Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60192/PP/M.IIIA/15/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60192/PP/M.IIIA/15/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan     Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPh Pasal 23 Tahun 2007 sebesar Rp150.000.000,00,     Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif atas obyek PPh Pasal 23 yaitu dividen sebesar Rp150.000.000,00 dilakukan karena adanya prive/pengambilan yang dilakukan oleh pemegang saham (YYY dan Lely Kurniawan). Pemohon Banding keberatan akan koreksi tersebut dengan alasan salah posting, seharusnya prive yang tercantum dalam neraca di bukukan sebagai piutang lainnya, karena menurut Pemohon Banding belum melakukan pembagian dividen kepada pemegang saham;   Menurut Pemohon : bahwa pemegang saham YYY melaporkan sebagai pinjaman pada lampiran II Bagian C “Daftar Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun” dalam SPT Tahunan Pribadinya Tahun 2007;   Menurut Majelis : bahwa koreksi positif Terbanding sebesar Rp.150.000.000,00 disebabkan adanya prive/pengambilan yang dilakukan oleh pemegang saham (YYY dan QQQ) sebagaimana dilaporkan dalam neraca. Prive/pengambilan Rp.150.000.000,00 tersebut diperlakukan sebagai pembagian dividen dan merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa menurut Pemohon Banding telah terjadi kesalahan posting, seharusnya tidak dilaporkan sebagai prive tetapi piutang lainnya karena belum ada pembagian dividen kepada pemegang saham; bahwa hasil pemeriksaan dan penelitian Majelis atas bukti pendukung pembukuan, dokumen terkait, penjelasan tertulis serta setelah mendengar penjelasan para pihak dalam persidangan, diperoleh fakta sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menyatakan terjadi kesalahan posting, seharusnya tidak dilaporkan sebagai prive tetapi sebagai piutang lainnya; bahwa sebagai pendukung transaksi utang piutang tersebut, ada perjanjian berupa Perjanjian Pemberian Fasilitas tertanggal 8 Maret 2007 antara Pemohon Banding dengan YYY dan QQQ yang intinya adalah Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada YYY Rp. 64.625.000,- dan QQQ Rp. 85.375.000,-; bahwa dalam laporan Neraca per 31 Desember 2007 Pemohon Banding terdapat akun Prive sebesar Rp 150.000.000,00; bahwa akun Prive sebesar Rp 150.000.000,00 a quo terkait dengan transaksi arus kas keluar pada General Ledger tertanggal 10 Mei 2007 sebesar Rp. 165.678.037,00 dengan pencatatan pada General Ledger “deviden Pak YYY dan Buk QQQ, PPh 21, PPh 25, PPN dan PPh 23 (STP)”; bahwa pada proses Keberatan, dalam rangka pembuktian apakah uang yang diterima Julianto Sosiawan dan QQQ dari Pemohon Banding merupakan prive (dividen) atau hutang, Terbanding telah meminta copy SPT Tahunan PPh Orang Pribadi alas nama YYY dan QQQ tahun pajak 2007 dan 2008 melalui surat Nomor: S-30/WPJ.05/BD.0603/2009 tanggal 27 Juli 2009; bahwa permintaan dokumen tersebut tidak dipenuhi oleh YYY maupun QQQ; bahwa Terbanding juga telah mengkonfirmasikan kepemilikan hutang yang dicantumkan dalam Daftar Hutang SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2006 dan 2007 Julianto Sosiawan (NPWP 08.090.710.xxxx) kepada KPP Pratama Kebayoran Lama dengan Surat Nomor: S-1082/WPJ.05/BD.0603/2009 tanggal 30 Juli 2009; bahwa jawaban konfirmasi KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama dengan surat Nomor: S-983 KF01/WPJ.04/KP.0603/2009 tanggal 30 September 2009 menyatakan:-hutang tahun 2006: tidak ada;-hutang tahun 2007: tidak di jawab karena SPT Tahunan 2007 belum direkam;dan Surat Nomor: S-1204/WPJ.05/BD.0603/2009 tanggal 1 September 2009 kepada KPP Pratama Jakarta Pluit dimana QQQ dengan NPWP 07.225.099.xxxx terdaftar; bahwa jawaban konfirmasi KPP Pratama Jakarta Pluit dengan surat Nomor: S-2137/WPJ.21/KP.0707/2009 tanggal 4 September 2009 menyatakan:-hutang tahun 2006: tidak ada;-hutang tahun 2007: tidak ada;bahwa berdasarkan hal yang diuraikan diatas, Majelis berpendapat: bahwa pencatatan untuk transaksi tanggal 10 Mei 2007 pada General Ledger dengan jelas menyatakan bahwa arus kas keluar merupakan pembayaran dividen kepada YYY dan QQQ; bahwa dengan adanya pencatatan pada General Ledger bahwa arus kas keluar merupakan pembayaran dividen, Perjanjian Pemberian Fasilitas tertanggal 8 Maret 2007 antara Pemohon Banding dengan YYY dan QQQ tidak diyakini kebenarannya; bahwa pernyataan Pemohon Banding