Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.61396/PP/M.XIB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.61396/PP/M.XIB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 sebesar Rp95.575.284,00;     Menurut Tebanding : bahwa pada dasarnya koreksi Terbanding adalah yuridis, karena menurut Terbanding Pajak Masukan atas perolehan sehubungan dengan perkebunan tidak dapat dikreditkan. Agar Pajak Masukan dapat dikreditkan pemeriksaannya tidak sebatas yuridis formal, tetapi karena Pajak Masukan Pemohon Banding secara yuridis formal saja tidak terpenuhi maka tidak dilanjutkan ke pemeriksaan materinya, apabila ketentuan formal terpenuhi harus diperiksa apakah benar secara material;   Menurut Pemohon : bahwa sengketa ini bersifat yuridis karena terkait dengan PPN Masukan untuk perkebunan yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan, Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS, penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding berupa CPO dan PK;   Menurut Majelis : bahwa koreksi atas Pajak Masukan dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut : bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data yang tersedia berupa SPT Masa PPN, Faktur Pajak Masukan, Surat Keberatan Pemohon Banding, LPP/KKP, dan bukti pendukung lainnya serta ketentuan perpajakan yang berlaku maka Terbanding berpendapat: 1.bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding menyatakan bahwa kegiatan akhir Pemohon Banding adalah menghasilkan produk akhir yaitu berupa CPO dan IKS, yang mana kedua produk tersebut merupakan BKP yang atas penyerahannya terutang PPN, sehingga menurut Pemohon Banding semua Pajak Masukan yang diperoleh terkait dengan usaha perkebunan kelapa sawit yang integrated dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran atas penyerahan BKP berupa CPO dan IKS;  2.bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding terdiri dari 2 (dua) unit atau kegiatan yaitu berupa perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit, dengan demikian kegiatan usaha Pemohon Banding adalah melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;  3.bahwa perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, sehingga atas penyerahannya tidak terutang atau dibebaskan dari pengenaan PPN, sedangkan atas unit/kegiatan berupa pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang (CPO/IKS) yang atas penyerahannya terutang PPN;  4.bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan bukti-bukti berupa Faktur Pajak Masukan tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa:-Koreksi Pemeriksa atas Faktur Pajak Masukan adalah terkait dengan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN (unit perkebunan kelapa sawit);-Karena atas penyerahan BKP tersebut nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP atau JKP tersebut tidak dapat dikreditkan;  5.bahwa dengan demikian, alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya tidak dapat diterima, sehingga Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Faktur Pajak Masukan dalam SKPKB PPN Masa Pajak April 2008;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut: bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan usaha yang terintegrasi/terpadu dalam satu entitas usaha sehingga Pemeriksa seharusnya melihat kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai suatu kegiatan usaha terpadu dan bukan sebagai kegiatan usaha yang masing-masing berdiri sendiri; bahwa sesuai dengan persetujuan BKPM Nomor 470/I/PMA/1995 jo. perubahan terakhir Nomor 1018/III/PMA/2001 tanggal 3 Agustus 2001 Izin Usaha Perkebunan dan Izin Usaha Industri Nomor 399/T/PERTANIAN/INDUSTRI/2001 tanggal 5 November 2001 dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit terpadu dengan unit pengolahannya menjadi minyak sawit (CPO) dan inti sawit. Kegiatan/bidang usaha Pemohon Banding merupakan kegiatan usaha terpadu/terintegrasi (integrated). Maksud dari terpadu atau terintegrasi (integrated) di sini adalah bahwa industri pengolahan CPO Pemohon Banding menyatu (terintegrasi) dengan usaha perkebunan kelapa sawit (TBS) Pemohon Banding dalam satu entitas usaha, di mana TBS tersebut merupakan bahan baku untuk diolah menjadi CPO (Crude Palm Oil/industri minyak kasar); bahwa hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan bahwa setiap pabrik harus memiliki perkebunan sendiri (perkebunan dan pabrik pengolahan/PKS merupakan satu entitas usaha). TBS merupakan hasil produk dari perkebunan kelapa sawit, yang termasuk dalam kategori barang strategis yang PPN-nya dibebaskan. Namun yang diserahkan bukanlah TBS melainkan hasil olahan TBS berupa CPO yang termasuk Barang Kena Pajak; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan persetujuan BKPM Nomor 470/I/PMA/1995 juncto perubahan terakhir Nomor 1018/III/PMA/2001 tanggal 3 Agustus 2001, Izin Usaha Perkebunan dan Izin Usaha Industri Nomor 399/T/PERTANIAN/INDUSTRI/2001 tanggal 5 November 2001, usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit terpadu (integrated); bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan :1.Keputusan Kepala BKPM Nomor 108/T/PERTANIAN/2005 tanggal 8 Februari 2005 tentang Izin Usaha Perkebunan (P.7);2.Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 608/IMB/640/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan (P.6) beserta “Surat Pernyataan dan Berita Acara” yang berkaitan dengan IMB tersebut;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terdapat fakta sebagai berikut :-Keputusan Kepala BKPM Nomor 108/T/PERTANIAN/2005 adalah izin usaha “Perkebunan” yang diberikan pada Pemohon Banding;-Produk yang diizinkan adalah karet berupa RSS dan Kelapa sawit berupa TBS;bahwa atas Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 608/IMB/640/2007 tentang IMB, sampai dengan persidangan dicukupkan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti bahwa bangunan telah siap sebagaimana dimaksud pada Romawi III. Administrasi angka 2 Lampiran Keputusan Bupati tersebut; bahwa Keputusan Kepala BKPM Nomor 108/T/PERTANIAN/2005 adalah “Keputusan” paling akhir yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dengan demikian Keputusan tersebut yang berlaku; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat tidak terdapat bukti bahwa produk dari usaha Pemohon Banding adalah CPO dan PK; bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan yang berkaitan dengan TBS tidak dapat dikreditkan oleh karenanya koreksi Terbanding tetap dipertahankan; bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Masdi menyatakan pendapat yang berbeda (concurring opinion) dengan uraian sebagai berikut:A.Dasar Hukum  1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986), menyatakan sebagai berikut: a.Pasal 9 ayat (5) Apabila dalam suatu Masa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62930/PP/M.XA/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62930/PP/M.XA/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2011     Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah sengketa mengenai koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp.14.531.440,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.14.531.440,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.0,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan ada sedikit perbedaan, dimana untuk membangun sendiri DPP-nya adalah 40% sehingga dikenakan PPN 4%, namun apabila menggunakan kontraktor DPP-nya adalah 100% sehingga dikenakan PPN 10%. Bahwa apabila disandingkan dengan menggunakan kontraktor, ketentuan menyatakan hanya boleh mengenakan PPN sebesar 40% dari total biaya;     Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa membangun sendiri dengan menggunakan jasa kontraktor pada dasarnya sama, dimana jika menggunakan jasa kontraktor atas PPN-nya sudah dipungut namun bisa dikreditkan dengan hasil sewa yang didapat;     Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp.14.531.440,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Mei 2011 menurut Pemohon Banding adalah Rp0,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp.14.531.440,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp.14.531.440,00; bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan karena untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011, terdapat 19 (sembilan belas) bangunan baru, yang masih dalam proses pembangunan oleh Pemohon Banding yaitu berlokasi di ABC 63, ABC 63A, BCD 12, BCD 12 Blok D s.d. D dan DEF; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan Pasal 16C UU PPN dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.03/2010, mengatur bahwa Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang terutang pajak pertambahan nilai adalah kegiatan membangun yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain; bahwa menurut Terbanding, kegiatan membangun rumah yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam kegiatan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding, karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa pengelolaan bangunan (menyewakan rumah kepada ekspatriat); sehingga merupakan objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri sesuai ketentuan Pasal 16C UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.03/2010 a quo; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan bahwa bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai SIUP adalah Jasa Pengelolaan Gedung sementara sesuai SPPKP Pengusaha Kena Pajak dengan KLU Bangunan Sipil lainnya; bahwa Pemohon Banding dalam menjalankan usahanya memerlukan bangunan yang dipakai untuk disewakan, dalam hal ini bangunan sebagai modal usaha tersebut memerlukan perbaikan (renovasi) agar usaha dari Pemohon Banding berupa mengelola dan menyewakan rumah kepada pihak lain agar usaha Pemohon Banding tetap dapat berjalan dan berkembang; bahwa Pemohon Banding telah melaporkan semua Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut atas sewa rumah dan menganggap bahwa itu merupakan Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukannya dapat Pemohon Banding kreditkan seluruhnya; bahwa kegiatan ini sudah Pemohon Banding lakukan selama bertahun-tahun, dan tidak pernah menjadi masalah sebelumnya; bahwa menurut Pemohon Banding, pendapat Terbanding yang menetapkan koreksi atas Kegiatan Membangun Sendiri yang mengacu pada Ketentuan Pasal 16C Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.03/2010 sangatlah tidak tepat dan merupakan satu kesalahan, karena Membangun (Renovasi) yang Pemohon Banding lakukan adalah dalam kegiatan dalam rangka kegiatan usaha oleh orang pribadi sebagai PKP yang hasilnya digunakan/disewakan untuk Pihak Lain sehingga seharusnya dapat Pemohon Banding kreditkan; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa kegiatan membangun sendiri dan menyewakan adalah satu kesatuan karena usaha utama Pemohon Banding adalah persewaan rumah untuk ekspatriat, dimana rumah yang dibangun adalah objek untuk disewakan dan atas biaya sewa sudah dikenakan PPN dan dilaporkan secara rutin; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data SIUP, data SIDJP dan perjanjian sewa rumah dan ruang lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah mengelola dan menyewakan rumah kepada Warga Negara Asing (ekspatriat), sehingga termasuk kelompok jasa pengelolaan gedung; bahwa Rumah yang disewakan kepada pihak ekspatriat ini, dibangun sendiri oleh Pemohon Banding bukan dibangun oleh pihak lain (kontraktor); bahwa menurut Terbanding, kegiatan membangun rumah yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam kegiatan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding, karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa pengelolaan bangunan (menyewakan rumah kepada ekspatriat); bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian faktur pajak, invoice, order pembelian, surat jalan, bukti pengeluaran bank dapat diketahui bahwa terdapat faktur pajak masukan, yang menjadi objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebesar Rp.14.531.440,00, dan yang tidak berkaitan dengan kegiatan membangun sendiri melainkan terkait dengan kegiatan renovasi atas rumah yang sudah lama dimiliki oleh Pemohon Banding sebesar Rp.15.667.341,00; bahwa dalam proses keberatan, koreksi sebesar Rp. 15.667.341,00 yang terkait dengan renovasi atas rumah yang sudah lama dimiliki oleh Pemohon Banding, telah dikabulkan oleh Terbanding, sehingga yang menjadi sengketa sampai banding ini seluruhnya adalah atas koreksi terkait PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebesar Rp.14.531.440,00; bahwa Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-undang PPN), diatur sebagai berikut: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa dalam Penjelasan Pasal 16C a quo, dinyatakan: “Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan pertimbangan untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, maka diatur batasan kegiatan membangun sendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri, diatur: Pasal 2 ayat (1):“Kegiatan membangun sendiri terutang Pajak Pertambahan Nilai”; Pasal 2 ayat (2):“Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri”; Pasal 2 ayat (3):“Pajak Pertambahan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63102/PP/M.XIIIA/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63102/PP/M.XIIIA/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.074.157,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;     Menurut Terbanding : bahwa tidak ada TBS yang dijual oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding hanya menjual CPO dan PK maka berdasarkan SPT Masa PPN Pemohon Banding terdapat penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut dan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Berdasarkan hal tersebut maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi Terbanding karena terbukti bahwa terdapat penyerahan barang atau jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN, yang tentu saja berdampak untuk Pajak Masukannya terkait hal tersebut tidak dapat dikreditkan;   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding memproduksi CPO yang merupakan BKP yang dikenakan PPN sebesar 10%. Dengan demikian maka semua Faktur Pajak Masukan yang Pemohon Banding peroleh adalah berhubungan dengan penyerahan BKP yang Pemohon Banding hasilkan. Hal ini berarti bahwa Faktur Pajak Masukan atas aktivitas kebun Pemohon Banding sebagai contoh, atas pembelian pupuk untuk kebun merupakan Pajak Masukan yang terkait dengan industri penghasil CPO yang merupakan BKP dan objek PPN. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak/PPN-nya dibebaskan;   Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp4.074.157,00 karena merupakan Pajak Masukan atas Pupuk dan Sparepart Kendaraan yang berhubungan dengan proses menghasilkan BKP dalam hal ini Tandan Buah Segar Kelapa Sawit tidak dapat dikreditkan, dengan alasan :a.Koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Faktur Pajak Masukan adalah terkait dengan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN (unit perkebunan kelapa sawit);b.Tandan Buah Segar (TBS) merupakan hasil pertanian yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Pasal 16B UU PPN dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;c.Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 menjelaskan bahwa Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;d.Terbanding melalui Surat Edaran Nomor SE-90/PJ/2011, menegaskan kembali bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan BKP yang tidak terutang PPN yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam PMK-78/PMK.03/2010 jo. KMK-575/KMK.04/2000;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp4.074.157,00 atas Pupuk dan Sparepart Kendaraan yang berhubungan dengan proses menghasilkan BKP dalam hal ini Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dengan penjelasan yang substansinya adalah sebagai berikut:1.Nature of Business Perusahaan Pemohon Banding adalah industri penghasil minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil – CPO) yang mengolah Tandan Buah Segar (TBS) sebagai bahan baku dari hasil kebun sendiri menjadi CPO sebagai hasil akhir pabrikasi. TBS hasil kebun sendiri yang Pemohon Banding hasilkan seluruhnya kemudian diolah lebih lanjut untuk menghasilkan CPO yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang pada saat penyerahannya kepada pihak pembeli dikenakan PPN;2.bahwa Perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan yang:a.Secara administratif operasional merupakan satu kesatuan;b.Dalam pembukuan semua biaya dan penghasilan yang diperoleh kebun dan kegiatan pabrik dicatat sebagai satu kesatuan sehingga sama sekali tidak ada sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan pemisahan antara kegiatan untuk menghasilkan bahan baku dengan kegiatan pengolahan bahan baku tersebut. Sebagai contoh, perusahaan Pemohon Banding menggabungkan pencatatan biaya dalam rangka menghasilkan TBS dan CPO sebagai satu kesatuan di dalam Harga Pokok Penjualan. Dengan demikian menurut pendapat Pemohon Banding adalah tidak tepat jika Perusahaan Pemohon Banding dikategorikan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang PPN dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN seperti yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;3.Pengertian integrasi adalah menyatukan atau satu kesatuan, dan seharusnya tidak dipisah-pisahkan dalam istilah unit atau kegiatan yang terpisah. Bahwa menurut Pemohon Banding, suatu kegiatan integrasi seharusnya bisa dilihat dari hasil akhir dari suatu barang yang dihasilkan yaitu dapat berupa barang yang terutang PPN dan atau barang yang tidak terutang PPN/dibebaskan dari PPN, sedangkan istilah unit atau kegiatan yang menghasilkan barang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 telah memisahkan barang berdasarkan hasil kegiatan, kemudian dianggap ada penyerahan dari unit perkebunan ke unit pabrikasi.Bahwa berdasarkan Pasal 1A ayat (2) huruf c UU PPN yang mengatur bahwa :Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f (penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang) dalam hal Pengusaha Kena Pajak memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang; Memori penjelasannya adalah:“Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat usaha, baik sebagai pusat maupun cabang-cabang perusahaan, dan Pengusaha Kena Pajak tersebut telah memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang dari Direktur Jenderal Pajak, maka pemindahan Barang Kena Pajak dari satu tempat usaha ke tempat usaha lainnya (pusat ke cabang atau sebaliknya, atau antar cabang) dianggap tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, kecuali pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat pajak terutang”. Bahwa penegasan tentang penyerahan antar unit (intern) perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha terpadu telah ada sejak lama yaitu dalam Surat Edaran Nomor SE-03/PJ.3/1985 tertanggal 28 Januari 1985 tentang PPN dalam Perusahaan Terpadu yang Menghasilkan Baik BKP maupun Bukan BKP (Seri PPN-24) yang berbunyi: “1.2Agraria-industri: Sebagai contoh, Perkebunan yang mengusahakan kelapa sawit (tidak diproses) dan pabrik/kilang minyak kelapa sawit melalui proses produksi, baik untuk dijual di dalam negeri maupun ekspor. Pada dasarnya penyerahan antar unit (intern) perusahaan, bukan merupakan Penyerahan Kena Pajak dan karenanya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, tergantung dari barang yang dihasilkan oleh unit-unit yang bersangkutan yaitu berupa Barang Kena Pajak atau bukan Barang Kena Pajak”.Dengan demikian penyerahan TBS dari kebun ke pabrik bukan merupakan penyerahan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1A UU PPN, tetapi merupakan penyerahan di dalam satu unit usaha yaitu penyerahan antar divisi untuk proses produksi selanjutnya karena usaha Pemohon Banding adalah kegiatan usaha yang terpadu (integrated); bahwa terkait dengan alasan yang dikemukakan oleh Terbanding dalam rangka koreksi positif atas Pajak Masukan aquo dan mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 375/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 375/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-66/PJ/2019, tanggal 08 Januari 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di RTY II Lantai XX, Jalan ASD Nomor X, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh FGH, jabatan Presiden Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-095579.16/2009/PP/M.VIIIB Tahun 2018, tanggal 17 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding ini dan membatalkan KEP-2103, sehingga dengan demikian perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2009-Maret 2009 yang seharusnya adalah sebagai berikut: Uraian  Menurut Pemohon Banding (Rp) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri – Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan – PPN Kurang/(Lebih) Bayar – Jumlah PPN yang masih harus/(Lebih) dibayar – Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan surat uraian banding sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-095579.16/2009/PP/M.VIIIB Tahun 2018, tanggal 17 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2103/WPJ.07/2015 tanggal 29 Juni 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00004/207/09/056/14 tanggal 14 April 2014 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2009 atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.0XX.0-0XX.000, beralamat di RTY II Lantai XX, Jalan ASD Nomor X, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan Ekspor Rp                     0,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp                     0,00 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp                     0,00 Jumlah Rp                     0,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut Rp                     0,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp                     0,00 Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan Rp                     0,00 Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp                     0,00 Sanksi Administrasi Rp                     0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp                     0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Januari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Januari 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Januari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-095579.16/2009/PP/M.VIIIB Tahun 2018, tanggal 17 Oktober 2018, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-095579.16/2009/PP/M.VIIIB Tahun 2018, tanggal 17 Oktober 2018, untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2103/WPJ.07/2015 tanggal 29 Juni 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00004/207/09/056/14 tanggal 14 April 2014 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2009 atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.0XX.0-0XX.000, beralamat di RTY II Lantai XX, Jalan ASD Nomor X, Jakarta Pusat, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Februari 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2103/WPJ.07/2015, tanggal 29 Juni 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Nomor: 00004/207/09/056/14, tanggal 14 April 2014, Masa Pajak Januari s.d. Maret 2009, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.0XX.