Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113486/PP/M.XIXB/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113486/PP/M.XIXB/19/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2016
   
Pokok Sengketa:Bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Surat Keputusan Keberatan dan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean;
   
   
Menurut Terbanding:Bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp22.559.000,00;

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AC-FTA, sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan oleh pejabat bea dan cukai;
   
Menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding keputusan Nomor: KEP-2436/KPU.01/2017 tanggal 06 April 2017, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pejabat KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan kembali nilai pabean atas PIB Nomor 517212 tanggal 06 Desember 2016 dengan menerbitkan SPTNP-017656/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 23 Desember 2016
   
Menurut Majelis:Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2436/KPU.01/2017 tanggal 06 April 2017 atas barang impor Elevator (Kone NMono Elevator) dengan PIB Nomor: 517212 tanggal 06 Desember 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan berdasarkan cargo tracking bahwa container dimuat di Jiangsu dengan kapal Irenes Respect Voy No.1610S, transit di Hong Kong, tidak memenuhi ketentuan Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area;

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :
Ayat ini memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10  Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean–China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:
“The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;The origin of the product is in conformity with Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence sumitted;Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall allowed subject to the domestic laws, regulations and adminstrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.
bahwa berdasarkan Rule 8 Rule Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:

Direct Consigment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; And(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.
bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:
For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:
A through Bill of Lading issued in the exporting Party:A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;A copy of the original commercial invoice in respect of the product; andSupporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.
bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;

bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E163204004510707 tanggal 22 November 2016 Terbanding telah melakukan konfirmasi (confirmation on certificate of origin) kepada issuing authority QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China, dengan surat nomor: S-856/KPU.01/2017 tanggal 07 Februari 2017, dengan alasan: Indirect Consignment; Based on cargo tracking, cargo transit in Hongkong (Non member of ACFTA), not representing Non-Manipulation Certificate issued by Customs Authority and Through B/L;
       
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China nomor: JS17179 tanggal 28 Maret 2017 menyatakan antara lain:
“We acknowledge the receipt of your letter and the enclosed copy of Certificate of Origin Form E No. E163204004510707 dated November 22, 2016. Our verification has proved that the Form E was issued by this bureau.

Upon our receipt of your letter, the officials of this bureau made investigation. Now, we inform you of the result of our investigations as follows:
The goods were destined to your country per vessel “ IRENES RESPECT 1610s”, and the vessel was docked in Hongkong due to transportation and time reason. According to the information provided by the carrier and the B/L, the container number and seal number of the goods remains unchanged. This can prove that the products have been in good condition at Hongkong port, and have not been re-processing or re-packing, and have not entered into trade consumption or undergone any operation”;

bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas PIB Nomor 517212 tanggal 06 Desember 2016 tercantum Commercial Invoice Nomor 131661338 tanggal 11 November 2016 dan Bill of Lading Nomor: 752604484549 tanggal 22 November 2016, dan pada kolom 19 tercantum Certificate of Origin (CO) Form E nomor E163204004510707 tanggal 22 November 2016;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor: 752604484549 tanggal 22 November 2016 yang diterbitkan oleh RTY Ltd.,1×20’ Container nomor RFSU2024225 dengan seal no. TSN0165961, diangkut dengan kapal Irenes Respect Voy No.1610S, Port of Loading: Shanghai, China dan Port of Discharge: Jakarta, Indonesia;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas BC 1.1 Inward Manifest Nomor: 004942 tanggal 30 November 2016, nama Sarana Pengangkut: Irenes Respect Voy No.1610S, Pelabuhan Asal: Shanghai, Pelabuhan Bongkar:Tanjung Priok, pada pos 1004 tercantum Bill of Lading Nomor: 752604484549 tanggal 22 November 2016, Mother Vessel: Irenes Respect Voy No.1610S, Container nomor RFSU2024225 dengan seal no. TSN0165961;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas statement yang diterbitkan oleh RTY, atas B/L Nomor 752604484549, Vessel/Voy No.: Irenes Respect Voy No.1610S, menyatakan:
“We herewith confirmed that the above shipment were loaded from Shanghai, China and due is direct service to Jakarta, Indonesia, we have arranged the above mentioned shipment using direct vessel from Shanghai, China. The vessel sailed through another port like Hongkong and cargo from Shanghai to Jakarta just pass through another port, and without opening containers or changing it contents, thus seals attached to the containers are the same seal as mentioned on B/L(s) issued at origin port Shanghai, China”;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, bahwa Container No. RFSU2024225, Seal No. TSN0165961 diangkut dengan kapal Irenes Respect Voy No.1610S, transit di Hong Kong tanpa pembongkaran container dan tanpa pindah kapal, Majelis berpendapat bahwa dalam pengangkutan transit atau pengangkutan dengan mekanisme “diangkut terus” adalah termasuk dalam kategori “direct consignment”, sehingga tidak diterbitkan Non-Manipulation Certificate dan Through B/L (Through B/L diterbitkan hanya dalam hal terjadi transshipment), dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut diterbitkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area, sehingga mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 8428.10.10.00 dikenakan tarif bea masuk 0%;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Elevator (Kone N-Mono Elevator) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 517212 tanggal 06 Desember 2016, pos tarif 8428.10.10.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2436/KPU.01/2017 tanggal 06 April 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
   
Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Menimbang:Bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor Elevator (Kone N-Mono Elevator) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 517212 tanggal 06 Desember 2016, pos tarif 8428.10.10.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2436/KPU.01/2017 tanggal 06 April 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2436/KPU.01/2017 tanggal 06 April 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-017656/NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal 23 Desember 2016, atas nama: PT.XXX, NPWP.XXX, yang beralamat XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Elevator (Kone N-Mono Elevator), negara asal China, dengan PIB Nomor: 517212 tanggal 06 Desember 2016, pos tarif 8428.10.10.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Dr. ABC, S.H., M.M.     
DEF, S.Sos, M.H.         
GHI, S.H., LL.M.        
dengan dibantu
JKL, S.H., M.H.      sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.