Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61400/PP/M.VIIIB/11/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61400/PP/M.VIIIB/11/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 22 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 22 sebesar Rp.9.736.612.251,00; Menurut Terbanding : bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-589/WPJ.04/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00001/202/08/015/11 tanggal 25 Januari 2011 Tahun Pajak 2008 sudah tepat; Menurut Pemohon : bahwa dalam menghitung koreksi peredaran usaha Pemeriksa menggunakan harga rata-rata, padahal harga rata-rata hanya boleh dilakukan dalam menghitung Nilai Persediaan, sedangkan harga rata-rata dalam penjualan tidak dikenal; Menurut Majelis : KOREKSI DPP PPH PASAL 22 sebesar Rp9.736.612.251,00 bahwa telah dilakukan uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding, dengan hasil sebagai berikut: bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Inventory Detail,Rekap Inventory,Rekap Faktur Pajak Penjualan Maret 2008 yang dilaporkan April 2008,Rekap Faktur Pajak Penjualan Maret 2009 yang dilaporkan April 2009,Fotokopi SPHP tahun 2007,Rekap Biaya Usaha,Laporan Keuangan Audit (31 Maret 2009 – 2008,31 Maret 2010 dan 2009),Voucher Bank Periode Februari 2009; Menurut Terbanding : bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp9.736.612.251,00 adalah berdasarkan pengujian arus barang yang merupakan selisih penjualan mobil menurut Terbanding sebesar Rp111.169.263.960,00 dengan penjualan mobil menurut Pemohon Banding sebesar Rp101.432.651.709,00. Sedangkan atas penjualan spare part dan diskon tidak terdapat koreksi; cfm WPcfm FiskusKoreksiSales car cfm Pemohon Banding101.432.651.709111.169.263.9609.736.612.251Sales Spare part cfm Pemohon Banding4.006.783.2954.006.783.295-Diskon(706.201.891)(706.201.891)-Jumlah104.733.233.113114.469.845.3649.736.612.251bahwa selisih penjualan yang menurut Terbanding adalah sebesar 111 unit adalah berasal dari : Asumsi harga per unit Rp87.717.227,00 Penjelasan :UnitRupiah (Rp)Berdasarkan PPN Penjualan kendaraan1.027Rp 90.085.592.628,00Berdasarkan Pengujian Arus Barang1.138Rp 67.025.822.880,00Selisih Barang Yang Terjual 111Rp 9.736.612.251,00bahwa penggunaan asumsi harga per unit sebesar Rp87.717.227,00 tidak disetujui Pemohon Banding, karena harga per unit mobil tidak sebesar Rp87.717.227,00 melainkan bervariasi sesuai dengan type I jenis kendaraannya. Di dalam daftar penjualan kendaraan untuk bulan Maret 2008 atas beberapa transaksi yang terjadi, terlihat ada beberapa jenis kendaraan dan harga; Pada saat Penelitian Keberatan: bahwa di dalam surat keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa terdapat penyerahan pada bulan Maret 2008 yang dilaporkan bulan April 2008 yang berdasarkan dengan rincian sebagai berikut:1)Penjualan Mobil dengan DPP PPN sebesar Rp4.169.744.950,00 dengan PPN sebesar Rp416.974.495,00,2)Penjualan spare part dengan DPP PPN sebesar Rp163.784.630,00 dan PPN sebesar Rp16.378.463,00,3)Rental dengan DPP PPN sebesar Rp323.218.820,00 dengan PPN sebesar Rp32.321.882,00;bahwa omzet Pemohon Banding pada bulan April 2008 sebesar Rp4.656.738.570,00 tidak didukung oleh buktibukti penjualan, berupa invoice, Faktur Pajak Penjualan, Kuitansi pembayaran atas penjualan mobil dan data lain yang berkaitan dengan penjualan yang menunjukkan bahwa atas omzet tersebut ada yang merupakan transaksi di bulan Maret 2008 yang dilaporkan di bulan April 2008; bahwa pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2008 tidak terdapat invoice, Faktur Pajak yang dilampirkan sebagai bukti penyerahan. Di dalam Lampiran I Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM, terdapat penjualan dengan invoice yang diterbitkan di bulan Maret 2008 sebesar Rp1.584.934.050,00 dan PPN-nya dilaporkan di bulan April 2008 Rp158.493.405,00; bahwa di dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2008, Pemohon Banding melaporkan adanya Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.656.748.570,00. Menurut Pemohon Banding, penyerahan tersebut adalah atas penjualan mobil dan spare part dengan jumlah DPP PPN sebesar Rp4.656.748.570,00. Pemohon Banding melaporkan penyerahan atas penjualan mobil bulan Maret 2008, yang PPN-nya dilaporkan pada Masa Pajak April 2008 sebanyak 48 unit; bahwa penelitian pada invoice bulan Maret 2009 yang oleh Pemohon Banding dibuatkan Faktur Pajaknya pada bulan April 2009, diketahui bahwa terdapat penjualan kepada 5 lawan transaksi dengan jumlah transaksi sebanyak 76 invoice dan Faktur Pajak; bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data di atas, diketahui bahwa terdapat Invoice dan Faktur Pajak yang tidak berurutan, yaitu atas :-Invoice Nomor 09.03 479/INV/PEI,-Faktur Pajak Nomor 010-000-09-00000159 dan 010-000-xxxx; bahwa tidak ada penjelasan apakah atas Invoice dan Faktur Pajak tersebut batal atau memang tidak ada invoice atau Faktur Pajak dengan nomor tersebut di atas; bahwa atas invoice penjualan pada tanggal 31 Maret 2009 yang merupakan transaksi dengan PT. QQQ, oleh Pemohon Banding dibuatkan Faktur Pajaknya pada tanggal 31 April 2009; bahwa berdasarkan penelitian pada penentuan penanggalan kalender Masehi yang berlaku di seluruh dunia termasuk wilayah Indonesia, bulan April berakhir pada tanggal 30, bukan tanggal 31, yang artinya bahwa pada bulan April tidak terdapat tanggal 31 April baik untuk tahun 2009, sebelum tahun 2009 dan setelah tahun 2009; bahwa atas Faktur Pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding pada tanggal 31 April 2009, menjadi tidak bisa diakui kebenarannya dan dianggap sebagai Faktur Pajak Cacat; bahwa ketentuan yang terkait tentang Faktur Pajak yang diterbitkan di tahun 2009 adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar; Pada saat Uji Bukti: bahwa dalam surat banding Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding melaporkan penyerahan atas penjualan mobil bulan Maret 2008, yang PPN-nya dilaporkan pada Masa Pajak April 2008 sebanyak 48 unit; bahwa di dalam Uji Bukti, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa terdapat penyerahan pada bulan Maret 2008 yang dilaporkan bulan April 2008; bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti-bukti penjualan, berupa invoice, Faktur Pajak Penjualan, Kuitansi pembayaran atas penjualan mobil dan data lain yang berkaitan dengan penjualan yang menunjukkan bahwa atas omzet tersebut ada yang merupakan transaksi di bulan Maret 2008 yang dilaporkan di bulan April 2008; bahwa di dalam uji bukti, atas Masa Maret 2009 yang dilaporkan April 2009 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Invoice dan Faktur Pajak yaitu atas:-Invoice Nomor 09.03 479/INV/PEI,-Faktur Pajak Nomor 010-000-09-000xxx dan 010-000-xxxx; bahwa atas Masa Maret 2009 yang dilaporkan April 2009 untuk Faktur Pajak yang tertanggal 31 April 2009 Terbanding menyatakan bahwa Faktur Pajak tersebut adalah cacat; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Faktur Pajak tersebut sudah dibetulkan namun Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan Faktur Pajak yang telah dibetulkan tersebut; bahwa berdasarkan uraian tersebut Terbanding tetap mempertahankan koreksi DPP sebesar Rp9.736.612.251,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa seperti yang diuraikan dalam Berita Acara Uji Bukti PPh Badan, berdasarkan analisa arus piutang, Peredaran Usaha Kendaraan terdapat selisih positif sebesar Rp21.636.158,00 yang diterima oleh Pemohon Banding, maka
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61422/PP/M.IVA/10/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61422/PP/M.IVA/10/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp260.872.653,00 yang terdiri atas:Koreksi Positif terhadap Gaji sebesar Rp167.491.542,00Koreksi Negatif terhadap Pembayaran THR sebesar Rp48.451.251,00Koreksi Positif terhadap Biaya Operasional – Room Trav. Agen Commission sebesar Rp57.857.390,00Koreksi Positif terhadap Biaya Iklan dan Pemasaran Fees & Commissions sebesar Rp58.034.972,00Koreksi Positif terhadap Pembayaran Salary lainnya sebesar Rp25.940.000,00.Koreksi Positif terhadap Gaji sebesar Rp167.491.542,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi Rp5.000.000,00 antara perhitungan Pemeriksa dengan Peneliti keberatan berasal dari bukti dari Pemohon Banding berupa A/P Payment Docket tanggal 22 Januari 2009 bahwa pembayaran gaji kepada Stuart R Gemmel bulan Januari 2009 hanya sebesar Rp62.358.450,00 dan Peneliti Keberatan tidak dapat menemukan angka sebesar Rp67.358.450,00 yang diakui oleh Tim Pemeriksa dari KPP Pratama Gianyar; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif sebesar