggal 22 Juni 2012, menyatakan:bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;bahwa penelitian nilai pabean :bahwa berdasarkan penelitian terhadap pemberitahuan (PIB) diketahui bahwa nilai pabean barang yang diimpor berupa Cetirizine Hydrochloride diberitahukan sebesar CIF USD 6,406.88 atau CIF USD 85.43/kg bahwa didapat harga pembanding serupa pada KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang tidak dikenakan SPTNP, yaitu PIB Nomor 034246 tanggal 01/03/2012, PIB Nomor 046611 tanggal 21/03/2012 jenis barang Cetirizine Hydrochloride nilai pabean diberitahukan dan telah ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebesar CIF USD 130.00/kg; bahwa berdasarkan Pasal 7 huruf d Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi bahwa nilai pabean barang impor dimaksud ditetapkan sebagai berikut :1)bahwa harga yang diberitahukan sebagai nilai pabean berdasarkan metode harga transaksi (metode I) menjadi gugur, dan kemudian ditetapkan dengan metode III (barang serupa);2)bahwa terdapat ketidaksesuaian nilai dan informasi lain di antara dokumen pendukung yang dilampirkan, dan pemohon tidak menyampaikan data pendukung nilai transaksi lain seperti Transfer Payment, Rekening Koran, Faktur Pajak, SPT Masa, dan data transaksi lainnya, sehingga nilai yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai ditetapkan berdasarkan metode III (barang serupa)3)Nilai pabean untuk barang impor berupa Cetirizine Hydrochloride yang diberitahukan sebesar CIF USD 6,406.88 atau CIF USD 85.43/kg, ditetapkan dengan metode III (barang serupa) menjadi sebesar CIF USD 130.00/kg sesuai data serupa yang tersedia, sehingga total nilai pabean pada PIB menjadi CIF USD 9,750.00;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan h diatas, perlu menerapkan Keputusan Terbanding tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003016/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 30 Maret 2012.bahwa Majelis meminta kepada Terbanding agar menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), dan PIB Pembanding; bahwa pada sidang tanggal 16 April 2013, Terbanding hadir dan menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), dan PIB Pembanding; bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Soekarno Hatta; bahwa Majelis meminta Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen pendukung importasi; bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa :PIB;Purchase Order;Sales Contract/Konfirmasi (PO yang disetujui supplier);Bill of Exchange;Bill of Lading;Commercial Invoice;Packing & Weight List;Asuransi;Surat Keterangan Impor Badan POM;Surat Pemberitahuan Collection HH;Bukti Transfer/ Debit Note HH;Rekening Koran;Buku besar Hutang;Jurnal Pembelian;Buku besar;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Soekarno Hatta menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 038053, tanggal 07 Maret 2012 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor: SPTNP-003016/WBC.06/KPP.0103/NP/2012 tanggal 30 Maret 2012 yang mengakibat Pemohon Banding harus membayar denda sebesar Rp 11.607.000,00; bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-543/WBC.06/2012, tanggal 22 Juni 2012, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: TP/ADM-3016/042 tanggal 27 April 2012; Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Soekarno Hatta yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-543/WBC.06/2012, tanggal 22 Juni 2012bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis