Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 62932/PP/M.XA/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 62932/PP/M.XA/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2011     Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah sengketa mengenai koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp.57.829.732,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.57.829.732,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.0,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan ada sedikit perbedaan, dimana untuk membangun sendiri DPP-nya adalah 40% sehingga dikenakan PPN 4%, namun apabila menggunakan kontraktor DPP-nya adalah 100% sehingga dikenakan PPN 10%. Bahwa apabila disandingkan dengan menggunakan kontraktor, ketentuan menyatakan hanya boleh mengenakan PPN sebesar 40% dari total biaya;     Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa membangun sendiri dengan menggunakan jasa kontraktor pada dasarnya sama, dimana jika menggunakan jasa kontraktor atas PPN-nya sudah dipungut namun bisa dikreditkan dengan hasil sewa yang didapat;     Menurut Majelis  : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp.57.829.732,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Agustus 2011 menurut Pemohon Banding adalah Rp0,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp.57.829.732,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp.57.829.732,00; bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan karena untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juli 2011, terdapat 19 (sembilan belas) bangunan baru, yang masih dalam proses pembangunan oleh Pemohon Banding yaitu berlokasi di AA 63, AA 63A, BB 12 Blok C1 s.d. C8, BB 12 Blok D1 s.d. D8 dan CC; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan Pasal 16C UU PPN dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.03/2010, mengatur bahwa Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang terutang pajak pertambahan nilai adalah kegiatan membangun yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain; bahwa menurut Terbanding, kegiatan membangun rumah yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam kegiatan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding, karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa pengelolaan bangunan (menyewakan rumah kepada ekspatriat); sehingga merupakan objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri sesuai ketentuan Pasal 16C UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.03/2010 a quo; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan bahwa bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai SIUP adalah Jasa Pengelolaan Gedung sementara sesuai SPPKP Pengusaha Kena Pajak dengan KLU Bangunan Sipil lainnya; bahwa Pemohon Banding dalam menjalankan usahanya memerlukan bangunan yang dipakai untuk disewakan, dalam hal ini bangunan sebagai modal usaha tersebut memerlukan perbaikan (renovasi) agar usaha dari Pemohon Banding berupa mengelola dan menyewakan rumah kepada pihak lain agar usaha Pemohon Banding tetap dapat berjalan dan berkembang; bahwa Pemohon Banding telah melaporkan semua Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut atas sewa rumah dan menganggap bahwa itu merupakan Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukannya dapat Pemohon Banding kreditkan seluruhnya; bahwa kegiatan ini sudah Pemohon Banding lakukan selama bertahun-tahun, dan tidak pernah menjadi masalah sebelumnya; bahwa menurut Pemohon Banding, pendapat Terbanding yang menetapkan koreksi atas Kegiatan Membangun Sendiri yang mengacu pada Ketentuan Pasal 16C Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.03/2010 sangatlah tidak tepat dan merupakan satu kesalahan, karena Membangun (Renovasi) yang Pemohon Banding lakukan adalah dalam kegiatan dalam rangka kegiatan usaha oleh orang pribadi sebagai PKP yang hasilnya digunakan/disewakan untuk Pihak Lain sehingga seharusnya dapat Pemohon Banding kreditkan; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa kegiatan membangun sendiri dan menyewakan adalah satu kesatuan karena usaha utama Pemohon Banding adalah persewaan rumah untuk ekspatriat, dimana rumah yang dibangun adalah objek untuk disewakan dan atas biaya sewa sudah dikenakan PPN dan dilaporkan secara rutin; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data SIUP, data SIDJP dan perjanjian sewa rumah dan ruang lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah mengelola dan menyewakan rumah kepada Warga Negara Asing (ekspatriat), sehingga termasuk kelompok jasa pengelolaan gedung; bahwa Rumah yang disewakan kepada pihak ekspatriat ini, dibangun sendiri oleh Pemohon Banding bukan dibangun oleh pihak lain (kontraktor); bahwa menurut Terbanding, kegiatan membangun rumah yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam kegiatan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding, karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa pengelolaan bangunan (menyewakan rumah kepada ekspatriat); bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian faktur pajak, invoice, order pembelian, surat jalan, bukti pengeluaran bank dapat diketahui bahwa terdapat faktur pajak masukan, yang menjadi objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebesar Rp.57.829.732,00, dan yang tidak berkaitan dengan kegiatan membangun sendiri melainkan terkait dengan kegiatan renovasi atas