Rp172.491.542,00 karena Pemohon Banding tidak dapat memahami dari mana angka gaji yang disajikan oleh Pemeriksa; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan terdapat sengketa berupa koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap objek PPh Pasal 21 berupa gaji sebesar Rp167.491.542,00. bahwa biaya gaji menurut Pemohon Banding sebesar Rp.1.675.060.431,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp.1.842.551.973,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp.167.491.542,00; bahwa menurut Terbanding dari hasil penelitian dan penelusuran data dan dokumen wajib pajak, berupa rekap gaji karyawan, G/L dan bukti pendukung lainnya seperti Rekening Koran, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa jumlah total gaji ditambah service charge adalah sebesar Rp.1.842.551.973,00; bahwa atas koreksi gaji sebesar Rp.167.491.542,00, Pemohon Banding tidak setuju karena Pemohon Banding tidak memahami dari mana angka Gaji tersebut; bahwa Terbanding berdasarkan hasil uji bukti dalam persidangan terhadap dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:-bahwa uji bukti dilakukan terhadap dokumen yang diberikan Pemohon Banding pada tanggal 4 November 2013. Pemohon Banding menyatakan dokumen sudah diberikan semua dan tidak ada tambahan lagi;-bahwa dari hasil penelitian dan penelusuran data dan dokumen Pemohon Banding berupa rekap gaji karyawan, G/L dan bukti pendukung lainnya seperti rekening Koran, Terbanding berpendapat bahwa jumlah total gaji ditambah service charge adalah sebesar Rp1.842.551.973,00;-bahwa di dalam uji bukti Pemohon Banding tidak memberikan dokumendokumen pendukung terkait koreksi;bahwa berdasarkan hasil uji bukti dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan sebagai berikut: -Bahwa sesuai bukti yang dimiliki oleh Pemohon Banding Biaya Gaji adalah sebesar Rp.1.675.060.431,00;-Bahwa Pemohon Banding tidak mengerti dari mana Pemeriksa mendapatkan Biaya Gaji sebesar Rp.1.847.551.973,00;-Bahwa Pemohon Banding mohon agar Terbanding memberikan perincian Biaya Gaji menurut Terbanding;bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis mempertimbangkan bahwa Terbanding sudah memberikan daftar bukti Biaya Biaya Gaji dengan nilai Rp.1.842.551.973,00 sedangkan Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang terkait; bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding berupa obyek PPh Pasal 21 atas gaji sebesar Rp167.491.542 tetap dipertahankan. Koreksi Negatif terhadap Pembayaran THR sebesar Rp48.451.251,00 Menurut Terbanding : bahwa dari hasil penelitian dan penelusuran dokumen Pemohon Banding berupa A/P Payment Docket tanggal voucher 28 Pebruari 2009 dan penghitungan ulang per-pegawai penerima THR, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa terdapat pembayaran THR sebesar Rp42.364.999,00. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi negatif sebesar Rp48.451.251,00 karena Pemohon Banding tidak dapat memahami dari mana angka THR yang disajikan oleh Pemeriksa. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan terdapat sengketa berupa koreksi negatif yang dilakukan Terbanding terhadap objek PPh Pasal 21 berupa pembayaran THR sebesar Rp48.451.251,00. bahwa THR menurut Pemohon Banding sebesar Rp.90.816.250,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp.42.364.999,00 sehingga terdapat koreksi negatif sebesar Rp.48.451.251,00; bahwa menurut Terbanding koreksi terhadap objek PPh Pasal 21 THR dihitung berdasarkan rekap gaji karyawan yang menjadi dasar pencairan kas untuk pembayaran gaji; bahwa atas Koreksi THR sebesar Rp.48.451.251,00, Pemohon Banding tidak setuju karena Pemohon Banding tidak memahami dari mana angka THR tersebut; bahwa berdasarkan hasil uji bukti terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon banding dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa dari hasil penelitian dan penelusuran data dan dokumen Pemohon Banding berupa A/P Payment Docket tanggal 28 Februari 2009 dan penghitungan ulang perpegawai penerima THR, Terbanding berpendapat bahwa pembayaran THR sebesar Rp42.364.999,00 tidak didukung dengan bukti-bukti terkait; bahwa berdasarkan hasil uji bukti, Pemohon Banding menyatakan bahwa sesuai dengan bukti yang dimiliki oleh Pemohon Banding bahwa biaya THR adalah sebesar Rp90.816.250,00 sudah terlampir bukti-buktinya; bahwa Pemohon Banding tidak mengerti darimana Terbanding mendapatkan angka biaya THR sebesar Rp42.364.999,00; bahwa Pemohon Banding mohon agar Terbanding memberikan perincian biaya THR menurut Terbanding tersebut; bahwa Terbanding sudah memberikan daftar bukti pembayaran THR dengan nilai Rp.42.364.999,00; bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan adalah berupa General Ledger (GL), jurnal voucher GL dan AP Payment Docket tanpa didukung oleh bukti-bukti eksternal yang terkait; bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa koreksi negatif Terbanding berupa obyek PPh Pasal 21 atas pembayaran THR sebesar Rp48.451.251,00 tetap dipertahankan Koreksi Positif terhadap Biaya Operasional – Room Trav. Agen Commission sebesar Rp57.857.390,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi positif sebesar Rp57.857.390,00 atas non pegawai penerima penghasilan non berkesinambungan yang merupakan jumlah yang dibayarkan kepada pihak-pihak yang mengantarkan tamu, komisi merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif sebesar Rp57.857.390,00 karena Pemohon Banding tidak setuju bahwa Fee Travelling Agent sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan terdapat sengketa berupa koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap objek PPh Pasal 21 atas Biaya Operational –Room Travel Agent Commision sebesar Rp57.857.390,00. bahwa Biaya Operational –Room Travel Agent Commision menurut Terbanding sebesar Rp.57.857.390,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Nihil sehingga terdapat Koreksi sebesar Rp.57.857.390,00; bahwa menurut Terbanding koreksi positif sebesar Rp.57.857.390,00 atas non pegawai penerima penghasilan non berkesinambungan yang merupakan jumlah yang dibayarkan kepada pihak-pihak yang mengantarkan tamu berupa komisi merupakan objek PPh Pasal 21; bahwa berdasarkan hasil uji bukti terhadap dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa dari dokumen yang diberikan jelas merupakan pembayaran komisi kepada guide (pihak-pihak yang mengantarkan tamu) yang merupakan objek PPh Pasal 21; bahwa berdasarkan hasil uji bukti, Pemohon
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61438/PP/M.XVIIA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61438/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Pembebanan Bea Masuk berupa PVC FLEX BANNER Negara asal China dengan pembebanan Bea Masuk dalam PIB Nomor: 074871 tanggal 24 Februari 2014 sebesar 10% (BBS 100%) AC-FTA yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar 10% MFN; Menurut Terbanding : bahwa terhadap jenis barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 074871 tanggal 24 Februari 2014 tidak dapat diberikan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA; Menurut Pemohon : bahwa Form E Nomor: E143100152xxx tanggal 17 Januari 2014 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah benar dan sah. Pada proses pengajuan untuk mendapatkan Form E, sudah Pemohon Banding lakukan sesuai dengan proses yang benar. Dan Form E yang diterbitkan tersebut adalah sah dan ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E143100152xxx tanggal 17 Januari 2014, terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena pada saat importasi kedapatan tidak tertera stempel dari pihak Issuing Authority; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding dengan alasan karena Form E adalah saat importasi adalah sudah benar dan sah Pada proses pengajuan untuk mendapatkan form E, sudah Pemohon Banding lakukan sesuai dengan proses yang benar. Dan form E yang diterbitkan tersebut adalah sah dan ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:Invoice Nomor: 14BYCL001 tanggal 17 Januari 2014;Packing List tanggal 17 Januari 2014;Form E Nomor: E143100152xxx tanggal 17 Januari 2014;PIB Nomor: 074871 tanggal 24 Februari 2014;bahwa Pemohon Banding melakukan importasi PVC Flex Banner (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 074871 tanggal 24 Februari 2014 dengan Form E Nomor: E143100152xxx tanggal 17 Januari 2014; bahwa supplier YYY Materials Corporation menerbitkan Invoice Nomor: 14BYCL001 tanggal 17 Januari 2014 sebagai tagihan atas impor PVC Flex Banner (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB); bahwa supplier YYY Materials Corporation melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 17 Januari 2014 dengan keterangan Gross Weight: 46,906.00 Kgs; bahwa supplier YYY Materials Corporation melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal E143100152xxx tanggal 17 Januari 2014 dengan uraian barang PVC Flex Banner; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa tidak diberikannya fasilitas preferensi tarif dalam rangka AC-FTA karena Form E diragukan keabsahannya karena pada saat importasi kedapatan tidak tertera stempel dari pihak Issuing Authority sehingga terhadap importasi barang pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, ataubarang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan; bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negaranegara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi; bahwa atas permasalahan Terbanding terhadap keraguan pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Shanghai Entry-Exit Inspection And Quarantine Bereau Of The Peoples Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S-643/KPU.01/2014
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61440/PP/M.XVIIA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61440/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapanPembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Valve… negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 339501 tanggal 28 Agustus 2013 dengan Pembebanan Bea Masuk 0% AC-FTA yang ditetapkan Terbanding menjadi 5% MFN; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap box 7 “description of products” dan box 8 ”origin criteria” Form E Nomor: E134420xxxx tanggal 16 Agustus 2013 kedapatan tidak merinci secara detail jenis barang dan origin criteria dari tiap-tiap jenis barang; Menurut Pemohon : bahwa atas hal tersebut Pernbanding Mengajukan Surat Keberatan Nomor 017/MM/SK/XI/2013 tertanggal 13 November 2013 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan alasan perbedaan tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-125/KPU.01/2014 tanggal 6 Januari 2014, berdasarkan penelitian dokumen Form E Nomor: E1344202xxxx tanggal 16 Agustus 2013, kedapatan hal-hal sebagai berikut:-Pada Kolom 7, uraian barang tidak dirinci seperti pada Invoice;-Pada Kolom 8, keterangan Origin Criterianya juga tidak dirinci untuk tiap-tiap barang;bahwa berdasarkan ATTACHMENT A: REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA: Rule 7The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:d.Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;e.multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the Importing Party provided each item must qualify separately in its own right;bahwa berdasarkan Overleaf Notes for Country of Origin ASEAN-China FTA:4.Each Article Must Qualify: It should be noted that all the products in a consigment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent.bahwa berdasarkan penelitian dokumen PIB, Invoice dan dokumen pendukung lainnya kedapatan 4 (empat) jenis barang yang dirinci secara detail; bahwa berdasarkan penelitian terhadap box 7 “description of products” dan box 8 ”origin criteria” Form E Nomor: E13442027xxxx tanggal 16 Agustus 2013 kedapatan tidak merinci secara detail jenis barang dan origin criteria dari tiap-tiap jenis barang; bahwa berdasarkan uraian di atas, dsimpulkan bahwa ada ketentuan terkait pengisian Form E yang tidak dipenuhi sehingga Form E tidak dapat digunakan untuk memperoleh preferensi tarif dalam rangka ACFTA; bahwa berdasarkan penelitian di atas, terhadap jenis barang yang diimpor oleh PT YYY dalam PIB Nomor: 339501 tanggal 28 Agustus 2013, tidak dapat diberikan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:Commercial Invoice Nomor: ME09-13-1132 tanggal 9 Agustus 2013,Packing List tanggal 9 Agustus 2013,Bill of Lading Nomor: 1563002xxxx tanggal 16 Agutsus 2013, Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13442027xxxx tanggal 16 Agustus 2013,bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Valve (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 339501 tanggal 28 Agustus 2013 dengan Form E Nomor: E13442027xxxx tanggal 16 Agustus 2013; bahwa supplier QQQ Systems Co., Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: ME09-13- 1132 tanggal 9 Agustus 2013 sebagai tagihan atas impor Valve (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) senilai CIF USD 48,558.80; bahwa supplier QQQ Systems Co., Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 9 Agustus 2013 dengan keterangan sebagai berikut: Qty: 1.660 CtnsGross Weight: 10,654,69 KgsNet Weigth: 8,895.09 Kgsbahwa pengiriman barang dilakukan supplier QQQ Systems Co., Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: 156300xxxx tanggal 16 Agutsus 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper: QQQ Systems Co., Ltd.Consignee: PT XXXPort of Loading: Zhongshan, ChinaPort of Discharge: Jakarta, IndonesiaDescription: 1.660 Ctns, 1.428.200 Pcs ValveGross Weight: 10,654.69 kgsbahwa supplier QQQ Systems Co., Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13442027xxxx tanggal 16 Agustus 2013 dengan uraian barang Valve sejumlah 1.660 Ctns; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E13442027xxxx tanggal 16 Agustus 2013 yang dilampirkan uraian jenis barang pada SKA Form E yang dilampirkan tidak merinci secara jelas sebagaimana tercantum pada Invoice sehingga tidak memenuhi kaidah dalam Rule 7 OCP ACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut; bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa dalam PMK Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang; bahwa atas pemenuhan kriteria Multi Item, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada Guangdong Entry-Exit
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61448/PP/M.XVIIA/19/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61448/PP/M.XVIIA/19/2015 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan bea masuk atas importasi berupa 3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 349182 tanggal 03 September 2013 yang diberitahukan pos 1 s/d 3 dengan pembebanan BM 0% (ACFTA); Menurut Terbanding : bahwa oleh karena tidak terpenuhinya ketentuan Rule 7a, 7d, dan 7e ASEAN-China OCP maupun angka 4 Overleaf Notes pada Form E Nomor: E1331111007xxxx tanggal 15 Agustus 2013, maka terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 349182 tanggal 3 September 2013 tidak berhak mendapatkan preferensi tariff Bea Masuk dalam Rangka ACFTA sehingga Pembebanan Bea Masuk dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN); Menurut Pemohon : bahwa karena 3 item barang Acoustical Ceiling Board yang Pemohon Banding import memang berbeda jumlah dan harganya namun memiliki HS Code/ Pos Tarif yang sama yaitu 6806.90.000, sehingga supplier Pemohon Banding hanya mencantumkan 1 item barang “Acoustical Ceiling Board” dengan kuantitas dan jumlah harga sesuai dengan Invoice, Packing List, dan PIB Nomor: 349182; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7600/KPU.01/2013 tanggal 26 November 2013, berdasarkan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan dalam Rule 7 (a): “The application and the Certificate of Origin (For E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory”. bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area, disebutkan dalam Rule 7 (d): “Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported”; bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN China Free Trade Area, disebutkan dalam Rule 7 (e): “Multiple items declared on the same certificate of origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulation and administrative rules of the importing party provided each item must qualify separately in its own right”. (for the purpose of Rule 7 (e), the number of multiple items declared on each Certificate of Origin (Form E) shall not exceed twenty (20) items); bahwa berdasarkan angka 4 Overleaf Notes Attachment C Annex 3 Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan bahwa: “Each Article Must Qualify: it should be noted that all the products in a consignment must qualify separately I their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare part are sent”. bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN China Free Trade Area (AC-FTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan No.117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 yang berlaku mulai tanggal 10 Juli 2012; bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Bea dan Cukai Nomor: SE-12/BC/2011 tanggal 3 Oktober 2011 butir 6.H, disebutkan:“Ketentuan mengenai penelitian SKA tetap berpedoman pada SE-05/BC/2010 dan SE-16/BC/2010 sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini”; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena tidak terpenuhinya ketentuan Rule 7a, 7d, dan 7e ASEAN-China OCP maupun angka 4 Overleaf Notes pada Form E Nomor: E1331111007xxxx tanggal 15 Agustus 2013, maka terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 349182 tanggal 3 September 2013 tidak berhak mendapatkan preferensi tariff Bea Masuk dalam Rangka ACFTA sehingga Pembebanan Bea Masuk dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa: Commercial Invoice Nomor: IB230401 tanggal 15 Agustus 2013,Packing List tanggal 15 Agustus 2013,Bill of Lading Nomor: CNSHA01813xxxx tanggal 15 Agustus 2013,Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E1331111007xxxx tanggal 15 Agustus 2013,bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Acoustical Ceiling Board (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 349182 tanggal 3 September 2013 dengan Form E Nomor: E1331111007xxx tanggal 15 Agustus 2013; bahwa supplier QQQ Holdings Limited menerbitkan Commercial Invoice Nomor: IB230401 tanggal 15 Agustus 2013 sebagai tagihan atas impor Acoustical Ceiling Board (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) senilai CIF USD 79,635.01; bahwa supplier QQQ Holdings Limited melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 15 Agustus 2013 dengan keterangan sebagai berikut: Qty: 3.678 CtnsGross Weight: 82,117,48 KgsNet Weigth: 81,014.08 Kgsbahwa pengiriman barang dilakukan supplier QQQ Holdings Limited dari China dengan Bill of Lading Nomor: CNSHA0181xxx tanggal 15 Agustus 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper: QQQ Holdings LimitedConsignee: PT XXXPort of Loading: ShanghaiPort of Discharge: Jakarta, IndonesiaDescription: 3.678 Ctns, Acoustical Ceiling BoardGross Weight: 82,117,48 Kgsbahwa supplier QQQ Holdings Limited melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E1331111007xxx tanggal 15 Agustus 2013 dengan uraian barang Acoustical Ceiling Board sejumlah 3.678 Ctns; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E1331111007xxx tanggal 15 Agustus 2013 yang dilampirkan uraian jenis barang pada SKA Form E yang dilampirkan tidak merinci secara jelas sebagaimana tercantum pada Invoice sehingga tidak memenuhi kaidah dalam Rule 7 OCP ACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut; bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50); bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62931/PP/M.XA/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62931/PP/M.XA/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah sengketa mengenai koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp.8.514.646,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.8.514.646,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.0,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan ada sedikit perbedaan, dimana untuk membangun sendiri DPP-nya adalah 40% sehingga dikenakan PPN 4%, namun apabila menggunakan kontraktor DPP-nya adalah 100% sehingga dikenakan PPN 10%. Bahwa apabila disandingkan dengan menggunakan kontraktor, ketentuan menyatakan hanya boleh mengenakan PPN sebesar 40% dari total biaya; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa membangun sendiri dengan menggunakan jasa kontraktor pada dasarnya sama, dimana jika menggunakan jasa kontraktor atas PPN-nya sudah dipungut namun bisa dikreditkan dengan hasil sewa yang didapat; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp.8.514.646,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Juni 2011 menurut Pemohon Banding adalah Rp0,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp.8.514.646,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp.8.514.646,00; bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan karena untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011, terdapat 19 (sembilan belas) bangunan baru, yang masih dalam proses pembangunan oleh Pemohon Banding yaitu berlokasi di ABC 63, ABC 63A, BCD Blok C1 s.d. C8, Jaya 12 Blok D1 s.d. D8 dan Jaya Fasilitas; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan Pasal 16C Undang-undang PPN dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.03/2010, mengatur bahwa Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang terutang pajak pertambahan nilai adalah kegiatan membangun yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain; bahwa menurut Terbanding, kegiatan membangun rumah yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam kegiatan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding, karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa pengelolaan bangunan (menyewakan rumah kepada ekspatriat); sehingga merupakan objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri sesuai ketentuan Pasal 16C UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.03/2010 a quo; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan bahwa bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai SIUP adalah Jasa Pengelolaan Gedung sementara sesuai SPPKP Pengusaha Kena Pajak dengan KLU Bangunan Sipil lainnya; bahwa Pemohon Banding dalam menjalankan usahanya memerlukan bangunan yang dipakai untuk disewakan, dalam hal ini bangunan sebagai modal usaha tersebut memerlukan perbaikan (renovasi) agar usaha dari Pemohon Banding berupa mengelola dan menyewakan rumah kepada pihak lain agar usaha Pemohon Banding tetap dapat berjalan dan berkembang; bahwa Pemohon Banding telah melaporkan semua Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut atas sewa rumah dan menganggap bahwa itu merupakan Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukannya dapat Pemohon Banding kreditkan seluruhnya; bahwa kegiatan ini sudah Pemohon Banding lakukan selama bertahun-tahun, dan tidak pernah menjadi masalah sebelumnya; bahwa menurut Pemohon Banding, pendapat Terbanding yang menetapkan koreksi atas Kegiatan Membangun Sendiri yang mengacu pada Ketentuan Pasal 16C Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.03/2010 sangatlah tidak tepat dan merupakan satu kesalahan, karena Membangun (Renovasi) yang Pemohon Banding lakukan adalah dalam kegiatan dalam rangka kegiatan usaha oleh orang pribadi sebagai PKP yang hasilnya digunakan/disewakan untuk Pihak Lain sehingga seharusnya dapat Pemohon Banding kreditkan; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa kegiatan membangun sendiri dan menyewakan adalah satu kesatuan karena usaha utama Pemohon Banding adalah persewaan rumah untuk ekspatriat, dimana rumah yang dibangun adalah objek untuk disewakan dan atas biaya sewa sudah dikenakan PPN dan dilaporkan secara rutin; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data SIUP, data SIDJP dan perjanjian sewa rumah dan ruang lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah mengelola dan menyewakan rumah kepada Warga Negara Asing (ekspatriat), sehingga termasuk kelompok jasa pengelolaan gedung; bahwa Rumah yang disewakan kepada pihak ekspatriat ini, dibangun sendiri oleh Pemohon Banding bukan dibangun oleh pihak lain (kontraktor); bahwa menurut Terbanding, kegiatan membangun rumah yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam kegiatan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding, karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa pengelolaan bangunan (menyewakan rumah kepada ekspatriat); bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian faktur pajak, invoice, order pembelian, surat jalan, bukti pengeluaran bank dapat diketahui bahwa terdapat faktur pajak masukan, yang menjadi objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebesar Rp.8.514.646,00, dan yang tidak berkaitan dengan kegiatan membangun sendiri melainkan terkait dengan kegiatan renovasi atas rumah yang sudah lama dimiliki oleh Pemohon Banding sebesar Rp.10.352.509,00; bahwa dalam proses keberatan, koreksi sebesar Rp. 10.352.509,00 yang terkait dengan renovasi atasrumah yang sudah lama dimiliki oleh Pemohon Banding, telah dikabulkan oleh Terbanding, sehingga yang menjadi sengketa sampai banding ini seluruhnya adalah atas koreksi terkait PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebesar Rp.8.514.646,00; bahwa Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-undang PPN), diatur sebagai berikut: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa dalam Penjelasan Pasal 16C a quo, dinyatakan: “Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan pertimbangan untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, maka diatur batasan kegiatan membangun sendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri, diatur: Pasal 2 ayat (1):“Kegiatan membangun sendiri terutang Pajak Pertambahan Nilai”; Pasal 2 ayat (2):“Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri”; Pasal 2