Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60279/PP/M.IIIB/13/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60279/PP/M.IIIB/13/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26     Tahun Pajak : 2011     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas pengenaan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%;         Menurut Terbanding : bahwa tidak ada koreksi atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh Terbanding, adapun yang dilakukan Terbanding adalah mengenakan tarif sebesar 20% atas pemotongan penghasilan Pasal 26 subyek pajak luar negeri yang berkaitan dengan pembayaran bunga dan royalty kepada YYY Co., LTD. dan QQQ Bank yang berdomisili di Jepang;     Menurut Pemohon : bahwa atas alasan tersebut di atas, menurut Pemohon Banding tarif yang digunakan dalam memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas royalti adalah tarif yang sesuai dengan tarif dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Jepang yaitu sebesar 10 %;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, dapat diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas tarif pengenaan PPh Pasal 26 menjadi sebesar 20% atas objek PPh Pasal 26  yang terutang berupa biaya bunga dan royalty kepada YYY Co., LTD. dan QQQ Bank, sejumlah Rp776.140.318,00 yang disebabkan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tidak melampirkan formulir DGT-1 sebagaimana dimaksud dalam PER-61/PJ/2009; bahwa menurut Terbanding berdasarkan PER-61/PJ/2009 tanggal 01 Januari 2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Pajak Berganda : Wajib Pajak harus melampirkan formulir DGT-1 sebagai pra syarat berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tersebut; bahwa selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e PER-24/PJ/2010, juga menyatakan bahwa salah satu persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah Surat Keterangan Domisili yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak; bahwa menurut Terbanding, terkait dengan bentuk dan ketentuan Surat Keterangan Domisili dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) PER-24/PJ/2010 bahwa Dokumen SKD yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] atau Lampiran III [Form-DGT 2] Peraturan Direktur Jenderal Pajak; bahwa di dalam Pasal 5 ayat (1) PER-24/PJ/2010, menyatakan bahwa SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; bahwa Terbanding juga mendapatkan data dan fakta bahwa terdapat Surat Keterangan Domisili atas nama YYY Co., LTD yang dibuat pada tanggal 08 November 2012, namun penggunaannya dilakukan mundur untuk masa/tahun pajak 2010; bahwa dengan tidak terpenuhinya persyaratan administratif tersebut, maka sesuai dengan pasal 3 ayat (2), Pemohon Banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dengan tarif sebesar 20% dari dasar pengenaan pajak untuk penghasilan Royalty dan Bunga kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang menjadi lawan transaksinya; bahwa menurut Pemohon Banding form DGT-2 sehubungan dengan biaya bunga pinjaman dari The QQQ Bank LTD sebesar Rp500.195.013,00. dan biaya royalti yang dibayarkan kepada YYY Co., LTD sebesar Rp5.043.663.769,00 yang keduanya berdomisili di Jepang, telah dilengkapi dengan surat keterangan domisili dari pihak otoritas pajak Jepang, dan atas Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang telah Pemohon Banding potong dan setor dengan tarif 10% sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Jepang; bahwa menurut Pemohon Banding, pada saat dilakukan pemeriksaan, Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen diperlukan, namun Terbanding menganggap dokumen terkait persyaratan administrasi pada saat pelaporan SPT Masa tidak sesuai; bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009, Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PER-61), dalam Lampiran I huruf B nya dinyatakan :Pengadministrasian SKD oleh Kantor Pelayanan PajakPada saat penerimaan SPT petugas yang menerima SPT wajib meneliti kelengkapan SPT Masa Pemotong/Pemungut Pajak, yang sekurang-kurangnya dilampiri dengan bukti pemotongan/pemungutan pajak dan fotokopi SKD.Penelitian kebenaran pelaporan atas jumlah pajak yang dipotong atau dipungut dengan mencocokkan fotokopi SKD dengan nama WPLN yang tercantum dalam bukti pemotongan/pemungutan pajak, dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak c.q. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.Dalam hal Pemotong/Pemungut Pajak belum melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.……dstbahwa berdasarkan ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding belum melampirkan formulir DGT-1 pada saat pelaporan SPT nya, maka petugas yang menerima SPT wajib meneliti kelengkapan SPT Masa Pemotong/Pemungut Pajak, dan apabila Pemohon Banding ternyata belum melampirkan formulir DGT-1 a quo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, ternyata Terbanding tidak melakukan penelitian kelengkapan SPT terkait dengan SKD (DGT) dan menyampaikan himbauan sebagaimana ditentukan dalam PER-61 a quo, namun langsung melakukan koreksi tarif pada saat pemeriksaan; bahwa dengan demikian menurut Majelis, akibat hukum yang timbul akibat tidak dilampirkannya SKD dalam SPT Pemohon Banding, tidak dapat serta merta dibebankan kepada Pemohon Banding; bahwa di samping itu menurut Undang-undang nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, dalam Pasal 26 A ayat (4) nya disebutkan bahwa : “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Domicile (COD) yang telah ditandatangani oleh otoritas perpajakan di masing-masing negara dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa Perusahaan yang menjadi lawan transaksi Penggugat berkedudukan di Negara Jepang, oleh karena itu menurut Majelis, SKD yang baru disampaikan pada saat pemeriksaan oleh Pemohon Banding adalah merupakan data/keterangan yang berasal dari fihak ketiga; bahwa oleh karena SKD yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding dalam pemeriksaan adalah merupakan data/keterangan dari pihak ketiga, maka berdasarkan ketentuan Pasal 26 A ayat (4) a quo, SKD tersebut tidak termasuk dalam pengertian

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60278/PP/M.IIIB/13/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60278/PP/M.IIIB/13/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26     Tahun Pajak : 2010     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas pengenaan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%;         Menurut Terbanding : bahwa tidak ada koreksi atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh Terbanding, adapun yang dilakukan Terbanding adalah mengenakan tarif sebesar 20% atas pemotongan penghasilan Pasal 26 subyek pajak luar negeri yang berkaitan dengan pembayaran bunga dan royalty kepada YYY Co., LTD. dan QQQ Bank yang berdomisili di Jepang;     Menurut Pemohon : bahwa atas alasan tersebut di atas, menurut Pemohon Banding tarif yang digunakan dalam memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas royalti adalah tarif yang sesuai dengan tarif dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Jepang yaitu sebesar 10 %;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan keterangan para pihak dalam persidangan, dapat diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas tarif pengenaan PPh Pasal 26 menjadi sebesar 20% atas objek PPh Pasal 26 yang terutang berupa biaya bunga dan royalty kepada YYY Co., LTD. dan QQQ Bank, sejumlah Rp3.324.303.153,00 yang disebabkan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tidak melampirkan formulir DGT-1 sebagaimana dimaksud dalam PER-61/PJ/2009; bahwa menurut Terbanding berdasarkan PER-61/PJ/2009 tanggal 01 Januari 2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Pajak Berganda : Wajib Pajak harus melampirkan formulir DGT-1 sebagai pra syarat berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tersebut; bahwa selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e PER-24/PJ/2010, juga menyatakan bahwa salah satu persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah Surat Keterangan Domisili yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak; bahwa menurut Terbanding, terkait dengan bentuk dan ketentuan Surat Keterangan Domisili dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) PER-24/PJ/2010 bahwa Dokumen SKD yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] atau Lampiran III [Form-DGT 2] Peraturan Direktur Jenderal Pajak; bahwa di dalam Pasal 5 ayat (1) PER-24/PJ/2010, menyatakan bahwa SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; bahwa Terbanding juga mendapatkan data dan fakta bahwa terdapat Surat Keterangan Domisili atas nama YYY Co., LTD yang dibuat pada tanggal 08 November 2012, namun penggunaannya dilakukan mundur untuk masa/tahun pajak 2010; bahwa dengan tidak terpenuhinya persyaratan administratif tersebut, maka sesuai dengan pasal 3 ayat (2), Pemohon Banding sebagai Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dengan tarif sebesar 20% dari dasar pengenaan pajak untuk penghasilan Royalty dan Bunga kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang menjadi lawan transaksinya; bahwa menurut Pemohon Banding form DGT-2 sehubungan dengan biaya bunga pinjaman dari The QQQ Bank LTD sebesar Rp 906.256.805,00. dan biaya royalti yang dibayarkan kepada YYY Co., LTD sebesar Rp 22.838.764.618,00 yang keduanya berdomisili di Jepang, telah dilengkapi dengan surat keterangan domisili dari pihak otoritas pajak Jepang, dan atas Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang telah Pemohon Banding potong dan setor dengan tarif 10% sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia – Jepang; bahwa menurut Pemohon Banding, pada saat dilakukan pemeriksaan, Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen diperlukan, namun Terbanding menganggap dokumen terkait persyaratan administrasi pada saat pelaporan SPT Masa tidak sesuai; bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009, Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PER-61), dalam Lampiran I huruf B nya dinyatakan :Pengadministrasian SKD oleh Kantor Pelayanan PajakPada saat penerimaan SPT petugas yang menerima SPT wajib meneliti kelengkapan SPT Masa Pemotong/Pemungut Pajak, yang sekurang-kurangnya dilampiri dengan bukti pemotongan/pemungutan pajak dan fotokopi SKD.Penelitian kebenaran pelaporan atas jumlah pajak yang dipotong atau dipungut dengan mencocokkan fotokopi SKD dengan nama WPLN yang tercantum dalam bukti pemotongan/pemungutan pajak, dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak c.q. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.Dalam hal Pemotong/Pemungut Pajak belum melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.……dstbahwa berdasarkan ketentuan a quo, Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding belum melampirkan formulir DGT-1 pada saat pelaporan SPT nya, maka petugas yang menerima SPT wajib meneliti kelengkapan SPT Masa Pemotong/Pemungut Pajak, dan apabila Pemohon Banding ternyata belum melampirkan formulir DGT-1 a quo, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, ternyata Terbanding tidak melakukan penelitian kelengkapan SPT terkait dengan SKD (DGT) dan menyampaikan himbauan sebagaimana ditentukan dalam PER-61 a quo, namun langsung melakukan koreksi tarif pada saat pemeriksaan; bahwa dengan demikian menurut Majelis, akibat hukum yang timbul akibat tidak dilampirkannya SKD dalam SPT Pemohon Banding, tidak dapat serta merta dibebankan kepada Pemohon Banding; bahwa di samping itu menurut Undang-undang nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, dalam Pasal 26 A ayat (4) nya disebutkan bahwa : “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Domicile (COD) yang telah ditandatangani oleh otoritas perpajakan di masing-masing negara dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa Perusahaan yang menjadi lawan transaksi Penggugat berkedudukan di Negara Jepang, oleh karena itu menurut Majelis, SKD yang baru disampaikan pada saat pemeriksaan oleh Pemohon Banding adalah merupakan data/keterangan yang berasal dari fihak ketiga; bahwa oleh karena SKD yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding dalam pemeriksaan adalah merupakan data/keterangan dari pihak ketiga, maka berdasarkan ketentuan Pasal 26 A ayat (4) a quo, SKD tersebut tidak termasuk

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60276/PP/M.IIIB/25/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60276/PP/M.IIIB/25/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)     Tahun Pajak : 2008     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.17.463.781,00;         Menurut Terbanding : bahwa dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Badan Pemohon Banding tahun 2008 pada formulir 1771-II pada baris nomor 5 atas Biaya Sewa dan pada kolom 4 Biaya Usaha Lainnya bahwa biaya sebesar Rp.706.048.571,00 yang terdapat di General Ledger sudah termasuk biaya sewa dan service charge apartemen Senayan dari Januari sampai Desember 2008, maka Terbanding menambah koreksi tersebut sesuai dengan yang sesuai di General Ledger tahun 2008 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Badan tahun 2008 Pemohon Banding;     Menurut Pemohon : bahwa dalam melakukan rekonsiliasi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Terbanding belum memperhitungkan adanya perbedaan selisih kurs timbul karena perbedaan penggunaan kurs antara kurs pada saat pencatatan dibuku besar (yang menggunakan kurs tengah Bank Indonesia) dengan kurs pada saat penghitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final (yang menggunakan kurs Keputusan Menteri Keuangan), kondisi ini disebabkan pembayaran sewa apartement menggunakan mata uang dollar;     Menurut Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.17.463.781,00 atas sewa apartemen yang belum dipotong Pemohon Banding sesuai di General Ledger tahun 2008 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Badan tahun 2008 Pemohon Banding, dengan alasan Pemohon Banding belum membayar dan melaporkan kekurangan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) a quo; bahwa Pemohon Banding mendalilkan dalam rekonsiliasi Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang dibuat oleh Terbanding masih memperhitungkan unsur Pajak Pertambahan Nilai dan penggunaan selisih kurs; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding dilakukan dengan merekonsiliasikan antara ledger dengan SPT yang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Sehingga terdapat selisih sewa aparteman yang belum dipungut Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) nya; bahwa dalam persidangan pernyataan mengenai terdapat kesalahan karena adanya Pajak Pertambahan Nilai yang diperhitungkan dan selisih kurs hanya disampaikan oleh Pemohon Banding, dan sampai sidang atas pemeriksaan perkara banding ini dicukupkan Pemohon Banding tidak memberikan bukti sebagai data argumentasinya; bahwa berdasarkan pertimbangan a quo Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Pemohon Banding;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;     Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1075/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 22 Juli 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00032/240/08/431/10 tanggal 07 Mei 2010, atas nama: XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp.262.981.141,00PPh Pasal 4 Ayat (2) Final yang terutangRp.  