Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65529/PP/M.IXB/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65529/PP/M.IXB/19/2015

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2014
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah bahwa atas SPTNP Nomor: SPTNP-020243/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 06 November 2014, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 287-3925/BTCIMP/XI/2014 tanggal 10 November 2014 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-228/KPU.01/2015 tanggal 12 Januari 2015 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 064-3925/BTC-IMP/II/2015 tanggal 26 Februari 2015 mengajukan banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian dokumen, diketahui bahwa dalam Form E yang dilampirkan, tidak terdapat certificate non-manipulation. Dengan demikian maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB nomor 438121 tanggal 30 Oktober 2014 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA dan alas importasinya dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN).
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding dengan surat nomor 064-3925/BTC-IMP/II/2015 tanggal 26 Februari 2015, dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan keputusan Terbanding karena form E nomor referensi E144300022990002 tanggal 20 Oktober 2014 yang dipunyai Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan. Sementara Terbanding meragukan perihal pengiriman berdasarkan form E tersebut sehingga Pemohon dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen);
   
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 202-3925/BTC-IMP/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 hal Permohonan Pencabutan Perkara yang ditandatangani QWE, jabatan: Direktur PT. RTY yang pada pokoknya menyatakan mencabut Surat Banding Nomor: 064-3925/BTC-IMP/II/2015 tanggal 26 Februari 2015;

bahwa atas permohonan pencabutan Surat Banding Nomor: 064-3925/BTC-IMP/II/2015 tanggal 26 Februari 2015 a quo Terbanding menyatakan persetujuannya;

bahwa Pasal 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Pasal 39

(1)Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.(2)Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:
penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.(3)Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali.
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk mencabut Surat Banding Nomor: 064-3925/BTC-IMP/II/2015 tanggal 26 Februari 2015 dan atas Surat Banding Nomor: 064-3925/BTC-IMP/II/2015 tanggal 26 Februari 2015 yang terdaftar dalam nomor sengketa: 19-089793-2014 dihapus dari daftar sengketa
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
   
Memutuskan:Mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-228/KPU.01/2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-020243/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 06 November 2014 atas nama: Pemohon Banding, sehingga banding dinyatakan dihapus dari daftar sengketa;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. ABC, M.M.         
DEF, S.H., M.H.         
Drs. GHI M.M.         
JKL, S.E.             sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Nopember 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.