Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39381/PP/M.X/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39381/PP/M.X/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2000 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2000 sebesar Rp. 72.442.230,00. Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak nomor Lap-103/WPJ.19/KP.01/2008 tanggal 26 Juni 2008 diketahui bahwa dasar koreksi obyek pajak PPN sebesar Rp. 72.442.230,00 berdasarkan ekualisasi dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan, atas penghasilan dari luar usaha penghasilan lain-lain dihitung sebagai obyek Pajak Pertambahan Nilai karena tidak ada penjelasan dari Pemohon Banding mengenai sumber penghasilan tersebut. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi ini dengan alasan bahwa transaksi tersebut terdiri atas transaksi penjualan kendaraan dan penghapusan aktiva. Untuk transaksi penjualan kendaraan tidak terutang PPN karena sesuai dengan Pasal 16D UU PPN Nomor 11 Tahun 1994 dijelaskan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan, sedang atas penghapusan aktiva tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena bukan merupakan transaksi jual beli. Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding, koreksi objek PPN sebesar Rp. 72.442.230,00 merupakan ekualisasi dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan atas pos penghasilan dari luar usaha/penghasilan lain-lain. bahwa tidak ada penjelasan dari Pemohon Banding mengenai sumber penghasilan tersebut dan dalam proses keberatan Pemohon Banding hanya memberikan dokumen pendukung berupa Copy laporan audit 2000, GL akun XXXX0X00 dan XXX00X00, copy Rekening Koran QWE X-00X-0XXXXX November dan Desember 2000. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung terkait penghasilan dari luar usaha yang diminta Terbanding diantaranya berupa bukti penerimaan uang, rekening koran, invoice, kontrak/perjanjian jual beli atau pengalihan kepemilikan lainnya. bahwa menurut Pemohon Banding, penghasilan dari luar usaha tersebut terdiri atas penghapusan aktiva dan penjualan kendaraan dimana untuk penghapusan piutang tidak terutang PPN karena bukan merupakan transaksi jual beli sedangkan untuk penjualan kendaraan tidak terutang PPN karena sesuai dengan Pasal 16D maka PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Penelitian Keberatan dan Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui koreksi positif Objek PPN berdasarkan ekualisasi dengan SPT Tahunan PPh Badan atas penghasilan dari luar usaha-Penghasilan Lain-lain dihitung sebagai objek PPN karena tidak ada penjelasan dari Wajib Pajak sumber penghasilan tersebut. bahwa menurut Majelis, Terbanding tidak dapat merinci koreksi penghasilan lain-lain yang diperoleh dari daftar penjualan aktiva tetap karena dalam SPT PPh Badan lampiran daftar penjualan aktiva tetap juga tidak ada rincian dan penjelasan mengenai hal tersebut. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan koreksi Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 dengan perincian sebagai berikut : No.AkunNama AktivaJenisHargaPerolehanAkumulasiPenyusutanNilaiBukuHarga JualKet.27120001271200022722010027220100Penjualan Aktiva1 un Taft Pickup Hiline KH 9755 F1 un Motor Suzuki TS KH 4662 FE1 un Hiline KH 77971 un Motor Honda Win B 6177 JRJeepS. MotorJeepS. Motor64.465.000,005.450.000,0049.386.500,003.740.000,0064.465.000,005.450.000,0049.386.500,003.740.000,00––––32.500.000,00–39.869.400,003.500.000,00JualHapusJualJual Total Penarikan 123.041.500,00123.041.500,00-75.869.400,00 6930090069300900693009006930090069300900693009006930090069300900693009006930090069300900Penghapusan Aktiva1 un Compas (TH96)4 un Meteran 50M2 un Kompas SHUNTO1 un Kompas(TH98)1 un Kursi Pelagi1 un Stavol (TH97)1 un Receiver Parabola1 un Meja gambar Mutoh1 un Chain Saw (TH96)1 un VCD Komplit (TH96)1 un Mesin Fotocopy XeroxPeralatanPeralatanPeralatanPeralatanPerabotPeralatanPeralatanPerabotPeralatanPeralatanPeralatan250.000,00910.000,0050.000,00250.000,00200.000,00110.000,00480.000,001.236.750,005.300.000,001.143.667,004.375.000,00237.500,00758.333,0030.833,00141.667,0083.333,0055.917,00184.000,00762.663,005.216.667,001.143.667,004.375.000,00 12.500,00151.667,0019.167,00108.333,00116.667,0054.083,00296.000,00474.087,0083.333,00736.333,001.375.000,00(12.500,00)(151.667,00)(19.167,00)(108.333,00)(116.667,00)(54.083,00)(296.000,00)(474.087,00)(83.333,00)(736.333,00)(1.375.000,00)HapusHapusHapusHapusHapusHapusHapusHapusHapusHapusHapus Total Penghapusan 16.416.750,0012.989.580,003.427.170,00(3.427.170,00) Total 139.458.250,00136.031.080,003.427.170,0072.442.230,00 bahwa berdasarkan rincian diatas diketahui koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai yang berasal dari Penghasilan Lain-lain sebesar Rp. 72.442.230,00 terdiri dari Penjualan Aktiva dengan jumlah harga jual sebesar Rp. 75.869.400,00 dan Penghapusan Aktiva dengan jumlah sebesar (Rp. 3.427.170,00). bahwa penjualan aktiva sebesar Rp. 75.869.400,00 terdiri dari penjualan 1 unit Taft Pickup Hiline KH 9755 F jenis Jeep dan 1 unit Hiline KH 7797 jenis Jeep dengan jumlah harga jual sebesar Rp. 72.369.400,00 serta dari penjualan 1 unit Motor Honda Win B 6177 JR dengan harga jual sebesar Rp. 3.500.000,00. bahwa atas penjualan sepeda Motor Honda Win B 6177 JR dengan harga jual sebesar Rp. 3.500.000,00 termasuk dalam pengertian penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan oleh Terbanding atas penjualan tersebut telah dikenakan PPN atas Pasal 16D. bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 mengatur :”Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”. bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 mengatur :”Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon,van, dan kombi”. bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan mengatur :Pasal 1 ayat (1)”Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayarkan atas pembelian Barang Kena Pajak atau Perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha”. Pasal 1 ayat (2)”Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kegiatan yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen”. bahwa menurut Majelis, Pajak Masukan atas perolehan kendaraan bermotor tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga apabila kendaraan bermotor tersebut kemudian dijual lagi oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa penyerahan aktiva berupa 1 unit Taft Pickup Hiline KH 9755 F jenis Jeep dan 1 unit Hiline KH 7797 jenis Jeep tidak dikenakan pajak karena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayar pada waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan Undang-Undang. bahwa Majelis berkesimpulan atas penjualan kendaraan bermotor berupa Jeep Daihatsu Taft ex Ambulance KH 9755 F dan Jeep Daihatsu Taft KH 7797 F dengan harga jual sebesar Rp. 72.369.400,00 (Rp. 32.500.000,00 + Rp. 39.869.400,00) dimana pada saat perolehannya Pajak Masukan kendaraan bermotor tersebut tidak dapat dikreditkan maka atas penjualannya tidak terutang PPN. bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39299/PP/M.I/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.39299/PP/M.I/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor: S-1171/WPJ.08/KP.0104/2011 tanggal 30 Desember 2011; Menurut Tergugat : Surat Tanggapan Tergugat Nomor : S-002/WPJ.08/KP.0105/2012 tanggal 15 Maret 2012 Menurut Penggugat : Surat Gugatan Penggugat Nomor : 002/JK/II/2012 tanggal 6 Februari 2012 Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor : 002/JK/II/2012 tanggal 6 Februari 2012 ditandatangani oleh XX, jabatan : Presiden Direktur; bahwa Surat Gugatan Nomor : 002/JK/II/2012 tanggal 6 Februari 2012 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 002/JK/II/2012 tanggal 6 Februari 2012 diajukan terhadap satu keputusan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 002/JK/II/2012 tanggal 6 Februari 2012 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2012 (diantar), sedangkan Surat Tergugat Nomor : S-1171/WPJ.08/ KP.0104/2011 ditetapkan tanggal 30 Desember 2011, sehingga sejak tanggal 30 Desember 2011 sampai dengan tanggal 10 Februari 2012 adalah 43 (empat puluh tiga) hari; bahwa Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa “Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.”; bahwa Surat Gugatan Nomor : 002/JK/II/2012 tanggal 6 Februari 2012 diajukan terhadap Surat Tergugat Nomor : S-1171/WPJ.08/ KP.0104/2011 tanggal 30 Desember 2011 perihal jawaban atas pertanyaan Penggugat mengenai pemblokiran Rekening Nomor XXXXXXXXX0 atas nama QWE di Bank RTY cabang Mal Taman Anggrek; bahwa pemblokiran Rekening Bank dilakukan oleh Tergugat sebagai tindak lanjut dari penagihan dengan :Surat Paksa dan Salinan Surat Paksa Nomor : S-0000102/WPJ.08/KP.0104/2011 tanggal 24 April 2007 dan Nomor: SP-00036/WPJ.08/KP.0108/2010 tanggal 24 Februari 2010;Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor: SPMP-020/WPJ.08/KP.0108/2007 tanggal 25 Mei 2007 dan Nomor : SIT-00017 B/WPJ.08/KP.0104/2011 tanggal 24 Nopember 2011;Surat Permohonan Pemblokiran Harta Kekayaan Penanggung Pajak a.n. PT ASD dan Ir QWE ( Direktur Utama ) yang tersimpan pada Bank RTY KCP Mall Taman Anggrek dengan surat Nomor : S-1141/WPJ.08/KP.0104/2011 tanggal 1 Desember 2011 & Nomor: S-1142/WPJ.08/ KP.0104/2011 tanggal 1 Desember 2011;Melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan yang diblokir dengan Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor : BA-00017 B/SITA/WPJ.08/KP.0104/2011 tanggal 5 Januari 2011;bahwa karena Surat Tergugat Nomor : S-1171/WPJ.08/ KP.0104/2011 tanggal 30 Desember 2011 merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan penagihan maka pengajuan Surat Gugatan Nomor : 002/JK/II/2012 tanggal 6 Februari 2012 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2012 (diantar), tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa oleh karena itu berdasarkan Pasal Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; Menimbang : bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa tidak dapat diterima; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen-dokumen pendukung maupun keterangan Penggugat dan Tergugat, terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, bukti-bukti dalam berkas Gugatan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Memutuskan : Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: S-1171/WPJ.08/ KP.0104/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang jawaban atas pertanyaan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38713/PP/M.XVI/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38713/PP/M.XVI/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pokok Sengketa : Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1315/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 12 Juli 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pebruari 2007 Nomor : 00620/207/07/441/10 tanggal 29 Nopember 2010; Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP yang memiliki wewenang dan dapat mengurangkan sanksi administrasi adalah Direktur Jenderal Pajak; bahwa sanksi administrasi tersebut terkait dengan koreksi pokoknya yakni koreksi DPP PPN yang telah disetujui oleh Penggugat sehingga tidak ada alasan untuk mengurangkan selain Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP; Menurut Pemohon Banding : bahwa gugatan yang Penggugat ajukan berangkat dari kekeliruan Penggugat dimana dalam SPT Masa setiap bulan penyerahan ke PT Pos sudah dilaporkan tetapi dimasukkan ke dalam kolom penyerahan yang tidak terutang PPN sehingga sudah dikoreksi oleh pemeriksa; bahwa Penggugat sudah beritikad baik dengan melaporkan penyerahannya, namun memang kesalahan terjadi karena khilaf; Menurut Majelis : bahwa Pasal 23 ayat (2) UU KUP berbunyi: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan Pajak; bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa Pasal 1 Angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi:(1)Direktur Jenderal Pajak dapat:mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;bahwa berdasarkan alasan gugatan yang disampaikan dalam surat gugatan maupun penjelasan Penggugat selama persidangan, Penggugat mengajukan Gugatan terhadap materi keputusan Tergugat Nomor: KEP-1315/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 12 Juli 2011 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 Nomor: 00620/207/07/441/10 tanggal 29 November 2010 bukan mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 4 dan 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa menurut pendapat Majelis, wewenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi sebagaimana dimaksud oleh Penggugat sesuai ketentuan Pasal 36 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berada pada Direktur Jenderal Pajak; bahwa karenanya Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus Gugatan yang diajukan Penggugat tersebut diatas, sehingga Gugatan tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1315/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 12 Juli 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa Penyerahan BPK dan /atau JKP Nomor 00620/207/07/441/10 tanggal 29 Nopember 2010 Masa Pajak Pebruari 2007 tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38712/PP/M.XVI/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38712/PP/M.XVI/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pokok Sengketa : Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1314/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 12 Juli 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 Nomor : 00617/207/07/441/10 tanggal 29 Nopember 2010; Menurut Tergugat : bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP yang memiliki wewenang dan dapat mengurangkan sanksi administrasi adalah Direktur Jenderal Pajak; bahwa sanksi administrasi tersebut terkait dengan koreksi pokoknya yakni koreksi DPP PPN yang telah disetujui oleh Penggugat sehingga tidak ada alasan untuk mengurangkan selain Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP; Menurut Penggugat : bahwa gugatan yang Penggugat ajukan berangkat dari kekeliruan Penggugat dimana dalam SPT Masa setiap bulan penyerahan ke PT Pos sudah dilaporkan tetapi dimasukkan ke dalam kolom penyerahan yang tidak terutang PPN sehingga sudah dikoreksi oleh pemeriksa; bahwa Penggugat sudah beritikad baik dengan melaporkan penyerahannya, namun memang kesalahan terjadi karena khilaf; Menurut Majelis : bahwa Pasal 23 ayat (2) UU KUP berbunyi: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan Pajak; bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa Pasal 1 Angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi:(1)Direktur Jenderal Pajak dapat:mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;bahwa berdasarkan alasan gugatan yang disampaikan dalam surat gugatan maupun penjelasan Penggugat selama persidangan, Penggugat mengajukan Gugatan terhadap materi keputusan Tergugat Nomor: KEP-1314/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 12 Juli 2011 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 Nomor: 00617/207/07/441/10 tanggal 29 November 2010 bukan mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 4 dan 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa menurut pendapat Majelis, wewenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi sebagaimana dimaksud oleh Penggugat sesuai ketentuan Pasal 36 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berada pada Direktur Jenderal Pajak; bahwa karenanya Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus Gugatan yang diajukan Penggugat tersebut diatas, sehingga Gugatan tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1314/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 12 Juli 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa Penyerahan BPK dan /atau JKP Nomor 00617/207/07/441/10 tanggal 29 Nopember 2010 Masa Pajak Januari 2007 Tidak Dapat Diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38703/PP/M.XII/19/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38703/PP/M.XII/19/2012 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : Penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 33,985.00 adalah sebagai berikut:Jenis Barang Negara Asal Nilai Pabean :::Car Audio Model St. Moritz CD62rang,China,CIF USD 31,072.00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding atas penetapan nilai pabean atas Car Audio Model St. Moritz CD62 yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 174626 tanggal 1 Juni 2010 sehingga nilai total menjadi CIF USD 33,985.00; Menurut Pemohon : bahwa Terbanding melakukan penetapan Nilai Pabean atas dasar harga jual pada lapisan terakhir (Retail) dari rantai pemasaran (supply chain), bukan didasarkan pada harga transaksi yang terjadi antara perusahaan Pemohon Banding selaku importir dengan supplier sementara perusahaan Pemohon Banding tidak dapat mengendalikan kebijakan harga (pricing policy) yang diterapkan oleh perusahaan lain setelah melalui beberapa rantai pemasaran sampai ke pengecer (retailer), dalam hal ini Terbanding secara implisit telah mengintervensi kebijakan pemasaran (marketing mix) suatu perusahaan dan kemudian membebankan pajaknya kepada Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi jenis barang berupa Car Audio Model St. Moritz CD62 pada Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 174626 tanggal 1 Juni 2010 Negara Asal China dengan memberitahukan Nilai Pabean sebesar CIF USD 31,072.00; bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean atas barang yang diimpor tersebut menjadi sebesar CIF USD 33,985.00; bahwa atas penetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: MM/317/VI/10 tanggal 7 Juni 2010, dan dijawab oleh Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-6083/KPU.01/2010 tanggal 3 Agustus 2010 yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean menjadi CIF USD 33,985.00; bahwa sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 mengatur: “(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 menyatakan sebagai berikut: (1) “Pada dasarnya nilai pabean adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan”; bahwa sesuai Pasal 7 dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 menyatakan: ”Metode I tidak digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean; nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; penambahan dan pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang objektif dan terukur;dan/atau; Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi”; bahwa dalam bagian menimbang huruf e sampai dengan f Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6083/KPU.01/2010 tanggal 3 Agustus 2010 disebutkan: bahwa dari hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi, kedapatan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai (misal: bukti pembayaran, rekening koran, pencatatan/pembukuan, faktur penjualan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan lain-lain) guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas disimpulkan harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaan; bahwa atas alasan Terbanding dalam bagian menimbang huruf e sampai dengan f Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6083/KPU.01/2010 tanggal 3 Agustus 2010 Majelis berpendapat meneliti kembali data-data pendukung nilai transaksi Pemohon Banding dengan meminta kepada Pemohon Banding dalam persidangan berupa asli bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap; bahwa Majelis dalam persidangan meminta kepada Pemohon Banding menunjukkan asli bukti pendukung nilai transaksi secara lengkap; bahwa Pemohon Banding menunjukkan asli bukti pendukung nilai transaksi berupa: P-12 Pemberitahuan Impor Barang, Nomor Aju: 000000-005300-20100525-801262, Tanggal: 27 Mei 2010, Jenis Barang: Car Audio Model St. Moritz CD62, Negara Asal: China, Berat Kotor: 3,479.7000 Kg, Berat Bersih: 3,034.2000 Kg, Jumlah CIF: USD 31,072.00/Rp. 286.148.262,00; P-23 Proforma Invoice, Penerbit: QWE Co. Ltd., Nomor: PI10002, Tanggal: 8 Februari 2010, Negara Asal: China, Jenis Barang: Car Audio Model St. Moritz CD62, Total CIF: USD 37,600.00; P-16 Commercial Invoice, Penerbit: QWE Co. Ltd., Nomor: BR2010009, Tanggal: 6 Mei 2010, Negara Asal: China, Jenis Barang: Car Audio Model St. Moritz CD62, Total CIF: USD 31,072.00; P-17 Packing List, Penerbit: QWE Co. Ltd., Nomor: BR2010009, Tanggal: 6 Mei 2010, Negara Asal: China, Jenis Barang: Car Audio Model St. Moritz CD62, Package: 389 Cartons, Berat Kotor: 3,479.7000 Kgs, Berat Bersih: 3,034.2000 Kgs; P-15 Bill of Lading, Penerbit: RTY Corporation, Nomor: YMLUI241004371, Tanggal: 11 Mei 2010, Jenis Barang: Car Audio Model St. Moritz CD62, Negara Asal: China, Berat Kotor: 3,479.7000 Kg, Tujuan: Tanjung Priok, Jakarta, Packing: 389 Cartons; P-19 Letter of Credit, Penerbit: Bank of Communications, Nomor: 014ITSY014466, Tanggal: 10 April 2009, Pembeli: PT. XXX, Penjual: QWE Co. Ltd., Jumlah: USD 37,600.00, Jenis Barang: Car Audio Model St. Moritz CD62, Negara Asal: China; P-7 Konfirmasi Debit, Nomor: 53280, Nomor Rekening: XXXX0XXXXX, Tanggal: 16 Juni 2010, Penerbit: ASD, Nilai: USD 35.70, Kurs: Rp 9.230,00, Total: Rp 329.511,00, Jenis Pembayaran: Premi Asuransi L/C Nomor: Y014466; P-8 Konfirmasi Debit, Nomor Rekening: XXXX0XXXXX, Tanggal: 24 Mei 2010, Penerbit: ASD, Jumlah: USD 31,072.00, Kurs: Rp 9.270,00, Jumlah: Rp 288.037.440,00, Biaya Administrasi: Rp 100.000,00, Total: Rp 288.137.440,00, Jenis Pembayaran: Pelunasan L/C Nomor: 014ITSY014466; P-9 Konfirmasi Debit, Nomor Rekening: XXXX0XXXXX, Tanggal: 30 April 2010, Penerbit: ASD, Komisi Impor: Rp 100.000,00, Biaya Adm.: Rp50.000,00, Total: Rp 150.000,00; P-10 Konfirmasi Debit, Nomor Rekening: XXXX0XXXXX, Tanggal: 5 April 2010, Penerbit: ASD, Komisi Impor: Rp 430.050,00, Biaya Adm.: Rp 100.000,00, Total: Rp 530.050,00; P-25 Rekening Koran ASD, Tanggal: 5 April 2010, Jumlah: Rp 530.050,00, Tanggal: 30 April 2010, Jumlah: Rp 150.000,00; P-26 Rekening Koran ASD, Tanggal: 24 Mei 2010, Jumlah: Rp288.037.440,00; P-27
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38631/PP/M.XVI/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-38631/PP/M.XVI/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pokok Sengketa : Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-397/WPJ.05/KP.0807/2010 tanggal 8 Februari 2010 tentang Penegasan atas Permohonan Imbalan Bunga; Menurut Tergugat : bahwa terkait dengan pembetulan Pasal 16 UU KUP, menurut Pasal 27 A ayat (2) UU KUP Penggugat tidak berhak untuk mendapatkan imbalan bunga; Menurut Penggugat : bahwa dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak seharusnya Tergugat memperhitungkan kembali STP-nya karena jelas-jelas di dalam putusan tersebut DPP PPN-nya berubah dan ada yang dibatalkan sehingga Tergugat seharusnya memberikan imbalan bunga sesuai Pasal 27A Undang-Undang KUP; Menurut Majelis : bahwa Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi:“Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.” bahwa pengertian kata ‘juga’ adalah tambahan sedangkan penjelasannya berbunyi: “Imbalan bunga juga diberikan terhadap pembayaran lebih Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (1) sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, yang memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda atau bunga.” bahwa Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP sendiri berkaitan berbunyi: “Apabila atas pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar, maka atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.” bahwa berkaitan dengan bunga penagihan jika ada SKPKB dan SKPKBT, SKPLB juga ada bunga penagihan jika dikaitkan dengan Pasal 19 ayat (1); bahwa di dalam Pasal 27 A ayat (2) Undang-Undang KUP, kata ‘dan’ dalam kalimat ‘denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)’ merupakan satu rangkaian, sedangkan menurut Tergugat kedua pasal tersebut terpisah; bahwa menurut pendapat Majelis unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang KUP adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan atau tidak dapat dibagi sehingga denda Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP bersifat kumulatif; bahwa oleh karena itu pada prinsipnya kelebihan pembayaran aquo dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan untuk paling lama 24 bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding; bahwa dengan demikian permohonan Penggugat dikabulkan seluruhnya; Menimbang : Memperhatikan Surat Gugatan, Surat Tanggapan, dan Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-397/WPJ.05/KP.0807/2010 tanggal 8 Februari 2010, tentang Penegasan atas Permohonan Imbalan Bunga, atas nama: PT XXX.