26.298.114,00Kredit PajakRp.  24.551.736,00PPh Pasal 4 Ayat (2) Final yang Tidak/Kurang dibayarRp.    1.746.378,00Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 Ayat (2) KUPRp.       558.841,00Jumlah PPh Pasal 4 Ayat (2) Final yang masih harus dibayarRp.    2.305.219,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 04 Oktober 2012 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAA, S.E., Ak., M.Sc.sebagai Hakim Ketua,BBB, S.H., LL.M.sebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Penggantidan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB, pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: FFF, S.H., M.Kn.sebagai Hakim Ketua,QQQ, S.H., M.H., M.Si.sebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Penggantidengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60275/PP/M.IIIB/12/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60275/PP/M.IIIB/12/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23     Tahun Pajak : 2008     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.89.111.518,00,;         Menurut Terbanding : bahwa sewa angkutan darat, jasa teknik, admin fee Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan yang diajukan banding oleh Pemohon Banding;     Menurut Pemohon : bahwa atas biaya admin fee menurut Pemohon Banding bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, karena hanya merupakan biaya administrasi;     Menurut Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.89.111.518,00 yang terdiri dari: 1.Sewa angkutan kendaraan daratRp.  4.816.225,002.Jasa TehnikRp.  5.415.000,003.Jasa PemeliharaanRp.     768.083,004.Jasa Admin Fee dan DPKKRp.74.612.211,005.Jasa PeriklananRp.  3.500.000,00Rp.89.111.519,00yang belum dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23. bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa atas biaya sewa dan jasa tehnik sudah Pemohon Banding laporkan sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa atas biaya admin fee menurut Pemohon Banding bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, karena hanya merupakan biaya administrasi dan ditegaskan dalam pernyataan akhirnya bahwa Pemohon banding mendasarkan kepada Surat Direktorat Pajak Penghasilan Nomor: S-58/PJ.313/2000, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis sependapat dengan Terbanding bahwa dasar hukum yang disampaikan oleh Pemohon Banding sudah tidak berlaku, dan secara komprehensif Terbanding telah menyajikan dasar koreksinya dalam persidangan; bahwa berdasarkan pertimbangan a quo Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Pemohon Banding;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai SanksiAdministrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;     Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolakpermohonan banding Pemohon Banding;     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1074/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 22 Juli 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00085/203/08/431/10 tanggal 07 Mei 2010, atas nama: XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp.1.546.136.168,00Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutangRp.     49.095.700,00Kredit PajakRp.     47.841.205,00Pajak Penghasilan Pasal 23 yang Tidak/Kurang dibayarRp.       1.254.495,00Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 Ayat (2) KUPRp.         401.438,00Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 yang masih harus dibayarRp.      1.655.933,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 08 November 2012 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAA, S.E., Ak., M.Sc.sebagai Hakim Ketua,BBB, S.H., LL.M.sebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Pengganti dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB, pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: FFF, S.H., M.Kn.sebagai Hakim Ketua,QQQ, S.H., M.H., M.Si.sebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Penggantidengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiribaik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60274/PP/M.IIIB/10/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60274/PP/M.IIIB/10/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21     Tahun Pajak : 2008     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp187.082.546,00;         Menurut Terbanding : bahwa biaya tol, parking dan gasoline yang terdapat dalam General Ledger dalam account 630200 (toll, parking dan gasoline) senilai Rp.187.082.546,00 merupakan biaya yang diperoleh dalam bentuk uang maka menurut Terbanding pada saat pemeriksaan adalah merupakan tunjangan;     Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menyatakan, biaya tol, parking dan gasoline sebesar Rp.187.082.546,00 merupakan biaya yang dikeluarkan sehubungan biaya transportasi untuk kegiatan operasional perusahaan sehari-hari, seperti pengiriman dokumen, pengiriman barang ke costumer dan kegiatan lainnya. Pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan pemberian tunjangan kepada pegawai perusahaan adalah tidak