bahwa arus kas keluar sebesar Rp.150.000.000,- merupakan hutang piutang tidak diyakini kebenarannya karena:-YYY dan QQQ tidak menyerahkan SPT Tahunan yang diminta Terbanding untuk pengecekan silang;-hasil pengecekan silang ke SPT Tahunan penerima uang melalui konfirmasi menyatakan tidak ada hutang;bahwa Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang meyakinkan bahwa arus kas keluar sebesar Rp.150.000.000,00 tertanggal 10 Mei 2007 pada General Ledger merupakan pembayaran dividen sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan oleh karena itu koreksi Terbanding sebesar Rp. 150.000.000,00 yang didasarkan pada Pasal 23 ayat (1) huruf a butir 1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tetap dipertahankan dan permohonan Banding Pemohon Banding ditolak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,       Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding.       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-643/WPJ.05/BD.06/2009 tanggal 9 Nopember 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00010/203/07/035/09 tanggal 27 Februari 2009, atas nama XXX. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 14 Desember 2010 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAA, SE, Ak., M.Scsebagai Hakim Ketua,Drs. BBBsebagai Hakim Anggota,Drs. CCCsebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh DDDsebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 17 Maret 2015 dengan susunan Majelis sebagai berikut: FFF, SH., MH., Msi,sebagai Hakim Ketua,GGG, SH., MKn.sebagai Hakim Anggota,NNN, S.E., M.Si.sebagai Hakim Anggota,yang dibantu oleh DDDsebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 38751/PP/M.II/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 38751/PP/M.II/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-713/WPJ.20/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari 2010 Nomor: 00098/107/10/007/11 tanggal 10 Februari 2011; Menurut Tergugat : bahwa STP PPN nomor: 00098/107/10/007/11 tanggal 10 Februari 2011 sebesar Rp.21.037.487,00 diterbitkan karena Penggugat tidak membuat faktur pajak atas koreksi penyerahan (Dasar Pengenaan Pajak PPN) sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPN nomor: 00001/207/10/007/11 tanggal 10 Februari 2011 sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Menurut Pemohon Banding : bahwa pada saat Penggugat melakukan proses pengeluaran, atas barang import Penggugat dikenakan Notul atau SPTNP, yang menyebabkan Harga Pokok barang import Penggugat tersebut mengalami kenaikan dibandingkan perhitungan Penggugat sebelumnya. Hal ini tidak Penggugat perhitungkan sebelumnya; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-210/WPJ.20/2012 tanggal 28 Februari 2012 dan Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan SKPKB PPN Nomor: 00001/207/10/007/11 tanggal 10 Februari 2011 diketahui bahwa atas koreksi DPP atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 1.051.874.340,00 sebagai dasar diterbitkan SKPKB PPN masa Pajak Januari 2010 Nomor: 00001/207/10/007/11 tanggal 10 Februari 2011 telah dibatalkan oleh Tergugat pada tingkat keberatan; bahwa menurut Majelis karena denda Pasal 14 ayat (4) KUP dalam STP PPN masa Pajak Januari 2010 Nomor: 00098/107/10/007/11 tanggal 10 Februari 2011 berkaitan dengan SKPKB PPN masa Pajak Januari 2010 Nomor: 00001/207/10/007/11 tanggal 10 Februari 2011, maka besarnya sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP dimaksud berkaitan dengan besarnya koreksi DPP yang seharusnya dan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp. 1.051.874.340,00 telah dibatalkan oleh Tergugat di tingkat keberatan, sehingga Tergugat harus menyesuaikan dengan hasil keputusan keberatan atas SKPKB tersebut; bahwa Majelis berpendapat sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, maka kewenangan pengurangan atau penghapusan saksi administrasi ada pada Direktur Jenderal Pajak, sehingga gugatan Penggugat ditolak Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-713/WPJ.20/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 Nomor: 00098/107/10/007/11 tanggal 10 Februari 2011, atas nama: PT. XXX.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116852.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116852.