rumah yang sudah lama dimiliki oleh Pemohon Banding sebesar Rp.11.938.918,00; bahwa dalam proses keberatan, koreksi sebesar Rp.11.938.918,00 yang terkait dengan renovasi atas rumah yang sudah lama dimiliki oleh Pemohon Banding, telah dikabulkan oleh Terbanding, sehingga yang menjadi sengketa sampai banding ini seluruhnya adalah atas koreksi terkait PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebesar Rp.57.829.732,00; bahwa Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-undang PPN), diatur sebagai berikut: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa dalam Penjelasan Pasal 16C a quo, dinyatakan: “Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan pertimbangan untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, maka diatur batasan kegiatan membangun sendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri, diatur: Pasal 2 ayat (1):“Kegiatan membangun sendiri terutang Pajak Pertambahan Nilai”; Pasal 2 ayat (2):“Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri”; Pasal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62933/PP/M.XA/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62933/PP/M.XA/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2011     Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah sengketa mengenai koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak September 2011 sebesar Rp.576.915.896,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.576.915.896,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.0,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan ada sedikit perbedaan, dimana untuk membangun sendiri DPP-nya adalah 40% sehingga dikenakan PPN 4%, namun apabila menggunakan kontraktor DPP-nya adalah 100% sehingga dikenakan PPN 10%. Bahwa apabila disandingkan dengan menggunakan kontraktor, ketentuan menyatakan hanya boleh mengenakan PPN sebesar 40% dari total biaya;     Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa membangun sendiri dengan menggunakan jasa kontraktor pada dasarnya sama, dimana jika menggunakan jasa kontraktor atas PPN-nya sudah dipungut namun bisa dikreditkan dengan hasil sewa yang didapat;     Menurut Majelis  : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak September 2011 sebesar Rp.576.915.896,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak September 2011 menurut Pemohon Banding adalah Rp0,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp.576.915.896,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp.576.915.896,00; bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan karena untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juli 2011, terdapat 19 (sembilan belas) bangunan baru, yang masih dalam proses pembangunan oleh Pemohon Banding yaitu berlokasi di ABC 63, ABC 63A, BCD 12 Blok C1 s.d. C8, BCD12 Blok D1 s.d. D8 dan CDE; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan Pasal 16C UU PPN dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.03/2010, mengatur bahwa Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang terutang pajak pertambahan nilai adalah kegiatan membangun yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain; bahwa menurut Terbanding, kegiatan membangun rumah yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam kegiatan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding, karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa pengelolaan bangunan (menyewakan rumah kepada ekspatriat); sehingga merupakan objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri sesuai ketentuan Pasal 16C UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.03/2010 a quo; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan bahwa bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai SIUP adalah Jasa Pengelolaan Gedung sementara sesuai SPPKP Pengusaha Kena Pajak dengan KLU Bangunan Sipil lainnya; bahwa Pemohon Banding dalam menjalankan usahanya memerlukan bangunan yang dipakai untuk disewakan, dalam hal ini bangunan sebagai modal usaha tersebut memerlukan perbaikan (renovasi) agar usaha dari Pemohon Banding berupa mengelola dan menyewakan rumah kepada pihak lain agar usaha Pemohon Banding tetap dapat berjalan dan berkembang; bahwa Pemohon Banding telah melaporkan semua Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut atas sewa rumah dan menganggap bahwa itu merupakan Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukannya dapat Pemohon Banding kreditkan seluruhnya; bahwa kegiatan ini sudah Pemohon Banding lakukan selama bertahun-tahun, dan tidak pernah menjadi masalah sebelumnya; bahwa menurut Pemohon Banding, pendapat Terbanding yang menetapkan koreksi atas Kegiatan Membangun Sendiri yang mengacu pada Ketentuan Pasal 16C Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.03/2010 sangatlah tidak tepat dan merupakan satu kesalahan, karena Membangun (Renovasi) yang Pemohon Banding lakukan adalah dalam kegiatan dalam rangka kegiatan usaha oleh orang pribadi sebagai PKP yang hasilnya digunakan/disewakan untuk Pihak Lain sehingga seharusnya dapat Pemohon Banding kreditkan; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa kegiatan membangun sendiri dan menyewakan adalah satu kesatuan karena usaha utama Pemohon Banding adalah persewaan rumah untuk ekspatriat, dimana rumah yang dibangun adalah objek untuk disewakan dan atas biaya sewa sudah dikenakan PPN dan dilaporkan secara