beralasan karena secara manfaat biaya tersebut tidak memberikan manfaat secara langsung kepada pegawai sehingga pengeluaran tersebut tidak dapat dikatakan merupakan pemberian fasilitas kepada pegawai perusahaan. Berdasarkan bukti-bukti atas pengeluaran sejumlah tersebut sudah pernah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses pemeriksaan dan proses keberatan, selain itu sebagai informasi bahwa atas biaya tersebut dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan telah Pemohon Banding lakukan koreksi fiskal berdasarkan KEP.220/PJ.2002. Dengan alasan tersebut, maka menurut pendapat Pemohon Banding pengeluaran untuk tiket tol, parking dan gasoline bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 21;     Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 masa Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp187.082.546,00. Yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya tol, parking dan gasoline yang terdapat dalam General Ledger dalam account 630200 (toll, parking dan gasoline) merupakan biaya yang diperoleh dalam bentuk uang yang tidak dilakukan koreksi fiskal oleh Pemohon Banding. Maka sesuai dengan PER-15/PJ/2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26, sehubungan dengan pekerjaan, jasa,dan kegiatan orang pribadi di dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a bahwa penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah diantaranya tunjangan transport, sehingga permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak; bahwa Pemohon Banding mendalilkan biaya tol, parking dan gasoline sebesar Rp187.082.546,00 merupakan biaya yang dikeluarkan sehubungan biaya transportasi untuk kegiatan operasional perusahaan sehari-hari, seperti pengiriman dokumen, pengiriman barang ke costumer dan kegiatan lainnya; bahwa dalam, persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti print out ledger akun perjalanan bisnis, namun demikian koreksi Terbanding bukan dari akun perjalanan bisnis; bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan adanya tunjangan yang diberikan kepada marketing dari list biaya gasoline, toll, dan parking, pada general ledger nomor akun 630200, dan Terbanding mengoreksi atas dasar internal memo kepada karyawan, yang sampai dengan persidangan ini dicukupkan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskannya; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam PER-15/PJ/2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26; bahwa berdasarkan pertimbangan a quo Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Pemohon Banding;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif  Pajak;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;     Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1076/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 22 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00054/201/08/431/10 tanggal 07 Mei 2010, atas nama: XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp. 2.913.077.353,00Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutangRp.    530.793.677,00Kredit PajakRp.    521.439.550,00PPh Pasal 21 yang Tidak/Kurang dibayarRp         9.354.127,00Sanksi administrasi Bunga Pasal 13 Ayat (2) KUPRp.        2.993.321,00Jumlah PPh Pasal 21yang masih harus dibayarRp.      12.347.448,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 04 Oktober 2012 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis IIIB dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAA, S.E., Ak., M.Sc.sebagai Hakim Ketua,BBB, S.H., LL.M.sebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Penggantidan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB, pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: FFF S.H., M.Kn.sebagai Hakim Ketua,QQQ, S.H., M.H., M.Si.sebagai Hakim Anggota,CCCsebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Penggantidengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60232/PP/M.XI.B/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.60232/PP/M.XI.B/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2010     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp779.905.265,00;         Menurut Terbanding : bahwa dalam Pasal 26 ayat (3) UU KUP menyatakan “Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar”. Hal ini secara jelas mengatur bahwa dalam keberatan, Terbanding dapat menambah jumlah pajak yang harus dibayar;     Menurut Pemohon : bahwa Terbanding (Peneliti Keberatan) jelas-jelas telah melampaui kewenangannya didalam memutuskan permohonan keberatan Pemohon Banding karena tidak ada satu ketentuan pun yang mengatur dan yang memberikan wewenang kepada Terbanding (Peneliti Keberatan) untuk melakukan koreksi seperti yang telah dilakukan Terbanding kepada Pemohon Banding yaitu melakukan koreksi atas keberatan wajib pajak yang bukan obyek keberatan (sengketa). Pihak Terbanding khususnya Peneliti Keberatan tidak mempunyai dasar hukum untuk menambah dan melakukan koreksi atas faktur pajak masukan dari ZZZ. Dalam hal ini Terbanding (Peneliti Keberatan) telah mengabaikan seluruh hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pejabat pemeriksa