Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 38751/PP/M.II/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 38751/PP/M.II/99/2012

Jenis Pajak:Gugatan
Tahun Pajak:2010
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-713/WPJ.20/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari 2010 Nomor: 00098/107/10/007/11 tanggal 10 Februari 2011;
Menurut Tergugat:bahwa STP PPN nomor: 00098/107/10/007/11 tanggal 10 Februari 2011 sebesar Rp.21.037.487,00 diterbitkan karena Penggugat tidak membuat faktur pajak atas koreksi penyerahan (Dasar Pengenaan Pajak PPN) sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPN nomor: 00001/207/10/007/11 tanggal 10 Februari 2011 sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
Menurut Pemohon Banding:bahwa pada saat Penggugat melakukan proses pengeluaran, atas barang import Penggugat dikenakan Notul atau SPTNP, yang menyebabkan Harga Pokok barang import Penggugat tersebut mengalami kenaikan dibandingkan perhitungan Penggugat sebelumnya. Hal ini tidak Penggugat perhitungkan sebelumnya;
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-210/WPJ.20/2012 tanggal 28 Februari 2012 dan Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan SKPKB PPN Nomor: 00001/207/10/007/11 tanggal 10 Februari 2011 diketahui bahwa atas koreksi DPP atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 1.051.874.340,00 sebagai dasar diterbitkan SKPKB PPN masa Pajak Januari 2010 Nomor: 00001/207/10/007/11 tanggal 10 Februari 2011 telah dibatalkan oleh Tergugat pada tingkat keberatan;

bahwa menurut Majelis karena denda Pasal 14 ayat (4) KUP dalam STP PPN masa Pajak Januari 2010 Nomor: 00098/107/10/007/11 tanggal 10 Februari 2011 berkaitan dengan SKPKB PPN masa Pajak Januari 2010 Nomor: 00001/207/10/007/11 tanggal 10 Februari 2011, maka besarnya sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP dimaksud berkaitan dengan besarnya koreksi DPP yang seharusnya dan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp. 1.051.874.340,00 telah dibatalkan oleh Tergugat di tingkat keberatan, sehingga Tergugat harus menyesuaikan dengan hasil keputusan keberatan atas SKPKB tersebut;

bahwa Majelis berpendapat sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, maka kewenangan pengurangan atau penghapusan saksi administrasi ada pada Direktur Jenderal Pajak, sehingga gugatan Penggugat ditolak
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-713/WPJ.20/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 Nomor: 00098/107/10/007/11 tanggal 10 Februari 2011, atas nama: PT. XXX.