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : Penetapan Pembebanan Bea Masuk 5% atas Pos 1 PIB, jenis barang Caramel Color 201, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 125200 tanggal 22 Maret 2017 pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Bea Masuk 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebesar Rp10.427.000,00 (sepuluh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung yang ada, diketahui hal-hal sebagai berikut:bahwa untuk memperoleh tarif preferensi dalam skema ACFTA atas importasi dalam PIB nomor 125200 tanggal 22 Maret 2017 dilampirkan Form E nomor E173100481330014 tanggal 12 Maret 2017 pada Pos 1 berupa “CARAMEL COLOR 201”;bahwa berdasarkan Bill of Lading diketahui bahwa barang berasal dari China dengan Port of Loading: Shanghai (China) dan Port of Discharge: Tanjung Priok, Jakarta (Indonesia);bahwa berdasarkan cargo tracking kapal BOMAR HAMBURG V.1703S berangkat dari Shanghai (China) pada tanggal 12 Maret 2017 kemudian singgah di Hongkong pada tanggal 17 Maret 2017 untuk selanjutnya menuju Jakarta (Indonesia);bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui barang impor dari China tersebut dikirim melalui Hongkong akan tetapi kriteria pengiriman langsung (direct consignment) tidak dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung;bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading dan dokumen pendukung ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin yaitu JKL Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4312/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017: subject Confirmation on Certificate of Origin; bahwa sampai persidangan dicukupkan, tanggapan atau jawaban dari pihak penerbit Certificate of Origin yaitu JKL Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China atas Surat Terbanding Nomor: S-4312/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017: subject Confirmation on Certificate of Origin tersebut tidak ada; bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut:T.1LPPT;T.2Form E Nomor E173100481330014 tanggal 12 Maret 2017;T.3Cargo Tracking;T.4Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4312/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017: subject Confirmation on Certificate of Origin;       Menurut Pemohon Banding : 1.bahwa selaku Importir/pembeli kami selalu menginformasikan kepada pihak Eksportir agar menggunakan kapal yang langsung (direct) dan pihak Eksportir menyetujuinya dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Direct shipment dari Pelayaran. Akan tetapi pada saat pengiriman dengan kapal Bomar Hamburg v.1703S diketahui kapal transit di Hongkong;2.bahwa menurut pengertian pihak Pelayaran jika barang impor tidak turun atau tidak dibongkar dari kapal meskipun kapal transit di Hongkong, kriteria pengiriman tersebut adalah tidak transit jadi termasuk Direct Shipment. Sesuai dengan penjelasan Kriteria Pengiriman Langsung pada ROO dalam rangka AC-FTA dimana Pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di satu atau lebih negara antara memenuhi kriteria pengiriman langsung apabila dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor;Copy invoice asli dari barang tersebut;Surat keterangan Direct Shipment dari Pelayaran KMTC Line ditambah dengan Bukti nomor segel container tidak berubah/tetap dan masih utuh dengan nomor CU878266 (fotokopi foto nomor segel container terlampir);3.Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional pasal 5b tentang Kriteria Pengiriman Langsung dijelaskan bahwa pengiriman barang melalui transit dapat diterima untuk memenuhi ketentuan direct consigment antara lain:Tidak ada proses selama transit selain proses loading, unloading dan warehousing;Tidak ada kegiatan komersial selama transit;Transit dengan alasan geografis, Ekonomi dan logistic;bahwa Pemohon Banding menyerahkan Tabel Keterangan sebagai berikut:DataPIBInvoiceForm EManifestPackingListBLKeteranganPelayaranKMTCCargoTrackingContainer No. TGHU247411Sesuai–SesuaiSesuaiSesuaiAdaAdaSeal No. CU878266—SesuaiSesuaiSesuai  Barang: Caramel Colour 201SesuaiSesuaiSesuaiSesuaiSesuaiSesuai   bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen/bukti sebagai berikut:P.1Surat Keberatan Nomor 17024/IMP/VI/2017 tanggal 02 Juni 2017;P.2Keputusan Terbanding nomor KEP-5043/KPU.01/2017 tanggal 03 Agustus 2017;P.3PIB nomor 125200 tanggal 22 Maret 2017;P.4Billing DJBC Nomor 620170300130559 tanggal 20 Maret 2017 sebesar Rp23.189.000,00;P.5Bukti Penerimaan Negara tanggal 21 Maret 2017 sebesar