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.61397/PP/M.XIB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.61397/PP/M.XIB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp33.713.658,00;         Menurut Terbanding : bahwa pada dasarnya koreksi Terbanding adalah yuridis, karena menurut Terbanding Pajak Masukan atas perolehan sehubungan dengan perkebunan tidak dapat dikreditkan. Agar Pajak Masukan dapat dikreditkan pemeriksaannya tidak sebatas yuridis formal, tetapi karena Pajak Masukan Pemohon Banding secara yuridis formal saja tidak terpenuhi maka tidak dilanjutkan ke pemeriksaan materinya, apabila ketentuan formal terpenuhi harus diperiksa apakah benar secara material;     Menurut Pemohon : bahwa sengketa ini bersifat yuridis karena terkait dengan PPN Masukan untuk perkebunan yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan, Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS, penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding berupa CPO dan PK;     Menurut Majelis  : bahwa koreksi atas Pajak Masukan dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut : bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data yang tersedia berupa SPT Masa PPN, Faktur Pajak Masukan, Surat Keberatan Pemohon Banding, LPP/KKP, dan bukti pendukung lainnya serta ketentuan perpajakan yang berlaku maka Terbanding berpendapat: 1.bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding menyatakan bahwa kegiatan akhir Pemohon Banding adalah menghasilkan produk akhir yaitu berupa CPO dan IKS, yang mana kedua produk tersebut merupakan BKP yang atas penyerahannya terutang PPN, sehingga menurut Pemohon Banding semua Pajak Masukan yang diperoleh terkait dengan usaha perkebunan kelapa sawit yang integrated dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran atas penyerahan BKP berupa CPO dan IKS;  2.bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding terdiri dari 2 (dua) unit atau kegiatan yaitu berupa perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit, dengan demikian kegiatan usaha Pemohon Banding adalah melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;  3.bahwa perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, sehingga atas penyerahannya tidak terutang atau dibebaskan dari pengenaan PPN, sedangkan atas unit/kegiatan berupa pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang (CPO/IKS) yang atas penyerahannya terutang PPN;  4.bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan bukti-bukti berupa Faktur Pajak Masukan tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa:-Koreksi Pemeriksa atas Faktur Pajak Masukan adalah terkait dengan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN (unit perkebunan kelapa sawit);-Karena atas penyerahan BKP tersebut nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP atau JKP tersebut tidak dapat dikreditkan;  5.bahwa dengan demikian, alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya tidak dapat diterima, sehingga Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Faktur Pajak Masukan dalam SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2008;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut: bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah kegiatan usaha yang terintegrasi/terpadu dalam satu entitas usaha sehingga Pemeriksa seharusnya melihat kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai suatu kegiatan usaha terpadu dan bukan sebagai kegiatan usaha yang masing-masing berdiri sendiri; bahwa sesuai dengan persetujuan BKPM Nomor 470/I/PMA/1995 jo. perubahan terakhir Nomor 1018/III/PMA/2001 tanggal 3 Agustus 2001 Izin Usaha Perkebunan dan Izin Usaha Industri Nomor 399/T/PERTANIAN/INDUSTRI/2001 tanggal 5 November 2001 dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit terpadu dengan unit pengolahannya menjadi minyak sawit (CPO) dan inti sawit. Kegiatan/bidang usaha Pemohon Banding merupakan kegiatan usaha terpadu/terintegrasi (integrated). Maksud dari terpadu atau terintegrasi (integrated) di sini adalah bahwa industri pengolahan CPO Pemohon Banding menyatu (terintegrasi) dengan usaha perkebunan kelapa sawit (TBS) Pemohon Banding dalam satu entitas usaha, di mana TBS tersebut merupakan bahan baku untuk diolah menjadi CPO (Crude Palm Oil/industri minyak kasar); bahwa hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan bahwa setiap pabrik harus memiliki perkebunan sendiri (perkebunan dan pabrik pengolahan/PKS merupakan satu entitas usaha). TBS merupakan hasil produk dari perkebunan kelapa sawit, yang termasuk dalam kategori barang strategis yang PPN-nya dibebaskan. Namun yang diserahkan bukanlah TBS melainkan hasil olahan TBS berupa CPO yang termasuk Barang Kena Pajak; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan persetujuan BKPM Nomor 470/I/PMA/1995 juncto perubahan terakhir Nomor 1018/III/PMA/2001 tanggal 3 Agustus 2001, Izin Usaha Perkebunan dan Izin Usaha Industri Nomor 399/T/PERTANIAN/INDUSTRI/2001 tanggal 5 November 2001, usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit terpadu (integrated); bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan :1.Keputusan Kepala BKPM Nomor 108/T/PERTANIAN/2005 tanggal 8 Februari 2005 tentang Izin Usaha Perkebunan (P.7);2.Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 608/IMB/640/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan (P.6) beserta “Surat Pernyataan dan Berita Acara” yang berkaitan dengan IMB tersebut;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terdapat fakta sebagai berikut :-Keputusan Kepala BKPM Nomor 108/T/PERTANIAN/2005 adalah izin usaha “Perkebunan” yang diberikan pada Pemohon Banding;-Produk yang diizinkan adalah karet berupa RSS dan Kelapa sawit berupa TBS; bahwa atas Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 608/IMB/640/2007 tentang IMB, sampai dengan persidangan dicukupkan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti bahwa bangunan telah siap sebagaimana dimaksud pada Romawi III.Administrasi angka 2 Lampiran Keputusan Bupati tersebut; bahwa Keputusan Kepala BKPM Nomor 108/T/PERTANIAN/2005 adalah “Keputusan” paling akhir yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dengan demikian Keputusan tersebut yang berlaku; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat tidak terdapat bukti bahwa produk dari usaha Pemohon Banding adalah CPO dan PK; bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan yang berkaitan dengan TBS tidak dapat dikreditkan oleh karenanya koreksi Terbanding tetap dipertahankan; bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim Masdi menyatakan pendapat yang berbeda (concurring opinion) dengan uraian sebagai berikut: A.Dasar Hukum  1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986), menyatakan sebagai berikut: a.Pasal 9 ayat (5)Apabila

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61399/PP/M.VIIIB/10/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61399/PP/M.VIIIB/10/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21     Tahun Pajak : 2008     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang sebesar Rp.16.311.968,00;         Menurut Terbanding : bahwa penerbitan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-582WPJ.04/2012 tanggal 16 April 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor : 00026/201/08/015/11 tanggal 25 Januari 2011 Tahun Pajak 2008 sudah tepat;     Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengungkapkan bahwa Pemohon Banding tidak memahami dasar penghitungan PPh Pasal 21 yang digunakan oleh Terbanding;     Menurut Majelis  : Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp1.197.658.640,00 bahwa tidak ada bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada saat Uji Bukti;   Menurut Terbanding : bahwa atas koreksi objek PPh Pasal 21 yang mengakibatkan objek PPh Pasal 21 menjadi sebesar Rp8.046.842.750,00 telah disetujui oleh Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya sehingga tidak ada sengketa atas objek PPh Pasal 21 Tahun 2008; bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang belum dikenakan pajak/dipotong adalah sebesar Rp1.197.658.640,00 sehingga Terbanding menghitung PPh Pasal 21 terutang dengan perhitungan sebagai berikut: (sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh)= Penghasilan Kena Pajak x tarif = Rp1.197.658.640 x 5%= Rp59.882.932,00 bahwa untuk perhitungan sanksi administrasi sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP adalah sebagai berikut:= Rp59.882.932,00 x 2% x 21 bulan = Rp25.150.835,00 bahwa besarnya pajak yang masih harus dibayar untuk PPh Pasal 21 Tahun 2008 oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp85.033.775,00; bahwa terhadap permohonan banding Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam surat bandingnya Nomor: PEI-FIN-12.07.12.0110 tanggal 12 Juli 2012 yang telah disebutkan di atas, hasil penelitian sebagai berikut: bahwa perhitungan pajak terutang dan sanksi menurut Pemohon Banding yaitu koreksi Penghasilan Kena Pajak yang disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp285.497.814,00 dan atas koreksi tersebut dikenakan tarif PPh Orang Pribadi sebesar 5% = Rp285.497.814,00 x 5% = Rp43.570.972,00 sehingga PPh Pasal 21 yang kurang dibayar Rp43.570.972,00 dan atas kekurangan jumlah yang dibayar tersebut ditambah sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP sebesar 42% (2 x 