Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59027/PP/M.XIIIB/99/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-59027/PP/M.XIIIB/99/2015 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Paksa Nomor SP-00338/WPJ.22/KP.0704/2014 tanggal 25 September 2014;             Menurut Tergugat   : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Paksa Nomor SP-00338/WPJ.22/KP.0704/2014 tanggal 25 September 2014 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00177/207/12/431/14 tanggal 14 April 2014, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Januari 2012 Nomor 00176/207/12/431/14 tanggal 14 April 2014 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak September 2011 Nomor 00140/207/11/431/14 tanggal 14 April 2014;       Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan Surat Pernyataan Pencabutan Gugatan Nomor 1211- 02/SDI/Pjk/2014 tanggal 11 Desember 2014 yang menyatakan mencabut gugatan Nomor 1002-05/SDI/Pjk/2014 tanggal 2 Oktober 2014;       Menurut Majelis : bahwa Penggugat mengajukan Surat Pernyataan Pencabutan Gugatan Nomor 1211- 02/SDI/Pjk/2014 tanggal 11 Desember 2014 (diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 12 Desember 2014) menyatakan mencabut gugatan Nomor 1002-05/SDI/Pjk/2014 tanggal 2 Oktober 2014; bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan : (1)Terhadap Gugatan dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.(2)Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan : b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Tergugat.(3)Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali.bahwa dalam persidangan yang diselenggarakan pada hari kamis tanggal 15 Januari 2015 Majelis membacakan isi surat Penggugat yang intinya menyatakan pencabutan gugatannya; bahwa Majelis menanyakan tanggapan Tergugat mengenai pernyataan pencabutan gugatan tersebut; bahwa terkait permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Penggugat, Tergugat menyatakan setuju dan dapat menerima permohonan pencabutan gugatan a quo; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Surat Gugatan Penggugat Nomor 1002-05/SDI/Pjk/2014 tanggal 2 Oktober 2014 dicabut dan Nomor Sengketa YYY dihapus dari daftar sengketa;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Gugatan Penggugat terhadap Surat Paksa Nomor SP-00338/WPJ.22/KP.0704/2014 tanggal 25 September 2014 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Februari 2012 Nomor 00177/207/12/431/14 tanggal 14 April 2014, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Januari 2012 Nomor 00176/207/12/431/14 tanggal 14 April 2014 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak September 2011 Nomor 00140/207/11/431/14 tanggal 14 April 2014, atas nama PT XXX, dicabut dan nomor sengketa YYY dihapus dari daftar sengketa. Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AAAsebagai Hakim Ketua,BBB, S.H., M,M.  sebagai Hakim Anggota,Drs. CCC, S.H.,CNsebagai Hakim Anggota,DDD, S.E., M.M.sebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AAAsebagai Hakim Ketua,BBB, S.H., M,M.  sebagai Hakim Anggota,Drs. FFF, M.Sc.sebagai Hakim Anggota,DDD, S.E., M.M.sebagai Panitera Pengganti,dihadiri oleh Para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 114474.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 114474.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : Klasifikasi pos tarif, atas importasi Jenis barang: Uromitexan Inj 400MG Amp (Pos 1),Negara asal: Singapura,diberitahukan dalam PIB Nomor 010383 tanggal 18 Januari 2017,yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-736/KPU.03/2017 tanggal18 Mei 2017             Menurut Terbanding : Bahwa Terbanding di dalam Keputusan Keberatannya Nomor KEP-736/KPU.03/2017 tanggal 18 Mei 2017 menetapkan untuk menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding melalui Surat Nomor 069/TFMIADM/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 dan menyetujui penetapan Uromitexan Inj 400MG Amp ke dalam pos tarif 3004.90.9900 sesuai SPTNP-000585/KPU.03/NP/2017 yang diterbitkan oleh Terbanding. Berikut ini adalah pertimbangan Terbanding sebagaimana diuraikan di dalam keputusan keberatannya: bahwa pokok permasalahan adalah klasifikasi/pos tarif atas jenis barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 010383 tanggal 18 Januari 2017 berupa Uromitexan Inj 400MG Amp yang diklasifikasikan pada pos tarif HS. 3004.90.81.00, BM 0%, PPN 10%, PPh Ps. 22 2,5%, oleh Terbanding diklasifikasikan pada pos tarif HS. 3004.90.99.00, BM 5%, PPN 10%, PPh Ps. 22 2,5%; bahwa berdasarkan Material Safety Data Sheet disebutkan bahwa Uromitexan Injection (Mesna Injection) is a sterile injectable liquid drug provided in a vial. Dengan komponen antara lain Mesna 10%, Edetate Disodium 0,03%, Benzyl Alcohol 1,0%, dan Water for Injection 88,97%; bahwa berdasarkan penjelasan melalui Surat Keberatan Nomor 069/TFMIADM/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 disebutkan bahwa Uromitexan adalah obat yang digunakan untuk mengurangi risiko pendarahan kandung kemih (sistis hemoragik) yang merupakan efek samping serius dari pengobatan menggunakan obat kemoterapi kanker; bahwa berdasarkan Commercial Invoice Nomor 01112017 tanggal 11 Januari 2017 diketahui bahwa Uromitexan Injection (Mesna 100 mg/ml injeksi dus, 15 ampul @4 ml) dikemas sebanyak 713 Box;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa dengan demikian, selanjutnya Pemohon Banding akan menguraikan alasan-alasan atas ketidaksetujuan penetapan yang dilakukan Terbanding melalui Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-000585/KPU.03/NP/2017 tanggal 26 Januari 2017, yang kemudian diperkuat dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-736/KPU.03/2017 tanggal 18 Mei 2017, dengan pokok argumentasi sebagai berikut: bahwa barang Impor Uromitexan Inj 400MG AMP telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS Code 3004.90.81.00 atau 3004.90.89.00 karena merupakan obat yang diformulasikan semata-mata untuk pasien dengan kanker dan digunakan oleh pasien sebagai penanggulangan untuk menekan kondisi pasien pada tingkat saat ini atau mencegah kemungkinan komplikasi serta bagian dari solusi komprehensif dalam kemoterapi ; dan bahwa penetapan Uromitexan Inj 400MG AMP oleh Terbanding ke Dalam HS Code 3004.90.99.00 Dilakukan Tanpa Melalui Proses Penetapan Klasifikasi Barang Menurut Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Kepabeanan yang Berlaku; bahwa barang Impor Uromitexan Inj 400MG AMPtelah tepat DIklasifikasikan ke dalam HS Code 3004.90.81.00 atau 3004.90.89.00 karena merupakan obat yang diformulasikan semata-mata untuk pasien dengan kanker dan digunakan oleh pasien sebagai penanggulangan untuk menekan kondisi pasien pada tingkat saat ini atau mencegah kemungkinan komplikasi serta bagian dari solusi komprehensif dalam kemoterapi; bahwa aturan main utama yang digunakan dalam mengklasifikasikan tariff suatu barang impor adalah dengan mengacu pada Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) atau General Rules For The Interpretation Of The Harmonized System (GRI), sebagaimana diatur dalam Harmonized System Nomenclature (HS), serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor beserta perubahan-perubahannya (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BKTI) 2012) (Bukti – 1);       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor713 EA (Each) Uromitexan Inj 400MG Amp, negara asal Germany yang diberitahukan dengan PIB Nomor 010383 tanggal 18 Januari 2017 (pos 1), diklasifikasi pada pos tarif 3004.90.81.00, pembebanan bea masuk 0% (MFN), yang kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 3004.90.99.00, pembebanan bea masuk 5% (MFN), yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP-000585/KPU.03/NP/2017 tanggal 26 Januari 2017 dengan nilai tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 23.469.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif atas PIB Nomor 010383 tanggal 18 Januari 2017 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :(1)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.bahwa atas penetapan klasifikasi tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada dengan Surat Keberatan Nomor 069/TFMI-ADM/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 yang diterima di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta secara lengkap pada tanggal 24 Maret 2017, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-736/KPU.03/2017 tanggal 18 Mei 2017 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 130/TFMI-ADM/VII/2017 tanggal10 Juli 2017 ke Pengadilan Pajak; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan Bea Masuk; a)Identifikasi Barang bahwa Uromitexan Inj 400MG Amp, menurut Terbanding adalah :Obat yang mempunyai kegunaan untuk mencegah dan mengurangi Toksisitas Urothelial yang mengakibatkan pendarahan saluran kemih;Toksisitas Urothelial yang mengakibatkan pendarahan saluran kemih terjadi karena efek samping penggunaan oxazaphosphorine alkylating agents;Oxazaphosphorine alkylating agents merupakan obat oncology (kanker atau tumor);Uromitexan Inj 400mg Amp merupakan terapi pendamping bagi pasien oncology dan bukan untuk terapi oncology.bahwa menurut Pemohon Banding, pada leaflet Uromitexan disebutkan di bagian Indications sebagai berikut:“Indications:Prevention of urothelial toxicity due to oxazaphosphorines (HOLOXAN, ENDOXAN). UROMITEXAN should always be given in tumour therapy with Holoxan. Where ENDOXAN is being used for tumour therapy, UROMITEXAN should always be given with bolus doses (over 10 mg/kg) of the cytotoxic agent and in all patients at special risk. The principle risk factors are: previous pelvic radiotherapy, cystitis with previous HOLOXAN, ENDOXAN therapy or a history of disorders of the urinary tract.” bahwa baik pada leaflet Uromitexan maupun brosur Holoxan, dijelaskan dengan jelas bahwa pengadministrasian obat kemoterapi tidak lepas dari pemberian Uromitexan. Selain itu, perlu untuk diketahui bahwa Uromitexan semata-mata diproduksi dan didistribusikan sebagai obat dalam pengobatan kanker (kemoterapi) dan tidak ditujukan untuk keperluan lainnya. Dengan demikian

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115133.99/2017/PP/M.VIIIA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115133.99/2017/PP/M.VIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-530/WPJ.21/KP.0407/2017 tanggal 5 Juli 2017 hal Pemberitahuan Imbalan Bunga Tidak Dapat Diberikan, yang tidak disetujui oleh Penggugat;             Menurut Tergugat : bahwa sengketa ini disebabkan adanya kesalahan PPN yang telah dipungut bukan telah dibayar, PPN yang telah dipungut tersebut disetorkan oleh Badan Pemungut bukan oleh Penggugat;       Menurut Penggugat : bahwa sehingga Penggugat memohonkan Kepada Yang Mulia Majelis VIIIA dapat membatalkan Surat Nomor S-530/WPJ.21/KP.0407/2017 tanggal 5 Juli 2017 dan dapat memberikan Putusan bahwa Penggugat dapat dan sepatutnya diberikan Imbalan Bunga atas Putusan Peninjauan Kembali yang telah mengabulkan permohonan Peninjuan Kembali yang dimohonkan oleh Penggugat serta menyatakan bahwa Surat Penggugat Nomor 002/SPRA/VI/2017 tanggal 6 Juni 2017 halImbalan Bunga telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku dengan dengan perhitungan jumlah Imbalan Bunga Rp1.380.582.403,00 (Satu milyard tiga ratus delapan puluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu empat ratus tiga rupiah);       Menurut Majelis : bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dengan Surat Nomor 001/SGRA/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017 adalah gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S-530/WPJ.21/KP.0407/2017 tanggal 5 Juli 2017 tentang Pemberitahuan Imbalan Bunga Tidak Dapat Diberikan, yang diterbitkan oleh Tergugat atas pengajuan Penggugat dengan Surat Nomor 002/SPRA/VI/2017 tanggal 6 Juni 2017 hal Imbalan Bunga atas Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK)Nomor S-446/WPJ.21/KP.0407/2017 tanggal 29 Mei 2017; bahwa terbitnya Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) Nomor S-446/ WPJ.21/KP.0407/2017 tanggal 29 Mei 2017 adalah dalam rangka melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Nomor 70111/PP/M.VIIIA/2016 tanggal 2 Maret 2017 dengan perhitungan No.UraianJumlah(Rp)1PPN yang masih harus Dibayar (Lebih Bayar)(3.057.979.249,00)2PPN yang telah Dikembalikan(181.765.909,00)3PPN yang masih harus Dibayar (Lebih Bayar) Bertambah(2.876.213.340,00)       Menimbang : bahwa atas terbitnya Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) Nomor S-446/WPJ.21/KP.0407/2017 tanggal 29 Mei 2017 tersebut yang dalam perhitungannya tidak disertai adanya pemberian imbalan bunga sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan atas hal tersebut Penggugat tidak setuju sehingga Penggugat mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga atas SP2PK tersebut dengan Surat Nomor Nomor 002/SPRA/VI/2017 tanggal 6 Juni 2017 hal Imbalan Bunga atas Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) Nomor S-446/WPJ.21/KP.0407/2017 tanggal 29 Mei 2017; bahwa dengan demikian Majelis akan melihat dasar-dasar hukum yang dapat diacu dalam penyelesaian sengketa ini, yaitu: -Pasal 7 ayat (2) huruf L Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi:“Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:…L. mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf L Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak sebagai Tergugat (sebagai pejabat PTUN) diharuskan mematuhi dan melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung tersebut, dan juga harus dipatuhi oleh pengadilan-pengadilan di bawahnya. Atas Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) Nomor S-446/WPJ.21/KP.0407/2017 tanggal 29 Mei 2017 dengan mengacu kepada Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung;  -Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang berbunyi:“Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”; bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, adalah dasar hukum yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila berdasarkan penelitian memang benar terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang pajak;  -Pasal 27A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang berbunyi:“Apabila mengajukan Keberatan, Permohonan Banding atau permohonan Peninjauan Kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunqa sebesar 2% (dua persen) perbulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:Untuk Surat Ketetapan Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau.Untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitunq seiak tangqal penerbitan Surat Ketetapan Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali “;  -Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang berbunyi:“Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan atas pembayaran lebih sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) dan/atau bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) berdasarkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak”;bahwa Pasal 27A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah menjadi dasar bahwa dengan adanya Surat Ketetanpan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) maka harus diberikan imbalan bunga;  -Pasal 43 ayat (6) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, berbunyi:“Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan huruf (c) dalam hal atas Putusan Banding diajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga diberikan apabila Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Paiak dari Mahkamah Agung “;bahwa Pasal 43 ayat (6) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, adalah dijadikan dasar atas Putusan Peninjauan Kembali MA juga diberikan imbalan bunga;bahwa di samping itu, Majelis juga telah melihat bahwa asal usul sengketa yang terjadi ini adalah sebagai berikut:  -Penggugat telah dipungut oleh Pemungut “Pajak (PPN) yang seharusnya tidak terutang“ terhadap penyerahan buku agama yang oleh

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 115652.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 115652.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : Pembebanan bea masuk tarif preferensi ATIGA, bahwa atas importasi Pemohon Banding berupa importasi Popypropylene Moplen RP348N, pos tarif 3902.10.40, negara asal: Thailand, yang diberitahukan Pemohon banding dalam PIB Nomor: 158833 tanggal 11 April 2017, Negara asal : United Arab Emirates (AE) dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA) kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tariff yang sama dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN), sehingga menyebabkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp. 70.815.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : Bahwa Importasi menggunakan skema tarif preferensi ATIGA dengan negara asal barang adalah Thailand. Namun pada Pemberitahuan Impor Barang tercantum pada kolom 32 uraian negara asal adalah United Arab Emirates (AE); Bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengajuan perubahan data PIB, sehingga atas importasi tersebut tidak memenuhi ketentuan mengenai Pemberitahuan Impor Barang dengan Self Assesment. bahwa berdasarkan keterangan di atas bahwa atas Barang impor pada PIB nomor 158833 tanggal 11 April 2017 diimpor menggunakan SKEMA tarif ATIGA (Thailand), namun diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang uraian negara asal barang adalah United Arab Emirates (AE). Atas hal tersebut di atas tidak dilakukan perubahan data PIB, maka barang impor dianggap sesuai pemberitahuan yang bersangkutan, berasal dari Uni Arab Emirates (UAE); bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka atas barang impor pada PIB nomor 158833 tanggal 11 April 2017, tidak dapat diberikan tarif preferensi BM dalam rangka Skema ATIGA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN);       Menurut Pemohon Banding : Bahwa barang yang Pemohon Banding impor berupa “Polypropylene Moplen RP348N”. Pemberitahuan Pemohon Banding atas importasi “Polypropylene Moplen RP348N”, dengan HS No. 3902.10.40 BM 0% (Fasilitas ATIGA). bahwa Pemberitahuan Pemohon Banding pada PIB Nomor Pengajuan: 000000-007050-20170411-000424 tanggal 11 April 2017 telah mengisi PIB kolom 19 serta nomor Pemenuhan persyaratan/Fasilitas Impor : Kode 06, ATIGA Certificate Of Origin (CO) D2017-0090488 tanggal 04 April 2017 bahwa atas kesalahan pada pengisian PIB kolom 32 negara asal United Arab Emirates (AE) yang seharusnya Thailand merupakan kekhilafan staff PIB Edi Pemohon Banding, (sama sekali tidak ada unsur kesengajaan). Tetapi barang impor tersebut benar dari negara asal Thailand. Sebagai bukti Pemohon Banding lampirkan: Telah diterbitkannya FORM D issued in Thailand. Secara keseluruhan barang impor Pemohon telah memenuhi syarat preferential tarif karena otoritas negara asal telah menerbitkan FORM D secara sah sebenarbenarnya dimana Form D tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan FORM D, termasuk dari segi negara asal barang. Invoice No. 9925248872 tanggal 04-04-2017 tercantum Country of Origin : ThailandB/L No. MOLU13806427361 tanggal 04-04-2017 Port of Loading : Laem Chabang, Thailand       Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5197/KPU.01/2017 tanggal 09 Agustus 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Popypropylene Moplen RP348N, pos tarif 3902.10.40 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 158833 tanggal 11 April 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA) kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tariff yang sama dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga menyebabkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp70.815.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Singapore, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini.Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan AsaI (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang; Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATlGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa terhadap keraguan atas Form D nomor D2017-0090488 tanggal 04 April 2017, Terbanding telah melakukan konfirmasi atau retroactive check kepada issuing authority dengan surat nomor: S-3955/KPU.01/2017 tanggal 07 Juli 2017; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari Import Administration and Origin Certification Division Department of Foreign Trade, Thailand nomor: 0307.07/1265 tanggal 22 November 2017, yang antara lain menyatakan bahwa Form D nomor D2017-0090488 otentik dan diterbitkan oleh Departemen Perdagangan Luar Negeri dan barang impor yang tercantum dalam Form D benar diproduksi di Thailand….; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form D yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Thailand, dan telah dikeluarkan dari Negara Thailand dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara Thailand yang memuat barang impor berasal dari negara Thailand serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form D tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ATIGA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form D) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116901.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116901.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang transshipment dan origin criteria, oleh Terbanding atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar Ianjutan PIB (Underground Loader W/STD ACC Baru, dst), negara asal: China, pos tarif 8429.51.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 235958 tanggal 26 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp106.310.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa pada kolom 8 Form E tertera origin criteria 95% dan 96% sedangkan barang merupakan alat berat dan merupakan produk manufaktur yang kompleks maka diragukan origin criterianya. bahwa Pemohon tidak melampirkan dokumen apapun yang menjeiaskan mengenal origin criteria yang dipermasalahkan. bahwa ketentuan mengenai manufacturer telah diatur dimana setiap barang yang memiliki eksportir berupa perusahan trading yang menggunakan preferensi ACFTA harus dicantumkan perusahaan manufaktur barang yang diimpor. Dalam Form E nomor E17470ZC43716007 tanggal 15 Mei 2017 tidak tercantum perusahaan manufaktur barang yang menjadi sengketa. bahwa barang yang diimpor merupakan barang yang kompleks bahan dan proses pembuatannya, sehingga terdapat keraguan pada origin criteria yaitu 95% dan 96% untuk barang yang diimpor. Pemohon tidak melampirkan dokumen pendukung apapun yang menjelaskan tentang origin criteria tersebut. bahwa berdasarkan hal tersebut maka Form E nomor E17470ZC43716007 tanggal 15 Mei 2017 digugurkan penggunaannya karena tidak memenuhi ketentuan manufacturer dan diragukan origin criteria-nya. bahwa Form E nomor E17470ZC43716007 tanggal 15 Mei 2017 yang digugurkan penggunaannnya ditujukan untuk importasi 2 pos barang sesuai PIB nomor 235958 tanggal 26 Mei 2017 sehingga keseluruhan barang digugurkan tarif preferensi ACFTA dan menggunakan tarif MFN.       Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area , maka importasi Terbandingdengan PIB Nomor 235958 tanggal 26 Mei 2017 telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, karena :Pemberitahuan Impor Barang (PM) yang Terbandingajukan telah Terbandinglampiri Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara asal barang;Terbanding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal. (Form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada pemberitahuan impor barang;Terbanding telah menyampaikan lembar ash Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;bahwa karena dokumen yang dilampirkan sudah lengkap dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, dan perhitungan yang Terbandingberitahukan pada PM Nomor 235958 tanggal 26 Mei 2017 juga sudah benar sehingga Terbandingtidak mempunyai hutang kepada Negara,       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-5067/KPU.01/2017 tanggal 04 Agustus 2017, dimana atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar Ianjutan PIB (Underground Loader W/STD ACC Baru, dst), negara asal: China, pos tarif 8429.51.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 235958 tanggal 26 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp106.310.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN China Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E Nomor E17470ZC43716007 tanggal 15 Mei 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-4345/KPU.01/2017 tanggal 26 Juli 2017; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari QWE Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China nomor: 47000017430 tanggal 13 Oktober 2017 antara lain menyatakan: “bahwa Form E Nomor E17470ZC43716007 tanggal 15 Mei 2017 diterbitkan oleh QWE Entry-Exit Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China dan menyatakan bahwa barang impor yang tercantum dalam Form E pada kolom 7 diproduksi oleh RTY Co., Ltd, China. Nama pabrik tidak dicantumkan dalam Form E karena rahasia bisnis dan memenuhi ketentuan ROO for the ACFTA ….”; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116946.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116946.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena transhipment atas PIB Nomor 188150 tanggal 28 April 2017, yaitu berupa importasi Z931 Vacuum Cleaner, negara asal: China, pos tarif 8508.19.10, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan PDRI sebesar Rp19.065.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-5492/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017 menyebutkan penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena transhipment atas PIB Nomor 188150 tanggal 28 April 2017, yaitu berupa importasi Z931 Vacuum Cleaner, dan diberlakukan tarif yang berlaku umum, serta tagihan bea masuk dan PDRI sebesar Rp 19.065.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-139/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 10 April 2018 hal penjelasan tertulis pengganti SUB, pada pokoknya menyatakan halhal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian disampaikan hal-hal sebagai berikut:Sesuai penelitian, diketahui bahwa dalam pengangkutannya dari negara asal atas importasi pemohon terdapat proses transit di pelabuhan Hongkong, sedangkan status Hongkong sama dengan negara non-FTA Iainnya.Bahwa perusahaan melampirkan salinan certificate yang diterbitkan oleh pelayaran CMA CGM (CHINA) SHIPPING CO., LTD yang intinya menyatakan bahwa kargo dengan nomor B/L ACU7001041 diangkut langsung dari Shanghai, China ke Jakarta. Dalam certificate tersebut tidak menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean, sehingga tidak bisa digunakan sebagai dokumen pendukung untuk Through Bill of Lading;Bahwa importir tidak menyerahkan Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di Negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;Dengan rute pengangkutan tersebut di atas, tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment.bahwa berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan atas importasi pemohon dengan PIB nomor pendaftaran 188150 tanggal 28 April 2017 tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dalam hal ketentuan direct consignment. Selanjutnya, atas barang yang bersangkutan dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN). Kesimpulan Berdasarkah hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-5492/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017 telah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya. bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat nomor: S-6637/KPU.01/2017 tanggal 31 Oktober 2017 hal Surat konfirmasi Form E nomor E173202312680052 tanggal 18 April 2017;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan barang impor telah dilindungi Form E yang sah dan selama transit di Hong Kong tidak ada bongkar/muat ke dalam kontainer, serta terdapat pernyataan dari pihak pelayaran terkait tidak adanya pembongkaran di kontainer, sehingga Pemohon minta keputusan Terbanding dibatalkan dan tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Surat tanpa nomor tanggal 09 April 2018 hal penjelasan tertulis, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa berikut disampaikan penjelasan untuk sebagian dokumen sebagai bukti yang menjelaskan bahwa selama proses transit di Hong Kong, tidak ada tindakan manipulasi terhadap barang impor, dan nomor segel yang melekat pada container sesuai dengan nomor segel container yang tertera dalam Bill of Lading (BL). Dokumen tersebut antara lain adalah:1.Certificate dari Pelayaran CMA CGM/CNC LineDengan diterbitkannya sertiftkat ini, Perusahaan Pelayaran sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pengangkutan barang menegaskan bahwa barang impor dalam container No. IPXU3658628 dengan BL No. ACUW001041 tidak mengalatni proses apapun selama kapal CPO Norfolk V.187QAS melakukan transit di Hong Kong.2.Equipment Interchange Receipt (EIR)EIR yang diterbitkan pihak JICT (di print dari web JICT) menunjukkan yang mana saat pengeluaran barang impor Pemohon Banding tanggal 29-04-2017, dari hasil pemeriksaan container nomor IPXU3658628 yang dilakukan oleh petugas di pintu keluar membuktikan bahwa container tersebut masih menggunakan nomor segel 3226171, sama seperti nomor segel yang tercantum dalam BL nomor ACUW001041 tanggal 18 April 2017.3.Tracking ContainerDad Tracking Container yang diterbitkan pelayaran CMA CGM, diketahui bahwa untuk Container No. IPXU3658628 tidak pernah diturunkan di pelabuhan Hong Kong selama kapal singgah/transit Ini menunjukkan bahwa container tersebut tetap berada di atas kapal selama proses transit terjadi.4.Bill of LadingDalam BL nomor ACUW001041 tanggal 18 April 2017 disebutkan bahwa Port of Loading:Shanghai dan Port of Discharge: Jakarta, tidak ada pencantuman Hong Kong sebagai Port of Transit dalam BL, sehingga berdasarkan infofon-nasi tersebut, Consgnee/Impor tidak mengetahui jika kapal akan melakukan singgah/transit di Hong Kong. Untuk nomor container yang digunakan tercantum yaitu: IPXU 3658628 dengan nomor seal/segel 3226171, dalam hal ini pihak pengangkut (penisahaan pelayaran) yang ditunjuk bertanggung jawab memastikan tidak ada perubahan atas nomor segel yang digunakan selama dalam pelayaran sampai container tersebut tiba di pelabuhan tujuan.bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Certificate dari agen pelayaran CNC Line (QWE Co., Ltd.,), pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:“B/L NO. : ACUW001041PORT OF LOADING : SHANGHAIPORT OF DISCHARGING : JAKARTACONTAINER NO : IPXU3658628We, as LINER hereby certify that:Cargo under Bill of Lading No.ACUW001041 has been scheduled to reach its final destination which is JAKARTA (port)Cargo has been loaded from SHANGHAI,CHINA by CPO NORFOLK / V.187QAS (VesselNoyage) until transshipping point which is Hong Kong port.Cargo has not or will not be subjected in any process during their stay / transshipment period in Hong Kong port.We as carrier is obliged to deliver current cargo from SHANGHAI to JAKARTA (port).”       Menurut Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-5492/KPU.01/2017 tanggal 16 Agustus 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Z931 Vacuum Cleaner dari China dengan PIB No. 188150 tanggal 28 April 2017, ditetapkan pembebanan bea masuk 10% (MFN) untuk pos tarif 8508.19.10, dikarenakan transhipment