rutin; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data SIUP, data SIDJP dan perjanjian sewa rumah dan ruang lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah mengelola dan menyewakan rumah kepada Warga Negara Asing (ekspatriat), sehingga termasuk kelompok jasa pengelolaan gedung; bahwa Rumah yang disewakan kepada pihak ekspatriat ini, dibangun sendiri oleh Pemohon Banding bukan dibangun oleh pihak lain (kontraktor); bahwa menurut Terbanding, kegiatan membangun rumah yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam kegiatan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding, karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa pengelolaan bangunan (menyewakan rumah kepada ekspatriat); bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian faktur pajak, invoice, order pembelian, surat jalan, bukti pengeluaran bank dapat diketahui bahwa terdapat faktur pajak masukan, yang menjadi objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebesar Rp.576.915.896,00, dan yang tidak berkaitan dengan kegiatan membangun sendiri melainkan terkait dengan kegiatan renovasi atas rumah yang sudah lama dimiliki oleh Pemohon Banding sebesar Rp.10.761.924,00; bahwa dalam proses keberatan, koreksi sebesar Rp. 10.761.924,00 yang terkait dengan renovasi atas rumah yang sudah lama dimiliki oleh Pemohon Banding, telah dikabulkan oleh Terbanding, sehingga yang menjadi sengketa sampai banding ini seluruhnya adalah atas koreksi terkait PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebesar Rp.576.915.896,00; bahwa Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-undang PPN), diatur sebagai berikut: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa dalam Penjelasan Pasal 16C a quo, dinyatakan:“Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan pertimbangan untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, maka diatur batasan kegiatan membangun sendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri, diatur: Pasal 2 ayat (1):“Kegiatan membangun sendiri terutang Pajak Pertambahan Nilai”; Pasal 2 ayat (2):“Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri”; Pasal 2 ayat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62935/PP/M.XA/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62935/PP/M.XA/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2011     Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah sengketa mengenai koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Nopember 2011 sebesar Rp.665.434.419,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.665.434.419,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.0,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan ada sedikit perbedaan, dimana untuk membangun sendiri DPP-nya adalah 40% sehingga dikenakan PPN 4%, namun apabila menggunakan kontraktor DPP-nya adalah 100% sehingga dikenakan PPN 10%. Bahwa apabila disandingkan dengan menggunakan kontraktor, ketentuan menyatakan hanya boleh mengenakan PPN sebesar 40% dari total biaya;     Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa membangun sendiri dengan menggunakan jasa kontraktor pada dasarnya sama, dimana jika menggunakan jasa kontraktor atas PPN-nya sudah dipungut namun bisa dikreditkan dengan hasil sewa yang didapat;     Menurut Majelis  : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak November 2011 sebesar Rp.665.434.419,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak November 2011 menurut Pemohon Banding adalah Rp0,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp.665.434.419,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp.665.434.419,00; bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan karena untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011, terdapat 19 (sembilan belas) bangunan baru, yang masih dalam proses pembangunan oleh Pemohon Banding yaitu berlokasi di ABC 63, ABC 63A, BCD 12 Blok C1 s.d. C8, BCD 12 Blok D1 s.d. D8 dan DEF; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan Pasal 16C Undang-undang PPN dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.03/2010, mengatur bahwa Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang terutang pajak pertambahan nilai adalah kegiatan membangun yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain; bahwa menurut Terbanding, kegiatan membangun rumah yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam kegiatan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding, karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa pengelolaan bangunan (menyewakan rumah kepada ekspatriat); sehingga merupakan objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri sesuai ketentuan Pasal 16C UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.03/2010 a quo; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan bahwa bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai SIUP adalah Jasa Pengelolaan Gedung sementara sesuai SPPKP Pengusaha Kena Pajak dengan KLU Bangunan Sipil lainnya; bahwa Pemohon Banding dalam menjalankan usahanya memerlukan bangunan yang dipakai untuk disewakan, dalam hal ini bangunan sebagai modal usaha tersebut memerlukan perbaikan (renovasi) agar usaha dari Pemohon Banding berupa mengelola dan menyewakan rumah kepada pihak lain agar usaha Pemohon Banding tetap dapat berjalan dan berkembang; bahwa Pemohon Banding telah melaporkan semua Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut atas