yang berwenang yaitu Tim Pemeriksa KPP Madya Tangerang yang merupakan wakil resmi Direktur Jenderal Pajak;     Menurut Majelis  : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00014/207/10/415/11 tanggal 12 Desember 2011, Pemohon Banding mengajukan keberatan; bahwa didalam perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Pemohon Banding menyatakan pajak yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding adalah Rp8.426.345.262,00, sedangkan menurut Terbanding adalah Rp8.412.655.912,00, dengan demikian koreksi Terbanding adalah sebesar Rp 13.689.350,00; bahwa dengan demikian pokok sengketa keberatan Pemohon Banding adalah koreksi Pajak Masukan yang menurut Pemohon Banding seharusnya dapat diperhitungkan adalah sebesar Rp13.689.350,00; bahwa atas keberatan Pemohon Banding sebesar Rp 13.689.350,00 tersebut, Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor KEP-305/WPJ.08/2013 tanggal 13 Februari 2013, dengan menambah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp766.215.915,00 sehingga total koreksi Pajak Masukan menjadi Rp779.905.265,00; bahwa alasan Terbanding menambah koreksi karena berdasarkan penjelasan pada surat ND-91/WPJ.08/BD.04/2012 tanggal 13 Desember 2012, ZZZ Serasi NPWP 21.066.167.4-401.001 sedang dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan; bahwa berdasarkan peninjauan lapangan ke alamat ZZZ Serasi NPWP 21.066.167.4-401.001 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Lapangan Nomor LAP-232/WPJ.08/2013 tanggal 25 Januari 2013 sesuai dengan Surat Edaran Ddirektur Jenderal Pajak Nomor SE-132/PJ/2010 tanggal 30 November 2010 ZZZ Serasi diindikasikan sebagai penerbit faktur pajak tidak sah; bahwa Terbanding berpendapat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat menambah besarnya pajak yang harus dibayar sesuai dengan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa atas Keputusan Nomor KEP-305/WPJ.08/2013 tanggal 13 Februari 2013 tersebut Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 013/PNG-Pjk/IV/2013 tanggal 8 Mei 2013; bahwa berdasarkan uraian di atas dan penjelasan beserta bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding didalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp 8.412.655.912,00 telah diperiksa dan diakui oleh Terbanding yang dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00014/207/10/415/11 tanggal 12 Desember 2011; bahwa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 13.689.350,00 berdasarkan klarifikasi peneliti keberatan mendapat jawaban “ada” sebanyak 9 Faktur Pajak dengan nilai Rp 13.009.475,00, sedangkan sisanya sebanyak satu Faktur Pajak dengan nilai Rp 679.875,00 dijawab “tidak ada”; bahwa atas dalil Terbanding tentang ZZZ Serasi diindikasikan sebagai penerbit faktur pajak tidak sah, sampai dengan sidang pemeriksaan dicukupkan tidak terdapat putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang menyatakan ZZZ Serasi dipidana dibidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, melainkan masih berstatus sebagai terperiksa “Bukti Permulaan”, oleh karena itu indikasi Pengusaha Kena Pajak penjual yaitu ZZZ Serasi sebagai penerbit faktur pajak fiktif tersebut tidak dapat dijadikan landasan hukum atas koreksi Terbanding; bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) jo. Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Terbanding dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan terhadap ZZZ; bahwa Faktur Pajak a quo yang diterbitkan oleh ZZZ Serasi dapat menjadi “batal” dalam hal ZZZ Serasi terbukti menerbitkan faktur pajak tidak sah dan telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat alasan koreksi Terbanding tidak memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat, sehingga Majelis berkesimpulan tidak mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp 779.225.390,00 dan mempertahankan koreksi sebesar Rp679.875,00 karena jawaban konfirmasi “tidak ada”; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut : NoUraian KoreksiTotal Sengketa(Rp)Tidak Dipertahankan(Rp)Dipertahankan(Rp)1Pajak Masukan779.905.265,00779.225.390,00679.875,00   Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;   Menimbang : bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis terhadap sengketa di atas, maka dengan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan dihitung kembali sebagai berikut : Jumlah Pajak Masukan menurut Terbanding sebesarRp 7.646.439.997,00Jumlah Pajak Masukan Yang tidak dapat dipertahankan sebesarRp    779.225.390,00Jumlah Pajak Masukan menurut Majelis sebesarRp 8.425.665.387,00       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/WPJ.08/2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00014/207/10/415/11 tanggal 12 Desember 2011, atas nama XXX, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak :–     Ekspor Rp 204.282.642.251,00-     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp     6.782.620.040,00-     Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut   Rp     1.068.824.280,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp  212.134.086.571,00Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp