Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40149/PP/M.I/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40149/PP/M.I/99/2012

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:1990
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Gugatan terhadap penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-97/WPJ.04/KP.11/2012 tanggal 9 Januari 2012 tentang Permohonan Imbalan Bunga atas Putusan Banding STP Bunga Penagihan Tahun Pajak 1991, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa atas penolakan terhadap permohonan pembatalan STP bunga penagihan Nomor : 00018/109/91/018/05 tanggal 29 Juli 2005, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dan dikabulkan seluruhnya dengan Putusan Pengadilan Nomor : Put.34688/PP/M.1/99/2011;
   
Menurut Penggugat:bahwa STP bunga penagihan nomor: 00018/109/91/018/05 tanggal 29 Juli 2005 diterbitkan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Tahun Pajak 1991 nomor 00115/207/91/011/94 tanggal 6 Oktober 1994, SKPKB tersebut telah dilakukan pembayaran oleh Penggugat pada Tahun 2005 dengan kondisi yang sudah daluarsa penagihannya, maka seharusnya penerbitan STP nomor 00018/109/91/018/05 tanggal 29 Juli 2005 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 22 UU KUP Nomor 6 Tahun 1983, yang berbunyi: “Hak untuk melakukan penagihan pajak; termasuk bunga, denda administrasi, kenaikan, dan biaya penagihan gugur setelah lampau waktu lima tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dan Pasal 15 ayat (4)”;
   
Menurut Majelis:bahwa menurut Penggugat, dengan dibatalkannya STP Bunga Penagihan Nomor: 00018/109/91/018/05 tanggal 29 Juli 2005 yang diterbitkan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Tahun Pajak 1991 dengan Nomor : 00115/207/91/011/94 tanggal 6 Oktober 1994 oleh Pengadilan Pajak, maka Penggugat berhak mendapatkan imbalan bunga sesuai dengan ketentuan yang diatur Pasal 27A ayat 1a huruf c UU KUP Nomor 28 Tahun 2007;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga kepada Tergugat sebesar Rp. 43.995.796,00,- dengan Surat Nomor: 082/XII/T-DMP/2011 tanggal 21 Desember 2011;

bahwa Tergugat dengan Surat Nomor: S-97/WPJ.04/KP.11/2012 tanggal 9 Januari 2012, menolak permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat, karena menurut Tergugat permohonan imbalan bunga tersebut tidak memiliki landasan hukum;

bahwa berdasarkan Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, dinyatakan bahwa “Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan” ;

bahwa berdasarkan Pasal II Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, disebutkan bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan tahun 1994 dan sebelumnya, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebelum dilakukan perubahan berdasarkan Undang-undang ini;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Tergugat berpendapat bahwa ketentuan Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 hanya berlaku untuk ketetapan pajak atau pemotongan/pemungutan yang keberatan atau bandingnya diterima sebagian atau seluruhnya untuk Tahun Pajak 1995 dan seterusnya;

bahwa berdasarkan Pasal 27A ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dinyatakan bahwa ”Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan bayar dan pemberian imbalan bunga diatur dengan Keputusan Menteri keuangan”;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.03/2005 tanggal 6 Juni 2005 tentang Tata Cara Pemberian imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak dijelaskan bahwa ketentuan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) yang menyangkut Tahun Pajak 2001 dan seterusnya;

bahwa berdasarkan Pasal 27A ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dinyatakan bahwa ”Tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri keuangan”;

bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 195/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga dijelaskan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008;

bahwa permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat merupakan imbalan bunga yang berkaitan dengan STP bunga penagihan untuk Tahun Pajak 1991;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat pengajuan imbalan bunga atas pembayaran STP bunga penagihan Tahun Pajak 1991 yang diajukan oleh Penggugat, tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;

bahwa selanjutnya Majelis berpendapat dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat untuk menolak permohonan imbalan bunga yang diajukan oleh Penggugat sudah tepat, oleh karenanya Surat Tergugat Nomor: S-97/WPJ.04/KP.11/2012 tanggal 9 Januari 2012 mengenai Permohonan Imbalan Bunga Atas Putusan Banding STP Bunga Penagihan Tahun Pajak 1991 yang ditujukan kepada Penggugat tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan hasil pemeriksaan berkas gugatan serta penjelasan dan keterangan dari para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk menolak permohonan gugatan dari Penggugat;
   
Menimbang:bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf a. Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa menolak;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian hasil pembahasan pokok sengketa di atas dan hasil pemeriksaan berkas gugatan serta penjelasan dan keterangan dari para pihak, terdapat cukup alasan yang dapat meyakinkan Majelis untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;
   
Mengingat:Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-97/WPJ.04/KP.11/2012 tanggal 9 Januari 2012, tentang Permohonan Imbalan Bunga atas Putusan Banding STP Bunga Penagihan Tahun Pajak 1991 nomor: 00018/109/91/018/05 tanggal 29 Juli 2005, atas nama: PT. XXX