Rp23.189.000,00;P.6Bill of Lading nomor KMTCSHA9481389 tanggal 12 Maret 2017;P.7Invoice nomor 6010366 tanggal 12 Maret 2017;P.8Packing List nomor 6010366 tanggal 12 Maret 2017;P.9Certificate of Analysis;P.10Health Certificate;P.11Form E Nomor E173100481330014 tanggal 12 Maret 2017;P.12Certificate of Insurance;P.13SPPB nomor 125268/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017;P.14Pelunasan Invoice;P.15Rekening Koran Bank ZXC tanggal 10 Mei 2017;P.16Purchase Order;P.17Proforma Invoice;P.18SPTNP Nomor SPTNP-007113/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 April 2017;P.19Billing DJBC Nomor 620170800172515 tanggal 28 Agustus 2017 sebesar Rp10.427.000,00;P.20Bukti Penerimaan Negara tanggal 07 September 2017 sebesar Rp10.427.000,00;P.21Laporan Penerimaan Barang;P.22Inward Manifest nomor 001191 tanggal 21 Maret 2017 pos 0215;P.23Surat Pernyataan Pelayaran / Ship to Prove KMTC Line nomor 032947;P.24Cargo Tracking;P.25Delivery Order;P.26Foto Segel Kontainer;P.27Product Specification;P.28Material Safety Data Sheet;P.29Pakta Integritas;P.30Akta Notaris Nomor 10 tanggal 23 Januari 2014;P.31Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-07091.AH.01.02.Tahun 2014 tanggal 19 Februari 2014;P.32Berita Acara PembongkaranP.33Technical Data dan EIR;P.34Billing DJBC Nomor 620170300130559 tanggal 20 Maret 2017 sebesar Rp23.189.000,00;P.35Bukti Penerimaan Negara tanggal 21 Maret 2017 sebesar Rp23.189.000,00;       Menurut Majelis  : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 125200 tanggal 22 Maret 2017, jenis barang berupa Caramel Color 201, Negara asal China, yang diimpor dengan PIB Nomor: 125200 tanggal 22 Maret 2017 dengan klasifikasi pos tarif 1702.90.40 dan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA) dengan Form E Nomor E173100481330014 tanggal 12 Maret 2017; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-5043/KPU.01/2017 tanggal 03 Agustus 2017, pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Caramel Color 201, yang diimpor dengan PIB Nomor: 125200 tanggal 22 Maret 2017, klasifikasi pos tarif 1702.90.40 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA), menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5% (MFN) dengan alasan bahwa PIB nomor 125200 tanggal 22 Maret 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema AC-FTA karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment, kapal transit di Hongkong (indirect consignment) harus dilengkapi Through Bill of Lading, Non Manipulation Certificate dan dokumen pendukung lainnya; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 17024/BPSP/IX/2017 tanggal 20 September 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115395.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115395.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 1 PIB klasifikasi pos tarif 8104.11.00.00, jenis barang berupa Magnesium Ingots (Bahan Pembantu Mengandung Magnesium Paling Tidak 99,8% Menurut Beratnya), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 050260 tanggal 01 Februari 2017 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% (ACFTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp44.080.000,00 (empat puluh empat juta delapan puluh ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sesuai penelitian di atas, diketahui bahwa dalam pengangkutannya dari negara asal atas importasi pemohon terdapat proses transit dan transshipment di lebih dari satu pelabuhan non anggota ACFTA seperti Korea, Taiwan dan Japan; bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Through B/L, Non-Manipulation Certificate dan dokumen pendukung lainnya untuk membuktikan pemenuhan ketentuan direct consignment yang menyatakan bahwa selama proses transit dan transshipment tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli; bahwa dengan rute pengangkutan dan pergantian sarana pengangkut tersebut di atas, tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi tidak memenuhi ketentuan direct consigment, maka atas importasi barang tersebut tidak dapat diberikan Preferensi Tarif Bea Masuk dalam rangka skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2555/KPU.01/2017 tanggal 07 April 2017; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat ZXC Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor 3900001750 tanggal 27 Mei 2017, yang pada pokoknya menyatakan “After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by ZXC CIQ. According to the documents provided by the exporter, the products were transported from Xingang to Jakarta, Indonesia with transshipment in Kaohsiung, but have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition during their stay in Kaohsiung. Please refer to the certificate issued by the shipping company, the exporter had provided for when they made customs declaration”;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan perbedaan tarif/klasifikasi yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 000000000943-20170130-000888 tanggal 22 Februari 2017 berupa Magnesium Ingots(Bahan Pembantu Mengandung Magnesium Paling Tidak 99,8% Menurut Beratnya, Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB, yang mewajibkan Pemohon Banding membayar untuk barang tersebut sebesar 25MT Menurut Pemohon Banding bahwa Form E Nomor: E1639B35N3820028 tanggal 22 Desember 2016 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah sudah henar dan sah, karena form E tersebut ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China; bahwa dasar permasalahan adalah tidak diberikannya fasilitas preferensi tarif dalam rangka ASEAN MFN-China Free Trade Area (AC-FTA) karena tidak memenuhi ketentuan Pengriman Langsung (Direct Consignment) sehingga diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum; bahwa dan menurut Pemohon Banding hal diatas seharusnya Pemohon Banding diberikan tarif preferensi atas Form E yang berlaku tersebut bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Pernyataan/Certificate dari Pelayaran Evergreen yang menaytakan bahwa selama transit tidak di lakukan pembongkaran isi barang atau penggantian segel dan tidak dilakukan inspeksi atas barang dari pihak pelabuhan yang berwenang; bahwa segala keabsahan dan validitas form E tersebut sudah diatur dalam Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor: 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea masuk dalam rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area (AC-FTA) dan semua prosedur didalamnya Pemohon Banding sudah sesuai standar yang ada dan sah ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut;       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 050260 tanggal 01 Februari 2017, jenis barang berupa Magnesium Ingots (Bahan Pembantu Mengandung Magnesium Paling Tidak 99,8% Menurut Beratnya), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8104.11.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-4071/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017, pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 050260 tanggal 01 Februari 2017, jenis barang berupa Magnesium Ingots (Bahan Pembantu Mengandung Magnesium Paling Tidak 99,8% Menurut Beratnya), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8104.11.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan sebagai berikut:bahwa dalam pengangkutannya dari negara asal atas importasi pemohon terdapat proses transit dan transshipment di lebih dari satu pelabuhan non anggota ACFTA seperti Korea, Taiwan Dan Japan;bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Through B/L, Non-Manipulation Certificate dan dokumen pendukung lainnya untuk membuktikan pemenuhan ketentuan direct consignment yang menyatakan bahwa selama proses transit dan transshipment tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli;bahwa dengan rute pengangkutan dan pergantian sarana pengangkut tersebut di atas, tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment;bahwa karena importasi tidak memenuhi ketentuan direct consigment, maka atas importasi barang tersebut tidak dapat diberikan Preferensi Tarif Bea Masuk dalam rangka skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 000888/B.P-PAJAK/ALX/VIII/2017 tanggal 07 Agustus 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4071/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 dengan alasan sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan perbedaan tarif/klasifikasi yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 000000000943-20170130-000888 tanggal 22 Februari 2017 berupa Magnesium Ingots (Bahan Pembantu Mengandung Magnesium Paling Tidak 99,8% Menurut Beratnya, Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB, yang mewajibkan Pemohon Banding membayar untuk barang tersebut sebesar 25MT Menurut Pemohon Banding bahwa Form E Nomor: E1639B35N3820028 tanggal 22 Desember 2016 yang Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86515/PP/M.VII.A/19/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86515/PP/M.VII.A/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2016       Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 308675 tanggal 28 Juli 2016, berupa importasi Swing Check Valve 20”, negara asal China yang diberitahukan pada pos tarif 8481.80.7200 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 8481.80.7200 dengan BM 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp8.483.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa mneurut Terbanding karena kriteria keasalan yang tercantum pada COO nomor E163301229180007 tanggal 07 Juli 2016 diragukan kebenarannya, untuk jenis barang yang diimpor dengan PIB Nomor 308675 tanggal 28 Juli 2016 dikenakan pembebanan Bea Masuk yang berlaku secara umum (MFN);       Menurut Pemohon Banding : bahwa penetapan nilai pabean yang Pemohon Banding ajukan pada PIB sudah sesuai dengan BTBMI dan Original serta Triplicate COO yang Pemohon Banding lampirkan adalah dokumen asli yang Pemohon Banding terima dari supplier Pemohon Banding di China tanpa rekayasa dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5581/KPU.01/2016 tanggal 27 Oktober 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Swing Check Valve 20” dengan PIB Nomor: 308675 tanggal 28 Juli 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan penelitian atas Form E nomor E163301229180007 tanggal 07 Juli 2016 mengingat barang yang diimpor berupa Swing Check Valve 20″ yang terbuat dari beberapa material dengan proses pembuatan dengan tahapan yang berbeda beda, baik keasalan material maupun kandungan materialnya, maka diragukan origin criteria wholly obtain tersebut, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan ACFTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E Nomor:E163301229180007 tanggal 07 Juli 2016, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada QWE of The Peoples Republic of China dengan Surat Nomor: S-2766/KPU.01/2016 tanggal 31 Agustus 2016; bahwa atas permintaan retroactive check Terbanding belum menerima jawaban dari QWE of The Peoples Republic of China; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Swing Check Valve 20” yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 308675 tanggal 28 Juli 2016 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5581/KPU.01/2016 tanggal 27 Oktober 2016 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5581/KPU.01/2016 tanggal 27 Oktober 2016 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008913/NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal 12 Agustus 2016, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan atas impor Swing Check Valve 20” sesuai PIB Nomor: 308675 tanggal 28 Juli 2016 dikenakan pembebanan dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 08 Agustus 2017, oleh Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, S.H.         DEF, S.H., M.H.         GHI, S.E.         JKL, S.E.  sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,    Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 05 September 2017, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:   ABC, S.H.         DEF,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40149/PP/M.I/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40149/PP/M.I/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 1990       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-97/WPJ.04/KP.11/2012 tanggal 9 Januari 2012 tentang Permohonan Imbalan Bunga atas Putusan Banding STP Bunga Penagihan Tahun Pajak 1991, yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Terbanding : bahwa atas penolakan terhadap permohonan pembatalan STP bunga penagihan Nomor : 00018/109/91/018/05 tanggal 29 Juli 2005, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dan dikabulkan seluruhnya dengan Putusan Pengadilan Nomor : Put.34688/PP/M.1/99/2011;       Menurut Penggugat : bahwa STP bunga penagihan nomor: 00018/109/91/018/05 tanggal 29 Juli 2005 diterbitkan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Tahun Pajak 1991 nomor 00115/207/91/011/94 tanggal 6 Oktober 1994, SKPKB tersebut telah dilakukan pembayaran oleh Penggugat pada Tahun 2005 dengan kondisi yang sudah daluarsa penagihannya, maka seharusnya penerbitan STP nomor 00018/109/91/018/05 tanggal 29 Juli 2005 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 22 UU KUP Nomor 6 Tahun 1983, yang berbunyi: “Hak untuk melakukan penagihan pajak; termasuk bunga, denda administrasi, kenaikan, dan biaya penagihan gugur setelah lampau waktu lima tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dan Pasal 15 ayat (4)”;       Menurut Majelis : bahwa menurut Penggugat, dengan dibatalkannya STP Bunga Penagihan Nomor: 00018/109/91/018/05 tanggal 29 Juli 2005 yang diterbitkan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Tahun Pajak 1991 dengan Nomor : 00115/207/91/011/94 tanggal 6 Oktober 1994 oleh Pengadilan Pajak, maka Penggugat berhak mendapatkan imbalan bunga sesuai dengan ketentuan yang diatur Pasal 27A ayat 1a huruf c UU KUP Nomor 28 Tahun 2007; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga kepada Tergugat sebesar Rp. 43.995.796,00,- dengan Surat Nomor: 082/XII/T-DMP/2011 tanggal 21 Desember 2011; bahwa Tergugat dengan Surat Nomor: S-97/WPJ.04/KP.11/2012 tanggal 9 Januari 2012, menolak permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat, karena menurut Tergugat permohonan imbalan bunga tersebut tidak memiliki landasan hukum; bahwa berdasarkan Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, dinyatakan bahwa “Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan” ; bahwa berdasarkan Pasal II Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, disebutkan bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan tahun 1994 dan sebelumnya, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebelum dilakukan perubahan berdasarkan Undang-undang ini; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Tergugat berpendapat bahwa ketentuan Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 hanya berlaku untuk ketetapan pajak atau pemotongan/pemungutan yang keberatan atau bandingnya diterima sebagian atau seluruhnya untuk Tahun Pajak 1995 dan seterusnya; bahwa berdasarkan Pasal 27A ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dinyatakan bahwa ”Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan bayar dan pemberian imbalan bunga diatur dengan Keputusan Menteri keuangan”; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.03/2005 tanggal 6 Juni 2005 tentang Tata Cara Pemberian imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak dijelaskan bahwa ketentuan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) yang menyangkut Tahun Pajak 2001 dan seterusnya; bahwa berdasarkan Pasal 27A ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dinyatakan bahwa ”Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri keuangan”; bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 195/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga dijelaskan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008; bahwa permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat merupakan imbalan bunga yang berkaitan dengan STP bunga penagihan untuk Tahun Pajak 1991; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat pengajuan imbalan bunga atas pembayaran STP bunga penagihan Tahun Pajak 1991 yang diajukan oleh Penggugat, tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa selanjutnya Majelis berpendapat dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat untuk menolak permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat sudah tepat, oleh karenanya Surat Tergugat Nomor: S-97/WPJ.04/KP.11/2012 tanggal 9 Januari 2012 mengenai Permohonan Imbalan Bunga Atas Putusan Banding STP Bunga Penagihan Tahun Pajak 1991 yang ditujukan kepada Penggugat tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan hasil pemeriksaan berkas gugatan serta penjelasan dan keterangan dari para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan gugatan dari Penggugat;       Menimbang : bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf a. Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa menolak;       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa di atas dan hasil pemeriksaan berkas gugatan serta penjelasan dan keterangan dari para pihak, terdapat cukup alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;       Mengingat : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-97/WPJ.04/KP.11/2012 tanggal 9 Januari 2012, tentang Permohonan Imbalan Bunga atas Putusan Banding STP Bunga Penagihan Tahun Pajak 1991 nomor: 00018/109/91/018/05 tanggal 29 Juli 2005, atas nama: PT. XXX