Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61440/PP/M.XVIIA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61440/PP/M.XVIIA/19/2015

Jenis Pajak:Bea Cukai
   
Tahun Pajak:2013
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapanPembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Valve… negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 339501 tanggal 28 Agustus 2013 dengan Pembebanan Bea Masuk 0% AC-FTA yang ditetapkan Terbanding menjadi 5% MFN;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian terhadap box 7 “description of products” dan box 8 ”origin criteria” Form E Nomor: E134420xxxx tanggal 16 Agustus 2013 kedapatan tidak merinci secara detail jenis barang dan origin criteria dari tiap-tiap jenis barang;
   
Menurut Pemohon:bahwa atas hal tersebut Pernbanding Mengajukan Surat Keberatan Nomor 017/MM/SK/XI/2013 tertanggal 13 November 2013 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan alasan perbedaan tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area;
   
Menurut Majelis :bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-125/KPU.01/2014 tanggal 6 Januari 2014, berdasarkan penelitian dokumen Form E Nomor: E1344202xxxx tanggal 16 Agustus 2013, kedapatan hal-hal sebagai berikut:
-Pada Kolom 7, uraian barang tidak dirinci seperti pada Invoice;-Pada Kolom 8, keterangan Origin Criterianya juga tidak dirinci untuk tiap-tiap barang;
bahwa berdasarkan ATTACHMENT A: REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FOR THE RULES OF ORIGIN OF THE ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA:

Rule 7
The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
d.Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;e.multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative rules of the Importing Party provided each item must qualify separately in its own right;
bahwa berdasarkan Overleaf Notes for Country of Origin ASEAN-China FTA:
4.Each Article Must Qualify: It should be noted that all the products in a consigment must qualify separately in their own right. This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent.
bahwa berdasarkan penelitian dokumen PIB, Invoice dan dokumen pendukung lainnya kedapatan 4 (empat) jenis barang yang dirinci secara detail;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap box 7 “description of products” dan box 8 ”origin criteria” Form E Nomor: E13442027xxxx tanggal 16 Agustus 2013 kedapatan tidak merinci secara detail jenis barang dan origin criteria dari tiap-tiap jenis barang;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dsimpulkan bahwa ada ketentuan terkait pengisian Form E yang tidak dipenuhi sehingga Form E tidak dapat digunakan untuk memperoleh preferensi tarif dalam rangka ACFTA;

bahwa berdasarkan penelitian di atas, terhadap jenis barang yang diimpor oleh PT YYY dalam PIB Nomor: 339501 tanggal 28 Agustus 2013, tidak dapat diberikan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
Commercial Invoice Nomor: ME09-13-1132 tanggal 9 Agustus 2013,Packing List tanggal 9 Agustus 2013,Bill of Lading Nomor: 1563002xxxx tanggal 16 Agutsus 2013, Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13442027xxxx tanggal 16 Agustus 2013,bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Valve (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 339501 tanggal 28 Agustus 2013 dengan Form E Nomor: E13442027xxxx tanggal 16 Agustus 2013;

bahwa supplier QQQ Systems Co., Ltd. menerbitkan Commercial Invoice Nomor: ME09-13- 1132 tanggal 9 Agustus 2013 sebagai tagihan atas impor Valve (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) senilai CIF USD 48,558.80;

bahwa supplier QQQ Systems Co., Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 9 Agustus 2013 dengan keterangan sebagai berikut:

Qty:     1.660 CtnsGross Weight:     10,654,69 KgsNet Weigth:     8,895.09 Kgs
bahwa pengiriman barang dilakukan supplier QQQ Systems Co., Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: 156300xxxx tanggal 16 Agutsus 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper:     QQQ Systems Co., Ltd.Consignee:     PT XXXPort of Loading:     Zhongshan, ChinaPort of Discharge:     Jakarta, IndonesiaDescription:     1.660 Ctns, 1.428.200 Pcs ValveGross Weight:     10,654.69 kgs
bahwa supplier QQQ Systems Co., Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13442027xxxx tanggal 16 Agustus 2013 dengan uraian barang Valve sejumlah 1.660 Ctns;

bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena Form E Nomor: E13442027xxxx tanggal 16 Agustus 2013 yang dilampirkan uraian jenis barang pada SKA Form E yang dilampirkan tidak merinci secara jelas sebagaimana tercantum pada Invoice sehingga tidak memenuhi kaidah dalam Rule 7 OCP ACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut;

bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);

bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area;

bahwa dalam PMK Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;

bahwa atas pemenuhan kriteria Multi Item, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat jawaban Retroactive Check dari Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of the People’s Republic of China dengan Surat Nomor: 44000013761 tanggal 24 Februari 2014 yang menyatakan: “Upon the receipt of your letter, we made an investigation. The result proved that the Form E was issue by GDCIQ. In manufacture of the products, the value of the originating materials used exceeded 40% of the FOB price of the finished products. In accordance with relevant criterion of ASEAN-China Free Trade Area, the product qualify as Chinese Origin”;

bahwa masih terjadi perbedaan persepsi atas pelaksanaan perjanjian AC-FTA antar pejabat di Indonesia dengan China, sehingga perlu dilaksanakan pertemuan antar negara untuk menyamakan persepsi dan menuangkan di Ketentuan Nasional negara masing-masing;

bahwa perbandingan pemberitahuan jenis barang antara PIB dan Form E adalah sebagai berikut:

PIB Nomor:
339501 tanggal 28 Agustus 2013Form E Nomor:
E13442027xxxx tanggal 16 Agustus 2013Valve 2 UkuranValve tanpa menyebutkan ukuranJumlah Collies: 1.660 CartonsJumlah Barang : 1.428.200 PcsJumlah Collies: 1.660 CartonsJumlah Barang : 1.428.200 Pcs
bahwa dari penelitian Majelis pada jenis barang, jumlah barang, jumlah collies sama antara PIB Nomor: 339501 tanggal 28 Agustus 2013 dengan Form E Nomor: E13442027xxxx tanggal 16 Agustus 2013, yang berbeda hanya tipe barangnya tidak disebut dalam Form E sehingga menurut Majelis masih termasuk dalam kategori Minor Descrepencies, sebab dengan mudah kebenarannya dapat diketahui dari dokumen pabean lainnya;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat jenis barang impor Electric Motor menggunakan Form E Nomor: E13442027xxxx tanggal 16 Agustus 2013 terbukti bahwa jenis barang Valve memenuhi kriteria Multi Item, dan Form E Nomor: E134420270300209 tanggal 16 Agustus 2013 dapat diterima atau sah;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam AC-FTA adalah BM 0%;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 339501 tanggal 28 Agustus 2013 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E Nomor: E134420270300209 tanggal 16 Agustus 2013 telah memenuhi ketentuan origin kriteria Multi Item sebagaimana dalam Rule 7 OCP For The ACFTA sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk AC-FTA dengan BM 0% (ACFTA);

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang ada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;
 
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perUndangundangan perpajakan;
 
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-125/KPU.01/2014 tanggal 6 Januari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-015752/NOTUL/KPU-TP/ BD.02/2013 tanggal 23 September 2013 atas nama XXX, dan menetapkan atas Valve (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan pada PIB Nomor: 339501 tanggal 28 Agustus 2013, negara asal China, masuk pos tarif 8424.90.9900 dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2015 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. AAA, M.M., M.H.sebagai Hakim Ketua,BBB, S.Sos.sebagai Hakim Anggota,CCC, S.H., M.M.sebagai Hakim Anggota,DDD. S.IP.sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.