Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115395.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 1 PIB klasifikasi pos tarif 8104.11.00.00, jenis barang berupa Magnesium Ingots (Bahan Pembantu Mengandung Magnesium Paling Tidak 99,8% Menurut Beratnya), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 050260 tanggal 01 Februari 2017 pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0% (ACFTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp44.080.000,00 (empat puluh empat juta delapan puluh ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai penelitian di atas, diketahui bahwa dalam pengangkutannya dari negara asal atas importasi pemohon terdapat proses transit dan transshipment di lebih dari satu pelabuhan non anggota ACFTA seperti Korea, Taiwan dan Japan; bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Through B/L, Non-Manipulation Certificate dan dokumen pendukung lainnya untuk membuktikan pemenuhan ketentuan direct consignment yang menyatakan bahwa selama proses transit dan transshipment tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli; bahwa dengan rute pengangkutan dan pergantian sarana pengangkut tersebut di atas, tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi tidak memenuhi ketentuan direct consigment, maka atas importasi barang tersebut tidak dapat diberikan Preferensi Tarif Bea Masuk dalam rangka skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2555/KPU.01/2017 tanggal 07 April 2017; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat ZXC Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor 3900001750 tanggal 27 Mei 2017, yang pada pokoknya menyatakan “After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by ZXC CIQ. According to the documents provided by the exporter, the products were transported from Xingang to Jakarta, Indonesia with transshipment in Kaohsiung, but have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition during their stay in Kaohsiung. Please refer to the certificate issued by the shipping company, the exporter had provided for when they made customs declaration”; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan perbedaan tarif/klasifikasi yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 000000000943-20170130-000888 tanggal 22 Februari 2017 berupa Magnesium Ingots(Bahan Pembantu Mengandung Magnesium Paling Tidak 99,8% Menurut Beratnya, Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB, yang mewajibkan Pemohon Banding membayar untuk barang tersebut sebesar 25MT Menurut Pemohon Banding bahwa Form E Nomor: E1639B35N3820028 tanggal 22 Desember 2016 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah sudah henar dan sah, karena form E tersebut ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China; bahwa dasar permasalahan adalah tidak diberikannya fasilitas preferensi tarif dalam rangka ASEAN MFN-China Free Trade Area (AC-FTA) karena tidak memenuhi ketentuan Pengriman Langsung (Direct Consignment) sehingga diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum; bahwa dan menurut Pemohon Banding hal diatas seharusnya Pemohon Banding diberikan tarif preferensi atas Form E yang berlaku tersebut bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Pernyataan/Certificate dari Pelayaran Evergreen yang menaytakan bahwa selama transit tidak di lakukan pembongkaran isi barang atau penggantian segel dan tidak dilakukan inspeksi atas barang dari pihak pelabuhan yang berwenang; bahwa segala keabsahan dan validitas form E tersebut sudah diatur dalam Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor: 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea masuk dalam rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area (AC-FTA) dan semua prosedur didalamnya Pemohon Banding sudah sesuai standar yang ada dan sah ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 050260 tanggal 01 Februari 2017, jenis barang berupa Magnesium Ingots (Bahan Pembantu Mengandung Magnesium Paling Tidak 99,8% Menurut Beratnya), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8104.11.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-4071/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017, pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 050260 tanggal 01 Februari 2017, jenis barang berupa Magnesium Ingots (Bahan Pembantu Mengandung Magnesium Paling Tidak 99,8% Menurut Beratnya), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8104.11.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan sebagai berikut: bahwa dalam pengangkutannya dari negara asal atas importasi pemohon terdapat proses transit dan transshipment di lebih dari satu pelabuhan non anggota ACFTA seperti Korea, Taiwan Dan Japan;bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Through B/L, Non-Manipulation Certificate dan dokumen pendukung lainnya untuk membuktikan pemenuhan ketentuan direct consignment yang menyatakan bahwa selama proses transit dan transshipment tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli;bahwa dengan rute pengangkutan dan pergantian sarana pengangkut tersebut di atas, tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment;bahwa karena importasi tidak memenuhi ketentuan direct consigment, maka atas importasi barang tersebut tidak dapat diberikan Preferensi Tarif Bea Masuk dalam rangka skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 000888/B.P-PAJAK/ALX/VIII/2017 tanggal 07 Agustus 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-4071/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan perbedaan tarif/klasifikasi yang ditetapkan oleh Terbanding atas importasi dengan PIB Nomor: 000000000943-20170130-000888 tanggal 22 Februari 2017 berupa Magnesium Ingots (Bahan Pembantu