Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116852.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | Penetapan Pembebanan Bea Masuk 5% atas Pos 1 PIB, jenis barang Caramel Color 201, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 125200 tanggal 22 Maret 2017 pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Bea Masuk 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebesar Rp10.427.000,00 (sepuluh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung yang ada, diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa untuk memperoleh tarif preferensi dalam skema ACFTA atas importasi dalam PIB nomor 125200 tanggal 22 Maret 2017 dilampirkan Form E nomor E173100481330014 tanggal 12 Maret 2017 pada Pos 1 berupa “CARAMEL COLOR 201”;bahwa berdasarkan Bill of Lading diketahui bahwa barang berasal dari China dengan Port of Loading: Shanghai (China) dan Port of Discharge: Tanjung Priok, Jakarta (Indonesia);bahwa berdasarkan cargo tracking kapal BOMAR HAMBURG V.1703S berangkat dari Shanghai (China) pada tanggal 12 Maret 2017 kemudian singgah di Hongkong pada tanggal 17 Maret 2017 untuk selanjutnya menuju Jakarta (Indonesia);bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui barang impor dari China tersebut dikirim melalui Hongkong akan tetapi kriteria pengiriman langsung (direct consignment) tidak dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung; bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading dan dokumen pendukung ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin yaitu JKL Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4312/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017: subject Confirmation on Certificate of Origin; bahwa sampai persidangan dicukupkan, tanggapan atau jawaban dari pihak penerbit Certificate of Origin yaitu JKL Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China atas Surat Terbanding Nomor: S-4312/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017: subject Confirmation on Certificate of Origin tersebut tidak ada; bahwa bukti/dokumen Terbanding adalah sebagai berikut: T.1LPPT;T.2Form E Nomor E173100481330014 tanggal 12 Maret 2017;T.3Cargo Tracking;T.4Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4312/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017: subject Confirmation on Certificate of Origin; |
| Menurut Pemohon Banding | : | 1.bahwa selaku Importir/pembeli kami selalu menginformasikan kepada pihak Eksportir agar menggunakan kapal yang langsung (direct) dan pihak Eksportir menyetujuinya dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Direct shipment dari Pelayaran. Akan tetapi pada saat pengiriman dengan kapal Bomar Hamburg v.1703S diketahui kapal transit di Hongkong;2.bahwa menurut pengertian pihak Pelayaran jika barang impor tidak turun atau tidak dibongkar dari kapal meskipun kapal transit di Hongkong, kriteria pengiriman tersebut adalah tidak transit jadi termasuk Direct Shipment. Sesuai dengan penjelasan Kriteria Pengiriman Langsung pada ROO dalam rangka AC-FTA dimana Pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di satu atau lebih negara antara memenuhi kriteria pengiriman langsung apabila dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor;Copy invoice asli dari barang tersebut;Surat keterangan Direct Shipment dari Pelayaran KMTC Line ditambah dengan Bukti nomor segel container tidak berubah/tetap dan masih utuh dengan nomor CU878266 (fotokopi foto nomor segel container terlampir);3.Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional pasal 5b tentang Kriteria Pengiriman Langsung dijelaskan bahwa pengiriman barang melalui transit dapat diterima untuk memenuhi ketentuan direct consigment antara lain: Tidak ada proses selama transit selain proses loading, unloading dan warehousing;Tidak ada kegiatan komersial selama transit;Transit dengan alasan geografis, Ekonomi dan logistic; bahwa Pemohon Banding menyerahkan Tabel Keterangan sebagai berikut: DataPIBInvoiceForm EManifestPacking ListBLKeterangan PelayaranKMTC Cargo TrackingContainer No. TGHU247411Sesuai–SesuaiSesuaiSesuaiAdaAdaSeal No. CU878266—SesuaiSesuaiSesuai Barang: Caramel Colour 201SesuaiSesuaiSesuaiSesuaiSesuaiSesuai bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen/bukti sebagai berikut: P.1Surat Keberatan Nomor 17024/IMP/VI/2017 tanggal 02 Juni 2017;P.2Keputusan Terbanding nomor KEP-5043/KPU.01/2017 tanggal 03 Agustus 2017;P.3PIB nomor 125200 tanggal 22 Maret 2017;P.4Billing DJBC Nomor 620170300130559 tanggal 20 Maret 2017 sebesar Rp23.189.000,00;P.5Bukti Penerimaan Negara tanggal 21 Maret 2017 sebesar Rp23.189.000,00;P.6Bill of Lading nomor KMTCSHA9481389 tanggal 12 Maret 2017;P.7Invoice nomor 6010366 tanggal 12 Maret 2017;P.8Packing List nomor 6010366 tanggal 12 Maret 2017;P.9Certificate of Analysis;P.10Health Certificate;P.11Form E Nomor E173100481330014 tanggal 12 Maret 2017;P.12Certificate of Insurance;P.13SPPB nomor 125268/KPU.01/2017 tanggal 22 Maret 2017;P.14Pelunasan Invoice;P.15Rekening Koran Bank ZXC tanggal 10 Mei 2017;P.16Purchase Order;P.17Proforma Invoice;P.18SPTNP Nomor SPTNP-007113/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 April 2017;P.19Billing DJBC Nomor 620170800172515 tanggal 28 Agustus 2017 sebesar Rp10.427.000,00;P.20Bukti Penerimaan Negara tanggal 07 September 2017 sebesar Rp10.427.000,00;P.21Laporan Penerimaan Barang;P.22Inward Manifest nomor 001191 tanggal 21 Maret 2017 pos 0215;P.23Surat Pernyataan Pelayaran / Ship to Prove KMTC Line nomor 032947;P.24Cargo Tracking;P.25Delivery Order;P.26Foto Segel Kontainer;P.27Product Specification;P.28Material Safety Data Sheet;P.29Pakta Integritas;P.30Akta Notaris Nomor 10 tanggal 23 Januari 2014;P.31Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-07091.AH.01.02.Tahun 2014 tanggal 19 Februari 2014;P.32Berita Acara PembongkaranP.33Technical Data dan EIR;P.34Billing DJBC Nomor 620170300130559 tanggal 20 Maret 2017 sebesar Rp23.189.000,00;P.35Bukti Penerimaan Negara tanggal 21 Maret 2017 sebesar Rp23.189.000,00; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 125200 tanggal 22 Maret 2017, jenis barang berupa Caramel Color 201, Negara asal China, yang diimpor dengan PIB Nomor: 125200 tanggal 22 Maret 2017 dengan klasifikasi pos tarif 1702.90.40 dan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA) dengan Form E Nomor E173100481330014 tanggal 12 Maret 2017; bahwa Terbanding menetapkan dengan Keputusan Nomor: KEP-5043/KPU.01/2017 tanggal 03 Agustus 2017, pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa Caramel Color 201, yang diimpor dengan PIB Nomor: 125200 tanggal 22 Maret 2017, klasifikasi pos tarif 1702.90.40 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA), menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5% (MFN) dengan alasan bahwa PIB nomor 125200 tanggal 22 Maret 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema AC-FTA karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment, kapal transit di Hongkong (indirect consignment) harus dilengkapi Through Bill of Lading, Non Manipulation Certificate dan dokumen pendukung lainnya; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 17024/BPSP/IX/2017 tanggal 20 September 2017 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5043/KPU.01/2017 tanggal 03 Agustus 2017 dengan alasan bahwa sesuai Surat Keterangan tanggal 22 Maret 2017 dari KMTC Line, cargo Pemohon Banding Caramel Color 201 diangkut menggunakan kapal Bomar Hamburg V.1703S dengan nomor B/L KMTCSHA9481389 dengan rute perjalanan: Shanghai menuju Jakarta adalah Direct Shipment, di mana kapal tidak transit/transship di Hongkong, Macau atau bukan Negara anggota AC-FTA; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Caramel Color 201, yang diimpor dengan PIB Nomor: 125200 tanggal 22 Maret 2017, klasifikasi pos tarif 1702.90.40 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA), menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5% (MFN) dengan alasan bahwa PIB nomor 125200 tanggal 22 Maret 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema AC-FTA karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment, kapal transit di Hongkong (indirect consignment) harus dilengkapi Through Bill of Lading, Non Manipulation Certificate dan dokumen pendukung lainnya; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China ree Trade Area;Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf Notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;(b)The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;(c)The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;(e)Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right; bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Tiongkok dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a)tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;b)importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;c)lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh: importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen;d)dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”; bahwa ACFTA (Form E) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintah dengan Pemerintah (G to G), sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta) melakukan konfirmasi kepada pemerintah China untuk mencari bukti tidak sahnya Form E yang telah dikeluarkan oleh Pejabat China. Oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebagai Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Pemerintahlah yang berkewajiban membuktikan sah atau tidaknya Form E berdasarkan hasil Konfirmasi yang tegas dari pejabat berwenang China; bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Certificate of Origin yaitu JKL Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-4312/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017: subject Confirmation on Certificate of Origin; bahwa dalam persidangan, jawaban dari pihak penerbit Certificate of Origin tidak ada, sehingga Terbanding tidak dapat membuktikan Form E Nomor E173100481330014 tanggal 12 Maret 2017 sah atau tidak; bahwa pemeriksaan PIB nomor 125200 tanggal 22 Maret 2017 dan dokumen pendukungnya diperoleh data sebagai berikut: bahwa Invoice, Packing List, Form E dan Bill of Lading pada PIB nomor 125200 tanggal 22 Maret 2017 menyebutkan: 1 (satu) kontainer, nomor kontainer dan nomor seal TGHU2477411 / CU878266, 1 x 20 GP; Jumlah 63 drums; Gross Weight 17.721,90 kgs; Sarana Pengangkut: Bomar Hamburg V.1703S; Port of Loading Shanghai, China; Port of Discharge Jakarta, Indonesia; bahwa Inward Manifest dan SPPB menyebutkan Sarana Pengangkut: Bomar Hamburg V.1703S; Jumlah 63 drums; 1 (satu) kontainer, nomor kontainer dan nomor seal TGHU2477411 / CU878266, 20”/FCL; Bruto Total 17.721,90 kgs; bahwa dari uraian di atas, barang impor dimuat kapal Bomar Hamburg V.1703S, transit di pelabuhan Hongkong; barang impor tidak dibongkar dari kapal; tidak dibongkar dari dalam container; jumlah, nomor, ukuran container dan segel container tidak berubah dan segel container utuh; berat kotor barang juga tidak berubah, dengan demikian barang impor benarbenar berasal dari Negara China; bahwa barang impor telah dilengkapi persyaratan prefferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China, serta dokumen pengangkut berupa B/L juga diterbitkan dari Negara China yang mencantumkan barang impor berasal dari negara China sehingga SKA (Form E) tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa barang impor berupa Caramel Color 201, yang diimpor dengan PIB Nomor: 125200 tanggal 22 Maret 2017, klasifikasi pos tarif 1702.90.40 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Caramel Color 201, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 1702.90.40, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 125200 tanggal 22 Maret 2017, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5043/KPU.01/2017 tanggal 03 Agustus 2017; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5043/KPU.01/2017 tanggal 03 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan PT UAA Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-007113/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 13 April 2017, atas nama PT UAA, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 125200 tanggal 22 Maret 2017, barang impor berupa Caramel Color 201, Negara asal China, klasifikasi pos tarif 1702.90.40, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 22 Mei 2018 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. QWE, MM Drs. RTY, MM, MH Ir. ASD, M.Eng. FGH sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding: |