sewa rumah dan menganggap bahwa itu merupakan Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukannya dapat Pemohon Banding kreditkan seluruhnya; bahwa kegiatan ini sudah Pemohon Banding lakukan selama bertahun-tahun, dan tidak pernah menjadi masalah sebelumnya; bahwa menurut Pemohon Banding, pendapat Terbanding yang menetapkan koreksi atas Kegiatan Membangun Sendiri yang mengacu pada Ketentuan Pasal 16C Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.03/2010 sangatlah tidak tepat dan merupakan satu kesalahan, karena Membangun (Renovasi) yang Pemohon Banding lakukan adalah dalam kegiatan dalam rangka kegiatan usaha oleh orang pribadi sebagai PKP yang hasilnya digunakan/disewakan untuk Pihak Lain sehingga seharusnya dapat Pemohon Banding kreditkan; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa kegiatan membangun sendiri dan menyewakan adalah satu kesatuan karena usaha utama Pemohon Banding adalah persewaan rumah untuk ekspatriat, dimana rumah yang dibangun adalah objek untuk disewakan dan atas biaya sewa sudah dikenakan PPN dan dilaporkan secara rutin; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data SIUP, data SIDJP dan perjanjian sewa rumah dan ruang lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah mengelola dan menyewakan rumah kepada Warga Negara Asing (ekspatriat), sehingga termasuk kelompok jasa pengelolaan gedung; bahwa Rumah yang disewakan kepada pihak ekspatriat ini, dibangun sendiri oleh Pemohon Banding bukan dibangun oleh pihak lain (kontraktor); bahwa menurut Terbanding, kegiatan membangun rumah yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam kegiatan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding, karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa pengelolaan bangunan (menyewakan rumah kepada ekspatriat); bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian faktur pajak, invoice, order pembelian, surat jalan, bukti pengeluaran bank dapat diketahui bahwa terdapat faktur pajak masukan, yang menjadi objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebesar Rp.665.434.419,00, dan yang tidak berkaitan dengan kegiatan membangun sendiri melainkan terkait dengan kegiatan renovasi atas rumah yang sudah lama dimiliki oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 12.185.342,00. Selain itu, juga terdapat kesalahan hitung negatif sebesar Rp.295.512,00; bahwa dalam proses keberatan, koreksi sebesar Rp. 12.480.854,00 yang terkait dengan renovasi atas rumah yang sudah lama dimiliki oleh Pemohon Banding, telah dikabulkan oleh Terbanding, sehingga yang menjadi sengketa sampai banding ini seluruhnya adalah atas koreksi terkait PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebesar Rp.665.434.419,00; bahwa Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-undang PPN), diatur sebagai berikut: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa dalam Penjelasan Pasal 16C a quo, dinyatakan: “Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan pertimbangan untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.    Untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, maka diatur batasan kegiatan membangun sendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri, diatur: Pasal 2 ayat (1):“Kegiatan membangun sendiri terutang Pajak Pertambahan Nilai”; Pasal 2 ayat (2):“Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang bagi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62936/PP/M.XA/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62936/PP/M.XA/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2011     Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah sengketa mengenai koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp.1.398.430.998,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.1.398.430.998,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.0,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan ada sedikit perbedaan, dimana untuk membangun sendiri DPP-nya adalah 40% sehingga dikenakan PPN 4%, namun apabila menggunakan kontraktor DPP-nya adalah 100% sehingga dikenakan PPN 10%. Bahwa apabila disandingkan dengan menggunakan kontraktor, ketentuan menyatakan hanya boleh mengenakan PPN sebesar 40% dari total biaya;     Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa membangun sendiri dengan menggunakan jasa kontraktor pada dasarnya sama, dimana jika menggunakan jasa kontraktor atas PPN-nya sudah dipungut namun bisa dikreditkan dengan hasil sewa yang didapat;     Menurut Majelis  : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp.1.398.430.998,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa DPP Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Masa Pajak Desember 2011 menurut Pemohon Banding adalah Rp0,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp.1.398.430.998,00, sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp.1.398.430.998,00; bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan karena untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011, terdapat 19 (sembilan belas) bangunan baru, yang masih dalam proses pembangunan oleh Pemohon Banding yaitu berlokasi di ABC 63, ABC 63A, BCD Blok C1 s.d. C8, BCD Blok D1 s.d. D8 dan CDE; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan Pasal 16C UU PPN dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.03/2010, mengatur bahwa Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang terutang pajak pertambahan nilai adalah kegiatan membangun yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain; bahwa menurut Terbanding, kegiatan membangun rumah yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam kegiatan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding, karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa pengelolaan bangunan (menyewakan rumah kepada ekspatriat); sehingga merupakan objek PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri sesuai ketentuan Pasal 16C UU PPN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.03/2010 a quo; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan bahwa bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai SIUP adalah Jasa Pengelolaan Gedung sementara sesuai SPPKP Pengusaha Kena Pajak dengan KLU Bangunan Sipil lainnya; bahwa Pemohon Banding dalam menjalankan usahanya memerlukan bangunan yang dipakai untuk disewakan, dalam hal ini bangunan sebagai modal usaha tersebut memerlukan perbaikan (renovasi) agar usaha dari Pemohon Banding berupa mengelola dan menyewakan rumah kepada pihak lain agar usaha Pemohon Banding tetap dapat berjalan dan berkembang; bahwa Pemohon Banding telah melaporkan semua Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut atas sewa rumah dan menganggap bahwa itu merupakan Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukannya dapat Pemohon Banding kreditkan seluruhnya; bahwa kegiatan ini sudah Pemohon Banding lakukan selama bertahun-tahun, dan tidak pernah menjadi masalah sebelumnya; bahwa menurut Pemohon Banding, pendapat Terbanding yang menetapkan koreksi atas Kegiatan Membangun Sendiri yang mengacu pada Ketentuan Pasal 16C Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.03/2010 sangatlah tidak tepat dan merupakan satu kesalahan, karena Membangun (Renovasi) yang Pemohon Banding lakukan adalah dalam kegiatan dalam rangka kegiatan usaha oleh orang pribadi sebagai PKP yang hasilnya digunakan/disewakan untuk Pihak Lain sehingga seharusnya dapat Pemohon Banding kreditkan; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa kegiatan membangun sendiri dan menyewakan adalah satu kesatuan karena usaha utama Pemohon Banding adalah persewaan rumah untuk ekspatriat, dimana rumah yang dibangun adalah objek untuk disewakan dan atas biaya sewa sudah dikenakan PPN dan dilaporkan secara rutin; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan data SIUP, data SIDJP dan perjanjian sewa rumah dan ruang lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah mengelola dan menyewakan rumah kepada Warga Negara Asing (ekspatriat), sehingga termasuk kelompok jasa pengelolaan gedung; bahwa Rumah yang disewakan kepada pihak ekspatriat ini, dibangun sendiri oleh Pemohon Banding bukan dibangun oleh pihak lain (kontraktor); bahwa menurut Terbanding, kegiatan membangun rumah yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam kegiatan usaha atau pekerjaan Pemohon Banding, karena kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa pengelolaan bangunan (menyewakan rumah kepada ekspatriat); bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian faktur pajak, invoice, order pembelian, surat jalan, bukti pengeluaran bank dapat diketahui bahwa terdapat faktur pajak masukan, yang menjadi objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebesar Rp.1.398.430.998,00, dan yang tidak berkaitan dengan kegiatan membangun sendiri melainkan terkait dengan kegiatan renovasi atas rumah yang sudah lama dimiliki oleh Pemohon Banding sebesar Rp.10.761.924,00; bahwa dalam proses keberatan, koreksi sebesar Rp.10.761.924,00 yang terkait dengan renovasi atas rumah yang sudah lama dimiliki oleh Pemohon Banding, telah dikabulkan oleh Terbanding, sehingga yang menjadi sengketa sampai banding ini seluruhnya adalah atas koreksi terkait PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebesar Rp.1.398.430.998,00; bahwa Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-undang PPN), diatur sebagai berikut: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa dalam Penjelasan Pasal 16C a quo, dinyatakan: “Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan pertimbangan untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, maka diatur batasan kegiatan membangun sendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri, diatur: Pasal 2 ayat (1):“Kegiatan membangun sendiri terutang Pajak Pertambahan Nilai”; Pasal 2 ayat (2):“Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri”; Pasal 2 ayat (3):“Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63014/PP/M.XIIIB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63014/PP/M.XIIIB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2010     Pokok Sengketa : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menegaskan dari koreksi Pajak Masukan yang dilakukan Terbanding sebesar Rp3.392.342.401,00, yang diajukan banding Pemohon Banding sesuai perhitungan ulang secara proporsional hanya sebesar Rp3.389.716.146,00 seperti yang telah diuraikan dalam Matriks Sengketa Banding, sedangkan selisihnya sebagaimana yang Pemohon Banding perhitungkan dalam Surat Bandingnya sebesar Rp 2.626.255,00 tidak diajukan banding, sehingga koreksi Pajak Masukan yang masih menjadi sengketa adalah sebesar Rp3.389.716.146,00;         Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, memang Pemohon Banding adalah perusahaan integrated namun karena TBS adalah barang strategis, maka Pajak Masukan terkait dengan perolehan TBS tersebut tidak dapat dikreditkan. Jadi tidak melihat penyerahannya tetapi karena barang strategis maka tidak dapat dikreditkan;     Menurut Pemohon Banding  : bahwa sengketa adalah berkenaan dengan Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan bahan kimia dimana Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai yang berasal dari pembelian pupuk dan bahan kimia tersebut dengan alasan dipergunakan untuk menghasilkan TBS sedangkan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah CPO;     Menurut Majelis  : bahwa putusan Pengadilan Pajak atas sengketa dibidang perpajakan diambil berdasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, hasil penilaian atas bukti yang disampaikan para pihak serta keyakinan hakim; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menegaskan dari koreksi Pajak Masukan yang dilakukan Terbanding sebesar Rp3.392.342.401,00, yang diajukan banding Pemohon Banding sesuai perhitungan ulang secara proporsional hanya sebesar Rp3.389.716.146,00 seperti yang telah diuraikan dalam Matriks Sengketa Banding, sedangkan selisihnya sebagaimana yang Pemohon Banding perhitungkan dalam Surat Bandingnya sebesar Rp 2.626.255,00 tidak diajukan banding, sehingga koreksi yang masih menjadi sengketa adalah sebesar Rp3.389.716.146,00; bahwa dari pemeriksaan Majelis dan penjelasan Pemohon Banding dalam sidang diketahui bahwa selisih sebesar Rp2.626.255,00 berasal dari perhitungan sebagai berikut: PM diperhitungkan kembali ex KMK 575/PMK:04/2000Rp1.526.440,00PM diperhitungkan kembali ex KMK 78/PMK:03/2010Rp1.099.814,00Jumlah PM diperhitungkan kembaliRp2.626.255,00 bahwa selanjutnya pembahasan mengenai koreksi Pajak Masukan yang masih menjadi sengketa menggunakan angka sebesar Rp3.389.716.146,00; bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan (PM) yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 3.389.716.146,00 karena Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan barang kena Pajak (dalam hal ini TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa sebelum mempertimbangkan pokok sengketa, Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu kewenangan Pengadilan Pajak dalam hal memeriksa dan memutus sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) yaitu : Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang undangan yang berlaku; bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa sebelum dimulaI pemeriksaan terhadap pokok sengketa , Majelis Hakim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1),(2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim juga melakukan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding dan berkesimpulan bahwa banding Pemohonan Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, maka Majelis berwenang untuk memeriksa dan mengadili banding yang diajukan oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding (Pemohon) mengajukan banding karena penyerahan yang dilakukan Pemohon berupa BKP yang terutang PPN. Kegiatan usahanya adalah mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan tandan buah segar (TBS) yang diolah/diproses di pabrik milik Pemohon Banding sendiri menjadi produksi minyak kelapa sawit. Produk minyak kelapa sawit merupakan BKP yang dijual oleh Pemohon kepada pihak lain. Menurut Pemohon perpindahan TBS dari kebun kemudian diolah di pabrik menjadi minyak kelapa sawit merupakan satu rangkaian dari alur produksi; bahwa menurut Pemohon, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.389.716.146,00 karena Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan barang kena Pajak (dalam hal ini TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan adalah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) beserta aturan pelaksanaannya; bahwa koreksi Terbanding mendasarkan pada Pasal 16B ayat (3) UU PPN yaitu dinyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan barang kena Pajak dan/atau perolehan Jasa kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. Dengan penjelasan, berbeda dengan ketentuan dalam ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan; Contoh :Pengusaha Kena Pajak “B” memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak”B” menggunakan Barang Kena Pajak lain dan Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembatu, barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain; Pada waktu membeli Barang Jasa Kena Pajak lain dan atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha kena Pajak “B” membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut; Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak “B” kepada pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, akan tetapi karena tidak ada Pajak Keluaran sehubungan diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (5) UU PPN Jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 Jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 dinyatakan Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk unit/kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari PPN,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63015/PP/M.XIIIB/15/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63015/PP/M.XIIIB/15/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan     Tahun Pajak : 2011     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi penghasilan neto atas koreksi positifbiaya usaha sebesar Rp12.253.125.000,00.         Menurut Terbanding : bahwa koreksi penghasilan neto atas koreksi positif biaya usaha sebesar Rp12.253.125.000,00 dikoreksi karena merupakan biaya program MESA untuk karyawan yang seharusnya bukan merupakan beban/bagian pengurangan agio (bukan beban dalam laporan rugi laba);     Menurut Pemohon Banding  : bahwa Program MESA (Management and Employee Share Allocation) ini adalah program yang diberikan perusahaan kepada karyawan perseroan dengan tujuan untuk meningkatkan rasa kepemilikan terhadap perseroan oleh manajemen dan karyawan sehingga mempunyai rasa memiliki (sense of belonging) dan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja dari masing-masing karyawan yang pada akhirnya akan meningkatkan pula kinerja korporasi secara keseluruhan, atas sekitar 38 orang karyawan yang mendapatkan bonus saham ini dan bonus saham ini menjadi penghasilan bagi si karyawan yang merupakan objek PPh Pasal 21 dan Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan dan pemungutan atas objek PPh Pasal 21 tersebut karena bonus saham ini merupakan penghasilan bagi karyawan;     Menurut Majelis  : bahwa putusan Pengadilan Pajak atas sengketa dibidang perpajakan diambil berdasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, hasil penilaian atas bukti yang disampaikan para pihak serta keyakinan hakim; Pendapat Hakim Drs. YYY, S.H., M.PKN dan Hakim BBB, S.H., M.M.: bahwa Terbanding melakukan koreksi penghasilan neto atas koreksi positif biaya usaha berupa pemberian bonus kepada karyawan sebesar Rp12.253.125.000,00 karena tidak boleh dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa sebelum mempertimbangkan pokok sengketa, Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu kewenangan Pengadilan Pajak dalam hal memeriksa dan memutus sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP) yaitu : Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang undangan yang berlaku; bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) UUPP; bahwa sebelum melakukan pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis Hakim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) UUPP; bahwa berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1),(2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan pemenuhan ketentuanformal dan berkesimpulan bahwa permohonan banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, maka Majelis berwenang untuk memeriksa dan mengadili banding yang diajukan oleh Pemohon Banding; bahwa sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan pajak, kertas kerja pemeriksaan, laporan hasil penelitian keberatan dan hasil klarifikasi dalam persidangan, diketahui bahwa menurut Terbanding pemberian bonus kepada karyawan berupa saham boleh dibebankan sebagai pengurang Retained Earning bukan sebagai pengurang penghasilan bruto, sedangkan menurut Pemohon Banding pemberian bonus kepada karyawan berupa uang kemudian dibelanjakan/dibelikan saham atas nama karyawan bersangkutan boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Dengan demikian yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah: ”Apakah pemberian bonus kepada karyawan berupa saham dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto bertentangan dengan ketentuan/peraturan perundang-undangan perpajakan?” bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dinyatakan bahwa besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:1. dan seterusnya; 2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dinyatakan bahwa untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: a. dan seterusnya; e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan; bahwa dari ketentuan tersebut diatas, Majelis sependapat dengan penafsiran pembuat undang-undang a quo bahwa pengeluaran-pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan bruto harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan obyek pajak. Dengan demikian pengeluaranpengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya; bahwa selain pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biayatersebut, juga dalam hal penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan obyek pajak, sehingga pengeluaran-pengeluaran untuk penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak boleh dibebankan sebagai biaya; bahwa Direktur Jenderal Pajak juga pernah menegaskan dalam surat edarannya Nomor SE-16/PJ.44/1992 tentang Pembagian Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi dan Tantiem yaitu:Pembayaran Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi kepada karyawan perusahaan termasuk dalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh 1984, sehingga dalam menghitung penghasilan kena pajak pembayaran Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi kepada karyawan tersebut dapat mengurangi penghasilan bruto;Apabila Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi yang dibayarkan kepada karyawan maupun Direksi dan Komisaris dibebankan kepada Retained Earning maka pembayaran tersebut merupakan penggunaan Retained Earning, sehingga bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh 1984. Dengan demikian, pembayaran Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi semacam ini tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam menghitung penghasilan kena pajak;bahwa menurut Majelis ada 3 (tiga) hal yang akan dilakukan pengujian terhadap alat