Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65540/PP/M.IXB/19/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65540/PP/M.IXB/19/2015

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2013
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas barang CLSX-ALLCX-01 Crosstrainer Base CRC W/Console dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal USA, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 026505 tanggal 20 Januari 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD111,926.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD126,007.84 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp85.939.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding :bahwa berdasarkan penelitian tersebut bahwa incoterm yang digunakan adalah Free on Board (FOB), dan nilai freight dari Negara Asal (United States) ke Indonesia dan Biaya Asuransi masih harus ditambahkan pada harga transaksi yang telah disepakati. Selanjutnya, tidak terdapat data yang obyektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi, sehingga nilai USD 111,926.00 yang diberitahukan tidak dapat diyakini sebagai nilai CIF (Cost, Insirance and freight).
   
Menurut Pemohon Banding:Bahwa di dalam PIB No. 026505 tanggal 20 Januari 2014/Invoice No.ID-12118-FP dicantumkan kondisi penyerahan barang adalah FOB dan menurut PMKRI No. 160/PMK.04/2010 yang al menyatakan bahwa Nilai Pabean harus dalam CIF, maka oleh karena kondisi “Freight Colect” tercantum didalam B/L no.43966 tanggal 5 Desember 2013, sehingga biaya freight telah dilunasi kepada agen pelayaran sebesar USD2,900.00 sesuai invoice PT AAA tanggal 09 Desember 2013 No. 118/AG/EXIM/X11/2013, demikian juga dengan asuransi yang di buka di dalam negeri vide bukti polis asuransi PT.QWE Nomor: 1409948 tanggal: 20 November 2014 sebesar USD 109,026.90, (dianggap Rp.0,-) dengan demikian syarat “CIF” USD 111,926.90 vide PMKRI No. 160/PMK.04/2010 tersebut telah terpenuhi
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas barang CLSX-ALLCX-01 Crosstrainer Base CRC W/Console dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal USA, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 026505 tanggal 20 Januari 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD111,926.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD126,007.84;

bahwa menurut Terbanding, incoterm yang digunakan adalah Free on Board (FOB), dan nilai freight dari Negara Asal (United States) ke Indonesia dan Biaya Asuransi masih harus ditambahkan pada harga transaksi yang telah disepakati. Selanjutnya, tidak terdapat data yang obyektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi, sehingga nilai USD 111,926.00 yang diberitahukan tidak dapat diyakini sebagai nilai CIF (Cost, Insirance and freight);

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan pasal 5 ayat 1, 3 poin e, 20 ayat 1, dan 21 ayat 1 PMK Nomor 160/PMK.04/2010, maka ditetapkan besarnya Nilai Freight sebesar USD 16,354.04 yaitu sebesar 10% dari nilai yang tercantum dalam invoice. Kemudian Asuransi ditetapkan sebesar USD626.90 0,5% dari Nilai CFR (nilai FOB75,061.78 + nilai freight penetapan 7,506.17);

bahwa menurut Pemohon Banding, di dalam PIB No. 026505 tanggal 20 Januari 2014/Invoice No.ID-12118-FP dicantumkan kondisi penyerahan barang adalah FOB dan menurut PMKRI No. 160/PMK.04/2010 yang al menyatakan bahwa Nilai Pabean harus dalam CIF, maka oleh karena kondisi “Freight Colect” tercantum didalam B/L no.43966 tanggal 5 Desember 2013, sehingga biaya freight telah dilunasi kepada agen pelayaran sebesar USD2,900.00 sesuai invoice PT AAA tanggal 09 Desember 2013 No. 118/AG/EXIM/X11/2013, demikian juga dengan asuransi yang di buka di dalam negeri vide bukti polis asuransi PT.QWE Nomor: 1409948 tanggal: 20 November 2014 sebesar USD 109,026.90, (dianggap Rp.0,-) dengan demikian syarat “CIF” USD 111,926.90 vide PMKRI No. 160/PMK.04/2010 tersebut telah terpenuhi bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Supplier BBB, 10600 West Belmont Ave Franklin Park, Il 60131, USA , menerbitkan Commercial Invoice dan Packing List Nomor: ID-1118-FP tanggal 18 November 2013, dengan perincian sebagai berikut:

No.DESCRIPTIONQUANTITY
(PCE)PRICE/
UNIT (USD)AMOUNT
(USD)1CLSX-ALLCX-01 CROSSTAINER BASE CRC W/CONSOLE (1UNIT=2PCS)22.139,54.279,502OST-INTHC-01 TREAD BASE HIGH VOLT INT W/CONSOLE (1 UNIT=2PCS)162.250,0036.000,003CLSC-ALLCX-01 BIKE BASE W/CONSOLE (1 UNIT=2PCS)61.136,706.820,204OSR-ALLCX-01 BIKE BASE W/CONSOLE (1 UNIT=1 PCS)61.250,007.500,005CLST-INHCE-01 INTERGRITY CLST TREAD BASE HIGH VT CRC CON W/CONSOLE (1 UNIT=1 PCS)163.407,7054.427,20Total109.026,90
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 2540788070 tanggal 05 Desember 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper:BBB, USAConsignee:PT. Pemohon BandingPort of Loading:Long Beach, CAPort of Unloading:Jakarta, IndonesiaDescription:Cross Trainer Base W/Concole, Bike BSE W/Console, and Fitness EquipmentGross Weight:7,283.86.0000 Kgs    
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: ID-1118-FP tanggal 18 November 2013 adalah CLSX-ALLCX-01 Crosstrainer Base CRC W/Console dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari BBB, 10600 West Belmont Ave Franklin Park, Il 60131, USA dengan harga sebesar FOB USD109.026,90;

bahwa barang impor CLSX-ALLCX-01 Crosstrainer Base CRC W/Console dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor: 2540788070 tanggal 05 Desember 2013 dan Commercial Invoice Nomor: ID-1118-FP tanggal 18 November 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 026505 tanggal 20 Januari 2014 dengan nilai pabean sebesar CIF USD111,926.00;

bahwa nilai Freight sebesar USD2,900.00 dalam PIB Nomor: 026505 tanggal 20 Januari 2014 telah sesuai dengan nilai tagihan atas Ocean Freight dalam bukti Tagihan Biaya Freight Forwarding Impor FCL 1X4o Feet tanggal 09 Desember 2013 dari PT. AAA;

bahwa asuransi atas barang impor CLSX-ALLCX-01 Crosstrainer Base CRC W/Console dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Commercial Invoice Nomor: ID-1118-FP tanggal 18 November 2013 dan Bill of Lading Nomor: 2540788070 tanggal 05 Desember 2013 ditutup di dalam negeri sesuai bukti Schedule Marine Cargo Policy Nomor: 1409946 tanggal 20 November 2013 yang diterbitkan oleh PT. QWE;

bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran nilai freight dan biaya asuransi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 026505 tanggal 20 Januari 2014 sehingga Majelis berpendapat nilai pabean sebesar CIF USD111,926.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 026505 tanggal 20 Januari 2014 adalah nilai yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat nilai pabean sebesar CIF USD111,926.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 026505 tanggal 20 Januari 2014 adalah nilai yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2247/KPU.01/2014 tanggal 08 April 2014;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2247/KPU.01/2014 tanggal 08 April 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002063/NOTUL/KPUTP/BD.02/2014 tanggal 29 Januari 2014, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang CLSX-ALLCX-01 Crosstrainer Base CRC W/Console dll. (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 026505 tanggal 20 Januari 2014 sebesar CIF USD111,926.00, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.         
DEF, S.H., M.H.        
Drs. GHI M.M.        
JKL, S.E.       sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Nopember 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.