Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65542/PP/M.IXB/19/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65542/PP/M.IXB/19/2015

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2014
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas barang Porcelain Tiles, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 328222 tanggal 22 Agustus 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD52,924.80, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD55,408.32 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp14.071.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan sales contract dan invoice diketahui nilai incoterm adalah CNF Jakarta USD 52,924.80 namun ternyata pemohon banding melakukan pembayaran freight kepada Best Success Logistics Limited sehingga terjadi inkonsistensi pembayaran.
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya, sesuai dengan Commecial Invoice No.NCKGW0702-13-044 tanggal 11 September 2013, Purchase Order No.132/POSBINII/2013 tanggal 02 Juli 2013, Sales Contract No.SC-NCKGW0702-13-044 tanggal 16 Juli 2013, dan Bukti Pembayaran berupa T/T Bank AAA – tanggal 18 Juli 2013;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas barang Porcelain Tiles, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 328222 tanggal 22 Agustus 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD52,924.80, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD55,408.32 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp14.071.000,00;

bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Nilai Transaksi gugur) selanjutnya nilai pabean barang impor ditetapkan berdasarkan data yang obyektif dan terukur dengan Metode Pengulangan menggunakan nilai transaksi sesuai dengan yang tercantum dalam Exclusive Agent Contract 2013 No. ZY-005-GW0702-2013 tanggal 03 Januari 2013, yaitu CNF USD 5,30/MTK, sehingga total nilai pabean menjadi CIF USD 55.408,32 dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk;

bahwa menurut Pemohon Banding, Harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya, sesuai dengan Commecial Invoice No.NCKGW0702-13-044 tanggal 11 September 2013, Purchase Order No.132/POSBINII/2013 tanggal 02 Juli 2013, Sales Contract No.SC-NCKGW0702-13-044 tanggal 16 Juli 2013, dan Bukti Pembayaran berupa T/T Bank AAA – tanggal 18 Juli 2013;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada Supplier BBB Co.,Ltd., Guangdong, China dengan Purchase Order Nomor: 132/PO-SBI/VII/2013 tanggal 02 Juli 2013 dengan rincian sebagai berikut:

DESCRIPTIONQUANTITY
M2PRICE/UNIT
USDAMOUNT
USDPorcelain Tiles   Verona GB126000S 600X600MM3.313,444.5014.910,48Verona GB126002S 600X600MM538,564.502.423,52Verona GB126003S 600X600MM5.751,364.5025.881,12Verona GB126004S 600X600MM851,044.503.829,68Sub Total  47.044,80Freight  5.880,00Total C&F  52,924.80    
bahwa Supplier BBB Co.,Ltd., Guangdong, China, menerbitkan Commercial Invoice dan Packing List Nomor: NCKGW0702-13-044 tanggal 02 Agustus 2013, dengan perincian sebagai berikut:

DESCRIPTIONQUANTITY
M2PRICE/UNIT
USDAMOUNT
USDPorcelain Tiles   Verona GB126000S 600X600MM3.313,444.5014.910,48Verona GB126002S 600X600MM538,564.502.423,52Verona GB126003S 600X600MM5.751,364.5025.881,12Verona GB126004S 600X600MM851,044.503.829,68Sub Total FOB Foshan  47.044,80Freight  5.880,00Total C&F  52,924.80
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 210300563703 tanggal 09 Agustus 2013 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper:BBB Co.,Ltd., Guangdong, ChinaConsignee:PT.Pemohon BandingPort of Loading:HongkongPort of Delivery:Jakarta, IndonesiaDescription:Porcelain TilesGross Weight:214170.000 Kgs    
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: NCKGW0702-13-044 tanggal 02 Agustus 2013 adalah Porcelain Tiles dari BBB Co.,Ltd., Guangdong, China dengan harga sebesar CNF USD52,924.80;

bahwa barang impor Porcelain Tiles dengan Bill of Lading Nomor: 210300563703 tanggal 09 Agustus 2013 dan Commercial Invoice Nomor: NCKGW0702-13-044 tanggal 02 Agustus 2013 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 328222 tanggal 22 Agustus 2013 dengan nilai pabean sebesar CIF USD52,924.80;

bahwa asuransi atas barang impor Porcelain Tiles dengan Commercial Invoice Nomor: NCKGW0702-13-044 tanggal 02 Agustus 2013 dan Bill of Lading Nomor: 210300563703 tanggal 09 Agustus 2013 ditutup di dalam negeri sesuai bukti Marine Cargo Policy Nomor: 16031313001570 tanggal 09 Agustus 2013 yang diterbitkan oleh PT. QWE;

bahwa nilai pabean atas impor Porcelain Tiles dengan PIB Nomor: 328222 tanggal 22 Agustus 2013 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD55,408.32;

bahwa berdasarkan bukti transfer pembayaran ke supplier (T/T) yang diserahkan Pemohon Banding, Pemohon Banding telah melakukan 2 (dua) kali pembayaran sebagai berikut:
-T/T Bank RTY tanggal 19 Juli 2013: USD47,142.00-T/T ASD tanggal 21 Agustus 2013: USD  5,880.00 total yang telah ditransfer sebesar: USD53,022.00
bahwa menurut Majelis terdapat selisih antara nilai barang dalam Commercial Invoice Nomor: NCKGW0702-13-044 tanggal 02 Agustus 2013 sebesar CIF USD52,924.80 dengan total nilai yang ditransfer oleh Pemohon Banding sebesar USD53,022.00, dan di dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan perihal terjadinya selisih tersebut;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas terjadinya selisih tersebut tidak menyebabkan nilai transaksi dalam Commercial Invoice Nomor: NCKGW0702-13-044 tanggal 02 Agustus 2013 menjadi gugur;

bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membutikan bahwa harga yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: NCKGW0702-13-044 tanggal 02 Agustus 2013 sebesar CNF USD52,924.80 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 328222 tanggal 22 Agustus 2013 sebesar CIF USD52,924.80 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: NCKGW0702-13-044 tanggal 02 Agustus 2013 sebesar CNF USD52,924.80 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 328222 tanggal 22 Agustus 2013 sebesar CIF USD52,924.80 adalah bukan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
   
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6938/KPU.01/2013 tanggal 08 November 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-014532/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 06 September 2013, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean sebesar CIF USD55,408.32, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar Rp14.071.000,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.         
DEF, S.H., M.H.        
Drs. GHI M.M.        
JKL, S.E.       sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Nopember 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.