Mengandung Magnesium Paling Tidak 99,8% Menurut Beratnya, Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB, yang mewajibkan Pemohon Banding membayar untuk barang tersebut sebesar 25MT Menurut Pemohon Banding bahwa Form E Nomor: E1639B35N3820028 tanggal 22 Desember 2016 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah sudah henar dan sah, karena form E tersebut ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China;bahwa seharusnya Pemohon Banding diberikan tarif preferensi atas Form E yang berlaku tersebut bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Pernyataan/Certificate dari Pelayaran Evergreen yang menaytakan bahwa selama transit tidak di lakukan pembongkaran isi barang atau penggantian segel dan tidak dilakukan inspeksi atas barang dari pihak pelabuhan yang berwenang;bahwa segala keabsahan dan validitas form E tersebut sudah diatur dalam Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor: 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea masuk dalam rangka ASEAN-CHINA free trade Area (AC-FTA) dan semua prosedur didalamnya PT. VBN sudah sesuai standar yang ada dan sah ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Magnesium Ingots (Bahan Pembantu Mengandung Magnesium Paling Tidak 99,8% Menurut Beratnya), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8104.11.00.00, dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 050260 tanggal 01 Februari 2017, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan sebagai berikut:bahwa dalam pengangkutannya dari negara asal atas importasi pemohon terdapat proses transit dan transshipment di lebih dari satu pelabuhan non anggota ACFTA seperti Korea, Taiwan Dan Japan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Through B/L, Non-Manipulation Certificate dan dokumen pendukung lainnya untuk membuktikan pemenuhan ketentuan direct consignment yang menyatakan bahwa selama proses transit dan transshipment tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli;bahwa dengan rute pengangkutan dan pergantian sarana pengangkut tersebut di atas, tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment;bahwa karena importasi tidak memenuhi ketentuan direct consigment, maka atas importasi barang tersebut tidak dapat diberikan Preferensi Tarif Bea Masuk dalam rangka skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Tiongkok dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a)tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;b)importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;c)lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh: importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen;d)dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”; bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2555/KPU.01/2017 tanggal 07 April 2017, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E1639B35N3820028 tanggal 22 Desember 2016 kepada ZXC Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E; bahwa ZXC Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E melalui Surat Nomor 3900001750 tanggal 27 Mei 2017 menjawab Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-2555/KPU.01/2017 tanggal 07 April 2017, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by XiaMen CIQ. According to the documents provided by the exporter, the products were transported from Xingang to Jakarta, Indonesia with transshipment in Kaohsiung, but have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition during their stay in Kaohsiung. Please refer to the certificate issued by the shipping company, the exporter had provided for when they made customs declaration”; bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB, dokumen pelengkap PIB Nomor: 050260 tanggal 01 Februari 2017, Form E Nomor: E1639B35N3820028 tanggal 22 Desember 2016 dan Bill of Lading dengan SPPB dan Inward Manifest, nomor dan ukuran kontainer serta gross wight adalah sama; bahwa meskipun transit dan berganti sarana pengangkut, tetapi berat kotor, nomor dan kuran kontainer tidak berubah, dengan demikian barang impor tidak dibongkar dari kontainer (barang impor masih utuh), barang impor benar-benar berasal dari China; bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China, serta dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang mencantumkan barang impor berasal dari negara China sehingga SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Form E Nomor: E1639B35N3820028 tanggal 22 Desember 2016 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Magnesium Ingots (Bahan Pembantu Mengandung Magnesium Paling Tidak 99,8% Menurut Beratnya), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 050260 tanggal 01 Februari 2017, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Magnesium Ingots (Bahan Pembantu Mengandung Magnesium Paling Tidak 99,8% Menurut Beratnya), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8104.11.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 050260 tanggal 01 Februari 2017 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4071/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4071/KPU.01/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003934/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 28 Februari 2017, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor 050260 tanggal 01 Februari 2017, jenis barang berupa Magnesium Ingots (Bahan Pembantu Mengandung Magnesium Paling Tidak 99,8% Menurut Beratnya), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 8104.11.00.00, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. QWE, MM Drs. RTY, MM, MH Ir. ASD, M.Eng. FGH sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Juli 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: |

