Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65527/PP/M.IXB/19/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65527/PP/M.IXB/19/2015 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas barang Aluminium Foil (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 088945 tanggal 06 Maret 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD61,904.46, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD64,339.22 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp8.398.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya. bahwa berdasarkan PIB nomor 088945 tanggal 6 Maret 2014 diketahui Pemasok adalah AAA Co.,Ltd dengan invoice nomor HZDS14HCCO28 tanggal 17 Februari 2014 dengan nilai CIF USD 61,904.46 Freight Rp.0,- dan Asuransi Rp.0,-.       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding import “Aluminium foil” sudah diperiksa pada waktu sebelum “Aluminium foil” di kapalkan di China oleh Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) dan sudah dikeluarkannya FORM E, dan di dalam FORM E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa HS/klasifikasi dan nilai transaksi “Aluminium foil” yang sebenarnya, berarti HS/klasifikasi dan nilai transaksi Pemohon Banding sudah benar       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas barang Aluminium Foil (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 088945 tanggal 06 Maret 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD61,904.46, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD64,339.22; bahwa menurut Terbanding, terdapat inkonsistensi data dan tidak terdapat bukti-bukti yang memadai guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenamya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 088945 tanggal 6 Maret 2014 tidak dapat diterima sebagai Nilai Transaksi, dan selanjutnya menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai, hierarki penggunaannya, sehingga Nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 64,339.22; bahwa menurut Pemohon Banding, harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan Purchase Order, Sales Contract dan invoice dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Supplier AAA Co.,Ltd., China, menerbitkan Commercial Invoice dan Packing List Nomor: HZDS14HCC028 tanggal 17 Februari 2014, dengan perincian sebagai berikut: No.DESCRIPTIONQUANTITY(PCE)PRICE/UNIT (USD)AMOUNT(USD) Aluminium Foil   16.5MICX1020MMX12000M2189.503.47,444.3026.5MICX915MMX12000M4313.503.414,665.9036.5MICX800MMX12000M1069.703.43,636.98412MICX620MMX4000M996.303.43,188.1656.5MICX680MMX12000M1172.903.43,987.8666.5MICX760MMX12000M1605.503.45,458.7076.5MICX1060MMX12000M3165.903.410,764.0686.5MICX820MMX12000M3752.503.412,758.50Total CIF61,904.46bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: KMTCSHA4738150 tanggal 19 Februari 2014 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper:AAA Co.,Ltd., ChinaConsignee:Pemohon BandingPort of Loading:Shanghai Port, ChinaPort of Unloading:Tanjung Priok PortDescription:Aluminium FoilGross Weight:21,439.000 Kgsbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: HZDS14HCC028 tanggal 17 Februari 2014 adalah Aluminium Foil (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari AAA Co.,Ltd., China dengan harga sebesar CIF USD61,904.46; bahwa barang impor Aluminium Foil (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor: KMTCSHA4738150 tanggal 19 Februari 2014 dan Commercial Invoice Nomor: HZDS14HCC028 tanggal 17 Februari 2014 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 088945 tanggal 06 Maret 2014 dengan nilai pabean sebesar CIF USD61,904.46; bahwa pembayaran atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: HZDS14HCC028 tanggal 17 Februari 2014 sebesar CIF USD61,904.46 dilakukan dengan menggunakan Letter of Credit Nomor: 014ITSY041015 tanggal 17 Desember 2013 dan telah dilakukan debit oleh BCA sesuai bukti Konfirmasi Debit BCA tanggal 04 Maret 2014 sebesar USD61,904.46;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat nilai pabean sebesar CIF USD61,904.46 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 088945 tanggal 06 Maret 2014 adalah nilai yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2965/KPU.01/2014 tanggal 09 Mei 2014;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2965/KPU.01/2014 tanggal 09 Mei 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005114/NOTUL/KPUTP/BD.02/2014 tanggal 14 Maret 2014, atas Pemohon banding dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Aluminium Foil (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 088945 tanggal 06 Maret 2014 sebesar CIF USD61,904.46, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65515/PP/M.IVB/16/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65515/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Pebruari 2010 sebesar Rp 17.959.684,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa atas transaksi dengan Faktur Pajak sebesar Rp17.959.684,00, Pemohon Banding memberikan bukti-bukti berupa Jurnal Voucher, Faktur Pajak, Invoice, dan Bank Statement Pemohon Banding tidak memberikan bukti transfer atas rekening koran di atas sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran transaksi dalam rekening Koran merupakan pembayaran atas transaksi Pemohon Banding kepada PKP Penjual (tidak diyakini PPN telah dibayar).       Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam proses ujibukti, Pemohon Banding telah menunjukan dokumen pajak masukan sebesar Rp17.959.684,00 dengan didukung dokumen berupa journal voucher, invoice, faktur pajak, rekening koran dan print out SAP sebagai bukti pembayaran, Pemohon Banding telah menunjukkan rekening koran asli kepada Pihak Terbanding selama proses uji bukti;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.17.959.684,00; bahwa Terbanding pada pokoknya menyatakan koreksi Pajak Masukan karena Terbanding tidak dapat melakukan pengujian persyaratan formal sebagai faktur pajak standar; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPN Masukan karena atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN, Pemohon Banding telah membayarkan PPN-nya ke semua supplier Pemohon Banding dan faktur pajak tersebut tidak cacat; bahwa dalam pelaksanaan Uji Bukti Kebenaran Materi Data, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen berupa: journal voucher, invoice, Faktur Pajak dan bank statement; bahwa menurut Majelis telah dilakukan uji arus uang dan arus barang dengan data yang lengkap; bahwa berdasarkan bukti-bukti diatas Majelis berkesimpulan bahwa terdapat bukti adanya arus dokumen, arus uang dan arus barang atas transaksi tersebut dan bukti pembayaran PPN nya; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp17.959.684,00 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding     Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan     Pajak Masukan menurut Majelis             Rp 5.975.372.356,00Rp      17.959.684,00Rp 5.993.332.040,00       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-734/WPJ.07/2014 tanggal 14 April 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Pebruari 2010 Nomor: 00023/207/10/052/13 tanggal 6 Pebruari 2013, atas nama Pemohon Banding sehingga Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak–     Ekspor                     –     Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri     –     Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN     –     Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut         –     Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN     Jumlah                     Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN                               Jumlah seluruh penyerahan             Penghitungan PPN kurang/lebih bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri         Dikurangi :–     PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang sama                     –     Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan     –     Dibayar dengan NPWP sendiri         –     Lain-Lain    Jumlah                     Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan         Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar     Kelebihan pajak yang sudah :       –     dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya     –     dikompensasikan ke Masa Pajak ….  (karena pembetulan)             PPN yang kurang/(lebih) dibayar                                               Rp     2.128.572.105,00Rp   18.038.054.455,00Rp                          0,00Rp        967.471.387,00Rp                          0,00Rp   21.134.097.947,00Rp                                Rp   21.134.097.947,00Rp     1.803.802.478,00 Rp                          0,00Rp     5.993.332.040,00Rp                                Rp                                Rp     5.993.332.040,00Rp     5.993.332.040,00Rp ( 4.189.529.562,00) Rp     4.189.529.562,00Rp                          0,00Rp                          0,00Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 17 September 2015 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SE, M.Si ——————————-     Drs. DEF, MM ——————————-    GHI, SH ————————————-    JKL ——————————————   sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 5 November 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta dihadiri oleh Terbanding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65340/PP/M.IVB/16/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65340/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp 224.700.049,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan karena tidak terdapat dokumen pendukung sehingga tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang, hal inisesuai denganPasal 28 UU KUP, Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, dan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;       Menurut Pemohon : Pemohon Banding telah secara lengkap menunjukan dokumen pajak masukan berupa faktur pajak, kuitansi, invoice, surat jalan/DO, dan Purchase Order. Sedangkan untuk bukti pembayaran, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen bukti pembayaran berupa rekening koran asli sejak tahap Pemeriksaan kepada Pemeriksa pada tanggal 11 Oktober 2012 yang sampai dengan saat ini belum dikembalikan kepada Pemohon Banding walaupun upaya maksimal sudah dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meminta kembali dokumen tersebut;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.224.700.049,00 terdiri dari:–     Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 110.674.632,00–     Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 114.025.417,00 a. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 110.674.632,00 bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding menyatakan koreksi Pajak Masukan karena terdapat Faktur Pajak yang tidak dilaporkan oleh pihak lawan transaksi dan tidak dapat dilakukan pengujian dengan arus uang dan barang karena keterbatasan dokumen pendukung; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPN Masukan karena atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN, Pemohon Banding telah membayarkan PPN-nya ke semua supplier dan faktur pajak tersebut tidak cacat; bahwa dalam pelaksanaan Uji Bukti Kebenaran Materi, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen berupa : Faktur Pajak, Kuitansi, Invoice, Surat Jalan/DO dan Purchase Order; bahwa telah dilakukan uji arus barang dengan data yang lengkap, namun untuk uji arus uang tidak terdapat bukti adanya pembayaran PPN; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan Asli/copy rekening koran, sehingga tidak dapat menyakinkan Majelis adanya pembayaran PPN; bahwa berdasarkan bukti-bukti diatas Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat bukti adanya pembayaran PPN, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil permohonan bandingnya; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 110.674.632,00 tetap dipertahankan; b. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 114.025.417,00 bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 114.025.417,00; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 114.025.41700 tetap dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-265/WPJ.07/2014 tanggal 11 Februari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00069/207/08/052/12 tanggal 10 Desember 2012, atas nama XXX. Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2015 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, Ak ————————–     Drs. DEF, MM ————————-    GHI, SH ——————————-     JKL ————————————   sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta dihadiri oleh Terbanding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65338/PP/M.IVB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65338/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp51.996.260,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan karena tidak terdapat dokumen pendukung sehingga tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang, hal inisesuai dengan Pasal 28 UU KUP, Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, dan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;       Menurut Pemohon : Pemohon Banding telah secara lengkap menunjukan dokumen pajak masukan berupa faktur pajak, kuitansi, invoice, surat jalan/DO, dan Purchase Order. Sedangkan untuk bukti pembayaran, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen bukti pembayaran berupa rekening koran asli sejak tahap Pemeriksaan kepada Pemeriksa pada tanggal 11 Oktober 2012 yang sampai dengan saat ini belum dikembalikan kepada Pemohon Banding walaupun upaya maksimal sudah dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meminta kembali dokumen tersebut;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.51.996.260,00 terdiri dari:–     Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 47.350.566,00–     Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 4.645.694,00 a. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 47.350.566,00 bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding menyatakan koreksi Pajak Masukan karena terdapat Faktur Pajak yang tidak dilaporkan oleh pihak lawan transaksi dan tidak dapat dilakukan pengujian dengan arus uang dan barang karena keterbatasan dokumen pendukung; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPN Masukan karena atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN, Pemohon Banding telah membayarkan PPN-nya ke semua supplier dan faktur pajak tersebut tidak cacat; bahwa dalam pelaksanaan Uji Bukti Kebenaran Materi, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen berupa : Faktur Pajak, Kuitansi, Invoice, Surat Jalan/DO dan Purchasre Order; bahwa telah dilakukan uji arus barang dengan data yang lengkap, namun untuk uji arus uang tidak terdapat bukti adanya pembayaran PPN; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan Asli/copy rekening koran, sehingga tidak dapat menyakinkan Majelis adanya pembayaran PPN; bahwa berdasarkan bukti-bukti diatas Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat bukti adanya pembayaran PPN, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil permohonan bandingnya; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 47.350.566,00 tetap dipertahankan; b. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 4.645.694,00 bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp4.645.694,00; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp4.645.694,00 tetap dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-413/WPJ.07/2014 tanggal 3 Maret 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00067/207/08/052/12 tanggal 10 Desember 2012, atas nama XXX. Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2015 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, Ak ————————–     Drs. DEF, MM ————————-    GHI, SH ——————————-     JKL ————————————   sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti       dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta dihadiri oleh Terbanding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65337/PP/M.IVB/16/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65337/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2008 sebesar Rp 140.833.855,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan karena tidak terdapat dokumen pendukung sehingga tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang, hal inisesuai dengan Pasal 28 UU KUP, Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, dan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;       Menurut Pemohon : Pemohon Banding telah secara lengkap menunjukan dokumen pajak masukan berupa faktur pajak, kuitansi, invoice, surat jalan/DO, dan Purchase Order. Sedangkan untuk bukti pembayaran, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen bukti pembayaran berupa rekening koran asli sejak tahap Pemeriksaan kepada Pemeriksa pada tanggal 11 Oktober 2012 yang sampai dengan saat ini belum dikembalikan kepada Pemohon Banding walaupun upaya maksimal sudah dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meminta kembali dokumen tersebut;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.140.833.855,00 terdiri dari:–     Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 101.322.972,00–     Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 39.510.883,00 a. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 101.322.972,00 bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding menyatakan koreksi Pajak Masukan karena terdapat Faktur Pajak yang tidak dilaporkan oleh pihak lawan transaksi dan tidak dapat dilakukan pengujian dengan arus uang dan barang karena keterbatasan dokumen pendukung; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPN Masukan karena atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN, Pemohon Banding telah membayarkan PPN-nya ke semua supplier dan faktur pajak tersebut tidak cacat; bahwa dalam pelaksanaan Uji Bukti Kebenaran Materi, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen berupa : Faktur Pajak, Kuitansi, Invoice, Surat Jalan/DO dan Purchasre Order; bahwa telah dilakukan uji arus barang dengan data yang lengkap, namun untuk uji arus uang tidak terdapat bukti adanya pembayaran PPN; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan Asli/copy rekening koran, sehingga tidak dapat menyakinkan Majelis adanya pembayaran PPN; bahwa berdasarkan bukti-bukti diatas Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat bukti adanya pembayaran PPN, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil permohonan bandingnya; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 101.322.972,00 tetap dipertahankan; b. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 39.510.883,00 bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 39.510.883,00; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 39.510.883,00 tetap dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-330/WPJ.07/2014 tanggal 19 Februari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 00066/207/08/052/12 tanggal 10 Desember 2012, atas nama XXX. Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2015 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, Ak ————————–     Drs. DEF, MM ————————-    GHI, SH ——————————-     JKL ————————————   sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta dihadiri oleh Terbanding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65336/PP/M.IVB/16/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 65336/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp 162.887.676,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan karena tidak terdapat dokumen pendukung sehingga tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang, hal inisesuai dengan Pasal 28 UU KUP, Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, dan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;       Menurut Pemohon : Pemohon Banding telah secara lengkap menunjukan dokumen pajak masukan berupa faktur pajak, kuitansi, invoice, surat jalan/DO, dan Purchase Order. Sedangkan untuk bukti pembayaran, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen bukti pembayaran berupa rekening koran asli sejak tahap Pemeriksaan kepada Pemeriksa pada tanggal 11 Oktober 2012 yang sampai dengan saat ini belum dikembalikan kepada Pemohon Banding walaupun upaya maksimal sudah dilakukan oleh Pemohon Banding untuk meminta kembali dokumen tersebut;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.162.887.676,00 terdiri dari:–     Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 115.573.039,00–     Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 47.314.637,00 a.     Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 115.573.039,00 bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding menyatakan koreksi Pajak Masukan karena terdapat Faktur Pajak yang tidak dilaporkan oleh pihak lawan transaksi dan tidak dapat dilakukan pengujian dengan arus uang dan barang karena keterbatasan dokumen pendukung; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPN Masukan karena atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN, Pemohon Banding telah membayarkan PPN-nya ke semua supplier dan faktur pajak tersebut tidak cacat; bahwa dalam pelaksanaan Uji Bukti Kebenaran Materi, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen berupa : Faktur Pajak, Kuitansi, Invoice, Surat Jalan/DO dan Purchasre Order; bahwa telah dilakukan uji arus barang dengan data yang lengkap, namun untuk uji arus uang tidak terdapat bukti adanya pembayaran PPN; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan Asli/copy rekening koran, sehingga tidak dapat menyakinkan Majelis adanya pembayaran PPN; bahwa berdasarkan bukti-bukti diatas Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat bukti adanya pembayaran PPN, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil permohonan bandingnya; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 115.573.039,00 tetap dipertahankan; b.     Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 47.314.637,00 bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 47.314.637,00; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp47.314.637,00 tetap dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-233/WPJ.07/2014 tanggal 11 Februari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00065/207/08/052/12 tanggal 10 Desember 2012, atas nama XXX. Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2015 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, Ak ————————–     Drs. DEF, MM ————————-    GHI, SH ——————————-     JKL ————————————   sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti       dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta dihadiri oleh Terbanding;