21) bulan Rp18.299.739,00 sehingga jumlah yang masih harus dibayar Rp61.870.711,00; bahwa perhitungan di atas kurang tepat karena jika perhitungannya menurut Pemohon Banding seperti diuraikan di atas akan menghasilkan jumlah pajak terutang dan sanksi sebagai berikut: Pajak Terutang: Rp285.497.814 x 5%= Rp 14.274.900Sanksi Administrasi: Rp14.274.900 x 42% (2 x 21) bulan= Rp   5.995.455Pajak kurang Bayar: Rp14.274.900 + Rp5.995.455= Rp 20.270.345bahwa Pemohon Banding setuju dengan tarif 5 % yang dikenakan Terbanding, hanya saja Pemohon Banding dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak menggunakan objek pajak atas management fee sebesar Rp285.497.814,00. Padahal koreksi atas management fee itu hanyalah salah satu item dari sekian biaya/beban usaha yang menjadi dasar koreksi Terbanding sehingga perhitungan PPh Pasal 21 terutang yang hanya berasal dari biaya atas management fee oleh Pemohon Banding tidak tepat; bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menjelaskan dan membuktikan mengapa dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak hanya menggunakan objek pajak atas management fee sebesar Rp285.497.814,00, padahal koreksi atas management fee itu hanyalah salah satu item dari sekian biaya/beban usaha yang menjadi dasar koreksi Terbanding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat diketahui bahwa penerbitan Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 582WPJ.04/2012 tanggal 16 April 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00026/201/08/015/11 tanggal 25 Januari 2011 Tahun Pajak 2008 sudah tepat, dengan demikian, diusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding setuju dengan besarnya Penghasilan Kena Pajak yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21 Nomor: 00026/201/08/015/11 tanggal 25 Januari 2011 sebesar Rp8.046.842.750,00 yang berasal dari jumlah Penghasilan Kena Pajak menurut SPHP sebesar Rp8.300.048.814,00 atau dilakukan koreksi positif sebesar Rp538.703.814,00 namun dalam pembahasan dari jumlah koreksi tersebut dibatalkan sebesar Rp253.206.000,00 karena sebagai objek PPh Pasal 26, dan kewajiban PPh Pasal 26-nya telah dipenuhi sehingga koreksi yang disetujui Rp285.497.814,00 atau Penghasilan Kena Pajak yang disetujui menjadi sebesar Rp8.046.842.747,00 sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21 Nomor: 00026/201/08/015/11 tanggal 25 Januari 2011; bahwa karena mengenai jumlah Penghasilan Kena Pajak tidak ada lagi sengketa, hanya terhadap besarnya PPh Pasal 21 yang terutang Pemohon Banding tidak setuju; bahwa besarnya PPh Pasal 21 yang terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Penghasilan Kena PajakRp 8.046.842.750PPh Pasal 21 yang terutangRp    971.116.894Kredit Pajak: Setoran MasaRp    927.545.922Pajak yang kurang dibayarRp      43.570.972Bunga Pasal 13 (2) KUPRp      18.299.739Jumlah yang masih harus dibayarRp      61.870.711   Pendapat Majelis : bahwa Pemohon Banding telah setuju atas koreksi objek PPh Pasal 21 yang mengakibatkan objek PPh Pasal 21 menjadi sebesar Rp8.046.842.750,00 dalam permohonan keberatannya sehingga tidak ada sengketa atas objek PPh Pasal 21 Tahun 2008; bahwa mengenai jumlah Penghasilan Kena Pajak tidak ada lagi yang menjadi sengketa, namun Pemohon Banding hanya tidak setuju terhadap besarnya PPh Pasal 21 yang terutang; bahwa Pemohon Banding setuju dengan tarif 5 % yang dikenakan Terbanding, hanya saja Pemohon Banding dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak menggunakan objek pajak atas management fee sebesar Rp285.497.814,00, padahal koreksi atas management fee itu hanyalah salah satu item dari sekian biaya/beban usaha yang menjadi dasar koreksi Terbanding; bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Permohonan Keberatan Nomor : LAP-364/WPJ.04/2012 tanggal 16 April 2012 diketahui perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terutang sebesar Rp 1.197.658.640,00 berdasarkan equalisasi objek PPh Pasal 21 dengan perincian sebagai berikut : –     Management FeeRp   285.497.814,00-     JamsostekRp   195.490.594,00-     Allowance MealRp   135.068.174,00-     Allowance HoursingRp   321.558.113,00-     Allowance OtherRp   147.761.577,00-     UniformRp     71.540.000,00-     Lain-lainRp      40.742.368,00TotalRp 1.197.658.640,00;bahwa kepada Terbanding dan Pemohon Banding telah diminta untuk melakukan uji bukti dan telah disampaikan kepada Majelis; bahwa dalam persidangan dan dalam uji bukti Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti pendukung yang dapat mendukung permohonan bandingnya; bahwa Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyebutkan : (1)Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan